Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum. SOSIALISASI HKI BIDANG SOSIAL (CONTOH HKI BIDANG SOSIAL: HUKUM CIPTA, MEREK, RAHASIA DAGANG) Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum. FH UMM Malang, 22-23 Januari 2015 Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia Hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual Obyeknya: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017 2
HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Norma/Hukum tersebut diberikan oleh Negara (Granted By The State) kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
HAKI Kepemilikan HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi. SIFAT HAKI Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas Bersifat eksklusif dan mutlak Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
DASAR HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL Berne Convention 1883 – Hak Cipta Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994 UU NASIONAL UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang UU No. 31/2000 tentang Desain Industri UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No. 14/2001 tentang Paten UU No. 15/2001 tentang Merek UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
Ruang Lingkup HKI Secara umum HKI dibagi menjadi dua kelompok besar yakni: Hak Cipta (Copyrights) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) Merek Indikasi Geografis Desain Industri Desain Tata Letak Sirkit Terpadu Paten Rahasia Dagang Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
(Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) RUANG LINGKUP HKI HAK CIPTA SASTRA SENI ILMU PENGETAHUAN HKI HAK TERKAIT (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) PATEN MEREK DESAIN INDUSTRI DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU RAHASIA DAGANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN MILIK Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
CONTOH PENERAPAN HKI PADA PRODUK MEREK “acer”sebagai simbol dagang DESAIN INDUSTRI Desain penampilan Pocket PC atau desain Penampakkan Luar dari Pocket PC PATEN Penemuan teknologi berupa komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukkan ke dalam saku HAK CIPTA Program Komputer yang dipakai pada Pocket PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
HKI BIDANG SOSIAL (HUKUM) HAK CIPTA MEREK RAHASIA DAGANG (RD) KOLABORASI DG EKSAKTA: PATEN DESAIN INDUSTRI (DI) PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT) INDIKASI GEOGRAFIS Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
MEMBEDAKAN HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI & MEREK Pedagang/ Pengusaha/ Pemilik Merek Simbol dagang & jasa Konstitutif (Pendaftaran) 10 th dapat diperpanjang SUBYEK OBYEK CARA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN LAMA PERLINDUNGAN Pencipta Seni, Sastra & IP Deklaratif (tanpa pendaftaran) Meninggal + 50 th Inventor Invensi Teknologi (Proses, Alat) Konstitutif (Pendaftaran) Biasa 20 th Sederhana 10 th Pendesain Desain penampilan produk Konstitutif (Pendaftaran) 10 tahun Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
1. HAK CIPTA DEFINISI HAK CIPTA Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
Hak Cipta Hak yang timbul dari EXPRESI sebuah dan/atau beberapa IDE, bukan idenya itu sendiri Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017 12
KONSEP DASAR HAK CIPTA Hak yang didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatif seseorang Hak-hak kepemilikan non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral, mis.hak menggandakan & mengumumkan Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
Sistem Perlindungan Hak Cipta Deklaratif Otomatis Setelah suatu ciptaan diwujudkan Pendaftaran bukan kewajiban Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
Hak yang dimiliki oleh pencipta/pemegang hak cipta : economic rights (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi) & moral rights (hak yang melekat pada pencipta atau pelaku dan bersifat tidak terhapuskan) Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI Masa perlindungan hak cipta (PS 12) NO. JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI LAMA PERLINDUNGAN 1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain Drama atau drama musikal, tari, koreografi Segala bentuk seni rupa, seni lukis, seni pahat, seni patung Lagu atau musik dengan atau tanpa teks Arsitektur Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya Alat peraga Peta Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai Seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 2. Program komputer Sinematografi Fotografi Database Karya hasil pengalihwujudan 50 tahun sejak pertama kali diumumkan 3. Perwajahan karya tulis yang diterbitkan 4. Ciptaan yang dipegang badan hukum 5. Folklore Tanpa batas 6. Pelaku/ Performer (aktor dan musisi dalam hal pertunjukannya) 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan. 7. Produser rekaman suara 50 tahun sejak pertama kali direkam 8. Lembaga Penyiaran 20 tahun sejak pertama kali disiarkan Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
Cabang-cabang HaKI dengan spesifikasinya NO. JENIS HKI PERATURAN OBJEK PERLINDUNGAN MASA PERLINDUNGAN Biaya (Rp) KETERANGAN 1. Hak Cipta UU No. 19/2002 Atas karya/ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra Seumur hidup pencipta ditambah 50 75.000 Bersifat ekslusif & pendaftaran tidak diharuskan 2. Merek UU No. 15/2001 Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasinya 10 tahun 450.000 (merek dagang & jasa) Dapat diperpanjang 3. Desain Industri UU No. 31/2000 Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau gabungannya. 10 Tahun 600.000 atau 300.000 (utk UKM) 4. DTLST UU No. 32/2000 Desain rangkaian yang mengandung elemen aktif/semikonduktor. 700.000 atau 400000 (untuk UKM) 5. PVT UU No. 29/2000 Tanaman dengan varian baru 20 tahun untuk tanaman musiman Bukan kewenangan DJHKI. Pendaftaran di Deptan 25 tahun untuk tanaman tahunan 6. Rahasia Dagang UU No. 30/2000 Informasi yang bernilai ekonomi Selama informasi terjaga kerahasiaannya Tidak perlu pendaftaran 7. Paten UU No. 14/2001 Invensi di bidang teknologi berupa produk atau proses 20 tahun untuk paten biasa 575.000 Terdapat biaya lainnya hingga Rp 68.175.000 10 tahun untuk paten sederhana Terdapat biaya lainnya hingga Rp. 17.525.000 Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
CONTOH HAK CIPTA BUKU Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
Merek Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif Jangka waktu perlindungan : 10 tahun. Dapat diperpanjang. Sistem perlindungan : Konstitutif Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017 19
Contoh merek Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017
Rahasia Dagang Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tehnologi/bisnis yang memiliki nilai ekonomi Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017 21
Rahasia Dagang Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya Pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang tersebut atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban secara tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang ybs. Rahayu Hartini- FH UMM 11/22/201711/22/2017 22