REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Advertisements

UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
Kesehatan Bank Comunicación y Gerencia
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
Kesehatan Bank Comunicación y Gerencia
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Kebijakan moneter A. Ika Rahutami.
PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA
o j k Otoritas jasa keuangan
KESEHATAN BANK Thomas Andrian.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Lembaga Keuangan Bank.
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
- BANK MANAGEMENT- REVIEW PERBANKAN DI INDONESIA
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA ( bahan 5 perbankan )
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK INDONESIA.
PENGGABUNGAN DAN PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
based of Pengertian LPS
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Kesehatan Bank dan Comunicación y Gerencia Kesehatan Bank dan
Kesehatan Bank dan Comunicación y Gerencia Kesehatan Bank dan
Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
BANK INDONESIA.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
PENGAWASAN & KINERJA LEMBAGA KEUANGAN
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
ASPEK KEBIJAKAN PERBANKAN
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK :
TUGAS HUKUM PERBANKAN DISUSUN OLEH : NAMA : TIKA SARI PERMATA NIM: DOSEN PEMBIMBING : ASLAN DERI ICHSANDI, SH., MH JURUSAN MANAJEMEN PERBANKAN.
Bank dan Lembaga Keuangan
BANK SENTRAL.
Otoritas Jasa Keuangan
Bantuan likuiditas bank indonesia
KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK :
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
LEMBAGA KEUANGAN.
Tingkat kesehatan bank
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA ( bahan 6 perbankan )
Kesehatan Bank.
1 PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK Manajemen Perbankan ( Ir. Drs.Lukman Dendawijaya,M.M.) Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ( Kasmir,SE.,MM) Segi Hukum.
Transcript presentasi:

REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86 maizafikri@rocketmail com REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA

Sistem Perbankan di Indonesia SISTEM PERBANKAN INDONESIA: Dasar Hukum: UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998 Tentang Perbankan Jenis Bank di Indonesia: Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sistem konvensional Sistem Syariah Dual Banking Jenis Bank berdasarkan pemilik: Bank Milik Pemerintah Bank Milik Pemda Bank Asing Bank Swasta Nasional Bank Campuan Jenis Bank berdasarkan lingkup operasi Bank Devisa Bank Non Devisa Bank umum  Dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran  Pencipta uang BPR  Tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran

Mengapa bank perlu diawasi? Perbankan  Lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan (terutama di negara berkembang) Kegagalan suatu bank dapat menyebabkan krisis perbankan  Sistem keuangan  Sistem perekonomian  Biaya perbaikan yang sangat mahal Di Indonesia, perbankan menguasai +/- 90% asset industri keuangan Perbankan  Lembaga kepercayaan sbg tempat menyimpan dana masyarakat  sangat rentan/fragile Perlunya bank diatur dan diawasi

Peranan BI dalam Pengaturan Perbankan Perbankan Indonesia telah ada sebelum kemerdekaan  Belum ada yang mengatur dan mengawasi UU No. 11 tahun 1953 ttg Bank Indonesia  BI Berperan sebagai penentu kebijakan perbankan Indonesia, atas nama Dewan Moneter UU No. 14 tahun 1967 ttg perbankan  Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI atas nama Departemen Keuangan  Seluruh ketentuan perbankan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. UU No. 7 tahun 1992 ttg perbankan  tidak banyak perubahan terkait peranan BI dalam mengatur mengawasi bank UU No. 10 tahun 1998  amandemen UU No.7 Tahun 1992 ttg perbankan  perubahan mendasar: perizinan bank oleh BI, kepemilikan asing atas bank tidak dibatasi, pengembangan bank berdasarkan syariah, rahasia bank hanya meliputi nasabah penyimpan dan simpanannya, pembentukan LPS, pendirian badan khusus sementara d/r penyehatan perbankan

Tugas Pokok Bank Indonesia Sesuai UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 tahun 2003 ttg Bank Indonesia, tugas pokok Bank Indonesia meliputi: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank Pengawasan bank akan dialihkan dari Bank Indonesia ke LPJK tahun 2010.

Ruang Lingkup Pengaturan Perbankan di Indonesia Perizinan Pengaturan dan Ketentuan Perbankan Pengawasan Pemberian sanksi PERIZINAN Pendirian usaha  Izin prinsip dan izin usaha Pembukaan, penutupan, pemindahan, dan peningkatan status KC Kepemilikan dan kepengurusan bank Pelaksanaan kegiatan tertentu

Pengaturan & Pengawasan Bank Siapa yang mengatur Bank? Pengaturan Bank akan efektif kalau yang mengatur tunggal Pengaturan Bank oleh Lembaga Otoritas Siapa yang mengawasi Bank? Pengurus (Pemilik dan Pengelola) Masyarakat (Market Discipline) Lembaga Otoritas Pengawasan Bank oleh Lembaga Otoritas merupakan pelengkap

Pengaturan Bank Bentuk pengaturan Prinsip Maksud Ruang Lingkup Ketentuan-ketentuan yang mengatur keberadaan dan seluruh kegiatan operasional bank Bentuk pengaturan Prinsip kehati-hatian  Banking prudential principles Prinsip Untuk kepentingan pengawasan khususnya oleh lembaga otoritas, dan dalam rangka informasi bagi yang berkepentingan (pengawasan oleh masyarakat dan pengelola) Maksud Pengaturan izin pendirian (loose or tight) Pengaturan cakupan kegiatan (boleh/tidak) Pengaturan pemilik & pengurus (fit and proper) Pengaturan kecukupan modal (kriteria penilaian aktiva) Pengaturan risiko Ruang Lingkup

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) API – diluncurkan tgl 9 Januari 2004 sebagai kerangka dasar (blue print) pengembangan perbankan sampai dengan tahun 2014.

API … 6 pilar/sasaran API : Struktur Perbankan yang sehat  a.l. penguatan permodalan, peningkatan daya saing Sistem Pengaturan yang Efektif  a.l. peningkatan compliance thd 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision Fungsi Pengawasan yang efektif  a.l. peningkatan koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk-Based Supervision Industri perbankan yang kuat  a.l. penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko, peningkatan kemampuan operasional Infrastruktur Perbankan yang Memadai  a.l. pembentukan Credit Bureau, optimalisasi credit rating agency Perlindungan Konsumen  a.l. penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan, transparansi

Bank dengan kegiatan usaha terbatas API … Struktur Perbankan Indonesia Sesuai Visi API Rp triliun Bank Internasional 50 Bank Nasional Permodalan (Tier 1) 10 Bank dengan fokus: Daerah Korporasi Ritel Lainnya 0,1 Bank dengan kegiatan usaha terbatas BPR

Tahapan Regulasi Perbankan Konsolidasi Perbankan Implementasi secara bertahap international best practices 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision 2004-2013 Basel II mulai 2008  Islamic Financial Service Board (IFSB) bagi bank syariah 2005-2011 Memperkuat kelembagaan perbankan melalui penguatan permodalan Modal Inti : - Minimum Rp80miliar pada akhir th 2007; dan - Minimum Rp 100miliar pada akhir th 2010 Penerapan Basel II Accord (secara bertahap mulai 2008) Sistem perhitungan kecukupan modal yang lebih berorientasi pada risiko dengan mendasarkan pada 3 pilar: 1) Minimum Capital requirement; 2) Supervision Review Process; 3) Market Discipline

25 Core banking supervision principles 25 prinsip dasar pengawasan bank yang efektif: 1 Kelembagaan 2 – 5 Perizinan 6 – 15 Persyaratan dan Ketentuan Kehati-hatian 16 – 20 Metode Pengawasan bank 21 Persyaratan informasi 22 Kewenangan Formal Lembaga Pengawas 23 – 25 Cross-Boarder banking

Basel II Accord Minimum capital Requirement Supervisory Review Process CAR minimum 8 persen Perhitungan ATMR dilakukan terhadap 3 jenis resiko: resiko kredit, resiko pasar, dan resiko operasional Supervisory Review Process Ada 4 prinsip utama utk mendukung pilar 1 Bank wajib memiliki proses/strategi utk menilai kecukupan modal utk mempertahankn Internal capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) Pengawas wajib mereview internal capital adequacy assessment process Pengawas wajib meminta bank beroperasi diatas rasio minimum Pengawas wajib melakukan intervensi secepat mungkin utk mencegah penurunan modal Market Discipline Mendorong peran publik utk turut mengawasi bank Tersedianya informasi yg cukup bagi publik mengenai kondisi bank Kemampuan publik dalam menilai kondisi bank

Sistem Pengawasan Bank Tugas pengawasan bank oleh Bank Indonesia dilakukan dengan 2 pendekatan Pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervison) Memantau kepatuhan bank pada ketentuans yg terkait dgn operasi dan pengelolaan bank . Memastikan bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar sesuai prinsip kehati-hatian . Pengawasan berdasarkan resiko (risk based supervision) Berorientasi pada forward-looking dengan fokus pada resiko-resiko yg melekat pada aktifitas fungsional bank serta sistem pengendalian resiko, utk mencegah permasalahan yg potensial timbul di bank ybs. Jenis-jenis resiko yang menjadi perhatian meliputi: resiko kredit , resiko pasar, resiko likuiditas, resiko operasional, resiko Hukum, resiko reputasi, resiko strategik, dan resiko kepatuhan. Pengawasan dilakukan baik secara tidak langsung (off site supervision) berdasarkan laporan bank, dan pengawasan langsung (on site supervision)

Sistem Pengawasan Bank Pengaturan Bank (Prudential Banking Principles) Pengawasan Bank  Memantau/memeriksa apakah pemilik/pengelola telah melaksanakan ketentuan Oleh Lembaga Otoritas TIDAK LANGSUNG (off site) LANGSUNG (on site) Melalui laporan yang disampaikan oleh bank kepada lembaga otoritas Mendatangi dan memeriksa bank Umum Khusus Periodik Ad hoc

Laporan bank Laporan Berkala Laporan lainnya Harian (PUAB, Transaksi devisa, Posisi devisa netto, dll) Mingguan (Transaksi derivatif, Dana pihak ketiga, dll) Bulanan (Laporan bulanan bank umum/LBU, dll) Triwulanan (Laporan Keuangan Publikasi bank, dll) Semesteran (Pengawasan Dekom ttg pelaksanaan rencana bank, Pokok-pokok hasil audit intern, Kepatuhan) Tahunan (Laporan keuangan tahunan, rencana bisnis, dll) Tiga tahunan ( Kaji ulang pihak ekstern thd kinerja Auidit intern) Laporan lainnya Berkaitan dgn kelembagaan bank Kepengurusan bank Operasional bank dll

Kebijakan dalam hal bank-bank mengalami kesulitan Prudential Banking Regulations  mencegah terjadinya bank dalam kesulitan Keadaan normal Kebijakan Perbankan Keadaan bank dlm kesulitan Membahayakan kelangsungan usaha bank ybs Membahayakan bank lainnya (sistem perbankan) Membahayakan sistem keuangan dan sistem perekonomian Menambah modal Pergantian pengurus Penghapusbukuan kredit macet Merger, konsolidasi, akuisisi Pengalihan pengelolaan Menjual harta/kewajiban LIKUIDASI Kebijakan bail-out

Tingkat Kesehatan Bank Pengaturan & Pengawasan Bank Agar bank dapat bekerja dengan baik dan sistem perbankan stabil Indikator? Indikator keberhasilan pengaturan dan pengawasan bank Tingkat Kesehatan Bank Definisi: Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran sistem pembayaran, serta dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya, terutama kebijakan moneter.

Penilaian Tingkat Kesehatan Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini didasarkan pada faktor CAMELS, dgn skor maksimum untuk setiap komponen = 50 Faktor Penilaian Bobot Penilaian Bank Umum BPR C  Permodalan 25% 30% A  Kualitas Aktiva Produktif M  Kualitas Management 20% E  Rentabilitas 10% L  Likuiditas S  Sensitivitas terhadap Risiko Pasar Hasil penilaian: Skor > 45  Peringkat Komposit 1  Sangat Baik 35 < Skor < 45  Peringkat Komposit 2  Baik 25 < Skor < 35  Peringkat Komposit 3  Cukup Baik 15 < Skor < 25  Peringkat Komposit 4  Kurang Baik 10 < Skor < 15  Peringkat Komposit 5  Tidak Baik

Faktor lain yang menentukan Tingkat Kesehatan bank Pelaksanaan ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan Bank Umum meliputi pelanggaran terhadap ketentuan : Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Posisi Devisa Netto (PDN) Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC – Know Your Customer)

Faktor-faktor yg menggugurkan tingkat kesehatan + Perselisihan intern Campur tangan pihak di luar bank Window dressing Praktek bank dalam bank Keluar dari kliring Praktek-praktek yang membahayakan kelangsungan usaha bank BANK SEHAT BANK CUKUP SEHAT BANK KURANG SEHAT BANK DITETAPKAN TIDAK SEHAT

Pemberian sanksi Note : Menjaga efektivitas peraturan dan ketentuan perbankan  Perlu ada sanksi SANKSI ADMINISTRASI PIDANA Pelanggaran Ketentuan Pidana Kejahatan Denda uang Teguran tertulis Penurunan Tk Kesehatan Larangan ikut kliring Pembekuan kegiatan usaha tt Pemberhentian Pengurus Pencantuman dalam DOT Lalai dalam memberikan keterangan yg wajib dipenuhi sbgmn dimaksud dlm UU Melanggar Perizinan bank Rahasia bank Perpajakan Ps. 30 ayat 1,2  kooperatif thdp pengawasan BI Ps. 34 ayat 1,2  Kewajiban menyampaikan Laporan keuangan ke BI

Kebijakan Perbankan Masa Krisis Keuangan 1997/98 TOPIK KHUSUS Kebijakan Perbankan Masa Krisis Keuangan 1997/98 Krisis keuangan/perbankan telah mengakibatkan penurunan kinerja perbankan nasional…….. ROA dan CAR menjadi negatif…. non performing loan (NPL) meningkat tajam

Kebijakan Perbankan Masa Krisis Keuangan 1997/98 Penutupan 17 bank pada bulan November 1997 telah mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank sehingga terjadi bank runs dan krisis perbankan. Krisis perbankan telah mengakibatkan anjloknya kinerja perbankan nasional dan permasalahan likuiditas telah meluas menjadi permasalahan solvabilitas. Untuk mengatasi krisis perbankan tersebut beberapa langkah kebijakan dilakukan oleh Pemerintah dan BI, dengan beberapa kebijakan utama Pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Program Penjaminan Pemerintah Pendirian Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Restrukturisasi Perbankan

Kebijakan Perbankan Masa Krisis Keuangan 1997/98 Pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Seperti diuraikan sebelumnya penutupan bank telah mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran (bank runs) pada sejumlah bank. Resiko sistemik yang terjadi pada perbankan nasional mendorong Pemerintah untuk memberikan BLBI. Pemberian BLBI tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank dan pada lanjutannya dapat mencegah penarikan dana besar-besaran pada seluruh bank (resiko sistemik). Berbeda dengan fungsi lender of last resort (LOLR), BLBI merupakan bantuan likuiditas darurat untuk mencegah resiko sistemik (systemic risk), sedangkan LOLR adalah pinjaman diberikan BI terhadap bank yang mengalami liquidity missmatch. BLBI diberikan dalam bentuk fasilitas overdraft untuk menutup kekurangan likuiditas akibat kalah kliring.

Perkembangan BLBI Pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

PrProgram Penjaminan Pemerintah Tidak terdapatnya program penjaminan nasabah pada saat penutupan bank dan asymmetric information nasabah terhadap bank mengakibatkan hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank. Hilangnya kepercayaan nasabah mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran (bank runs) pada bank swasta nasional. Untuk mencegah meluasnya bank runs, Pemerintah memberikan blanket guarantee pada akhir bulan Januari 1998 sesuai dengan Keputusan Presiden No. 26 tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998. Kebijakan blanket guarantee merupakan pemberian jaminan atas kewajiban bank terhadap deposan dan kewajiban kreditur dalam dan luar negeri. Pada awal penjaminan s/d akhir 2001; diperpanjang s/d akhir 2003. Secara bertahap akan dikurangi dan dihapus setelah pendirian LPS.

Lembaga Penjamin Simpaman (LPS) LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22 September 2004, LPS memiliki dua fungsi menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan atau bank gagal. Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas untuk mengurangi beban anggaran negara dan meminimalkan moral hazard. Setiap bank yang beroperasi di Indonesia baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diwajibkan untuk menjadi peserta penjaminan. Jenis simpanan di bank yang dijamin meliputi tabungan, giro, sertifikat deposito dan deposito berjangka serta jenis simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu. Skim penjaminan LPS telah dimulai secara penuh pada sejak tanggal 22 Maret 2007, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank. Batas maksimum simpanan yang dijamin LPS dinaikkan menjadi Rp 2 miliar dengan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, untuk mengatasi ancaman krisis keuangan global yg merebak tahun 1998.

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) BPPN didirikan dengan maksud agar terdapat lembaga tersendiri untuk menyehatkan perbankan bermasalah sehingga BI dapat lebih berkonsentrasi mengawasi dan membina bank. BPPN didirikan berdasarkan Keppres No. 27 tanggal 27 Februari 1998. Sesuai dengan PP No. 17 tanggal 27 Februari 1998, masa tugas BPPN 5 tahun, dengan tugas-tugas sbb: Melakukan penyehatan bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh BI Menyelesaikan aset bank baik aset phisik maupun non phisik melalui unit pengelolaan aset Mengupayakan pengembalian uang negara yang telah tersalur di bank-bank BI telah mengalihkan pengawasan 54 bank yang bermasalah kepada BPPN Sejak tahun 2005 BPPN telah dibubarkan dan penanganan sisa aset bermasalah diserahkan kepada PT. PPA.

Restrukturisasi Perbankan Indonesia Setelah ketiga kebijakan sebelumnya dilakukan, restrukturisasi perbankan menyeluruh juga dilakukan BI dan Pemerintah. Restrukturisasi perbankan dilakukan melalui dua program utama: Program penyehatan perbankan, meliputi: Program Penjaminan Program Rekapitalisasi Bank Umum Program Restrukturisasi Kredit Program Pemantapan Ketahanan Sistem Perbankan, meliputi: Pengembangan Infrastruktur Perbankan Peningkatan Mutu Pengelolaan Perbankan Pemantapan Pengawasan Bank Keseluruhan Program Restrukturisasi dapat dilihat pada Gambar 1 halaman berikutnya

Restrukturisasi Perbankan di Indonesia