INDEX JADWAL PPDB REGULER ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI
PPDB SD DKI 2012
PPDB SD DKI 2012 Persyaratan Calon peserta didik baru SD Reguler: Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah Dalam hal rasio kelas belum terpenuhi, maka calon peserta didik baru yan telah berusia 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat diterima sebagai calon peserta didik baru dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat Tidak diisyaratkan pernah mengikuti TK/PAUD Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;dan Kartu Keluarga;
PPDB SD DKI 2012 Pendaftaran Online: Pendaftaran untuk calon peserta didik baru dapat dilakukan secara online (mandiri) maupun datang langsung ke sekolah Verifikasi Pendaftaran : calon peserta/orang tua peserta didik baru membawa berkas kelengkapan administrasi ke sekolah negeri terdekat seperti : Print out tanda bukti pengajuan pendaftaran secara online; Kartu keluarga; Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Kelurahan calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani ke panitia sekolah. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik; panitia sekolah mencetak 2 lembar tanda bukti verifikasi pendaftaran yang memuat Nomor Seleksi kemudian di stempel sekolah, ditandatangani panitia dan calon peserta /orang tua peserta didik baru. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana point 4 diberikan kepada calon peserta didik baru dan panitia sekolah untuk arsip sekolah.
PPDB SD DKI 2012 Pelaksanaan : Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada sekolah reguler dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua Pelaksanaan PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh Calon peserta didik baru dari Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima di tahap pertama. Memilih 3 (tiga) sekolah tujuan Calon peserta didik baru yang diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung Tidak dapat mencabut pendaftarannya Belum dapat mendaftar lagi Apabila mencabut pendaftaran dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB kembali Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima disemua sekolah pilihan, selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali dengan sekolah yang berbeda selama batas waktu pendaftaran
PPDB SD DKI 2012 Seleksi pada SD Reguler Seleksi PPDB Dilakukan secara online berdasarkan umur Dalam hal calon peserta didik baru melebihi daya tampung yang tersedia maka seleksi PPDB dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut : Umur Urutan pilihan sekolah Waktu verifikasi pendaftaran ke sekolah Daya Tampung Rasio per kelas SD Reguler = 40 peserta didik; Calon peserta didik baru luar daerah dapat diterima maksimal 5% (lima persen) dari daya tampung
PPDB SD DKI 2012 Pengumuman Hasil Seleksi Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat. Lapor Diri Calon peserta didik baru yang telah diterima di SD Reguler wajib lapor diri di sekolah tempat diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan menyerahkan tanda bukti verifikasi yang memuat Nomor seleksi asli (di stempel sekolah pada saat verifikasi). Calon peserta/orang tua peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri oleh panitia sekolah yang telah ditandatangani petugas dan di stempel sekolah. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan pendaftaran PPDB kembali PPDB TAHAP II PPDB dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaan PPDB tahap I masih ada tempat kosong Apabila daya tampung belum terpenuhi sebanyak 100% pada saat lapor diri tahap II, maka dimungkinkan untuk pelaksanaan PPDB tahap III Pelaksanaan PPDB tahap III akan diatur lebih lanjut
PPDB SD DKI 2012 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN ID yang digunakan adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon peserta didik baru yang terdapat di KK (Kartu Keluarga) bukan No KK, Akte kelahiran ataupun Surat Kenal Lahir dari Kelurahan. NIK Terdiri dari 16 digit angka Digit ke 7 sampai dengan 12 pada NIK adalah tanggal lahir calon peserta didik tersebut. Jika berbeda maka sistem akan menolak karena NIK tidak sesuai dengan tanggal lahir. (untuk CPDB wanita tanggal ditambah dengan 40) Pendaftaran Online di sekolah oleh operator sekolah dilakukan di web operator bukan di web public seperti tahun lalu. Operator sekolah bisa mendaftarkan siswa jika digit ke 7 sampai dengan 12 NIK berbeda dengan tanggal lahirnya
Password yang digunakan untuk ppdb kali ini sama dengan password yang digunakan di simdik.info sehingga untuk merubah password dilakukan di web simdik.info. Proses Edit data jika terjadi kesalahan bisa dilakukan pada saat melakukan Verifikasi Pendaftaran (batas waktu 15 menit setelah verifikasi ) Edit data bisa dilakukan oleh ortu siswa yang melakukan pendaftaran di web public sebelum melakukan proses verifikasi dengan memasukkan no pendaftaran dan password. Format tanggal lahir (tanggal/bulan/tahun) Form Pendaftaran di web operator dibuka sesuai jadwal sehingga jika ada ortu siswa datang melakukan pendaftaran di sekolah bisa dilakukan di web public. Situs training http://simdik.info/latppdb