WORKSHOP PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015
BIODATA NAMA : A. HAMID YAMIN NIP : 19670501 199011 1 001 JABATAN : AUDITOR MADYA ALAMAT : Jl. PARAMESWARA NO.16 PALEMBANG RIWAYAT PEKERJAAN PERWAKILAN BPKP PROVINSI JAMBI 1990 – 2005 BPKP PUSAT (DEPUTI POLSOSKAM) JAKARTA 2005 – 2012 PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA SELATAN 2012 – SAMPAI SAAT INI NOMOR HANDPHONE : 081384921769 DAN 082175106789 ALAMAT EMAIL : agungowam@yahoo.com atau hamid yamin@bpkp.go.id
PERMENKES RI NO.11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN Untuk memastikan pengelolaan teknis Bantuan Operasional Kesehatan dilakukan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta tepat pertanggungjawaban. SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang alokasi BOK setiap Puskesmas, secara proporsional dengan kriteria/parameter antara lain besaran biaya transportasi dari Puskesmas ke desa, Proporsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Puskesmas; Pemanfaatan dana BOK harus di sinergikan dan tidak boleh duplikasi dengan dana kapitasi JKN, dana APBD dan sumber dana lainnya.
Upaya kesehatan prioritas. Upaya kesehatan lainnya. Kegiatan yang dapat dibiayai dari dana BOK meliputi: 1. Kegiatan BOK di Puskesmas. yaitu : Upaya kesehatan prioritas. Upaya kesehatan lainnya. Manajemen Puskesmas 2. Kegiatan BOK di dinas kesehatan kabupaten/kota, terdiri dari : Pembentukan satuan kerja; Pembinaan puskesmas yaitu : Teknis administrasi Teknis program Konsultasi pelaksanaan BOK
DANA BOK DI PUSKESMAS TIDAK BOLEH DIMANFAATKAN UNTUK: Upaya kuratif dan rehabilitatif; Gaji, uang lembur, insentif; Pemeliharaan gedung (ringan, sedang dan berat); Pemeliharaan kendaraan (ringan, sedang dan berat); Biaya listrik, telepon, dan air; Pengadaan obat, vaksin, reagensia dan alat kesehatan; Biaya transportasi rujukan pasien.
PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN DANA BOK Aspek Ketepatan Sasaran. Aspek Ketepatan Jumlah Aspek Ketepatan Waktu Aspek Ketepatan Guna
PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 LINGKUNGAN PENGENDALIAN. PENILAIAN RESIKO AKTIVITAS PENGENDALIAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN DANABOK PENGELOLAAN DANA BOK DI PUSKESMAS, yaitu : 1. Persiapan (Pembukaan rek, Susun RPK/POA dan RPD). 2. Pelaksanaan : - Permintaan dana (SPU). - Pencairan dana (daerah kondisi geografis sulit, akses perlu biaya tinggi dapat untuk kegiatan periode beberapa bulan) 3. Pemanfaatan dana Transport lokal, Perjadin, Pembelian/belanja barang. 4. Pertanggungjawaban. 5. Pencatatan/pembukuan.
PENGELOLAAN DANA BOK DI DINKES KAB./KOTA 1. Persiapan : (Penetapan pejabat pengelola keuangan satker, penelahan DIPA; Pembukaan rekening, PKS dll) 2. Pelaksanaan : (Permintaan dana; Pencairan dana dari KPPN; 3. Pemanfaatan dana (Honorarium, Transport lokal, Perjadin dalam batas/luar kab./kota) 4. Pertanggungjawaban, 5. Verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban, 6. Pelaporan SAI.
TERIMA KASIH