Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM LAINNYA
Dewasa ini, kita ketahui bahwa Negara kita, sudah tercoreng namanya di kanca Internasional akibat dari kasus-kasus korupsi yang meraja lela dan sudah.
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dipresentasikan oleh:
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN. KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
MATINYA TERSANGKA/TERDAKWA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
BAHASA INDONESIA HUKUM
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
BEA METEREI
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Dasar Peniadaan Penuntutan
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Pencegahan Perkawinan
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGANIAYAAN.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Macam-macam Delik.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
PEMBIDANGAN HUKUM.
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Daluarsa/Verjaring.
HUKUM PIDANA.
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
TINDAK LANJUT LHP DAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA
Transcript presentasi:

Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

Syarat Recidive Seseorang melakukan tindak pidana lagi Untuk tindak pidana pertama telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap

Terjadinya Pengulangan TP Tindak Pidana I Putusan Hakim Tindak Pidana II

Perbarengan TP (Concursus) Tindak Pidana I Tindak Pidana II Putusan Hakim

Recidive Kejahatan Kelompok Sejenis (Tindak Pidana Sama) 137 (2) Penghinaan kpd Presiden/Wapres (dihapus MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006) 144 (2) Penghinaan kpd raja/kepala negara sahabat. 155 (2) Penghinaan kpd pemerintah RI (dihapus MK Nomor 6/PUU-V/2007 ) 157 (2) Penyataan permusuhan kpd golongan rakyat Indonesia 161 (2) Penghasutan kpd penguasa 163 (2) Penawaran guna melakukan tindak pidana. 208 (2) Penghinaan kpd penguasa/badan umum di Indonesia 216 (3) Tidak menuruti/menggagalkan perintah jabatan 321 (2) Penghinaan orang mati 393 (2) Menawarkan barang palsu 303 bis (2) Perjudian

Jangka Waktu Recidive dan Pemberatan 137 (2), 2 tahun, pencabutan hak pencaharian 144 (2), 2 tahun, pencabutan hak pencaharian 155 (2), 5 tahun, pencabutan hak pencaharian 157 (2), 5 tahun, pencabutan hak pencaharian 161 (2), 5 tahun, pencabutan hak pencaharian 163 (2), 5 tahun, pencabutan hak pencaharian 208 (2), 2 tahun, pencabutan hak pencaharian 216 (3), 2 tahun, ditambah 1/3 321 (2), 2 tahun, pencabutan hak pencaharian 393 (2), 5 tahun, dikalikan 2 303 bis (2), 2 tahun, ditambah 1/2

Recidive Kejahatan Kelompok Jenis (Tindak Pidana Satu Kelompok) Pasal 486 (kejahatan harta benda dan pemalsuan) Pasal 487 (kejahatan terhadap orang) Pasal 488 (kejahatan penghinaan dan penerbit/percetakan)

Syarat Recidive Kelompok Jenis Tindak pidana yang diulangi masuk dalam satu kelompok dengan tindak pidana dahulu. Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) Belum lewat waktu 5 tahun atau belum lewat waktu daluwarsa menjalankan pidana. Pemberatan + 1/3

Recidive Pelanggaran Menganut sistem recidive khusus, dalam arti bahwa hanya pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang dapat dijadikan recidive. Diatur dalam Pasal 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, dan 549 Pelanggaran yang diulangi harus sama atau sejenis. Telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Belum lewat waktu 1 tahun (489, 492, 495, 536, 540, 541, 544, 545, dan 549) dan 2 tahun (501, 512, 516, 517, dan 530) Pemberatan: (a) pidana denda diganti atau ditingkatkan menjadi pidana kurungan (b) pidana denda/kurungan dilipatkan dua kali.

Recidive dalam RUU KUHP Diberlakukan secara umum Tenggang waktu 5 tahun Pemberatan ditambah 1/3