KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ASASI MANUSIA.
Advertisements

BAB-3 HAK ASASI MANUSIA.
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAK ASASI MANUSIA.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pendidikan Kewarganegaraan
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :
Pendidikan Kewarganegaraan
Penegakan hukum dalam kasus pelanggaran ham di indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Pendidikan kewarganegaraan
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
HAK ASASI MANUSIA Oleh: WAHYU ENGGAL SAPUTRI RITA FOORANTIKA
HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Deskripsi Instrumen HAM dan Peradilan Internasional HAM
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELANGGARAN HAM BERAT DAN PENGADILAN HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Sudut ham kejahatan perang sudan
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Hak Asasi Manusia (HAM)
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah…
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
HAK ASASI MANUSIA.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
HAK ASAI MANUSIA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PELANGGARAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
NEGARA DAN HAM Kelompok 3 Kelas D Rahayu Apriyanti ( )
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HAK ASASI MANUSIA SL. Harjanta, S.IP. M.SI.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis sila-sila Pancasila

Kasus-kasus pelanggaran HAM secara dalam perspektif pancasila BAB 1 Kasus-kasus pelanggaran HAM secara dalam perspektif pancasila

Ciri-Ciri HAM 1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. 2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. 3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. 4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan Semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa, yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 29 Tentang Agama

Sila kedua Kemanusian Yang Adil dan Beradab Pasal 26 dan pasal 27, Tentang Warga Negara dan Penduduk Pasal 28A dan pasal 28B, tentang Hak Asasi Manusia

Sila Ketiga Persatuan Indonesia Terdapat dalam UUD 1945, Pasal 1, tentang Bentuk dan Kedaulatan Pasal 32, tentang kebudayaan Pasal 35, tentang bendera Pasal 36,36A,36B,36C, tentang Bahasa, lambang negara, serta Lagu kebangsaan

Sila Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Terdapat dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 2, tentang kedaulatan Pasal 2 dan 3, tentang MPR Pasal 4 dan 5, tentang kekuasaan pemerintahan negara

Sila Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Terdapat dalam UUD 1945 , pasal 27, tentang warga negara dan penduduk pasal 33, tentang perekonomian nasional pasal 34, tentang kesejahteraan sosial

Aspek Instrumental Aspek Instrumental yaitu pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar, pada umumnya, pelaksanaan tersebut dalam wujud norma sosial dan norma hukum untuk selanjudnya terkristelisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu dan sesuai dengan perkembangan zaman, dalam hal ini terdapat dalam batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, keputusan presiden.

Peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J b.Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

c.Ketentuan dalam undang-undang organik berikut 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut. 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

f.Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes). 1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar

…Lanjutan 4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 5) Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009

Pengertian Pelanggaran HAM Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 1 angka 6 tentang Hak Asasi Manusia Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah “ setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”

Pelanggaran Hak warga Negara Pembungkaman pers

Tidak Mendapatkan Pengajaran

Ditangkap Tanpa Melalui Prosedur

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua. a.Kejahatan genosida b.Kejahatan terhadap kemanusian

a.Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara 1) membunuh anggota kelompok; 2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; 3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; 4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau 5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b.Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: Pembunuhan; Pemusnahan; Perbudakan; Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; Penyiksaan; Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; Penghilangan orang secara paksa; atau Kejahatan apartheid.

Peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946 2) Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947. 3) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.

…Lanjutan 4) Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang. 5) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.

…Lanjutan 6) Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal. 7) Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antarsuku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik Poso, tragedi Mesuji,dan sebagainya.

PELEDAKAN BOM DI BALI

PELEDAKAN BOM DI PAPUA

KASUS MARSINAH

KASUS SEMANGGI

KASUS TRI SAKTI

KASUS TANJUNG PRIOK

Pelanggaran HAM Internasional Kejahatan genosida (The crime of genocide) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression) Kejahatan perang (War crimes)

APAKAH PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM ???

Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menurut UU No Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 A. Penyelidikan oleh Komnas HAM B. Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung C. Penuntutan D. Pemeriksaan di pengadilan

B. PERADILAN INTERNASIONAL HAM PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights). Memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan Internasional (pelanggar HAM berat). Terdiri dari 18 negara anggota, berkembang menjadi 43 anggota. Indonesia diterima tahun 1991.

Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut : Lanjutan ........... Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut : Melakukan pengkajian thd pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan. Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum PBB. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Mahkamah Internasional, segera menindak lanjuti pengaduan. Hasil pengkajian/temuan, ditindaklan-juti untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.

Proses Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional (Dalam Bagan) MAJELIS UMUM REKOMENDASI MAHKAMAH INTERNASIONAL KOMISI HAM PBB YEAR BOOK ON HUMAN RUGHTS LAPORAN : 1. Negara Anggota PBB 2. Warga Negara Perseorangan PELANGGARAN OPINI DUNIA INTER-NASIONAL

BEBERAPA CONTOH PELAKSANAAN DAN PROSES PENGADILAN INTERNASIONAL YANG MENGADILI PELANGGARAN HAM : Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas). Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808 untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic. Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang 12 tahun.

Konsekuensi jika sebuah negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM a.Memperbesar pengangguran b.Memperlemah daya beli masyarakat c.Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin d.Memperkecil pendapatan nasional e.Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat f.Kesulitan memperoleh bantuan dari negara asing. g.Kesulitan dalam mencari mitra kerja sama.

Sanksi yang diterapkan bermacam macam, di antaranya: 1) diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya, 2) pengalihan investasi atau penanaman modal asing, 3) pemutusan hubungan diplomatik, 4) pengurangan bantuan ekonomi, 5) pengurangan tingkat kerja sama, 6) pemboikotan produk ekspor, 7) embargo ekonomi.

TERIMA KASIH