PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
Advertisements

PMK-17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING.
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
Introduction & Auditing Concept
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
AUDITING BAB II. BUKTI AUDIT
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
STANDAR PEMERIKSAAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
BUKTI AUDIT.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Materi 7.
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
Pemeriksaan dan Penyidikan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan kantor dan alur pemeriksaan
PENAGIHAN PAJAK.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KEBERATAN DAN BANDING.
Banding dan Gugatan.
SENGKETA PAJAK.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Materi 11.
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN

Pengertian Adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Definisi Pemeriksaan Proses sistematis pengumpulan dan evaluasi bahan bukti Informasi yang dapat diukur Mengenai suatu entitas ekonomi Dilakukan 0leh seorang yang kompeten dan independen Untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Ruang Lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Fase Pengawasan Fase Sengketa PUTUSAN BANDING Fase timbulnya hak dan kewajiban Fase self assessment Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak Ber-NPWP & PKP Berlakunya UU Pemeriksaan Keberatan S E L A I BANDING Pembukuan Surat Kep. Keberatan Ketetapan Pajak Menyampai- kan SPT Hak dan kewajiban PUTUSAN BANDING Setuju? Diperiksa ? Setuju? Tidak Tidak 5 Th Ya Ya Ya Tidak

Tujuan Pemeriksaan Pajak Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan harus dilakukan pemeriksaan: permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. SPT menunjukkan kerugian dan tidak lebih bayar.

dapat dilakukan pemeriksaan: menyampaikan SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. menyampaiakan SPT yang menyatakan rugi (terdapat lebih bayar pajak). tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain Pemberian NPWP secara jabatan. Penghapusan NPWP. Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP. WP mengajukan keberatan. Pengumpulan data guna penyusunan NPPN. Pencocokan data dan/atau alat keterangan. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B.

Tempat Pemeriksaan Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan dilakukan di kantor DJP, dalam pemeriksaan ini WP diminta datang ke kantor DJP dengan membawa buku/data/catatan/bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal WP, atau tempat lain yang ditentukan oleh DJP.

Jangka Waktu Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan. dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan. terhitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan. apabila ditemukan indikasi transfer pricing dan/atau rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan Kantor Untuk Menguji Kepatuhan WP Tertentu WP Badan yang pernyataan pendafataran emisi saham di pasar modal telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK dan menyampaikan SPT yang dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang SPT-nya menyatakan lebih bayar atau terpilih berdasarkan analisis risiko dapat dilaksanakan pemeriksaan kantor.

Jangka Waktu Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 (empat) bulan. dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan. terhitung sejak tanggal SP2 sampai dengan tanggal LHP. apabila ditemukan indikasi transfer pricing dan/atau rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

apabila pemeriksaan berdasarkan kriteria WP yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak maka pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. apabila WP sudah menerima SKP Pengembalian Pendahulan Kelebihan Pajak, maka pemeriksaan dilaksanakan selama 10 tahun.

Jangka Waktu Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 2 (dua) bulan. dapat diperpanjang menjadi 4 (empat) bulan. terhitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan.

Jangka Waktu Pemeriksaan Untuk Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP DJP setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk WP OP atau 12 (dua belas) bulan untuk WP Badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. DJP setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Jenis Pemeriksaan audit kepatuhan (compliance audit) audit operasional audit laporan keuangan

Bukti Audit tipe data akutansi tipe data pendukung pengendalian intern catatan akuntansi tipe data pendukung bukti fisik bukti dokumen perhitungan bukti lisan rasio keuangan bukti spesialis

Asersi Terperiksa keberadaan dan keterjadian kelengkapan hak dan kewajiban penilaian atau alokasi penyajian dan pengungkapan

Kertas Kerja Pemeriksaan catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang dilaksanakan, pengujian yang dilakukan dan inforrmasi yang diperoleh, serta kesimpulan yang dibuat sehubungan dengan audit. tujuan pembuatan kertas kerja audit: mendukung pendapat auditor atas laporan audit menguatkan kesimpulan auditor dan kompetensi auditnya. mengkoordinir dan mengorganisir tahapan audit. memberikan pedoman dalam audit berikutnya.

Financial Audit vs Tax Audit No. Uraian Financial Audit Tax Audit 1. Pelaksana Audit Akuntan Publik Pemeriksa Pajak 2. Kriteria Standar Akuntansi Keuangan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. 3. Tujuan Opini atas Laporan Keuangan Pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan