Tanggung Jawab Sosial Korporasi Kebijakan tentang Tanggung Jawab Sosial Korporasi
UU No. 40 tentang Perseroan Terbatas UU ini terdiri dari 14 BAB dan 161 pasal. Disahkan di Jakarta tanggal 16 Agustus 2007 Bab V: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Ayat (1): Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegitan usahanya mengelola dan memanfaaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumberdaya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumberdaya alam. Ayat (2): cukup jelas
Ayat (3): Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundangan yang terkait. Ayat (4): Cukup jelas.
ISO 26000 Mengapa perlu ISO? Selama ini telah banyak norma-norma, indikator-indikator, deklarasi dan lain sebagainya terkait dengan (Corporate) Social Responsibilty. ISO 26000 menghubungkan semua code, standar dan konvensi yang ada dalam manajemen dari organisasi ISO merupakan lembaga yang sudah dikenal
ISO 26000 Memberikan standar pedoman tanggung jawab sosial yang bersifat voluntary. Untuk semua tipe organisasi, baik sektor publik maupun swasta, baik di negara maju maupun negara berkembang. Dikembangkan oleh 80 negara dan 39 organisasi
Kelompok stakeholder yang terwakili: Industri (25%), pemerintah (19%), karyawan(7%), organisasi konsumen (11%), NGO (17%), peneliti dan lainnya (21%) Terdapat keseimbangan partisipan baik secara geografis maupun gender
Posisi ISO 26000 saat ini Tahapan yang dilalui menuju International standard New Work Item Proposal (NWIP) Working Draft (WD) Committee Draft (CD) Posisi saat ini Draft International Standards (DIS) Final Draft International Standard (FDIS) International Standard (2010???) (sumber Iso-26000_david-simpson.pdf)
Lingkup dari standar (Scope of standard): Membantu organisasi mengarahkan tanggung jawab sosial mereka Memberikan pedoman praktis terkait dengan operasionalisasi tanggung jawab sosial Membantu organisasi mengidentifikasi dan terlibat dengan stakeholder dan Meningkatkan kredibilitas laporan dan klaim mengenai tanggung jawab sosial.
Scope of standard (2) Menekankan hasil kinerja dan perbaikan Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan customer Mempromosikan terminologi umum dalam tanggung jawab sosial Konsisten dan tidak berkonflik dengan dokumen2, perjanjian-perjanjian, konvensi dan ISO standar lainya,
Hanya merupakan standard pedoman sehingga hanya berisi guidelines dan bukan requirements Tidak dimaksudkan untuk sertifikasi seperti halnya ISO 9001:2000 atau ISO 14001:2004
Prinsip Umum (General Principles) 7 Prinsip Social Responsibility Accountability Transparency Ethical behaviour Respect for and considering of stakeholder interests Respect for rule of law Respect for international norms of behaviour Respect for human rights (Iso-26000_david-simpson.pdf)
Core Subject Oganizational Governance Human rights Labour practices Fair operating practices Consumer Issue The environment Community involvement and development (sumber: Iso-26000_david-simpson.pdf)
Human rights International Bill of Human Rights Due diligence Human rights risk situations Avoidance of Complicity Resolving Grievances Discrimination and vulnerable group Civil and political rights Economic sosial and cultural rights Fundamental principles and rights at work (sumber:Stewart_ISO-26000_TRB100112.pdf)
Labour Practices Employment and employment relationships Conditions of work and social protection Social dialogue Health and safety at work Human development and training in the workplace
The Environment Prevention of pollution Sustainable resource use Climate change mitigation and adaptation Protection and restoration of the natural environment
Fair operating practices Anti-corruption Responsible political involvement Fair competition Promoting social responsibility in the sphere of influence Respect for property rights
Consumer Issues Fair marketing, information and contractual practices Protecting consumers health and safety Sustainable consumption Consumen service support and dispute resolution Consumer data protection and privacy Access to essential services Education and awareness
Community involvement and development Education and culture Employment creation and skills development Technology development Wealth and income creation Health Social investment
RSPO Roundtable on Sustainable Palm Oil Voluntary Certification Scheme Mengapa RSPO?: ‘the “Greening” of the dark palm oil business’ Tujuan: menjamin konsumen bahwa palm oil yang dikonsumsi (dalam makanan, sabun, kosmetik bahkan bahan bakar), diproduksi dengan cara yang sustainable
Prinsip dan Kriteria Transparency Legal Compliance Economic Viability Best Practices Environmental Responsibility Responsibility to Community Responsible New Plantings Continous Improvement (sumber: RSPO%20presentation%20shanghai.pdf)
Anggota Produsen 41 Processors &Traders 71 Manufactures 30 Retailers 21 Bank & Investor 8 Environmental NGO’s 7 Social NGO’s 5