PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016 Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan
Ruang Lingkup dan Batasan Revisi Anggaran Perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu anggaran, Perubahan riancian anggaran dan/atau pergeseran anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh K/L (termasuk Satker BLU): Adanya penetapan status pengelolaan keuangan BLU Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU dan/atau penggunaan saldo BLU dari tahun sebelumnya (diatur dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang bersifat mengurangi alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh K/L (termasuk Satker BLU): Pencabutan status pengelolaan keuangan BLU
Perubahan riancian anggaran dan/atau pergeseran anggaran dalam hal pagu anggaran tetap dalam rangka mempercepat pencapaian kinerja BLU Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara revisi anggaran berupa pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan
Kewenangan Revisi Revisi pada DJA, terkait perubahan anggaran (perubahan rincian, pergeseran anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan revisi administrasi) Revisi pada DJPB, terkait penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU Revisi pada KPA, terkait tidak mengurangi belanja gaji dan tunjangan, tidak mengurangi/merelokasi anggaran belanja mengikat, pergeseran komponen input untuk biaya operasional, pergeseran komponen input dalam satu kegiatan (satu atau antar output)
Batas Akhir Penerimaan Usul dan Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran Tanggal 30 Oktober 2016 untuk revisi anggaran pada DJA Tanggal 30 November 2016 untuk revisi anggaran pada DJPB
Aturan Revisi Anggaran BLU Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-9/PB/2015 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Revisi Anggaran Badan Layanan Umum Tahun 2015 tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pengganti (pasal 40)
Terima Kasih