PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.03/2017 (berlaku sejak 27 Juli 2017)
Dasar Hukum Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut : Besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; atau Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor
Pengertian Pasal 1 Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa (BULN Nonbursa) adalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Dividen yang ditetapkan diperoleh (Deemed Dividend) adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali langsung
Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa (BULN Nonbursa) Pasal 2 Memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa Wajib Pajak dalam negeri yang: Memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa BULN Nonbursa terkendali langsung Wajib Pajak ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Penetuan besarnya penyertaan modal langsung ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri Pasal 5 Jumlah saham yang disetor (penyetoran modal): Jumlah nilai saham yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa Jumlah nilai saham yang mempunyai hak suara (voting rights) yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa
Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa (BULN Nonbursa) Pasal 3 Saat diperolehnya Deemed Dividend untuk penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri Untuk BULN Nonbursa terkendali langsung Memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu penyampaian Ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir
Perhitungan Deemed Dividend Pasal 4 Termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara atau yuridiksi tersebut Besarnya Deemed Dividend persentase pernyataan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung Dihitung dengan cara (Dikalikan) Dihitung dengan cara Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung Pasal 5 Jumlah saham yang disetor (penyetoran modal): Jumlah nilai saham yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa Jumlah nilai saham yang mempunyai hak suara (voting rights) yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa persentase pernyataan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung, dan (Dikalikan) Persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung Besarnya Deemed Dividend wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung (Dikalikan)
Perhitungan Deemed Dividend Pasal 4 Persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung BULN Nonbursa terkendali tidak langsung merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui: BULN Nonbursa terkendali langsung; atau Dengan penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal sebelumnya BULN Nonbursa terkendali langsung dam BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya Wajib Pajak dalam negeri: BULN Nonbursa terkendali langsung BULN Nonbursa terkendali tidak langsung Ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri Penentuan besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung Diatur lebih lanjut dalam menentukan besarnya Deemed Dividend
Perhitungan Deemed Dividend Pasal 4 Untuk pernyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung BULN Nonbursa terkendali tidak langsung 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor dimiliki secara bersama-sama oleh Wajib Pajak dalam negeri Persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung Untuk penyertaan langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung (Dikalikan) Penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung Termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara atau yuridiksi tersebut (Dikalikan) Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung
Perhitungan Deemed Dividend Pasal 6 Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan Dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung Dapat diperhitungkan selama jangka waktu 5 tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun diterimanya dividen Apabila dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung lebih besar dari Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan Atas selisih tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen
3. Jumlah tertentu yang dapat diperhitungkan Perhitungan Deemed Dividend Pasal 7 Apabila dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung lebih besar dari Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan Atas selisih tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan a. Terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan: b. Terhadap bagian dividen yang diterima sampai dengan sebesar Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan 1. Pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B yang berlaku efektif 2. Pajak Penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividen yang dapat diperhitungkan 3. Jumlah tertentu yang dapat diperhitungkan Bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend : Penghasilan Kena Pajak (Dikalikan) Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada diterimanya dividen
Perhitungan Deemed Dividend Pasal 7 Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut Apabila dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung tidak melebihi dari Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan Besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara: a. Pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B yang berlaku efektif b. Pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung c. Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan
Perhitungan Deemed Dividend Pasal 7 c. Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan Perbandingan antara Deemed Dividend terhadap Penghasilan Kena Pajak (Dikalikan) Pajak Penghasilan yang terutang unuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan
Mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 8 Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan Pajak Penghasilan Harus menyampaikan penghitungan pengkreditan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung a. Laporan Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak b. Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak pengasilan / menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Dengan melampirkan: c. Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 tahun terakhir d. Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima Penyampaian perhitungan dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Dari BULN Nonbursa terkendali langsung
THANKS Contact us for further information Graha Surveyor bld lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com