RENCANA PENERAPAN ERP DI PROVINSI DKI jakarta Dinas perhubungan dan transportasi Provinsi dki Jakarta Unit pengelola SISTEM jalan berbayar elektronik Juni 2016
Tahapan Implementasi Sistem ERP APA ITU ERP ???? Kenapa ERP diterapkan Tahapan Implementasi Sistem ERP Law Enforcement Mekanisme dan Uji Coba Sistem ERP
GAMBARAN UMUM TRANSPORTASI JAKARTA TAHUN 2013 SUPPLY Panjang jalan 6.690 km = 41,68 Km2 Road ratio = 6,3 % (dari luas wilayah DKI Jakarta) Pertumbuhan panjang jalan ± 0,01%/Thn JARINGAN JALAN BIAYA KEMACETAN DEMAND 25,7 Juta Perjalanan/hari (Jabodetabek) 74,7 % menggunakan kendaraan pribadi 25,3 % menggunakan angkutan umum Diperkirakan Rp. 45.2 Trilyun/ thn (terdiri dari pemborosan BBM, biaya operasional kendaraan, time value, economic value dan pencemaran energi) KEBUTUHAN PERJALANAN Jumlah kendaraan bermotor di DKI ± 9,2 juta unit (2013) Kendaraan pribadi : 9,1 juta (98,9 %) Angkutan umum : 104 ribu ( 1,1 %) KENDARAAN BERMOTOR MODAL SHARE Menggunakan Kend pribadi = 74,7 % Menggunakan Angkutan umum = 25,3 %
ERP adalah strategi ptm BRT / Busway PENGEMBANGAN ANGKUTAN UMUM PEMBATASAN LALU LINTAS PENINGKATAN KAPASITAS JARINGAN LRT / Monorail Tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 103 Tahun 2007 Tentang Pola Transportasi Makro MRT / Subway Waterway 3 in 1 POLA TRANSPORTASI MAKRO (PTM) Road Pricing Kebijakan Parkir Park and Ride Jaringan Jalan Pedestrianisasi/NMV ATCS / ITS
ELECTRONIC ROAD PRICING (ERP) ERP adalah ‘congestion charge’ yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan pribadi pada jalan tertentu pada waktu tertentu, sehingga dengan penerapan erp diharapkan terjadi keseimbangan antara demand (lalu lintas) dengan supply (ruang jalan) Merupakan salah satu strategi pembatasan lalu lintas, yang direncanakan menggantikan kebijakan 3 in 1. Pemprov DKI Jakarta telah menyusun master plan dan basic design ERP yang didalamnya memuat tentang arahan teknologi, kelembagaan, pentarifan, area, tahapan pelaksanaannya dan biaya pembangunan ERP. DASAR HUKUM : UU. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ PP. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas PP. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi HUKUM : Klausul ERP sudah dimuat di dalam UU. 22/2009 tentang LLAJ Perlu dilakukan addendum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perlu Peraturan Pemerintah tentang ERP Perlu peraturan terkait EARMARKING dari pendapatan ERP
Manfaat sistem ERP HUKUM : Mengurangi Kemacetan Keberlanjutan Sistem dan Operasional Mempermudah Penerapan Pembatasan Lalu Lintas Peralihan Moda Kendaraan Pribadi ke Angkutan Umum Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi dari Manajemen Permintaan Kenyamanan Berkendara Perjalanan Menjadi Lebih Tepat Waktu Kemudahan Pembayaran Kemudahan Berpindah Moda ke Angkutan Umum PENGGUNA Mengurangi Kebisingan yang dihasilkan kendaraan Menurunkan Tingkat Polusi Udara yang Berasal dari Asap Kendaraan Minimalisasi Kerugian Ekonomi Akibat Kemacetan Lalu Lintas MASYARAKAT PEMERINTAH Back HUKUM : Klausul ERP sudah dimuat di dalam UU. 22/2009 tentang LLAJ Perlu dilakukan addendum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perlu Peraturan Pemerintah tentang ERP Perlu peraturan terkait EARMARKING dari pendapatan ERP
DASAR HUKUM pelaksanaan pengadaan sIstem erp Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
pelaksanaan pengadaan sIstem erp Amanat perda 5/2014 untuk pelaksanaan pengadaan sIstem erp Pasal 81 ayat (1) : Dalam penetapan tarif pengendalian lalu lintas jalan berbayar harus memenuhi prinsip dan sasaran yang meliputi : Efektifitas pengendalian kemacetan; dan Dapat menutupi biaya penyelenggaraan. Pasal 81 ayat (3) : Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi biaya modal, biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya bunga. Amanat Perda 5/2014 adalah agar dalam Pelaksanaan Pengadaan Sistem ERP tidak membebani APBD
pelaksanaan pengadaan sIstem erp Amanat perda 5/2014 untuk pelaksanaan pengadaan sIstem erp Pasal 83 ayat (1) : Dana hasil penerimaan sistem pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar digunakan hanya untuk kegiatan : biaya penyelenggaraan; dan setelah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, sisanya dibagi untuk biaya peningkatan pelayanan Angkutan umum massal berbasis Jalan dan peningkatan kinerja Lalu Lintas Jalan.
MEKANISME ERP 1) Deteksi Kendaraan, Tracking dan Klasifikasi VDC height = 7.0 m First detection = -15 m Tracking zone from x = -15 m to x = +15 m
MEKANISME ERP 2) VR: Foto Kendaraan & Pembacaan Plat Nomor VR height = 7.0 m VDC Trig of Front/Rear VR = -10/+10 m VR incidence angle to the license plate at Trig Point = 33 degrees, ensuring that the image quality is sufficient for high ANPR rates.
MEKANISME ERP 3) Pendebetan Saldo OBU TRX height = 7.2 m High quality DSRC Communication zone from x = -8 to x = -2 Vehicle path generated by VDC completely overlaps the OBU Path generated by VR incidence angle to the license plate at Trig Point = 33 degrees
Vehicle Detection and Classification
Validation
Most license plates are perfectly readable
UJI COBA sIstem erp 1. Jl. Jend. Sudirman
UJI COBA sIstem erp Back 1. Jl. H. Rasuna Said (Kuningan)
TERIMA KASIH