Tanggung Jawab Sosial Korporasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

Administrasi Pelayanan Publik
MODUL 13 : MANAJEMEN LINGKUNGAN
Sukamdi Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta2013.
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BERBAGAI RUANGLINGKUP CSR MENURUT PERUSAHAAN
PUBLIC EXPENDITURE MANAGEMENT
Ethics and Social Responsibility
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
10. Membangun Perusahaan Kelas Dunia
Mata Kuliah : CSI 402 , IT Governance
Good Corporate Governance
TANGUNG JAWAB SOSIAL KORPORATE (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Membangun Perusahaan Kelas Dunia
Human security in africa catatan kuliah polpem di afrika.
PENENTUAN TUJUAN (OBJECTIVES) Pertemuan 16
Corporate Social Responsibility
1 Pertemuan 8 Manusia dan hambatannya dalam penggunaan teknologi Matakuliah: H0472 / Konsep Sistem Informasi Tahun: 2006 Versi: 1.
MANUSIA DAN HAMBATANNYA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI Pertemuan-8 Mata Kuliah: CSS=113, Konsep Sistem Informasi Tahun Akademik: 2012/2013 Sasaran Pembelajaran.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
Manajemen Sumber Daya Teknologi Informasi
PERTEMUAN – 3 M.K. EKONOMI WISATA (ESL 332)
Kebijakan Kesehatan.
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB TIM
RERANGKA PRAKTIK PROFESIONAL: ETIKA DAN STANDAR PRAKTIK
IKATAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA
Good Corporate Governance
Tanggung jawab perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Komunikasi dan Budaya Organisasi
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
GCG (Good Corporate Governance)
Oleh Dr. Ir. Ihwan Sudrajat MM Surakarta, 3 Agustus 2016
AUDIT LINGKUNGAN dan CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Kerangka Konsep Karakteristik NGO
Implementasi Kriteria RSPO dalam teknologi CPO standar Global
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008
Rencana Perkuliahan: TM Tgl. Materi 1
INTERNATIONAL MARITIME CONVENTION (TELAH DIRATIFIKASI INDONESIA)
Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko.
Tanggung jawab sosial perusahaan Dr. Murni, SH.,MHum
SUSTAINABILITY REPORTING Pertemuan 2 Murniadi Purboatmodjo
PENGEMBANGAN PROGRAM CSR YANG BERDAMPAK LUAS
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Program Penyehatan Makanan
PERANAN STAKEHOLDERS, KREDITOR, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
TANGGUGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
KULIAH 13 Hubungan Masyarakat
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY & CORPORATE RESPONSIVENESS.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
ADMINISTRASI & KEBIJAKAN KESEHATAN
BANK’S POLICY ASSESSMENT
Transcript presentasi:

Tanggung Jawab Sosial Korporasi Kebijakan tentang Tanggung Jawab Sosial Korporasi

UU No. 40 tentang Perseroan Terbatas UU ini terdiri dari 14 BAB dan 161 pasal. Disahkan di Jakarta tanggal 16 Agustus 2007 Bab V: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Penjelasan Ayat (1): Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegitan usahanya mengelola dan memanfaaatkan sumber daya alam.

Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumberdaya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumberdaya alam. Ayat (2): cukup jelas

Ayat (3): Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundangan yang terkait. Ayat (4): Cukup jelas.

ISO 26000 Mengapa perlu ISO? Selama ini telah banyak norma-norma, indikator-indikator, deklarasi dan lain sebagainya terkait dengan (Corporate) Social Responsibilty. ISO 26000 menghubungkan semua code, standar dan konvensi yang ada dalam manajemen dari organisasi ISO merupakan lembaga yang sudah dikenal

ISO 26000 Memberikan standar pedoman tanggung jawab sosial yang bersifat voluntary. Untuk semua tipe organisasi, baik sektor publik maupun swasta, baik di negara maju maupun negara berkembang. Dikembangkan oleh 80 negara dan 39 organisasi

Kelompok stakeholder yang terwakili: Industri (25%), pemerintah (19%), karyawan(7%), organisasi konsumen (11%), NGO (17%), peneliti dan lainnya (21%) Terdapat keseimbangan partisipan baik secara geografis maupun gender

Posisi ISO 26000 saat ini Tahapan yang dilalui menuju International standard New Work Item Proposal (NWIP) Working Draft (WD) Committee Draft (CD) Posisi saat ini Draft International Standards (DIS) Final Draft International Standard (FDIS) International Standard (2010???) (sumber Iso-26000_david-simpson.pdf)

Lingkup dari standar (Scope of standard): Membantu organisasi mengarahkan tanggung jawab sosial mereka Memberikan pedoman praktis terkait dengan operasionalisasi tanggung jawab sosial Membantu organisasi mengidentifikasi dan terlibat dengan stakeholder dan Meningkatkan kredibilitas laporan dan klaim mengenai tanggung jawab sosial.

Scope of standard (2) Menekankan hasil kinerja dan perbaikan Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan customer Mempromosikan terminologi umum dalam tanggung jawab sosial Konsisten dan tidak berkonflik dengan dokumen2, perjanjian-perjanjian, konvensi dan ISO standar lainya,

Hanya merupakan standard pedoman sehingga hanya berisi guidelines dan bukan requirements Tidak dimaksudkan untuk sertifikasi seperti halnya ISO 9001:2000 atau ISO 14001:2004

Prinsip Umum (General Principles) 7 Prinsip Social Responsibility Accountability Transparency Ethical behaviour Respect for and considering of stakeholder interests Respect for rule of law Respect for international norms of behaviour Respect for human rights (Iso-26000_david-simpson.pdf)

Core Subject Oganizational Governance Human rights Labour practices Fair operating practices Consumer Issue The environment Community involvement and development (sumber: Iso-26000_david-simpson.pdf)

Human rights International Bill of Human Rights Due diligence Human rights risk situations Avoidance of Complicity Resolving Grievances Discrimination and vulnerable group Civil and political rights Economic sosial and cultural rights Fundamental principles and rights at work (sumber:Stewart_ISO-26000_TRB100112.pdf)

Labour Practices Employment and employment relationships Conditions of work and social protection Social dialogue Health and safety at work Human development and training in the workplace

The Environment Prevention of pollution Sustainable resource use Climate change mitigation and adaptation Protection and restoration of the natural environment

Fair operating practices Anti-corruption Responsible political involvement Fair competition Promoting social responsibility in the sphere of influence Respect for property rights

Consumer Issues Fair marketing, information and contractual practices Protecting consumers health and safety Sustainable consumption Consumen service support and dispute resolution Consumer data protection and privacy Access to essential services Education and awareness

Community involvement and development Education and culture Employment creation and skills development Technology development Wealth and income creation Health Social investment

RSPO Roundtable on Sustainable Palm Oil Voluntary Certification Scheme Mengapa RSPO?: ‘the “Greening” of the dark palm oil business’ Tujuan: menjamin konsumen bahwa palm oil yang dikonsumsi (dalam makanan, sabun, kosmetik bahkan bahan bakar), diproduksi dengan cara yang sustainable

Prinsip dan Kriteria Transparency Legal Compliance Economic Viability Best Practices Environmental Responsibility Responsibility to Community Responsible New Plantings Continous Improvement (sumber: RSPO%20presentation%20shanghai.pdf)

Anggota Produsen 41 Processors &Traders 71 Manufactures 30 Retailers 21 Bank & Investor 8 Environmental NGO’s 7 Social NGO’s 5