Pertemuan 13 Otonomi Desa.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Advertisements

Hubungan Antar Pemerintahan
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBERLANJUTAN PROGRAM AMPL
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
ARAH DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2018
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
Universitas Negeri Semarang
Latar Belakang Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31,
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH NEXT BACK MENU
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PROFIL DESA Materi Kuliah Sosiologi Pedesaan dan Perkotaan
Pengelolaan website pemerintah daerah
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH : BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN LAMANDAU
Transcript presentasi:

Pertemuan 13 Otonomi Desa

Dasar hukum Undang Undang No. 32 Tahun 2004 Bab XI pasal 200 s.d 216 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Landasan Pemikiran dalam Pengaturan Desa Keanekaragaman Partisipasi Otonomi asli Demokratisasi Pemberdayaan masyarakat

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Urusan pemerintahan yang diserahkan pengaturannya ke desa (permendagri no. 30/2006) Hasil pengkajian dan evaluasi dengan pertimbangan : Aspek geografis Kemampuan personil Kemampuan keuangan Efisiensi dan efektifitas

Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa Bidang pertanian dan ketahanan pangan Bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral Bidang kehutanan dan perkebunan Bidang perindustrian dan perdagangan Bidang koperasi dan UKM Bidang penanaman modal Bidang tenaga kerja dan transmigrasi Bidang kesehatan Bidang pendidikan dan kebudayaan Bidang sosial Bidang penataan ruang

Bidang permukiman/perumahan Bidang pekerjaan umum Bidang perhubungan Bidang lingkungan hidup Bidang politik dalam negeri dan administrasi publik Bidang otonomi desa Bidang perimbangan keuangan Bidang tugas pembantuan Bidang pariwisata Bidang pertanahan Bidang kependudukan dan catatan sipil Bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan pemerintahan umum

Bidang perencanaan Bidang penerangan/informasi dan komunikasi Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Bidang KB dan keluarga sejahtera Bidang pemuda dan olah raga Bidang pemberdayaan masyarakat desa Bidang statistik Bidang arsip dan perpustakaan