TEORI ASAL MULA NEGARA Teori mengenai bagaimana negara itu timbul, maksudnya bagaimana perpindahan dari keadaan manusia hidup secara bebas, belum teratur.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Nanik Prasetyoningsih
1  Bahan 3  Etika Administrasi  FISIP UNS 2011.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
DASAR PENGHALALAN HUKUM SUATU NEGARA (RECHTVAARDIGING GROND VAN DE STAATS) DARI KRANENBURG 1. Theocratische Theorie (Teori ketuhanan)  negara ada karena.
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
PEMIKIRAN POLITIK JOHN LOCKE
S EJARAH P ERKEMBANGAN I LMU N EGARA Oleh : Drs. Mardius, S.H., M.H.
Tujuan dan Fungsi Negara
copyright by dhoni yusra
Pendidikan Kewarganegaraan
KEKUASAAN, DEMOKRASI, & HAK ASASI MANUSIA
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
ILMU NEGARA.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Anang Zubaidy Yogyakarta, September 2013
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
BENTUK-BENTUK PEMERINTAH DAN BENTUK-BENTUK NEGARA
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
(3) KEKUASAAN, DEMOKRASI, & HAK ASASI MANUSIA
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tipe-Tipe Negara Hukum
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
MANUSIA DAN HUKUM.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
KEKUASAAN DAN WEWENANG
ILMU NEGARA.
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
2. Pengaruh Aspek Politik
Kekuasaan Negara.
Hakikat Bangsa dan Negara
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
Hak Asasi Manusia.
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Negara dan Sistem Pemerintahan
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Hukum Dan HAM Oleh Hananto Widodo.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
TEORI TERJADINYA NEGARA
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
PENGERTIAN BANGSA & NEGARA
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

TEORI ASAL MULA NEGARA Teori mengenai bagaimana negara itu timbul, maksudnya bagaimana perpindahan dari keadaan manusia hidup secara bebas, belum teratur dlm suatu neg, keadaan alamiah ke keadaan kehidupan manusia yg serba teratur.

TEORI ASAL MULA NEGARA Jaman Yunani Kuno Jaman Romawi kuno Jaman Pertengahan Jaman Renaissance Jaman Monarkomaken Jaman Teori Hukum Alam Jaman teori Kekuatan (kekuasaan) Teori Positivisme Teori Modern

Jaman Yunani Kuno PLATO : negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yg beraneka ragam yg menyebabkan mereka hrs bekerja sama utk memenuhi kebutuhan itu. Kesatuan mereka inilah yg kemudian disebut masyarakat atau negara. Pembentukan masyarakat atau negara dilakukan melalui perjanjian diantara mereka.

ARISTOTELES Negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi suatu kelompok yg lebih besar, kelompok ini bergabung hingga jadi desa kemudian menjadi negara Desa bersifat genealogis, yaitu desa yg berdesarkan keturunan, yg ditarik dari kaum laki-laki shg bersifat patriarkhal.

JOHN LOCKE Manusia dlm keadaan alamiah punya hak-hak secara pribadi: Hak akan hidup; Hak akan kebebasan atau kemerdekaan; Hak akan milik Utk menjamin hak-haknya kemudian melaksanakan Perjanjian Bertingkat

JOHN LOCKE Perjanjian antara wakil rakyat dgn raja bukanlah perjanjian penyerahan kedaulatan, tetapi raja berjanji untuk melindungi hak-hak asasi rakyat. Pactum uniones dan pactum subjectiones sama kuatnya. Pactum uniones: perjanj utk membtk suatu kesatuan antara individu-individu Pactum subjectiones: perjanj penyerahan kekuasaan dr rakyat kpd raja Raja terikat oleh perjanjian tsb. Kekuasaan raja terbatas pada ruang lingkup perjanjian yg dibuat, shg apabila raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat dpt meminta pertanggungjawabannya. Negara yg lahir dari konstruksi ini disebut “Monarchie Constitutional”.

JOHN LOCKE Manusia merdeka,  perlu otoritas penjamin hak-hak manusia  kelompok manusia  lahirlah negara dan pemerintah Agar pemerintah baik, kekuasaan dibagi : a. Kekuasaan Legislatif b. Kekuasaan Eksekutif c. Kekuasaan Federatif

MONTESQUIEU

Membagi kekuasaan negara menjadi 3: Kekuasaan perundang-undangan, legislatif; Kekuasaan melaksanakan pemerintahan, eksekutif; Kekuasaan kehakiman, judikatif. Pembagian kekuasaan ini akan menghilangkan timbulnya kesewenang-wenangan dr penguasa, shg kekuasaan penguasa tidak absolut.

TEORI KEKUATAN Kekuasaan negara lahir dari mereka yg memiliki kekuatan, baik secara fisik, materi, maupun politik. Kekuatan fisik  orang yg kuat dan berani. Kekuatan materi/ekonomi  orang yg memiliki harta atau orang kaya. Kekuatan politik  orang yg berpengaruh, baik kepandaian maupun karena keturunan bangsawan.

Teori Kekuatan Fisik THOMAS HOBBES NICCOLO MACHIAVELLI LEON DUGUIT FRANZ OPPENHEIMER

THOMAS HOBBES “Leviathan” Dua macam status manusia: “status naturalis” yaitu status manusia sebelum ada negara, dan “status civilis” yaitu status manusia setelah ada negara sbg warga negara Status naturalis  manusia sbg srigala terhadap manusia yg lain(homo homini lupus); perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes). Raja adalah orang yg kuat fisiknya, yg melebihi kekuatan warga lainnya agar dpt mengatasi segala kekacauan yg timbul dlm masyarakat.

THOMAS HOBBES “Leviathan” Mengapa terjadi bellum omnium contra omnes? Competitio, Competition, Persaingan. Defentio, defend, mempertahankan/ membela diri. Gloria. Ingin dihormati, disegani, dipuji.

Tiga sifat yg dimiliki manusia: Takut mati; Ingin memiliki sesuatu Ingin mempunyai kesempatan untuk bekerja agar dpt memiliki sesuatu.

PERBEDAAN JOHN LOCKE & THOMAS HOBBES Sifat kekuasaan penguasa tdk absolut Man dlm keadaan alam bebas, sejak dilahirkan, man mnrt kodratnya telah memiliki hak-hak asasi Tujuan perjajian utk menjamin atau memelihara terlaksananya hak-hak asasi. Sifat perjanjian masy adl bertingkat, artinya org –org yg menyelenggarakan perjanj menyerahkan hak-hak alamiahnya kpd masy. Masy yg menyerahkan kpd raja. THOMAS HOBBES Sifat kekuasaan penguasa absolut Manusia dlm keadaan alamiah, alam bebas, in abstracto maksudnya sejak man dilahirkan, man mnrt kodratnya hidup tanpa hak. Tujuan perjanjian masy adl utk menyelenggarakan perdamaian. Sifat perjanjian masy adl Langsung, artinya org-org yg menyelenggarakan perjanjian menyerahkan haknya kpd raja, tidak melalui masy, raja di luar perjanjian.

NICCOLO MACHIAVELLI “Il Principle” Raja harus kuat dan tahu cara mengatasi segala kekacauan yg dihadapi negara. Ia dpt mempergunakan segala alat yg menguntungkan baginya. Jika perlu, alat yg digunakan boleh melanggar perikemanusiaan. Demi mencapai tujuan (keutuhan negara) segala cara dapat digunakan.  “Tujuan menghalalkan cara”.

Tokoh-Tokoh Penganut Teori Kekuatan LEON DUGUIT: Mereka yg paling kuat (lesplus forts) yg dpt memaksakan kehendaknya kpd pihak lain, baik karena faktor fisik, intelegensia, ekonomi, maupun agama. FRANZ OPPENHEIMER: Negara merupakan susunan masyarakat yg oleh golongan yg menang dipaksakan kpd golongan yg ditaklukkan dgn maksud utk mengatur kekuasaan golongan yg satu atas golongan yg lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain.

Teori Kekuatan Ekonomi KARL MARX: Negara merupakan alat kekuasaan bagi segolongan manusia dlm masyarakat utk menindas golongan lainnya guna mencapai tujuan. Dalam negara, masyarakat terbagi dlm dua kelas yg saling bertentangan, yaitu kaum yg ekonominya kuat dan kaum ekonomi lemah. Pertentangan antara kedua kelas itu, tidak lain untuk merebut kekuasaan dlm negara, sebab negara adalah alat kekuasaan.

TEORI TTG HAKEKAT NEGARA PLATO, negara mrpk keluarga yg besar. Luas negara harus diukur atau disesuaikan dengan dapat atau tidaknya, mampu atau tidaknya negara memelihara kesatuan dlm negara itu.

ARISTOTELES Hakekat negara mrpk organisme, yaitu suatu keutuhan yg mempunyai dasar-dasar hidup sdr. Negara selalu mengalami timbul, berkembang, pasang surut dan kadang-kadang mati. Negara menguasai seluruh segi-segi kehidupan, sgl hal diatur oleh neg. jadi kekuasaan neg absolut. Nasib WN tergantung dari nasib negaranya.

EPICURUS NEG mrpk hasil perbuatan manusia yg diciptakan utk menyelenggarakan kepent anggotanya. Neg mrpk alat bagi manusia utk menyelenggarakan kepent man.

FRANS OPPENHEIMER, NEG mrpk suatu alat dr gol yg kuat utk melaks sutu tertib masy. H.J LASKI, NEG mrpk alat pemaksa utk melaks dan melangsungkan suatu jenis sistem produksi yg stabil dan pelaks sistem produksi ini semata-mata akan menguntungkan gol yg kuat, yg berkuasa. HANS KELSEN, NEG sebenarnya mrpk suatu tertib hk yg memaksa

KRANENBURG, NEG adl organisasi kekuasaan yg diciptakan oleh sekeleompok manusia yg disbt bangsa. LOGEMANN, NEG adl suatu organisasi kekuasaan yg meliputi atau menyatukan kelompok manusia yg kmd disebut bangsa. KARL MARX, NEG sbg alat dari mereka yg kuat utk menindas gol yg lemah ekonominnya. Gol yg kuat adl mereka yg memiliki alat produksi.

KRANENBURG, Hakekat Neg adl suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan oleh sekelompok manusia yg disbt bangsa. LOGEMANN, hakekat neg adl suatu organisasi kekuasaan yg meliputi atau mencantumkan kelompok manusia yg kmd disbt bangsa.

POLYBIUS dg CYCLUS THEORI Bentuk pem-an yg satu mrpk akibat drpd btk neg yg lain yg telah lgs mendhuluinya. Monarki Tirani Aristokrasi Oligarki Demokrasi Okhlokrasi Monarki

RINGKASAN SUMBER KEKUASAAN Dijawab oleh teori teokrasi –asal muasal kekuasan adalah dari Tuhan  Berkembang pada abad pertengahan (abad V s/d XV)  Penganut Augustinus, Thomas Aquinas, Marsilius

Dijawab oleh Hukum Alam  kekuasaan berasal dari rakyat  Kekuasaan tidak lagi bersumber dari Tuhan, melainkan dari alam kodrat  Kekuasan tsb diserahkan kepada seseorang (raja) utk menyelenggarakan kepentingan rakyat

PEMEGANG KEKUASAAN (Kekuasaan Tertinggi/Kedaulatan) Teori Kedaulatan Tuhan kekuasaan tertinggi yg memiliki Tuhan  abad pertengahan  terkait dg perkembangan negara baru (kristen)  ada dua organisasi kekuasaan, yaitu Gereja dikepalai oleh Paus, dan negara dikepalai oleh raja

Tokoh-tokoh kedaulatan tuhan :  Augustinus  wakil Tuhan di dunia adalah Paus  Thomas Aquinas  tugas raja  keduniawian, Paus  keagamaan  Marsilius Wakil Tuhan di dunia adalah Raja

TEORI KEDAULATAN NEGARA Kedaulatan tidak lagi ditangan Tuhan, tetapi ada pada negara Negaralah yg menciptakan hukum, jd segalanya hrs tunduk pd negara Adanya hukum krn ada kehendak negara Tidak ada satu hukumanpun jika tidak ada kehendak negara Tokohnya : Jean Bodin dan George Jellinek

TEORI KEDAULATAN HUKUM Yang berdaulat adalah hukum Penguasa dan warga negara bahkan negara semuanya tunduk kepada hukum Tokohnya Krabbe  sumber hukum adalah rasa hukum --- (yang rendah disebut instink hukum dan yang tinggi disebut kesadaran hukum) --- yg ada dalam masyarakat

Kedaulatan negara  Kedaulatan Hukum (Krabe) : Negara dan pemerintah harus tunduk kepada Hukum Lahir Konsep negara hukum

CIRI NEGARA HUKUM Ada UUD sebagai peraturan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya Ada pembagian kekuasaan (machtensheiding) yang secara khusus menjamin suatu kekuasaan kehakiman yang merdeka; Ada pemencaran kekuasaan negara/pemerintah (spreiding van de staatsmacht); Ada jaminan terhadap hak asasi manusia; Ada jaminan persamaan di muka hukum dan jaminan perlindungan hukum; Ada asas legalitas

Negara Hukum a. konsep rechtsstaat b. rule of law Rechtstaat a. lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifat revolusioner, b. bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law c. Tujuan hukum kepastian

Konsep Rule of Law a. berkembang secara evolusioner b. bertumpu pada sistem hukum yang disebut common law. c. Tujuan hukum keadilan

Lanjutan konsep rechtstaat Menempatan rechts pada staat (negara), yaitu : a. sebagai alat perlindungan HAM individu b. Pengaturan kekuasaan negara secara pasif  memelihara ketertiban dan keamaan

CIRI-CIRI RECHTSTAAT Pengakuan dan perlindungan HAM Pemisahan kekuasan dengan prinsip trias politika Penyelenggaraan negara menurut UU (wet matig bestuur) Peradilan administrasi negara

CIRI-CIRI RULE OF LAW Supremacy of law Equality before the law The constitution based on individual rights

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RECHTSSTAAT DENGAN RULE OF LAW Landasan filofofisnya  liberalistik-indivisualistik  mengedepankan jaminan dan perlindungan HAM sebagai dasar utama pembentukan dan pembatasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UU (wet matig bestuur) Perbedaan : Rechtsstaat : PAN unsur utama yang bersifat otonom Rule of law : PAN secara otomatis dipandang tidak perlu, karena peradilan umum dianggap berlaku bagi semua orang

TEORI KEDAULATAN RAKYAT Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat Individu-individu melalui perjanjian menyerahkan kekuasaannya kepada raja Raja hakekatnya menerima kekuasaan dari individu-2 Tokohnya Rousseau dan Immanuel Kant

TEORI-TEORI TUJUAN NEGARA Tujuan berbeda dg Fungsi, tapi keduanya tidak dapat dipisahkan. Tujuan hrs dilanjutkan fungsi, fungsi harus didahului tujuan. Tujuan tanpa fungsi adalah steril. Fungsi tanpa tujuan adalah mustahil. Tujuan bersifat abstrak-idiil. Fungsi bersifat konkrit dan riil.

Plato Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan yg beraneka ragam, yg mrnyrbabkan masing-masing org scr sendiri-sendiri tidak mampu memenuhinya. Utk memenuhi itu harus bekerjasama. Jadi tujuan neg adl agar kebutuhan manusia yg beraneka ragam dapat terpenuhi.

EPICURUS NEG mrpk hasil perbuatan manusia yg diciptakan utk menyelenggarakan kepent anggota-anggotanya, utk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Jadi tuj neg selain menyelengarakan ketertiban dan keamanan, juga menyelenggarakan kepentingan pribadi. Kalau kepentingan individu dipenuhi, maka ia akan kuat dan demikian juga keadaan neg yg diciptakannya.

THOMAS AQUINAS Kalau ingin tahu tuj neg, ia hrs lebih dulu tahu apa yg jadi tuj manusia. Tuj man adl kemuliaan abadi, kemuliaan sesudah mati.

NICOLLO MACHIAVELLI Tuj neg ada 2, tuj antara dan tuj akhir. Tujuan antara: mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentraman. Tujuan akhir: tuj antara hanya mrpk sarana mencapai tuj akhir yg lh tingi, yaitu kemakmuran bersama.