TUGAS MATA KULIAH ASPEK HUKUM DAN HAKI LAPORAN HASIL OBSERVASI DISUSUN OLEH : KELOMPOK 2 Abimsya Endri P. / D1816001 Ana Muflihah / D1816007 Anggita Widya P. / D1816011 Asrilia Odri P. / D1816017 Sari Utami / D1816089 Studi Tri Achmad / D1816097 Ulfa Herwantari E. / D1816105 D3 PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
P e r c a d a Now We Can Do It Better ! Jalan Jendral Sudirman No. 117 Sukoharjo Telp. (0271) 590295 Email : percada.skh@gmail.com
Profil Penerbit Percada adalah perusahaan daerah percetakan Kabupaten Sukoharjo. Didirikan berdasarkan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 1991 dan diperbaharui dengan Perda No. 21 Tahun 2007 Percada memiliki dua unit usaha yaitu penerbitan dan percetakan termasuk didalamnya toko alat tulis kantor
Produk Modus Pintar ( LKS SD/MI) Media Pintar ( LKS SMP/MTs) Akses Pintar ( LKS SMA/MA) Buku Pengayaan dan Materi Id Card, Kartu Nama, Kalender Buku agenda, Buku presensi Backdrop, Baliho, Sanduk Majalah, Tabloid, Buletin Soal dan lembar jawab dll
PROSES PENERBITAN 1. Penulisan Naskah dan Penyuntingan Para guru yang tergabung dalam MGMP Sukoharjo berkerja sama dengan penerbit menyetorkan naskah kepada penerbit. Setelah itu naskah akan disunting dengan memperhatikan segi sistematika penyajian isi, dan bahasa yang menyangkut ejaan, diksi, serta struktur kalimat.
2. Setting Tata Letak Buku dan Revisi Setelah disunting naskah akan diatur tata letaknya yang antara lain meliputi pengaturan konsep isi buku, design cover, penempatan gambar ilustrasi, margin, nomor halaman dan size . Naskah yang telah disetting tersebut direvisi kembali untuk mengurangi kesalahan pada buku yang akan dicetak. Setelah dirasa cukup maka naskah ini akan menjadi dokumen siap cetak yang siap untuk diterbitkan.
3. Pencetakan dan Finishing Tahap ini adalah melakukan pencetakan buku Sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh penerbit misalnya jenis kertas, size buku, jenis jilidan, ketebalan buku dan banyaknya naskah yang akan dicetak. Setelah dicetak buku harus dipacking dengan rapi untuk menghindari kerusakan pada saat ekspedisi.
PEMBAGIAN ROYALTI Penggunaan laba bersih diatur sebagai berikut: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 21 TAHUN 2007 T E N T A N G PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN (PASAL 45 AYAT 1) Penggunaan laba bersih diatur sebagai berikut: bagian laba untuk daerah 55 % cadangan umum 15 % cadangan tujuan 5 %; dana kesejahteraan 10 %; jasa produksi 15 %;
PEMASARAN Pemasaran dilakukan dengan pendekatan Secara intensif kepada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharj dari SD-SMA dalam rangka Pemasaran buku pelajaran dan Buku Sekolah Elektronik (BSE) , LKS/modul siswa dan buku Administrasi sekolah melalui pendekatan dengan POD ( Perangkat Organisasi Daerah) .
Persiapan sebelum wawancara
Wawancara dengan karyawan Percada
Foto bersama setelah observasi