Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
Tujuan Pembelajaran Peserta dapat memahami: Pendampingan masyarakat Peran Tenaga Fasilitator Masyarakat sebagai motor penggerak proses pendampingan masyarakat Tahapan pelaksanaan pendampingan Mendudukkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pelaksanaan BSPS
Apa itu Pendampingan Masyarakat ? Interaksi yang terus menerus antara pendamping dengan anggota kelompok atau masyarakat hingga terjadinya proses perubahan kreatif yang diprakarsai oleh anggota kelompok atau masyarakat yang sadar diri dan terdidik. Siapa Pendamping Masyarakat di BSPS? Pendamping di BSPS adalah Tenaga Fasilitator Lapangan yang bertempat di desa/kelurahan Dalam proses pendampingan Fasilitator dikoordinir oleh Koordinator Fasilitator Kabupaten/kota yang bertempat di Kabupaten/kota dan atau Koordinator Fasilitator Wilayah (KMS) bertempat di wilayah
Peran pendamping secara umum: Sebagai pembimbing, pendamping memiliki tugas utama yaitu membantu masyarakat untuk memutuskan/menetapkan tindakan. Disini pendamping perlu memberikan banyak informasi kepada masyarakat, agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat memilih dan menetapkan tindakan yang dapat menyelesaikan masalah mereka. Sebagai motivator, dengan kemampuan fasilitasinya pendamping mendorong masyarakat untuk mengenali masalah atau kebutuhannya berikut potensinya. Mendorong masyarakat untuk mengenali kondisinya, menjadi begitu penting karena hal ini adalah langkah awal untuk memulai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan masyarakat. Ketrampilan fasilitasi dan komunikasi sangat dibutuhkan untuk menjalankan peran ini. Sebagai ahli, pendamping dengan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lingkup pendidikannya atau dari pengalamannya dapat memberikan keterangan-keterangan teknis yang dibutuhkan oleh masyarakat saat mereka melaksanakan kegiatannya. Keterangan-keterangan yang diberikan oleh pendamping bukan bersifat mendikte masyarakat melainkan berupa penyampaian fakta-fakta saja. Biarkan masyarakat yang memutuskan tindakan yang akan diambil. Untuk itu pendamping perlu memberikan banyak fakta atau contoh-contoh agar masyarakat lebih mudah untuk mengambil sikap atau keputusan dengan benar.
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mempunyai tugas Melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pembekalan masyarakat Melakukan seleksi calon penerima BSPS dan atau mengidentifikasi serta melengkapi data BNBA Mendampingi calon penerima BSPS dalam penyusunan dan pengajuan proposal Mendampingi penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan Mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan BSPS Menyusun laporan kegiatan.
Koordinator Fasilitator Kabupaten/Kota atau wilayah mempunyai tugas membantu PPK dalam: Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator Mengendalikan pelaksanaan BSPS Mengendalikan pengusulan proposal BSPS dan DRPB2 Menghimpun, memeriksa, dan menyampaikan laporan dari fasilitator kepada PPK melalui konsultan manajemen Mengelola sistem informasi manajemen BSPS tingkat kabupaten/kota Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan tindak turun tangan sesuai kewenangan
Tahapan pelaksanaan pendampingan Koordinasi dengan pemangku kepentingan Sosialisasi Penyusunan Pelaporan Verifikasi calon penerima bantuan Pemanfaatan bantuan Pengorganisasian masyarakat Rembug hasil Verifikasi Pembentukan Kelompok Kesepakatan Sosial Penyusunan Proposal
Koordinasi Pemangku Kepentingan Sebelum dilakukan proses tahapan identifikasi CPB, fasilitator melakukan koordinasi Pemangku Kepentingan. Tujuan dari Koordinasi adalah untuk menginformasikan Kepala Desa/Lurah tentang Kegiatan BSPS 2016 dengan diawali penjelasan tentang kebijakan dan tahapan kegiatan BSPS, pembahasan data BNBA, dan penyiapan pertemuan sosialisasi. Apabila data masih berupa jumlah penerima bantuan, maka fasilitator melakukan identifikasi calon penerima bantuan, pendataan dengan mengisi data BNBA. Apabila data BNBA sudah tersedia maka dilakukan sosialisasi. Keluarannya : Identifikasi data calon penerima bantuan Jadwal pelaksanaan sosialisasi
S o s i a l i s a s i Tujuan Sosialisasi adalah upaya : Memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi dan kebijakan mengenai kegiatan BSPS Menumbuh kembangkan keswadayaan Mempengaruhi minat/keterlibatan kelompok peduli dan kelompok strategis untuk melakukan tindakan membantu penerima bantuan dalam meningkatkan atau membangun rumah menjadi layak huni. Yang bertanggung jawab dalam sosialisasi adalah TFL Peserta Sosialisasi : Calon Penerima Bantuan Lembaga Masyarakat, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Kelompok peduli Pemerintahan Desa/Kelurahan, Pemerintah Kecamatan dan Tim Teknis Kabupaten/Kota Keluaran : Berita acara Sosialisasi dan kelengkapannya Format IV – 1 BERITA ACARA SOSIALISASI BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA(BSPS)
Verifikasi Calon Penerima Bantuan Tujuannya : untuk memverifikasi dan mengevaluasi calon penerima bantuan yang tercantum dalam data MBR hasil pendataan sebelumnya apakah masih memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memperoleh daftar calon penerima bantuan definitif yang tepat sasaran. Pelaksanaan Verifikasi BNBA dilakukan rumah perumah oleh Fasilitator didampingi oleh Kepala desa/lurah atau yang ditunjuk. Keluaran : Hasil Verifikasi Format II-2 PENILAIAN KONDISI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)/ KEBUTUHAN RUMAH Hasil Verifikasi direkap menjadi Format II – 3 HASIL SELEKSI CALON PENERIMA BSPS PERSEORANGAN BERDASARKAN KESEPAKATAN WARGA Catatan : Fasilitator saat verifikasi sekaligus dengan melakukan dokumentasi 0%, menilai tingkat kerusakan dan pemetaan kelompok.
Pengorganisasian Calon Penerima Bantuan Pengorganisasian Penerima Bantuan merupakan proses dimana komunitas penerima bantuan diharapkan mampu mengindentifikasi, serta mengembangkan keyakinannya untuk berusaha menentukan kebutuhan yang sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Tujuannya : Membangun dan memperkokoh komunitas penerima bantuan yang disebut kelompok penerima bantuan (KPB) Menumbuhkan kepercayaan diri masyarakat terhadap pembangunan rumah melalui BSPS dengan berbasis kelompok. Tahapannya : Memfasilitasi pertemuan penyepakatan bersama penerima bantuan hasil dari verifikasi, pembentukan kelompok, dan penyepakatan sosial KPB. Keluaran : Berita acara pertemuan Verifikasi, Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan dan kesepakatan sosial.
Pendekatan Community Based Development (CBD). Pendekatan Community Based Development (CBD) atau disebut dengan Pembangunan Yang Bertumpu Pada Kelompok. Beberapa potensi kelompok yang sangat menguntungkan jika digunakan di dalam kegiatan pembangunan perumahan swadaya ini, keuntungan itu antara lain adalah : Kelompok mempunyai tujuan Kelompok mempunyai pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh anggota kelompok. Kelompok dapat mempunyai tempat berkumpul. Anggota kelompok mempunyai potensi masing-masing yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan kelompok. Permasalahan yang dihadapi kelompok atau anggotanya dapat dibahas dan diselesaikan secara bersama-sama. Kelompok dapat mempunyai program untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Pemimpin dapat membagi tugas kelompok kepada masing-masing anggota kelompok. Kelompok dapat mempunyai aturan / norma atau kesepakatan bersama yang harus diikuti oleh anggotanya. Kelompok dapat mempunyai keputusan yang harus diikuti oleh para anggotanya Kelompok dapat memberikan sangsi kepada anggotanya jika melanggar norma atau melanggar hasil kesepakatan bersama.
Pembentukan KPB Kelompok Penerima Bantuan (KPB) adalah forum anggota penerima bantuan untuk dapat saling bantu, saling memperkuat, belajar bersama, bergotong-royong dalam membangun rumah secara swadaya Kelompok terbentuk oleh adanya ikatan pemersatu dengan kesamaan tujuan, kepentingan, kebutuhan, dan kedekatan wilayah Jumlah anggota KPB s/d 20 orang Susunan organisasi: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota
Kesepakatan Sosial Isi Kesepakatan Sosial KPB Bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan program BSPS sesuai ketentuan Bersedia berswadaya dalam melaksanakan pembangunan/peningkatan kualitas Bertanggungjawab atas penggunaan dana bantuan untuk pembangunan/peningkatan kualitas rumah sesuai dengan ketentuan waktu Bergotong-royong, bekerjasama dan saling mengawasi pelaksanaan BSPS Menepati waktu pelaksanaan konstruksi sesuai ketentuan Bersedia membuat laporan hasil pelaksanaan dan dievaluasi oleh pihak berwenang Bersedia mengembalikan bantuan apabila tidak melaksanakan ketentuan BSPS Memberikan kuasa kepada bank/pos penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada PPK sewaktu-waktu diperlukan dan melakukan pendebetan sesuai perintah PPK. Kesepakatan sosial adalah kesepakatan yang dibangun oleh anggota kelompok KPB sebagai wujud keseriusan dalam melaksanakan kegiatan BSPS tanpa ada paksaan dari manapun.
Penyusunan Proposal Fasilitator mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan dan pengajuan proposal. Dalam proses pendampingan penyusunan proposal, dilakukan dengan pertemuan kelompok dengan penjelasan-penjelasan pengisian dan penyusunan proposal . Tujuannya : Penerima bantuan mampu mengidentifikasi sesuai kebutuhan perbaikan/pembangunan rumah yang dituangkan dalam Proposal
Pemanfaatan bantuan Tahap 1 maupun tahap 2 PARA PEREMPUAN MENGANGKUT BAHAN BAGUNAN MATERIAL Dalam proses pendampingan, fasilitator mendorong partisipasi/ keterlibatan seluruh pihak (anggota KPB, kelompok peduli, pemerintah dan masyarakat sekitar) untuk ikut andil dalam proses pembangunan. Pola gotong-royong, kebersamaan dan pola-pola yang sesuai dengan kearifan lokal perlu dihidupkan dan dikembangkan. Memonitor pelaksanaan pembangunan rumah masing-masing penerima bantuan dan memberikan solusi apabila ada permasalahan merupakan pengawalan kegiatan BSPS. Tujuannya monitoring untuk memastikan penerima bantuan melaksanakan peningkatan atau pembangunan rumah sesuai dengan rencana anggaran yang telah diusulkan. GOTONG ROYONG MENGANGKUT MATERIAL Kebersamaan
Penyusunan Pelaporan Mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan laporan pertanggung-jawaban tahap 1 maupun tahap 2 Dengan melalui pertemuan kelompok penerima bantuan, fasilitator mendampingi proses penyusunan pelaporan tahap 1 maupun tahap 2 Tujuannya : Akuntabilitas dalam peningkatan/pembangunan rumah di BSPS sesuai kaidah-kaidah yang telah ditentukan.
Pelaporan Fasilitator Fasilitator melakukan pelaporan melalui buku kegiatan fasilitator yang terdiri dari : Kegiatan harian Permasalahan dan upaya penyelesaiannya Progress kegiatan Format-format
Pelaporan Koordinator Fasilitator Kabupaten/Kota Koordinator Fasilitator melakukan pelaporan yang terdiri dari : Kegiatan harian Permasalahan dan upaya penyelesaiannya Progress kegiatan
TERIMA KASIH