Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dewasa ini, kita ketahui bahwa Negara kita, sudah tercoreng namanya di kanca Internasional akibat dari kasus-kasus korupsi yang meraja lela dan sudah.
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KORUPSI.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Pemuda Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA Courtesy of Google.com 1 1.
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI.
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Konsep kerukunan dalam islam
Pendidikan Anti-Korupsi
SELAMAT DATANG DI ACARA IBADAH
Karakteristik Bahasa Hukum
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
S K I Konsep Kebudayaan Islam Nilai-Nilai Islam Dalam Budaya Indonesia
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
KORUPSI & DAMPAKNYA Bahan – 8 etika administrasi
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Macam-macam Delik.
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
DAN PERADILAN NASIONAL
MEMPERJUANGKAN KEBENARAN MELAWAN KEBOHONGAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
MEMAHAMI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME. ARTI KORUPSI Bahasa Latin “corruption: penyuapan”, Bahasa Inggris: corruption; Bahasa Belanda Corruptie (korruuptie).
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Beriman dan Beragama.
KRITIK TERHADAP HERMENEUTIKA
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI.
KORUPSI DALAM PANDANGAN POLITIK ISLAM
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
KORUPSI SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak

Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

UU no 1 Tahun 1999 ayat 2 dan 3 menyatakan korups, adalah “tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan pihak lain baik pribadi maupun negara dan menyalahgunakan wewenang atau kesempatan atau sarana karena kedudukan atau jabatan”

Negara Korup dan Bersih Transparency International (TI) merilis situasi korupsi di 177 negara untuk tahun 2013. Dari jumlah itu, Indonesia menduduki peringkat 64 dalam urutan negara paling korup di dunia. Skor Indonesia yaitu 32 berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) yang dirilis TI.

Peringkat itu menunjukkan Indonesia masih berhadapan dengan banyak kasus korupsi. Namun peringkat itu lebih baik ketimbang 2012 saat Indonesia menduduki peringkat 60 besar negara paling korup. Menurut TI, semakin kecil skor indeksnya, maka tingkat korupsi di negara itu semakin tingi. Berikut lima negara paling korup versi TI: 1. Afghanistan (skor 8), 2. Korea Utara (8), 3. Somalia (8), 4. Sudan (11), 5. Sudan Selatan (14)

Sebaliknya, negara dengan skor tinggi artinya semakin bersih dari korupsi. Berikut lima negara paling bersih: 1. Denmark (91), 2. Finlandia (91), 3. Selandia Baru (89), 4. Swedia (89), 5. Singapura (86).

Agama dan Korupsi Sebagai agama sempurna, Islam tidak hanya mengatur hubungan antara makhluk dengan sang Khalik, tetapi juga mengatur hubungan antara sesama makhluk demi terciptanya tatanan sosial dan beradab. Prinsip dasar Islam tatanan kehidupan sosial Amanat (jujur dan lurus) Keadilan Amar ma’ruf nahi Munkar

Korupsi di Indonesia merupakan fakta dan ironi Korupsi di Indonesia merupakan fakta dan ironi. Fakta karena indeks persepsi korupsinya hanya 2,8 yang berarti korupsi masih menggurita. Ironi karena bangsa yang menganut asas Ketuhanan dan kemanusiaan ini justru menjadi negara korup. Lebih tragis, hampir tidak ada sejengkal ruas kehidupan yang kedap korupsi

Dalam fikih Islam tidak ada terminologi korupsi Dalam fikih Islam tidak ada terminologi korupsi. Ada beberapa istilah yang mengandungi unsur korupsi Ghulul (penggelapan harta) Riswyah (suap) Khianah (pengkhianatan) Ghasab (mengambil sesuatu dengan jalan pemaksaan) Sariqah (pencurian) Intikhab (perampasan) Aklu suht (memakan barang haram)

Pada awalnya korupsi termasuk persolan hukum, tetapi pada akhirnya menimbulkan dampak psikokultural, antara lain Vicarious learning atau belajar melalui perilaku orang lain Desensitiasi (tidak peduli) Justifikasi ekstra.

Sanksi Pencurian dan Korupsi Dalam konteks Islam pelaku pencurian, dan termasuk juga korupsi, dihukum dengan potong tangan. Mula-mula dipotong tangan kanannya hingga pergelangan tangan. Bila tetap melakukannya dipotong kaki kirinya hingga mata kakinya. Bila melakukannya ketiga kali maka yang dipotong adalah tangan kiri. Bila tetap melakukannya dipotong kaki kananya. Bila tetap melakukannya, maka dipenjara.

Mengenai hukuman tindak pidana pencurian berupa potong tangan (qath al-yad) pendapat para ulama terbagi menjadi dua: Pertama, hukuman tersebut bersifat taabbudi karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian ulama. Kedua, hukuman tersebut ma ‘qulul ma’na, yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan.

Namun, sanksi tersebut diberika bagi pelaku kasus pencurian dengan dua syarat: 1. Pelaku adalah orang yang baligh, berakal, dan melakukan pencurian dengan kehendaknya sendiri 2. Barang yang dicuri senilai 93,6 gram (nishab).

Korupsi di Indonesia????? Sanksinya, antara lain: A. Pidana Mati Dapat dipidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dilakukan dalam ketentuan tertentu. Adapun yang dimmaksud dengan ketentuan tertentu adalah pemberatan kepada pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya B. Pidana Penjara tergantung kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui beberapa hal, antara lain: Dekontruksi budaya yang melestarikan korupsi, misalnya budaya paternalistik, pemberian hadiah Perbaikan sistem upah Debirokratisasi Pembuktian terbalik Partisipasi publik

Renungan 1. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Nabi Muhammad saw enggan menshalati jenazah Perang Khaibar yang diduga kuat melakukan ghulul (penggelapan harta) 2. لَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ”Seorang pencuri tidak mungkin mencuri dalam keadaan mu’min (beriman)”