AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Materi Pertemuan I Karakteristik organisasi sektor publik Organisasi Pemerintah sebagai bagian dari organisasi sektor publik Tujuan akuntansi di sektor publik Perbedaan ak.sektor publik dengan ak.bisnis Perbedaan ak.pemerintahan dengan ak.nirlaba lainnya
Organisasi Sektor Publik organisasi yang menggunakan dana-dana masyarakat, yang meliputi lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, partai politik, yayasan, dan lembaga nirlaba lainnya.
Tidak menggunakan suatu ukuran laba (profit measure) Karakteristik Organisasi Sektor Publik (Nirlaba) Tidak menggunakan suatu ukuran laba (profit measure) Landasan hukum dan perpajakan yang berbeda Kecenderungan menjadi organisasi jasa/pelayanan. Adanya pembatasan dalam perumusan strategi. Tidak tergantung pada klien untuk memperoleh dukungan finansial. Adanya dominasi pekerja profesional. Perbedaan dalam tata-kelola (governance). Dipengaruhi oleh kepentingan politik. Pengendalian manajemen yang tidak memadai dan tertinggal dari sektor bisnis.
Perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dengan sektor swasta. Perbedaan Sektor Publik Sektor Swasta Tujuan organisasi Nonprofit motive Profit motive Sumber pendanaan Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara, dsb. Pembiayaan internal: modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva. Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD). Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditur. Struktur organisasi Birokratis, kaku, hirarkis. Fleksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb. Karakteristik anggaran Terbuka untuk publik. Tertutup untuk publik. Sistem akuntansi Cash accounting. Accrual accounting. Sumber: Mardiasmo (2004:8)
Karakteristik organisasi sektor publik. Tujuan Untuk mensejahterakan masyarakat secara bertahap, baik dalam kebutuhan dasar maupun kebutuhan lainnya, baik jasmani maupun rohani. Aktivitas Pelayanan publik seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan hukum, transportasi publik, dan penyediaan pangan. Sumber Pembiayaan Berasal dari dana masyarakat yang berujud pajak dan retribusi, laba perusahaan negara, pinjaman pemerintah, serta pendapatan lain-lain yang sah dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku. Pola Pertanggungjawaban Bertanggung jawab kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan masyarakat seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kultur Organisasi Bersifat birokratis, formal, dan berjenjang. Penyusunan Anggaran Dilakukan bersama masyarakat dalam perencanaan program. Pemuatan program publik dalam anggaran dipublikasikan untuk dikritisi dan didiskusikan oleh masyarakat sebelum akhirnya disahkan oleh wakil masyarakat di DPR, DPD, dan DPRD. Stakeholders Dapat dirinci sebagai masyarakat Indonesia, para pegawai organisasi, lembaga pemerintah, lembaga internasional (World Bank, ADB, IMF, UNDP), dan pemerintah luar negeri. Sumber: Bastian (2006:4).
Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta Keduanya merupakan bagian integral dari sistem ekonomi di suatu negara dan menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organsisasi. Keduanya menghadapi masalah yang sama, yakni kelangkaan sumber daya. Proses pengendalian manajemen pada dasarnya sama di kedua sektor, yakni membutuhkan informasi yang handal dan relevan untuk menjalankan fungsi perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian. Dalam beberapa hal kedua sektor menghasilkan produk yang sama, misalnya sama-sama bergerak di bidang transportasi massa, pendidikan, kesehatan, penyediaan energi, dan sebagainya. Kedua sektor terikat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum lain yang disyaratkan.
Lingkungan Sektor Publik dengan Sektor Swasta Aktivitas fiskal pemerintah dapat mempengaruhi perekonomian negara dan daerah; Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat uang dan membuat kebijakan mengenai pajak dan pungutan lainnya; Tujuan pemerintah jauh lebih luas daripada organisasi sektor bisnis dan mencakup keseimbangan, keadilan, dan pengurangan kemiskinan; Pada banyak kasus pemerintah tidak hanya memiliki suatu organisasi, tetapi juga pembeli utama dari barang dan jasanya; Pemerintah akuntabel atau menyampaikan pertanggungjawaban kepada kelompok stakeholders yang lebih luas
Fungsi Pemerintah Fungsi pelayanan pemerintah ini dapat dijabarkan sebagai berikut. Fungsi alokasi, yakni pemberian barang dan jasa publik. Secara finansial terlebih dahulu melalui pengalokasian sumber daya dalam anggaran publik. Fungsi distribusi, yakni meyesuaikan pendistribusian kemakmuran atau penghasilan di masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan. Pajak dan sumber daya lainnya dipungut dari rakyat tertentu untuk kemudian didistribusikan kepada seluruh masyarakat melalui pelayanan publik. Fungsi stabilisasi, yakni menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai high employment, stabilitas harga, dan pertumbuhan ekonomi.
Tujuan Akuntansi di Sektor Publik American Accounting Association (1970) dalam laporan The Committee of Concepts of Accounting Applicable to the Public Sector menyatakan bahwa tujuan akuntansi pada organisasi sektor publik adalah: Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini berkaitan dengan pengendalian manajemen. Memberikan informasi untuk membantu manajer melaporkan tanggung jawabnya dalam mengelola secara tepat dan efektif program dan sumber daya yang menjadi wewenangnya, serta memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana-dana publik. Tujuan ini berkaitan dengan akuntabilitas.
Manfaat Informasi Akuntansi Untuk pengambilan keputusan, terutama untuk melakukan alokasi sumber daya; Untuk pemilihan program dan penilaian investasi Untuk penentuan indikator kinerja sektor publik; Untuk pelaksanaan akuntabilitas publik. Mardiasmo (2004)
Anggaran adalah landasan pengelolaan organisasi. Tujuan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (publik dan swasta) Perbedaan misi. Anggaran adalah landasan pengelolaan organisasi. Pengeluaran dapat menyebabkan pendapatan. Anggaran, bukan laporan keuangan, sebagai dokumen keuangan paling penting Anggaran akan menentukan akuntansi dan pelaporan keuangan. Perlunya jaminan adanya keseimbangan antarperiode. Pendapatan tidak menunjukkan permintaan terhadap barang dan jasa Tidak ada hubungan langsung antara pendapatan dengan biaya. Aset modal tidak dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan atau menghemat biaya. Sumber daya mungkin dibatasi penggunaannya. Tidak dibedakan unsur kepemilikannya. Hampir tidak ada bedanya antara akuntansi dan pelaporan keuangan untuk pihak internal dan eksternal.
Perbedaan Ak.Pemerintahan dengan Ak.Nirlaba Lainnya Sumber dana Pemerintah: pajak dan pungutan lainnya, serta hasil dari sumber daya alam Nirlaba : sumbangan dan donasi lainnya Bentuk pengelolaan dana Pemerintah : dimulai perencanaan dan penganggaran (APBN/APBD) serta transparan dan akuntabel. Nirlaba : relatif tertutup
Regulasi Ak.Pemerintahan di Indonesia Produk hukum yang mendasari pengelolaan keuangan negara/daerah. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharan Negara. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. PP No. 58/2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah. PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Terdapat empat prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang telah dirumuskan dalam UU Bidang Keuangan Negara , yaitu: Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja. Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah. Pemberdayaan manajer professional Adanya lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, professional, dan mandiri serta dihindarinya duplikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan.