Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi Matakuliah : J0072 – Ekonomi Koperasi Tahun : 2006 Versi : R1 Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Outline Materi Materi 1: Syarat pendirian koperasi Materi 2: Rapat anggota koperasi Materi 3: Pengurus koperasi Materi 4: Pengawas koperasi Materi 5: Struktur internal organisasi koperasi Materi 6: Permohonan Pengesahan Materi 7 : Cara mendirikan koperasi Materi 8 : Anggaran dasar koperasi Materi 9 : Keanggotaan koperasi Materi 10 : Hak anggota koperasi Materi 11 : Kewajiban koperasi
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menunjukkan mekanisme pendirian prosedur pendirian koperasi
Syarat Pendirian Koperasi Persyaratan untuk mendirikan koperasi tertuang dalam undang-undang atau peraturan koperasi antara lain: Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama,dan tujuan yang sama. Harus memenuhi syarat jumlah minimum anggota yang ditentukan pemerintah. Harus memenuhi persyaratan wilayah tertentu. Harus dibuat Konsep Anggaran Dasar Koperasi.
Rapat Anggota Koperasi Jika persyaratan tersebut telah ada, Panitia pendiri mengadakan rapat anggota. Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.Dalam rapat pendirian ini selain disahkan anggaran Dasar Koperasi, juga dibentuk pengurus dan pengawas.
Pengurus Koperasi Dalam rapat pendirian ini selain disahkan anggaran Dasar Koperasi, juga dibentuk pengurus dan pengawas. Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas Koperasi Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Struktur internal organisasi koperasi. (Hal 131. b) Rapat Anggota Dewan Pengurus Penasehat Manajer Pengawas Kepala Unit Kepala Unit Kepala Unit Karyawan Karyawan Karyawan Keterangan Garis Perintah Garis Tanggung Jawab
Permohonan Pengesahan Setelah perangkat organisasi Koperasi terbentuk dalam rapat pendirian tersebut, maka pengurus mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang secara tertulis disertai: Akta Pendirian Koperasi dan Berita Acara Rapat Pendirian. Dalam Akta Pendirian Koperasi tertuang Anggaran Dasar Koperasi yang telah disahkan dalam rapat pendirian, serta tertuang pula nama-nama anggota pengurus (yang pertama, yang diberi wewenang untuk mengajukan pengesahan kepada pejabat yang berwenang.
Permohonan Pengesahan Atas Dasar permohonan pengesahan atas pengurus koperasi tersebut, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, pejabat yang bersangkutan harus memberikan putusan diterima / ditolak. - Jika ditolak, maka para pendiri / pengurus dapat mengajukan permohonan ulang, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan. - Jika diterima, maka sejak saat itu Koperasi berstatus sebagai Badan Hukum. Pengesahan ini ditandai dengan dicantumkan akta pendirian koperasi yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
CARA MENDIRIKAN KOPERASI Hal-hal yang perlu diperhatikan. Bagaimana kehidupan pendidikan setempat. Usaha yang cocok dan diperlukan penduduk. Pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat / masukan para tokoh-tokoh masyarakat. Hubungi petugas kantor koperasi setempat. Selenggarakan musyawarah, kemukakan rencana mendirikan koperasi. Bentuk panitia untuk mendirikan koperasi, rapat pembentukan koperasi. Pengurus koperasi ajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang
Anggaran Dasar Koperasi Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Dalam batas-batas tertentu Anggaran Dasar Koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi yang harus ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota
KEANGGOTAAN KOPERASI Yang dapat menjadi anggota koperasi Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : Dewasa dan mampu melaksanakan tindakan hukum. Menyetujui landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi. Sanggup dan bersedia memenuhi kewajibannya dan melakukan haknya sebagai anggota koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan hak dan kewajibannya ditetapkan dalam anggraan dasar
Hak Anggota Koperasi Hak anggota koperasi: Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. Memilih dan/ atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan anggaran dasar. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara anggota. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran.
Kewajiban Anggota Koperasi Setiap anggota mempunyai kewajiban : Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.