Rekening SYARIAH
Rekening Syariah Rekening Syariah adalah aplikasi online trading syariah yang dikhususkan untuk transakasi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Indeks yang digunakan adalah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang menggunakan perhitungan angka indeks untuk konstituen saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang telah mengikuti dasar peraturan pelaksanaan Fatwa Dewa Syariah Nasional No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang “Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek”.
Strategi dan Rencana Bisnis Perusahaan Perusahaan Sekuritas Unggulan Fokus Utama tetap pada Online Trading Pengembangan Produk & Jaringan Marketing
TUJUAN REKENING SYARIAH Pengembangan Produk untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Peningkatan Basis Investor Lokal Mendukung Pengembangan Pasar Modal Syariah
Sertifikat Syariah
Sertifikat Syariah
SYARAT PEMBUKAAN REKENING SYARIAH Mengajukan permohonan pembukaan rekening Syariah Pembukaan rekening Syariah otomatis memiliki rekening Reguler Bagi nasabah exiting dapat menggunakan Rekening Reguler yang sudah ada Tidak ada setoran minimum
PERATURAN FASILITAS SYARIAH Hanya dapat mentransaksikan saham-saham yang tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES) Permintaan (jual/beli) ditolak (by system) jika : - Transaksi melebihi kemampuan Nasabah (Cash Basis Only) - Short Selling / Margin - Membeli saham diluar DES. Efek yang sudah tidak termasuk dalam Efek Syariah, akan memiliki 3 pilihan: - Dijual dalam maksimum waktu 10 hari Bursa. - Dipindahkan ke rekening Reguler (berdasarkan instruksi dari Nasabah)* - Tetap dalam Portofolio Syariah Nasabah (tidak bisa diperdagangkan), sampai dengan saham tersebut kembali masuk ke dalam DES. 4. Fee Transaksi Beli = 0,15% dan Jual = 0,25%, minimum pembelian 1 lot (500 lembar)
Pop Penolakan Rejection of the purchase and sale of non-islamic stock Saham yang ditransaksikan bukan saham syariah [Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya (Kaidah Fikih)]
Pop Penolakan Rejection of Short Selling Transaksi anda ditolak karena termasuk Ba’l al-Maksyuf [Janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam)]
Pop Penolakan Rejection of the purchase exceeds the ability to buy Transaksi Anda ditolak karena terindikasi Riba [Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S. Al-Baqarah:2:275)]
Logo dan Banner Logo Syariah Banner Syariah