PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEXUAL Dra

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
dr. Ferdi T, SpKJ, CHt AABB Ketapang 13 Juli 2013 Jakarta
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
Badan Penelitian & Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PERKEMBANGAN EMOSI-SOSIAL
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Menghilangkan Rasa Takut pada Anak
Perguruan Tinggi Asia SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI Kampus Pusat : Jl
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KONSELING HIV.
PELAYANAN PASIEN DENGAN RESIKO TINGGI
KESEHATAN MENTAL DI SEPANJANG SIKLUS KEHIDUPAN
Perlindungan Khusus pada Anak
(Memahami Tumbuh Kembang Masa Remaja)
PRINSIP–PRINSIP Perkembangan
PENGENDALIAN SOSIAL.
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Dasar-Dasar Dukungan Psikososial
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Intervensi Psikososial
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
TEKNIK KONSELING PENYAKIT HEPATITIS B DAN C
Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana
GEJALA SOSIAL “BULLYING”
ASPEK PSIKOLOGIK PADA ANAK DENGAN KELAINAN ENDOKRIN
(Memahami Tumbuh Kembang Masa Remaja)
KOMUNIKASI DAN MANAJEMEN KONFLIK
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
KOMUNIKASI DAN MANAJEMEN KONFLIK
Agoes Dariyo, M.Si, Psi Fak. Psikologi UEU
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
RIWAYAT ALAMI PENYAKIT &
Petolongan Pertama Psikologis Psychological First Aid (PFA)
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Selamat pagi.
MANAGEMEN PENCEGAHAN BUNUH DIRI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Kelompok 12 Desebri F R C Rita Septiana Mahendra Yudha N
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
oleh: NI’MAL BAROYA, M. PH.
SKATOLOGIA DAN KOPROFILIA YULI A. ROZALI., M.PSI., PSIKOLOG
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
ANAK – REMAJA
ANAK – REMAJA
KONSELING HIV.
POLA ASUH ANAK. PERKEMBANGAN ANAK Faktor bawaan Anak Dewasa Pengaruh lingkungan (pola asuh keluarga)
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
STOP KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Untuk Anak Indonesia.
Lili Eriska Sianturi, M.K.M Kuliah Dasar Epidemiologi
DALAM MEMAHAMI & PENANGANAN PERILAKU BERMASALAH
Sexual Behaviour Bayi dan Anak. Perkembangan seksualitas bukan hanya perilaku pemuasan seks semata, tapi juga mencakup pembentukan nilai, sikap, perasaan,
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
Penyimpangan Seksual. TUJUAN Siswa memiliki perilaku seksual yang sehat sesuai gendernya.
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEXUAL Dra PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEXUAL Dra. MM Emmy Putraningrum, Psikolog, M. Si. Mei 2016

KEKERASAN SEXUAL Perilaku SALAH yang dijalankan oleh pelaku berupa tindakan sexual terhadap anak-anak baik dengan paksaan ataupun dengan iming-iming

ANAK Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dilanjutkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: sebelum usia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.

Kekerasan sexual pada anak di Indonesia: 2011: 2179 kasus, 2012: 3512 kasus, 2013: 4311 kasus, 2014: 5066 kasus. Pada anak perempuan: 1 dari 4 Pada anak laki-laki: 1 dari 6 Di antara korban, anak di bawah usia 17 tahun: 70% Rata-rata usia korban: 9 tahun Kekerasan sexual berupa sodomi: 50%

Pelaku kekerasan sexual pada anak: Segala umur Kerabat dekat keluarga Dewasa, dikenal ataupun tidak dikenal Sesama anak Keluarga sendiri Strategi pelaku: Iming-iming Berpura mengasih–sayang Mengancam bila ditolak

Ciri-ciri korban kekerasan sexual pada anak: Murung, pendiam, sedih Ketakutan ketika berjumpa seseorang Mengeluh sakit pada waktu buang air besar/kecil Menggunakan perumpamaan atas kejadian yang dialami dengan: dokter-dokteran, suntik-suntikan, manten-mantenan dsb.

BENTUK KEKERASAN SEXUAL TERHADAP ANAK KONTAK (fisik): mencolek, meremas dada/pantat, melibatkan anak dalam hubungan sexual, meminta anak untuk memegang alat kelamin orang dewasa, memaksa anak untuk melakukan sex oral, melibatkan anak dalam pelacuran. NON-KONTAK (non-fisik): menyiuli, memperlihatkan gambar porno, meminta anak untuk berpakaian ketat, memotret anak dalam keadaan telanjang untuk kepentingan sexual, mengintip anak saat mandi atau berpakaian, dan ejekan yang berbau sex.

PENCEGAHAN Usaha-usaha yang dimaksud untuk menghentikan munculnya tindakan sexual yang salah, tidak sehat, mencederai, berbahaya, menimbulkan korban dan membuat korban berulang menjadi korban lagi.

PENCEGAHAN PRIMER = PERLINDUNGAN Pendekatan dijalankan agar samasekali kekerasan sexual TIDAK TERJADI hingga mencegah kemunculannya dan timbulnya korban. Telah banyak kejadian kekerasan sexual anak dan pengetahuan untuk tindakan intervensi pertolongannya, akan tetapi paradigma perlulah digeser pencegahan menjadi lebih dini menjadi PENCEGAHAN PRIMER: Pencegahan sebelum ada (artinya menjaga agar tidak terjadi) kekerasan sexual.

PENCEGAHAN PRIMER = PERLINDUNGAN Pendekatan dijalankan agar samasekali kekerasan sexual TIDAK TERJADI hingga mencegah kemunculannya dan timbulnya korban. UNIVERSAL Ditujukan kepada segenap sasaran tanpa pandang ada atau tidaknya risiko TERPILIH Ditujukan kepada sasaran terpilih yang dipandang ada atau tidaknya risiko menjadi pelaku atau menjadi korban

PENCEGAHAN PRIMER = PERLINDUNGAN Mengajari anak tentang bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, khususnya dada dan alat kelamin Mengajari anak untuk berani menolak, melawan dengan berteriak atau memberitahu orang lain jika ada orang yang mengganggu atau mengancam Segera laporkan perlakuan kepada RT/RW/Polisi Memberikan pemahaman kepada orangtua tentang komunikasi terbuka pada anak Orangtua wajib mendapat informasi kesehatan reproduksi secara benar, tepat, dan sesuai dengan tahapan anak

PERLINDUNGAN DARI ORANGTUA Jangan biarkan anak dalam kondisi berduaan dengan siapapun Biarkan anak berada dalam lingkungan kelompoknya Peka terhadap perubahan perilaku anak Buat dialog anak-orangtua yang terbuka Bila ada kejadian, lapor kepada RT/RW/Polisi dan periksakan ke pelayanan medik

TARAF-TARAF PENCEGAHAN SEKUNDER DAN TERTIER PENCEGAHAN SEKUNDER: Tanggap segera sesudah kekerasan sexual terjadi, mengatasi akibat segera dari kekerasan sexual pada korban, meringankan akibat, menemukan dan menindak pelaku. PENCEGAHAN TERTIER: Tanggap jangka panjang sesudah kekerasan sexual terjadi, mengatasi akibat dari viktimisasi (terjadinya korban), berupa konseling terhadap korban, pengelolaan pelaku agar tidak mengulang tindakan, dan penanganan lingkungan keluarga dan masyarakat untuk menghindari kejadian terulang. Walau paradigm sudah digeser menuju usaha PENCEGAHAN PRIMER, bila suatu kekerasan sexual terjadi maka PENCEGAHAN SEKUNDER dan PENCEGAHAN TERTIER akan diperlukan.

TINDAKAN ORANG YANG MENGETAHUI KEJADIAN Menanyakan kepada anak dengan tenang dan bersahabat tentang sakit yang dialaminya Orangtua diminta memeriksa alat kelamin anak untuk memastikan adanya luka dan mendapat pertolongan medik Menyiapkan korban/anak dan keluarga secara mental untuk melapor kepada polisi Bila perlu meminta pendampingan hukum dan psikologi dari lembaga terkait

FOKUS PENCEGAHAN Pencegahan kekerasan sexual memerlukan pengetahuan atas FAKTOR: Faktor yang MENDORONG KEJADIAN, contoh: Adanya mentalitas sex sebagai upah / pencapaian / obyek Sexualisasi terhadap anak (misalnya gerakan orang dewasa dianggap lucu karena dilakukan oleh anak-anak) Pembiaran/penelantaran/keteledoran dari keluarga/orangtua …………………………………………… Faktor yang MENGHAMBAT KEJADIAN, contoh: Kemampuan kesabaran/sublimasi Kemampuan kendali emosi atau sikap mengasihi yang benar Hormat atas hubungan antar manusia

FOKUS PENCEGAHAN MODEL LINGKUNGAN meliputi pengaruh faktor-faktor risiko pada: TARAF INDIVIDU memperhatikan faktor pribadi yang mendorong seseorang menjadi pelaku atau menjadi korban. Intervensi meliputi ketrampilan sosial / kognitif, termasuk: konseling, therapy dan training edukatif.

FOKUS PENCEGAHAN MODEL LINGKUNGAN meliputi pengaruh faktor-faktor risiko pada: TARAF HUBUNGAN ANTAR INDIVIDU memperhatikan faktor yang muncul dari hubungan-hubungan sebaya, mitra intim, dan kerabat. Intervensi meliputi therapy keluarga, pengembangan ketrampilan sebagai fihak yang mengetahui kejadian, training pengasuhan sebagai orangtua.

FOKUS PENCEGAHAN MODEL LINGKUNGAN meliputi pengaruh faktor-faktor risiko pada: TARAF KOMUNITAS memperhatikan faktor yang muncul dari lingkungan masyarakat setempat. Ini meliputi pengalaman-pengalaman pribadi dan hubungan dengan sekolah, tempat kerja, tempat tinggal (RT/RW/Desa). Intervensi: iklim/suasana, peraturan, kebijakan. MENCEGAH KEJADIAN KEKERASAN SEXUAL di Komunitas: Kenali norma/kondisi masyarakat yang mendukung kejadian kekerasan sexual Tingkatkan ‘rasa kebersamaan sekomunitas’ Segenap warga komunitas menjadi sasaran penyadaran Dikaitkan dengan kampanye keamanan Perankan para ‘peer educators’/ ’champions’/ ‘representatives’.

FOKUS PENCEGAHAN MODEL LINGKUNGAN meliputi pengaruh faktor-faktor risiko pada: TARAF SOSIETAL pada taraf lebih besar/luas/makro, memperhatikan ketidaksetaraan gender, sistem kepercayaan agama/budaya, norma masyarakat, kebijakan sosial-ekonomi. Sasaran: hukum dan kebijakan sosial, membutuhkan kolaborasi banyak fihak.

Terima Kasih