BIROKRASI BERSIH UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI Bey A. Widodo, Fungsional Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Kulon Progo, 11 November 2015
Agenda Korupsi dan Birokrasi di Indonesia Penyebab Korupsi Strategi Pemberantasan Korupsi
Korupsi dan Birokrasi di Indonesia
Kondisi Indonesia Indonesia Skor IPK 2007 (2,3), 2008 (2,6), 2009 (2,8) dan 2010 (2,8), 2011 (3,0), 2012 (32), 2013 (32), 2014 (34) Persepsi Korupsi menurut pebisnis – gambaran pelayanan publik Survei Integritas Sektor Publik : Tahun 2007 (5,53) 2008 (6,84) 2009 (6,50) dan Tahun 2010 (5,42), Tahun 2011 (6,31), Tahun 2012 (6,37) Indonesia Human Development Index (HDI ) oleh UN Tahun 2008 (0,588) 2009 (0,593) dan Tahun 2010 (0,600) PERC – Tahun 2010 survei PERC menempatkan Indonesia di peringkat pertama sebagai negara terkorup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi. Doing Business (pengukuran kemudahan berusaha) Tahun 2010 peringkat 122 dr 183 negara; 2012 peringkat 128 dari 185 negara
Kondisi Indonesia ANGKA KEMISKINAN: Angka Kemiskinan (Maret 2012) sebesar 29,13 juta orang (11,96%) Maret 2013 (28,07 juta orang atau 11,37 %), tetapi pada bulan September 2013 bertambah 480 ribu orang Indonesia sehingga mencapai 28,55 juta orang. PENGANGGURAN: Agustus 2012 sebesar 6,14 persen atau 7,24 juta orang. Februari 2013 sebesar 5,92 persen atau 7,17 orang, pengangguran meningkat pada Agustus 2013 menjadi sebesar 6,25 persen atau 7,39 juta orang, HUTANG LUAR NEGERI: Hutang Pemerintah Indonesia Oktober 2013 Rp 2.276,89 triliun. Berupa pinjaman Rp 658,37 triliun dan surat utang Rp 1.618,53 triliun KERUSAKAN ALAM: 3,8 juta hektar hutan di Indonesia dibabat dan dieksploitasi secara ilegal
Korupsi Korupsi (bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) Robert Klitgaard : Transparency International: Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. World Bank : The Abuse of public office for private gain Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan publik yang merugikan negara atau masyarakat. Unsur-Unsur Korupsi (Bibit Slamet Riyanto, 2009): 1). Niat melakukan korupsi (desire to act), 2). Kemampuan untuk berbuat korupsi (ability to act), 3). Peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi (opportunity to do corruption), 4). Target atau adanya sasaran untuk dikorupsi (suitable target)
Korupsi Menurut UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, ada 30 jenis korupsi bisa dikelompokkan sebagai berikut : Mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah (Pasal 2 dan 3); Suap menyuap (Pasal 5, 6, 11, 13, 12a/b/c/d); Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, 9, 10); Pemerasan (Pasal 12 e/g/f); Perbuatan curang (Pasal 7 dan 12h); Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12i); dan Gratifikasi (Pasal 12B jo 12C).
DAMPAK KORUPSI Dari 542 pelaku korupsi yang dilakukan 2001-2009; berdasarkan perhitungan JPU, telah menyebabkan kerugian sebesar Rp. 73,1 Trilyun; Sayangnya meski telah ditindak pengembalian atas kerugian tersebut hanya Rp. 5,32 T Dampak Korupsi dari perspektif ekonomi adalah misallocation of resouces, sehingga perekonomian tidak optimum. Sekali terjadi Korupsi; total kerugiannya bisa berpuluh kali lipat dari nilai korupsi/suapnya Sumber : Pradiptyo, 2012
Perbedaan Kondisi Dinamika masyarakat berjalan lamban Di Abad 21 Dinamika masyarakat berjalan lamban Informasi hanya hanya dpt diakses oleh pihak tertentu Masyarakat masih tradisional/kurang berpendidikan Kebutuhan seragam Domestic Perubahan sangat cepat terjadi Informasi sgt mudah diakses oleh semua orang Masyarakat makin terdidik Kebutuhan sangat heterogen Borderless
Penerapan prinsip2 good governance Perbandingan sistem pemerintah model lama yang birokratis dengan sistem pemerintahan yang menerapkan prinsip2 good governance Sistem Birokratis Penerapan prinsip2 good governance Memerintah Melayani Mengarahkan Empowering (memberdayakan) Monopoli (menguasai sendiri) Competition (memberi peluang persaingan) Rule-driven (digerakkan oleh aturan) Mission-driven (digerakkan oleh misi) Hanya peduli pada target keuangan Target kinerja dan pertanggungjawaban keuangan Strategic Vision Participation Transparency Accountability Effectiveness & Efficiency Responsiveness Rule of Law Equity Consensus orientation
Beberapa Masalah pada Pengelolaan APBD Jenis Ketidaksesuaian Contoh Administrasi tidak tertib Pada pembuatan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban APBD Pelanggaran azas kepatutan (etika) Pos anggaran untuk birokrasi > pos untuk publik Pemberian privilege tertentu Bisa privilege bagi top eksekutif maupun legislatif. Pelang-garan… INVESTASI BERMASALAH PELELANGAN ASET BERMASALAH PENUNJUKAN LANGSUNG (PENGADAAN BARANG) PENYALAHGUNAAN APBD (PENEMPATAN ANGGARAN DPRD KE EKSEKUTIF) MARK UP (NILAI PROYEK)
Modus dan Aktor Korupsi
Penanganan Perkara TPK oleh KPK (data terdakwa) Jabatan 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 Jumlah Anggota DPR dan DPRD 2 7 8 27 5 16 73 Kepala Lembaga/Kementerian 1 4 12 Duta Besar Komisioner 3 Gubernur 10 Walikota/Bupati dan Wakil 35 Eselon I, II dan III 9 15 22 14 114 Hakim Swasta 11 24 94 Lainnya 6 40 Jumlah Keseluruhan 23 29 55 45 65 39 50 59 397 Dari 397 terdakwa yang ditangani KPK, 47,8% berasal dari eksekutif Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kompas, 2012), pada periode 2004-2012, total ada 290 kepala daerah terlibat kasus hukum.
Modus Korupsi Saat Ini : Melibatkan Keluarga !!
Penyebab Korupsi
Penyebab Korupsi KORUPSI Terpaksa Memaksa Mengapa? Dipaksa
Faktor-Faktor Penyebab Korupsi Manusia Sistem Budaya
Teori Terjadinya Fraud DONALD CRESSEY JACK BOLOGNA OPPORTUNITY GREED OPPORTUNITY FRAUD TRIANGLE GONE THEORY PRESSURE / MOTIVATION RASIONALIZATION EXPOSES NEED
Strategi Pemberantasan Korupsi
PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KPK Koordinasi Supervisi Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan Pencegahan Monitoring Pasal 7 networking counterpartner tidak memonopoli tugas dan wewenang lid-dik-tut; trigger mechanism TUGAS KPK Pasal 14 Pasal 8 Azas KPK : kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum; & proporsionalitas. Pasal 13 Pasal 11 www.kpk.go.id Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI OLEH KPK Pelayanan dan Pendidikan Masyarakat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Penelitian dan Pengembangan Pencegahan Gratifikasi Koordinasi Pencegahan
Secara Umum Peningkatan peran serta masyarakat Peningkatan pelayanan kepada masyarakat Peningkatan kapasitas pegawai pemerintah daerah Penerapan manajemen berbasis kinerja (Anggaran Berbasis Kinerja (ABK), Penilaian Kinerja, Pertanggungjawaban Kinerja)
Strategi Pemberantasan Korupsi KPK
Upaya Pemberantasan Korupsi oleh KPK di Daerah Penanganan Korupsi dalam PBJ Perbaikan Layanan Publik Penertiban Pengelolaan Bansos di Daerah Penertiban Aset daerah Penertiban Perda Bermasalah Pengawasan Pemanfaatan SDA : Alih Status Hutan, Illegal Logging, Kuasa Pertambangan Penanganan Gratifikasi penempatan dana APBD di Bank Pembangunan Daerah
Transparansi APBD – contoh implementasi Setiap tahun (misal: Oktober) Pemda mengumumkan di koran lokal: Prediksi revenue tahun mendatang + sumbernya Rencana penggunaan/pengeluaran (secara umum) Rencana belanja infrastruktur/fisik (misal ruas-ruas jalan yang diperbaiki) Pemda + DPRD melakukan hearing untuk menampung masukan masy agar penganggaran bisa lebih memenuhi kebutuhan nyata Pembahasan UU APBD yang terbuka/dapat diliput APBD diumumkan
e-announcement e-procurement Mekanisme pelaksanaan anggaran lebih lanjut: e-announcement e-procurement Mekanisme pertanggungjawaban: Laporan penggunaan anggaran daerah berbasis keuangan & kinerja Hasil audit internal dan eksternal diumumkan kepada publik
TERIMA KASIH