Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Oleh : Kabid Pemberdayaan Perempuan
SOSIALISASI SK BUPATI NO 183/383/409
Kelompok B Nagan Raya Bangkalan Dompu Lombok Barat LombokTimur Bombana
oleh Adrianus Meliala Disampaikan dalam Workshop Training of Trainers
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROGRAM KESEHATAN PERKOTAAN
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan posyandu remaja
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Renstra Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
KEBIJAKAN PENGUATAN POSYANDU MELALUI SISTEM INFORMASI POSYANDU (SIP)
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq.
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
DISKUSI KELOMPOK SEHAT
Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Tahun 2017
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
RENCANA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
SHIP PARTNER.
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Oleh SUJOKO,S.Sos.,M.Si. Kepala BPMPKB Kabupaten Gunungkidul
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Di Daerah Istimewa Yogyakarta
RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
PENDAFTARAN DOMAIN DESA.ID
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
ALUR DAN SOP PENANGANAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
MIDDLE CLASS SEBAGAI TRANFORMATOR PERILAKU SEKSUAL DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (COMMUNITY BASED RESEARCH PADA TOKOH ADAT, TOKOH AGAMA, DAN TOKOH.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Evaluasi dan Rencana Kerja
PEMBANGUNAN YANG MENINGGALKAN PENCEGAHAN
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Petunjuk Pengelolaan PATBM
PELAKSANAAN PROGRAM KLASTER II DALAM KONVENSI HAK ANAK (KHA) LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN BERBASIS ALTERNATIF KADIS DP3AP2KB PROVINSI NTB DRS. H.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
Transcript presentasi:

Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KAB. GUNUNGKIDUL Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul

DASAR HUKUM Perda No 25 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Perbup No 35 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Sk Bupati Gunungkidul No 247/Kpts/2014 Tentang Pengangkatan Keanggotan Dan Sekretariat Forum Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kabupaten Gunungkidul

Peran FPK2PA mengkoordinasikan dan mensinkronkan pencegahan dan penanganan pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dimasing-masing instasi dan lembaga yang tergabung dalam keangotaan FPK2PA. mengadakan kerjasama antar daerah penanganan pelayan PTT perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; menghimpun dan menyebarluaskan data serta informasi yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;

membuat rekomendasi sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dan sinkronisasi pencegahan dan penanganan pelayanan PTT dimasing-masing instansi dan lembaga yang tergabung dalam keanggotaan FPK2PA; membangun, memelihara, dan mengembangkan jejaring serta sistem rujukan; mendorong peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;

Peran FPK2PA memberikan pendidikan kritis pada masyarakat; melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; mengumpulkan, menyusun dan menyajikan laporan pelaksanaan penanggulangan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; menerima dan mengirimkan rujukan dari atau kepada unit pelyanan lainnya secara berjejaring. menyampaikan laporan secara berkala kepada Bupati. Tugas tugas masing masing Layanan

BADAN ORGANISASI FPK2PA KABUPATEN PEMBINA PENASEHAT PENGARAH KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS SEKRETARIAT LAYANAN MEDIS LAYANAN SOSIAL LAYANAN HUKUM LAYANAN EKONOMI FPK2PA KECAMATAN

Upaya Pencegahan Sosialisasi UUPKDRT, UUPA, UUSPPA, UUPTPPO, dengan anggota FPK2PA kepada masyarakat. Berpartisipasi Pembentukan Forum Anak, Gugus Tugas Desa Ramah Anak, Gugus Tugas Kecamatan Ramah Anak dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui KLA, Kecamatan Ramah Anak, Desa Ramah Anak Seminar, Workshop dan Kampanye Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan Anak Pelatihan TOT bagi anggota untuk pendampingan dan pelayanan bagi korban

Upaya Penanganan Bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan, baik dengan Polres, RSUD, RS Swasta, Puskesmas, LSM Rifka Annisa, Bapas, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dll Pemberian motivasi, rehabilitasi sosial dan bantuan ketrampilan/life skill bagi perempuan korban kekerasan. Advokasi dan penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

DATA KASUS DAN KORBAN DI FPK2PA KABUPATEN JENIS KEKERASAN Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 P A L JML FISIK 10 6 - 16 5 7 2 1 PSIKIS 4 3 12 8 SEKSUAL 17 21 20 18 PENELANTARAN 11 15 TOTAL 59 37 40 Keterangan : P = PEREMPUAN; A=ANAK L=LAKI-LAKI; JML - JUMLAH

DATA KORBAN TAHUN 2014 Jumlah kasus : 40 kasus, terdiri dari : Kasus kekerasan terhadap perempuan : 17 kasus Fisik : 7 Psikis : 6 Seksual : 3 Penelantaran : 1   Kasus kekerasan terhadap anak : 22 kasus Fisik : 2 Psikis : 2 Seksual : 18 Penelantaran : - Kasus kekerasan terhadap laki-laki : 1 orang ( kekerasan fisik )

Korban kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi adalah kasus kekerasan fisik ( KDRT ) yang dilakukan suami kepada istri Kekerasan terhadap anak yang tertinggi adalah kasus kekerasan seksual, dengan rincian : Usia TK/PAUD : 4 anak, Usia SD : 1 anak UsIa SMP : 9 anak, usia SMA : 4 anak,

LOKASI TKP KASUS Kecamatan Playen : 3 Kecamatan Purwosari : 1 Kecamatan Tepus : 4 Kecamatan semanu : 4 Kecamatan Paliyan : 5 Kecamatan Patuk : 3 Kecamatan Wonosari : 8 Kecamatan Semin : 4 Kecamatan Karangmojo : 2 kecamatan Saptosari : 1 Kecamatan Ngawen : 2 Kecamatan Gedangsari : 1 Luar Daerah ( Bantul ) : 2

Data Korban Kekerasan Tahun 2015 yang lapor ke Sekretariat FPK2PA Kasus Kekerasan Terhadap Anak ada 5 kasus, yaitu kekerasan fisik 1(satu) kasus dan kekerasan seksual 4 (empat) kasus Kekerasan Terhadap Perempuan ada 9 Kasus, Kekerasan Fisik 1 (satu), Kekerasan Seksual 2 (dua), Penelantaran 1 (Satu), Kekerasan Psikis 5 (lima) kasus

Data Korban 2015 dari Polres Gunungkidul 21 Korban, yaitu Korban Perempuan 9, Korban laki-laki 6 orang, Korban Anak : Perempuan 7, Laki-laki 5. 21 Pelaku, yaitu Laki laki 18 orang, perempuan 2 orang, Anak laki-laki 1 orang Kekerasan Fisik 5 orang perempuan, laki laki 4 orang Kekerasan Seksual 1 orang perempuan, Kekerasan Pencabulan 8 orang perempuan Kekerasan Penelantaran 1 orang perempuan

RSUD dan Dinas Kesehatan Tahun 2015 Rsud ada 5 korban Perempuan Dinkes ada 5 korban perempuan.

LOKASI TKP KASUS 2015 Panggang : 1 Karangmojo: 4 Purwosari : 0 Wonosari : 11 Paliyan : 2 Playen : 3 Saptosari : 3 Patuk : 0 Tepus : 0 Gedangsari : 1 Tanjungsari :0 Nglipar :2 Rongkop :1 Ngawen : 0 Girisubo : 2 Semin : 2 Semanu : 5 Sumber: dataperlindungandiy.org Ponjong :1

TANTANGAN DAN PERMASALAHAN PENANGANAN KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK

TANTANGAN KELEMBAGAAN Komitmen lintas sektor, baik vertikal maupun horisontal, dalam koordinasi belum optimal sehingga seringkali timbul persoalan. Belum ada Pengacara/Advokat di Daerah Kab. Gunungkidul dan pengacara yang memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada korban Belum ada Gugus Tugas/Pokja Anak Berhadapan dengan Hukum yang di fasilitasi oleh Dinsosnakertrans SK FPK2PA belum diperbaharui.

II. PELAYANAN KORBAN korban kekerasan dilayani oleh bidang Pemberdayaan Perempuan BPMPKB, RSUD dan Polres Gunungkidul, LSM Rifka Annisa Layanan Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, Reintegrasi belum dilakukan oleh Dinsoskertrans. RSUD belum ada unit/ruang khusus dan petugas khusus untuk menangani korban kekerasan. Puskesmas yang sudah mampu menangani korban 6 puskesmas sedangkan jumlah seluruh puskesmas ada 30

III. SDM Minimnya petugas pelayanan korban, yang khusus yaitu konselor hukum, konselor psikologis, konselor kesehatan, petugas penjangkau, pengacara. Psikolog dan konselor yang kurang saat ini dibantu oleh LSM Rifka Annisa Yogyakarta

III. Sarpras Pemkab Gunungkidul belum menyediakan gedung dan fasilitas UPT P2TP2A untuk (one stop service) pelayanan terhadap korban, shelter dan rumah aman (bangunan secara fisik dan sdm pelayanan/petugas berlatih), sedangkan 3 Kabupaten dan 1 kota di DIY sudah ada.

III. Alokasi Anggaran anggaran untuk rapat koordinasi FPK2PA, untuk pendampingan, penjangkauan dan pelayanan kepada korban belum optimal. FPK2PA Kecamatan bahkan belum dapat teranggarkan biaya operasionalnya Minimnya anggaran untuk pelatihan SDM dan sosialisasi

Upaya Mengoptimalkan lembaga yang ada secara berjejaring Kerjasama dengan Rifka Annisa Yogyakarta Mendorong Kecamatan agar peran dan fungsi FPK2PA Kecamatan dapat dioptimalkan Mengadvokasi kepada Kecamatan agar menganggarkan untuk koordinasi penanganan Korban di tk Kecamatan dan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan

Upaya yang telah dilakukan Pelatihan SDM pelayanan korban kekerasan bagi anggota FPK2PA Pelatihan SDM pendampingan korban terhadap perempuan dan anak korban kekerasan bagi anggota FPK2PA Pelatihan SDM pendampingan bagi laki-laki korban dan pelaku kekerasan kepada anggota FPK2PA Pelatihan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan Membuat nota dinas kepada Bupati untuk disediakan sarana dan prasarana Unit Pelayanan Terpadu P2TP2A. Akan dibangun tahun 2016

TERIMA KASIH bidppbpmpkb@yahoo.co.id