Seminar antikorupsi H. MUZAKAR HARUN, SH.
Daftar Riwayat Hidup Nama : H. MUZAKAR HARUN, SH. Pangkat (terakhir) : Pembina Utama Madya (Gol. IV / d) Pekerjaan : 1. Staf Ahli Sekjen DPR-RI Bidang Pengawasan Legislasi dan Pengaduan Masyarakat. Jl. Gatot Subroto Jakarta 10270 2. Pengacara/Konsultan Hukum Kantor Advokat & Pengacara ZES & Partners 3. Ex. Sekretaris merangkap Anggota Steering Committee Team Persiapan Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tahun 1999 s.d. 2001) Tempat, tanggal lahir : Padang, 1 Agustus 1943 Jenis Kelamin : Laki-laki Status : Kawin Agama : Islam Alamat Kantor : Jl. H. Juanda III No. 31 N Jakar Telepon (021) 3455377 – 3455378 Alamat rumah : Komp. BPKP No. C-7 Jl. H. Abdul Gani Ciputat Jakarta 15412 Telepon (021) 7403877, 7322703
PENDIDIKAN Fakultas Hukum UGM Yogyakarta berijazah Februari tahun 1968 Pendidikan dan Latihan Dalam dan Luar Negeri Bidang Keuangan Investigatif Audit/Manajemen Audit Pendidikan Swinburne University of Technology Melbourne Australia Bidang Manajemen /Investigasi Audit PENDIDIKAN SINGKAT Pendidikan/Penataran Bendaharawan, tahun 1970 Penataran Pengawasan Keuangan Negara, tahun 1974 di Jakarta Penataran tenaga Pemeriksa Keuangan (paralel) tahun 1974 di Jakarta SEMINAR-SEMINAR Dialog Hukum Ekonomi Indonesia-Belanda, tahun 1994 Moderator lokakarya Pembentukan Badan Anti Korupsi tahun 2000 di Palembang Seminar Money laundring, Departemen Kehakiman dan HAM, tahun 2000 PENUGASAN DAN TANDA JASA Ketua Sub Team Penyusun Juknis Kepres Departemen Keuangan Tanda Jasa XX tahun RI, tahun 1996
Pengantar
Pengantar Kata korupsi berasal dari bahasa latin CORRUPTIO atau KORUPTUS Coruptio berasal dari kata corumpere Corruption - Inggris Corrupt - Perancis Corruptie - Belanda
Pengantar Secara harfiah berarti, “Kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian”
Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia Orde lama (sebelum 1966) Orde baru (1966-1998) Orde reformasi (1998-sekarang)
Korupsi di Indonesia Korupsi sudah bukan kejahatan biasa Korupsi melanggar hak social dan hak ekonomi Penegakan hukum korupsi mengalami berbagai hambatan
Kontroversi Pemberantasan Korupsi: Yudicial review undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi. Proses seleksi pimpinan KPK. Adanya ancaman bom di gedung KPK Februari 2008 dan Juni 2009 Ide pembubaran KPK oleh Komisi III DPR- RI tahun 2009 Usaha revisi UU tentang KPK Kriminalisasi Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Usaha revisi UU tentang KPK 1. Menghapus wewenang penyidikan dan penuntutan KPK. 2. Penyadapan dengan izin peradilan 3. Penghapusan hukuman mati 4. Pembatasan/pengurangan minimum dan maksimum hukuman korupsi. 5. korupsi dengan nilai di bawah 25 juta dapat dibebaskan dengan mengembalikan uang.
Korupsi dengan Motif Tertentu Korupsi mantan Dirut PLN Korupsi mantan pejabat PT. Telkom Korupsi biaya perjalanan dinas luar negeri dan visa luar negeri Departemen Luar Negeri. Pencopotan/sanksi kepada 138 hakim oleh Mahkamah Agung
Alasan Pemerintah dan DPR Melakukan Perubahan Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan (bidang penyidikan dan penuntutan) Supaya KPK fokus pada perkara korupsi besar
Tugas KPK (pasal 6 UU no 30 tahun 2002) Koordinasi Penyelidikan, penyidikan, penuntutan Supervisi Pencegahan Monitoring
Pasal 11 UU no 30 tahun 2002 Apabila korupsi melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara Negara Korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat Menyangkut kerugian Negara 1 milyar rupiah atau lebih
Prinsip-prinsip Penanggulangan Pemberantasan Korupsi Korupsi adalah Extraordinary Crime. Center For International Crime Prevention (CICP), suatu bagian (organ) PBB yang yang berkedudukan di Wina, mendefinisikan Korupsi sebagai ‘missuse of (public) power for private gain.
Bentuk-Bentuk Korupsi Suap/bribery. Penggelapan (embezzlement) Penipuan (fraud) Pemerasan dalam jabatan (extortion)
Bentuk-Bentuk Korupsi Penyalahgunaan wewenang (abuse of discretion) Pemanfaatan kedudukan (exploiting a conflict interest atau insider trading) Nepotisme
Penegakan Hukum di Indonesia Diskriminatif dari segi sosial dan latar belakang ekonomi dan politik Kolaborasi sektor publik dan sektor swasta. Merupakan korupsi yang sulit penanganannnya, oleh karena itu: hukum korupsi harus ditegakkan tanpa tebang pilih hukuman yang berat, dengan denda dan ganti kerugian sesuai dengan yang dikorup segera dihukum sehinga berlaku adagium
Kesimpulan
Kesimpulan Pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh figure yang jujur, berani, dan bertanggung jawab Pemberantasan korupsi dilakukan dengan penegakkan hukum/pemberantasan korupsi-korupsi yang keras dengan kerjasama dan partisipasi masyarakat. Diperlukan pimpinan Negara yang mempunyai keinginan, tekad yang tegas untuk memberantas korupsi