Hukum Perikatan Oleh: Santi Rima Melati, S.H, M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Azas-Azas Hukum Perdata
Hapusnya Perikatan.
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
JENIS – JENIS PERIKATAN
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM JAMINAN.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Hukum Perikatan Oleh: Santi Rima Melati, S.H, M.H.

Gambaran umum Hkm perikatani diatur dlm buku ke III KUHPER. Tetapi definisi mengenai apa perikatan tidak diatur di dalamnya. Hukum perikatan merup bagian dari Hukum Harta Kekayaan (Vermogenrecht) dan bagian yg lain dari Hukum Harta Kekayaan adalah Hukum Benda.

Istilah Perikatan BUKU III BW berjudul VAN VERBINTENISSEN menunjukkan istilah Verbintenis OBLIGATION (CODE CIVIL PERANCIS) yang diambil dari Hk. Romawi Obligation Kepustakaan Indonesia memakai istilah Verbintenis, diterjemahkan : Perutangan (Prof. Sudewi) Perjanjian (Rojodikoro) Perikatan (Penerjemahan Gramatikal)

Pengertian perikatan Perikatan “suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain, sedangkan orang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutannya itu” Buku II  hubungan hukum antara orang dan benda (hak kebendaan) Buku III  hubungan hukum antara orang dan orang (hak-hak perseorangan) Namun mungkin saja obyeknya adalah benda  sifat hukum yang termuat di buku III berupa suatu tuntut menuntut,  hukum perutangan Hubungan hukum tsb minimal 2 pihak, yaitu; kreditur (berpiutang)  berhak menuntut prestasi debitur (berhutang)  berkewajiban untuk memenuhi prestasi

Perikatan Pengertian Perikatan  tidak dijumpai KUH Pdt doktrin mencoba memberi pengertian: Hal yang mengikat antara org yang satu & org yang lain (Abdulkadir M., 2000: 198) Hubungan hukum mengenai harta kekayaan yang terjadi antara debitur & kreditur Hubungan hukum antara 2 pihak yang menimbulkan hak & kewajiban atas suatu prestasi (Sudikno Mertokusumo)

UNSUR PERIKATAN 1. Hubungan Hukum 2. Kekayaan 3. Pihak-Pihak (Subyek Perikatan) 4. Prestasi, P. (1234) (Obyek Perikatan)

Perjanjian Subekti: Pasal 1313 “Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya” Diperbaiki doktrin “suatu pesetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.” Subekti: “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”

PERBEDAAN PERIKATAN DAN PERJANJIAN  Hubungan Hukum  Perbuatan Hukum  Sifat Konkrit  Sifat Abstrak  Sudah pasti perikatan  Belum tentu perjanjian

Perbedaan antara perikatan, perjanjian dan kontrak Hubungan hukum di dalam lapangan harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas suatu pretasi (kreditur) dan pihak lain (debitur) wajib menjalankan/memenuhi prestasi Perbuatan hukum dlm lap.harta kekayaan antara 2 orang atu lebih dst. PERJANJIAN Perjanjian Tertulis. Obyek perikatan : prestasi (kewajiban debitur untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikan KONTRAK

Subjek-subjek Perikatan Bahwa perikatan adalah suatu hubungan hukum antara kreditur dan debitur. Sbg pihak yg aktif kreditur dpt melakukan tindakan2 tertentu terhadap debitur yg pasif yg tidak mau memenuhi kewajibannya. Tindakan-tindakan kreditur dpt berupa memberi peringatan-peringatan menggugat dimuka pengadilan dsb. Misal : A meminjamkan uang kpd B, Aadalah kreditur dlm perjanjian hutang piutang itu dan piutangnya sendiri adalah piutang yg atas nama yaitu atas nama A dimana penyerahan piutang yg atas nama itu hrs dg akte cessie. Tetapi kadang masy menghendaki agar penyerahannya dpt dilakukan dg sederhana sekali tanpa ada hal2 formil, maka dr itu dibuatlah suatu pengakuan hutang yg atas tunjuk (aan order) atau atas bawa (aan toonder). Sehingga dg

Lanjutan.... Penyerahan piutang atas tunjuk cukup dg endosemen dan penyerahan piutang atas bawa dg penyerahan dari tangan ke tangan saja.

Obyek Perikatan Obyek dari perikatan adalah PRESTASI, yaitu debitur berkewajiban atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi. Wujud dari prestasi (Dasar Hukum: Ps 1234 KUH Pdt ) adalah : Memberi sesuatu 1235 KUHPerdata 499 KUHPerdata Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu Ket : Perikatan memberi sesuatu yaitu kewajiban seseorang utk memberi sesuatu, utk menyerahkan sesuatu. Apabila hutang itu terdiri dr memberi baang tertentu maka debitur masih ,empunyai kewajiban lain yaitu memelihara barang itu sebaik-baiknya smp pda saat penyerahanny. Pemeliharaan itu meliputi juga penjagaan barang itu thdp kerusakan dan

Lanjutan.... Kemusnahannya. Memberi sesuatu dpt diartikan menyerahkan sesuatu baik penyerahan yg nyata maupun penyerahan yg yuridis. Misalnya : pinjam pakai, menyewakan atau menyerahkan hak milik. Perikatan “untuk berbuat sesuatu” prestasinya berwujud berbuat sesuatu atau melakukan perbuatan tertentu yg positif. misal : memotong rumput, membersihkan halaman, dsb. Perikatan “untuk tidak berbuat sesuatu” untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yg telah dijanjikan. misal : tidak mendirikan bangunan yg menutupi pemandangan, supaya membiarkan saja orang mengambil air dari sumurnya.

Eksekusi Riil Kreditur dapat memaksa kpd debitur utk memenuhi prestasi hanya apabila ia benar-benar mempunyai hak untuk itu, dalam hal ini kreditur dapat menuntut kpd hakim agar dengan putusannya memaksa debitur untuk memenuhi prestasiny, ini disebut eksekusi riil. Kalau smp kreditur tidak dpt mengadakan eksekusi riil, dan kreditur menderita kerugian akibat tidak dipenuhinya prestasi itu, kreditur dpt menuntut ganti kerugian atau dapat menuntut uang pemaksa dan apabila perjanjiannya adalah timbal balik dapat menuntut pemutusan perjanjian.

Dalam peristiwa-peristiwa apakah eksekusi riil itu dimungkinkan? Apa ya...??? Mumet ki Sirahku

Jawaban : Tergantung dari wujud prestasinya, yaitu apakah prestasi untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Dalam hal prestasi untuk memeberi sesuatu yaitu dalam hal memperoleh hak eigendom, hak bezit atau menikmati seseuatu kebendaan. Pokoknya menyerahkan sesuatu. Apabila prestasi berwujud memberi sesuatu berupa ‘Uang’ umumnya eksekusi rill dimungkinkan yaitu kreditur dpt mejnual barang-barang debitur dimuka umum dan hasilnya untuk memenuhi prestasi dr debitur itu, begitu pula prestasi untuk memberi sesuatu mengenai benda bergerak dimungkinkan adanya.

2. Dalam hal pretasi untuk berbuat sesuatu, harus melihat terlebih dahulu apakah prestasi itu melekat pada pribadi dari debitur atau tidak. Kalau prestasi itu melekat pada pribadi dari debitur artinya mengenai keahliannya dan pengetahuannya. misal : Pelukis Penyanyi 3. Dalam hal prestasi untuk tidak berbuat sesuatu adakalanya eksekusi rill adakalanya tidak. Misal : kreditur dpt menuntut pembatalan segala yg bertentangan dg perj dan minta kuasa dari hakim untuk membongkar bangunan yg didirikan o/ perj kedua balah pihak, semua itu atas biaya dr debitur.

SISTEMATIKA HUKUM PERIKATAN Buku III KUHPER mengatur tentang hukum perikatan Yang terdiri dari 18 Bab Bab I : Ketentuan umum (ps. 1352) Bab II : Perikatan lahir dari perjanjian (ps. 1313) Bab III : Perikatan lahir dari UU Bab IV : Hapusnya Perikatan Bab V- XVIII : Ketentuan Khusus: Perjanjian Khusus Ketentuan Umum : Merupakan asas, prinsip dasar perikatan Semua ketentuan umum berlaku bagi ketentuan khusus sepanjang dalam ketentuan umum tidak diatur secara khusus

SUMBER PERIKATAN SUMBER PERIKATAN (Pasal 1233) PERJANJIAN (1313BW) UNDANG-UNDANG (1352 BW) PERBUATAN MANUSIA (1353 BW) HANYA UNDANG-UNDANG (104,321,625 BW) SESUAI HUKUM (1354, 1359 BW) PERBUATAN MELAWAN HK (1365 BW)

Dari skema diatas dpt diketahui bhw sumber pokok dr Perikatan adalah Perjanjian dan UU, dan sumber dr UU dpt dibagi lagi mnjd UU dan perbuatan manusia dan hanya UU, sedangkan sumber dr UU dan perbuatan manusia dibagi lg mnjd perbuatan yg menurut hukum dan Perbuatan yg melawan hukum. Ketentuan UU menyatakan bhw semua perikatan timbul perjanjian atau karena UU. Hal itu memang dpt diterangkan bhw perikatan yg timbul dr perjanjian adalah krn kehendak dr pihak-pihak, perikatan yg timbul dr UU krn UU. Pd hakekatnya yg timbul dr UU saja adalah tidak mungkin krn perikatan dsini terjadi krn kehendak kedua belah pihak atau tidak ada perj. Perikatan yg timbul dr UU saja adalah perikatan yg letaknya dilur Buku III yaitu yg ada dlm psl 104 mengenai kewajiban Alimentasi artinya kewajiban timbal balik ortu dan anak dan yg lain dlm pasa

Sebagian besar (99%) perikatan bersumber perjanjian (perikatan baru terjadi apabila ada perjanjian) Perikatan bersumber UU yang menentukan undang- undang ps 1353: walau UU menentukan, harus ada perbuatan manusia ps 321, 104 (kewajiban alimentasi), ps.625 (Hk.tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yg berdampingan) Perikatan (UU) akibat perbuatan manusia: sesuai hukum perbuatan melawan hukum Perikatan sesuai hukum: ps 1354: zaakwarneming (mengurus kepentingan org lain dg sukarela) ps 1359 (1): onverschuldigde betaling (pembayaran yg tak terutang) ps 1359 (2): natuurlijk verbentenis

Kesalahan Tidak selalu debitur apabila tidak memenuhi kewajibannya dpt dituntut pengganti kerugian. Debitur tidak dpt memenuhi kewajibannya disebabkan krn ada kesalahan dr debitur dan kemungkinan juga tidak ada kesalahan dari debitur. Apabbila debitur tidak memenuhi kewajibannya (tidak berprestasi) karena ada kesalahan dr debitur disebut WANPRESTASI dan apabila debitur tidak ada kesalahan maka terjadi OVERMACHT

WANPRESTASI (CIDERA JANJI, INGKAR JANJI) Bentuk-bentuk wanprestasi : Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali (tidak berprestasi) Debitur terlambat memenuhi prestasi Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya (keliru) Akibat wanprestasi : Sebagai akibat terjadinya wanprestasi debitur harus : Mengganti kerugian Benda yg dijadikan objek perikatan ssejak tidak dipenuhinya kewajiban mnjd tanggung jwb debitur Jika perikatan itu timbul dr perjanjian timbal balik, kreditur dpt minta pembatalan (pemutusan) perjanjian

Dari keadaan debitur yang wanprestasi, kreditur dpt menuntut salah satu dari 5 (lima) kemungkinan yaitu : Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian Dapat menuntut pemenuhan perjanjian Dapat menuntut pengganti kerugian Dapat menuntut pembatalan dan pengganti kerugian Dapat menuntut pemenuhan dan pengganti kerugian

Kapan saat terjadinya WANPRESTASI? Apa ya...??? Mumet ki Sirahku

Wanprestasi memang dpt terjadi dg sendirinya tetapi kadang2 tidak Wanprestasi memang dpt terjadi dg sendirinya tetapi kadang2 tidak. Banyak perikatan yg tidak dg ketentuan waktu pemenuhan prestasinya memang dpt segera ditagih. Tetapi pembeli juga tidak dpt menuntut pengganti kerugian apabila penjual tidak segera mengirim barangnya ke rumah pembeli. Ini diperlukan tenggang waktu yg layak dan ini diperbolehkan dalam praktek. Tenggangg waktu dpt beberapa jam, dapat pula satu hari bahkan lebih. Maka dari itu dalam perjanjian2 yg tidak ditentukan waktunya wanprestasi tidak terjadi demi hukum, karena tidak ada kepastian kapan ia betul2 wanprestasi. Kalau perikatan itu dg ketentuan waktu, kadang-kadang ketentuan waktu mempunyai arti yang lain yaitu : bahwa debitur tidak boleh berprestasi sebelum waktu itu tiba.

Jalan keluar untuk mendapatkan kapan debitur itu wanprestasi undang-undang memberikan upaya hukum dengan suatu pernyataan lalai (sommasi). Fungsi pernyataan lalai ialah merupakan upaya hukum untuk menentukan kapan saat terjadinya wanprestasi. Sedangkan pernyataan lalai adalah pesan (pemberitahuan) dari kreditur kepada debitur yg menerangkan kapan selambat-lambatnya debitur diharapkan memenuhi prestasinya. Biasanya diberikan waktu yg banyak bagi debitur terhitung saat pernyataan lalai itu diterima oleh debitur.

Pernyataan lalai ada yg diperlukan dan ada yg tidak diperlukan mengingat adanya bentuk wanprestasi. Apabila tidak memenuhi prestasi sama sekali pernyataan lalai tidak di perlukan, kreditur langsung minta ganti kerugian. Dalam hal debitur terlambat memenuhi prestasi maka pernyataan lalai diperlukan, karena debitur masih dapat berprestasi. Kalau debitur keliru dalam memenuhi prestasi, Hoge Raad berpendapat pernyataan lalai perlu, tetapi Meijers berpendapat lain apabila karena kekeliruan debitur kemudian terjadi pemutusan perjanjian positif, pernyataan lalai tidak perlu.

Penjelasan : Pemutusan perjanjian yg positif adalah dengan prestasi debitur yg keliru itu menyebabkan kerugian kepada milik lainnya dr kreditur misalnya : dipesan jeruk Bali dikirim jeruk jenis lain yg sudah busuk hingga menyebabkan jeruk-jeruk lainnya dari kreditur menjadi busuk. Lain halnya pemutusan perjanjian yg negatif, kekeliruan prestasi tidak menimbulkan kerugian pada milik lain dari keditur maka pernyataan lalai telah ditentukan dalam Pasal 1238 harus disampaikan dengan perintah yaitu dengan exploit dari jurusita, yg penting adalah pemberitahuan dari jurusita yg dilakukan secara lisan bukan suratnya.

Pengganti kerugian, Bentuk dan unsur-unsurnya Apabila UU berbicara ttg pengganti kerugian yg timbul karena tidak memenuhi perikatan, maka yg dinyatakan kerugian adalah kerugian yg nyata yg timbul dr wanprestasi. Pengganti kerugian untuk kerugian yg disebabkan oleh wanprestasi menurut pendapat umum hanya dapat diganti dengan Uang (karena uang adalah bentuk pengganti kerugian yg paling sedikit menimbulkan perselisihan). Sesuai dg Pasal2 1243, 1244 iatilah yg dipakai oleh UU utk pengganti kerugian adalah Biaya, Rugi, dan Bunga. Kerugian terdiri dr 2 (dua) unsur : Kerugian yg nyata diderita meliputi biaya dan rugi Keuntungan yg tidak diperoleh meliputi bunga

Jumlah dari pengganti kerugian kecuali apabila pihak2 telah menentukan sendiri jumlah pengganti kerugian atau UU dg tegas menentukan lain, maka jumlah pengganti kerugian ditentukan sedemikian besarnya sehingga keadaan kekayaan dr kreditur harus sama seperti debitur apabila debitur telah memenuhi kewajibannya. Pihak2 dpt menentukan sendiri jumlah pengganti kerugian sesuai dg pasal 1249 UU juga menentukan dg tegas, yaitu yg tersimpul dlm pasal 1250 disebut bunga yg moratoir Apabila pihak2 tidak menentukan jumlah pengganti kerugian dan UU tidak menentukan dg tegas, maka jumlah pengganti kerugian ditentukan sedemikian besarnya sehingga kekayaan dari kreditur harus sama seperti apabila debitur telah memenuhi kewajibannya.

b) Kerugian yg materil dan immateril perlu diketahui bhw UU hny mengatur pengganti kerugian yg bersifat materiil. Kemungkinan terjadi bahwa kerugian itu menimbulkan kerugian yg immateril, tidak berwujud, moril, idiil, tidak dapat dinilai dg uang, tidak ekonomis, yaitu berupa sakitnya badan, penderitaan batin, rasa takut, dsb. Umumnya terhadap kerugian yg immateril ini dpt digugat berdasar pasal 1365 perbuatan melawan hukum. c) syarat-syarat pengganti kerugian syarat-syarat pengganti kerugian ditentukan dalam pasal2 1247 dan 1248 yaitu : kerugian yg dpt diduga lebih dulu atau seharusnya dpt diduga lebih dulu pd waktu perikatan timbul. kerugian yg merupakan akibat langsung dan seketika wanprestasi.

Ket : Ad. 1 : Masalah yg timbul dr Pasal 1247 Kerugian yg dpt diduga itu secara obyektif atau subyektif. Maka berdasar keputusan H.R. Maka pengertian dapat diduga harus secara obyektif artinya kerugian itu dpt diduga berdasar pengalaman manusia yg normal , juga terhadap besar kerugian.