PENYITAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN #11 PENYITAAN, PENCEGAHAN, DAN PENYANDERAAN
Advertisements

DASAR HUKUM BEA METERAI :
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
PENAGIHAN PAJAK.
PENGADILAN PAJAK.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Penghapusan Piutang Negara
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
Bea Meterai.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
DASAR HUKUM BEA METERAI

PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
BEA METEREI
PENYIDIKAN NEGARA.
TINDAKAN PENAGIHAN.
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Penagihan Seketika dan Sekaligus
TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK
Penyitaan.
Bagian 9: PENAGIHAN PAJAK
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Materi 10.
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
EKSEKUSI.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
BEA MATERAI.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
SURAT PAKSA.
PERPAJAKAN I WEEK 4 |SESSION 7 - 8
BEA MATERAI Bea Materai.
Materi 11.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Bea Materai BEA MATERAI.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
Materi 11.
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
ACARA PEMERIKSAAN.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
BEA MATERAI Bea Materai.
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
TINDAKAN PENAGIHAN.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Transcript presentasi:

PENYITAAN

Pengertian Penyitaan Adalah Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Tindakan Penyitaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Diterbitkan paling cepat 2x24 jam sejak tanggal SP diberitahukan.

Proses Penyitaan Dalam melaksanakan penyitaan juru sita ; Memperlihatkan kartu tanda pengenal Memperlihatkan SPMP Memberitahukan maksud dan tujuan Barang yang disita Barang yang bergerak Barang yang tidak bergerak Dilaksanakan oleh juru sita + 2 orang saksi Dibuat berita acara pelaksanaan sita (BAPS), ditandatangani JP dan saksi Jika terjadi penolakan oleh PP, cantumkan dalam BAPS Penyitaan dapat dilaksanakan walaupun PP tidak hadir Salinan BAPS ditempel dibarang yang disita/ tempat penyitaan, dan tempat-tempat umum

Jenis Penyitaan Penyitaan tanah dan bangunan Fisik Dilakukan oleh juru sita pajak dengan mendatangi / berada dilokasi tanah dan bangunan yang disita pada saat memperlihatkan SPMP, lalu membuat BAPS dan menempelkannya. Yuridis Menyampaikan salinan BAPS kepada Badan Pertanahan Negara (untuk tanah yang bersertifikat) atau kepada Kelurahan / Pengadilan (tanah yang tidak bersertifikat)

2. Penyitaan kekayaan dibank Juru sita telah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan kepada penanggung pajak untuk memberik kuasa kepada Bank agar memberitahu kekayaannya kepada JP. Dalam hal PP tidak memberi kuasa kepada bank, Kepala KPP meminta Gubernur BI melalui Menkeu untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan PP kepada KPP. Setelah mengetahui saldo, JP melakukan Penyitaan kekayaan JP membuat BAPS, ditanda tangani JP, saksi-saksi dan Pejabat bank yang ditunjuk. Juru sita menyampaikan salinan BAPS kepada PP dan Pimpinan bank yang bersangkutan.

Penyitaan Tambahan Dilakukan apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang.

tata cara pelaksanaan penyitaan tambahan Dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang baru, dan selanjutnya diikuti dengan prosedur penyitaan.

Biaya Besarnya biaya penagihan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).