Bagian 9: PENAGIHAN PAJAK Pengertian Penagihan Pajak Dasar-Dasar Penagihan Angguran dan Penundaan Pembayaran Tindakan Penagihan pajak: 1. Surat Tegoran 2. Surat Paksa 3. Penyitaan 4. Pelelangan Hak mendahulu Pajak Penagihan seketika dan sekaligus Pencegahan, Penyanderaan, dan gugatan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Penghapusan Piutang pajak
PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK Kewenangan yang dimiliki fiskus untuk menagih utang pajak yang tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak yang dilakukan dengan prosedur tertentu berdasarkan UU.
DASAR HUKUM PENAGIHAN PAJAK UU NOMOR 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir (STDT) UU NOMOR 16 TAHUN 2009 MENGENAI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN (KUP) UU NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA STDT UU NOMOR 19 TAHUN 2000
Subyek dan Obyek Penagihan Subyek Penagihan pasal 1 angka (3) UU Penagihan pajak dengan Surat Paksa (PPSP) Penanggung Pajak : orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
OBJEK PENAGIHAN Dasar Penagihan (Pasal 18 KUP) STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan SK Keberatan Putusan Banding Peninjauan Kembali
Tidak dibayarnya UTANG PAJAK Akan menjadi TUNGGAKAN PAJAK Untuk menegakkan ketentuan UU pajak dilakukan tindakan penagihan pajak.
UTANG PAJAK BIAYA PENAGIHAN PAJAK PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR TERMASUK SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA ATAU KENAIKAN YANG TERCANTUM DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT SEJENISNYA BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN BIAYA PENAGIHAN PAJAK PELAKSANAAN SURAT PAKSA. SURAT PERINTAH PELAKSANAAN PENYITAAN. PENGUMUMAN LELANG PEMBATALAN LELANG JASA PENILAI BIAYA LAINNYA SEHUBUNGAN DENGAN PENAGIHAN
PEJABAT PENAGIHAN PAJAK Pejabat ditunjuk oleh: Menteri Keuangan Gubernur/Bupati/Walikota DJP DLM HAL INI : - KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK - KEPALA DINAS PENDAPATAN PROPINSI ; ATAU KABUPATEN/KOTA Pajak Pusat Pajak Daerah
Tahapan-tahapan WP yang tidak melunasi pajaknya 1. Surat Teguran/surat peringatan (langkah pertama). 2. Surat Paksa 3. Penyitaan 4. Pelelangan
(Ps 7 PPSP jo PS.15 PMK NO 24/PMK.03/2008 SURAT PAKSA (Ps 7 PPSP jo PS.15 PMK NO 24/PMK.03/2008 dengan berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Mempunyai kekuatan eksekutorial. Kedudukan hukum Surat Paksa = putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. nama WP/WP&PP dasar penagihan besarnya utang pajak perintah untuk membayar memuat Diterbitkan apabila: PP tidak melunasi utang pajak s/d tgl jatuh tempo & kepadanya telah diterbitkan ST atau Surat Peringatan; Terhadap PP sudah dilaksanakan Penagihan seketika atau sekaligus atau PP tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran.
PENYITAAN Dilakukan berdasarkan SPMP jika PP tidak melunasi utang pajak setelah lewat 2x24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan. Oleh Jurusita Pajak dengan 2 (dua) orang saksi. Penyitaan dapat dilakukan, meskipun PP tidak hadir asalkan salah seorang saksi berasal dari Pemda, dan BAPS ditandatangani oleh PP dan saksi-saksi Setiap penyitaan Jurusita Pajak membuat BAPS ditandatangani oleh Jurusita Pajak, PP, dan saksi-saksi Dalam hal PP adalah badan maka BAPS ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, PP, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan Walaupun PP tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat meskipun PP menolak untuk tanda tangan. Salinan BAPS dapat ditempelkan pada barang bergerak/tidak bergerak yg disita atau ditempat barang bergerak/tidak bergerak yg disita berada, ditempat umum Atas barang yg disita ditempel segel sita
TUJUAN PENYITAAN Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan tehadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada ditangan pihak lain. Yang dimaksud dengan penguasaan berada ditangan pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan, sedang yang dimaksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekan, digadaikan, atau diagunkan.
Pasal 15 UU No. 19/ 1997 Dikecualikan dari Penyitaan Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh PP dan keluarga yang menjadi tanggungannya; Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yangb ada dirumah; Perlengkapan PP yang bersifat dinas; Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan PP dan alat-alat yang dipergunakan ut pendidikan, kebudayaan dan keilmuan; Peralatan dalam keadaan baik yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20 juta; Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh PP dan keluarga yg menjadi tanggungannya.
Penitipan Barang Sitaan Dititipkan Penanggung Pajak Kecuali menurut Jurusita perlu disimpan Kantor Pejabat Tempat lain: Bank, Pegadaian
LELANG Pengumuman lelang minimum 14 hari setelah pelaksanaan penyitaan Pelaksanaan lelang minimum 14 hari setelah pengumuman lelang Pengumuman lelang: Barang bergerak dilakukan sebanyak 1 kali Barang tidak bergerak dilakukan sebanyak 2 kali Nilai barang kurang dari Rp 20 juta tidak harus melalui media massa mengajukan pemintaan lelang. menghadiri pelaksanaan lelang: - menentukan dilepasnya barang; - menandatangani Risalah Lelang. Pejabat dan Jurusita pajak beserta keluarganya dilarang membeli barang sitaan yg dilelang. sanksi sesuai ketentuan yg berlaku.
HAK MENDAHULU Pasal 21 ayat 1, 2 dan 3 UU KUP ( UU NO 16 TAHUN 2000 stbdtd UU NO. 28 TAHUN 2007 Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
HAK MENDAHULU Pasal 21 ayat 3 A UU KUP NO. 28 TAHUN 2007 (3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS (Ps 20 KUP jo PS.6 PPSP JO.PS.13 PMK NO.24/PMK.03/2008 Tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada PP tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak Apabila PP akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; PP memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; Adanya tanda-tanda PP akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,atau melakukan perubahan bentuk lainnya; Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau, terjadi penyitaan atas barang PP oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. a. nama WP/ WP dan PP b. besarnya utang pajak c. perintah untuk membayar d. saat pelunasan pajak Diterbitkan SPPSS oleh Pejabat sebelum Surat Paksa:
PENCEGAHAN PASAL 29 S.D. 32 UU PPSP DASAR HUKUM PASAL 29 S.D. 32 UU PPSP DEFINISI adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu SYARAT Penanggung Pajak yg mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta diragukan itikad baiknya Main Menu
PROSEDUR PENCEGAHAN MENKEU KPP/KP PBB DJP USULAN PENCEGAHAN 5 4 3 7 2 1 2 4 KPP/KP PBB DJP 3 5 4 3 7 2 6 1SURAT KPD MENKEH 5 4 3 2 1 KMK PENCEGAHAN KMK TTG PENETAPAN PENCEGAHAN PP BEPERGIAN KE LN, SALINAN DIBERIKAN KPD: MENKEH & HAM DIRJEN PAJAK DIR. P4 KAKANWIL KPP PP YBS
PENYANDERAAN pengekangan sementara waktu kebebasan (PASAL 33 S.D. 36 UU PPSP) pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu (Pasal 1 angka 21 uu PPSP) Penanggung Pajak yg mempuyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 bulan, dpt diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan
PENYANDERAAN TDK BOLEH DILAKSANAKAN PENANGGUNG PAJAK PENANGGUNG PAJAK BERIBADAH SIDANG RESMI PENGADILAN BERIBADAH SIDANG RESMI PEMILIHAN UMUM PENCEGAHAN & PENYANDERAAN THD PENANGGUNG PAJAK TDK MENGAKIBATKAN HAPUSNYA UTANG PAJAK & TERHENTINYA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PELUNASAN UTANG PAJAK MELALUI PENGANGSURAN & PENUNDAAN PENUNGGAK PAJAK YANG MEMBERIKAN PUTUSAN PENGANGSURAN ATAU PENUNDAAN WAJIB PAJAK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK PENANGGUNG PAJAK PEJABAT PENGANGSURAN ADALAH PELUNASAN HUTANG PAJAK DENGAN CARA MENYERAHKAN SEDIKIT DEMI SEDIKIT ATAU PEMBAYARAN TIDAK SEKALIGUS PASAL 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KUP PASAL 9 s.d. 12 PERMENKEU NO. 184/PMK.03/2007 PERDIRJEN PAJAK NO. KEP-38PJ.2008 SUBJEK YANG TERLIBAT PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN DASAR HUKUM DEFINISI PENUNDAAN ADALAH PENANGGUHAN ATAU MENGUNDURKAN UNTUK SEMENTARA WAKTU PELUNASAN HUTANG PAJAK SYARAT & ALUR PROSES PENGANGSURAN & PENUNDAAN
ALASAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DALUWARSA SEBAB LAIN
DALUWARSA 1. WP telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tdk mempunyai ahli waris; 2. Ahli waris tdk dapat ditemukan lagi; 3. WP tdk mempunyai harta kekayaan lagi 4. Hak untuk melakukan penagihan sudah daluarsa setelah lewat waktu 5 tahun setelah tertib tagihan.
Daluarsa penagihan pajak tertangguh apabila: 1. Diterbitkan surat paksa 2. Ada pengakuan utang pajak dari WP baik langsung maupun tidak langsung; 3. Diterbitkan SKPKB, SKPKBT; 4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
ALASAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK SEBAB LAIN Misalnya: * WP pajak tidak ditemukan, * Dokumen tidak lengkap, * Keadaan yang tdk dapat dihindarkan sp bencana alam, kebakaran.
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK Dasar Hukum : UU No 19 Tahun 2000 UU No 28 Tahun 2007 PP No 80 Tahun 2007 PMK No 24/PMK.03/2008 UTANG PAJAK & BIAYA PENAGIHAN PUTUSAN PENGADILAN Langsung,Pos, Ekspedisi/kurir dgn bukti kirim PENCABUTAN SITA` Barang Bergerak 1 X LUNAS SKP SKPKB SKPKBT dll 7 hari SURAT TEGURAN 21 hari SP 2X24 jam SPMP/ PENYITAAN 14 HARI TDK LUNAS PENGUMUMAN LELANG SPMP JURUSITA + 2 SAKSI BAP SITA BRG BERGERAK & BRG TDK BERGERAK BRG YG DISITA DILARANG: DIPINDAHTANGANKAN DISEWAKAN DIPINJAMKAN DISEMBUNYIKAN DIHILANGKAN DIRUSAK PENYITAAN ATAS REK. BANK & EFEK Jatuh tempo PARATE EXECUTIE DIBERITAHUKAN OLEH JURUSITA PAJAK DIBUAT BAP SP Barang Tdk Bergerak 2 X 14 hari PELAKSANAAN LELANG SYARAT: UTANG PAJAK ≥ Rp100 jt DIRAGUKAN ITIKAD BAIK JANGKA WAKTU: 6 BLN DPT DIPERPANJANG MAX 6 BLN AKIBAT: UTANG PAJAK TDK HAPUS & PENAGIHAN TETAP DILAKSANAKAN * KEP / IJIN MENKEU PENGUMUMAN DI MEDIA MASA PENCEGAHAN PENYANDERAAN
TERIMA KASIH