UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
KEBERATAN PPh dan PPN Dasar Hukum : Pasal 25 dan Pasal 32 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d UU No. 16 Tahun 2009, PP 80 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008, PER-52/PJ./2010 Surat Edaran No SE-16/PJ./2008.
Keberatan PPh dan PPN Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. (SYARAT MATERIAL)
Yang Bisa Diajukan Keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); c. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Baya (SKPLB); atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 25 UU KUP)
SKPKB PPN
Syarat Pengajuan Keberatan (SYARAT FORMAL) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan Pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak.
Syarat Pengajuan Keberatan........ Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; (tahun 2008 dst) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim (tahun 2008 dst) surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib Pajak (force majeur);
Syarat Pengajuan Keberatan.................. Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
DEFINISI KUASA (berdasar pasal 1 ayat 1 PMK No 22/PMK.03/2008) Yang dimaksud dengan "kuasa" adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan /atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
Persyaratan Seorang Kuasa A. Memiliki nomor pokok wajib pajak; B. Telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir; C. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;dan D. Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa.
Unsur Dalam Surat Keberatan Nomor : .............. 1) Tanggal..............2) Lampiran : ...................................................... 3) Hal : Pengajuan Keberatan Yth. Direktur Jenderal Pajak Ub. Kepala KPP Pratama/KP2KP*) .................................... 4) ............................................................
Unsur Dalam................. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ...................................................... 5) NPWP : ...................................................... 6) Alamat : ...................................................... 7) Bertindak selaku Wajib Pajak, atau Pengurus *), atau Kuasa dari Wajib Pajak*) : Nama : ...................................................... 8) NPWP : ...................................................... 9) Alamat : ...................................................... 10)
Unsur Dalam................. bersama ini mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP)/pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga *): Jenis surat : ...................................................... 11) Nomor dan tanggal : ...................................................... 12) Jenis Pajak : ...................................................... 13) Masa/Tahun Pajak : ...................................................... 14
Unsur Dalam................. Alasan keberatan 15): 1. Sengketa ....................................................................................... Alasan keberatan dan jumlah menurut Wajib Pajak ........................................................................... 2.Sengketa .......................................................................................... Alasan keberatan dan jumlah menurut Wajib Pajak ................................................................................ 3. dst
Unsur Dalam................. Berdasarkan hal tersebut di atas maka: Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar :..............................................16) b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : ..................................17) c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar : ..................................18) d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar ....................19) tanggal ........................20) pada bank .....................21) dengan NTPP .........................22)
Catatan : Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan FORMAL dan/atau yang tidak disampaikan Sebagaimana dalam pemenuhan syarat formal bukan merupakan surat keberatan dan/atau merupakan surat yang tidak disampaikan sehingga tidak dipertimbangkan sebagai surat keberatan dan atas surat tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan.
Batas Waktu Penyelesaian Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya surat keberatan Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak selain terlaksananya administrasi perpajakan.
Keputusan Keberatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa : mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. Apabila Wajib Pajak masih belum menerima atau tidak puas terhadap keputusan keberatan juga, Wajib Pajak masih dapat menempuh upaya hukum berikutnya yaitu dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang-undang KUP.
“MENOLAK” Apabila dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh direktur jendral pajak diketahui tidak terdapat cukup alasan bukti, maka Direktur Jendral Pajak akan mengeluarkan keputusan menolak keberatan wajib pajak. Jika terjadi keputusan demikian, konsekuensinya hanya ada dua yaitu pertama, wajib pajak harus tetap melunasi utang pajak sebesar yang tercantum dalam keputusan keberatan. Kedua, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu banding ke pengadilan pajak.
“MENGABULKAN SELURUHNYA” Apabila dalam proses pemeriksaan diketahui adanya alasan dan bukti yang mendukung untuk diterimanya seluruh keberatan wajib pajak sesuai perhitungan wajib pajak, maka Direktur Jendral Pajak akan menerbitkan keputusan keberatan yang menerima seluruh keberatan wajib pajak.
“MENGABULKAN SEBAGIAN” Apabila surat keberatan wajib pajak setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hanya sebagian alasan dan bukti yang mendukung untuk dikuranginya jumlah pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak, maka Direktur Jendral Pajak akan mengeluarkan keputusan menerima sebagian.
“MENAMBAH” Dalam Undang-Undang KUP memang tidak tidak dijelaskan secara tegas dalam hal apa saja keputusan keberatan yang menambah ketetapan pajak bisa dilakukan. Hal tersebut bisa saja dikarenakan adanya kesalahan hitung atau kesalahan penulisan yang dilakukan pemeriksa pajak atau kesalahan dalam menerapkan peraturan yang mengakibatkan hasil keputusan keberatan lebih besar dari ketetapan pajak semula.
Keberatan PBB Berbeda dengan PPh dan PPN, keberatan PBB dapat diajukan secara perseorangan atau secara kolektif. Persyaratan formal yang harus dipenuhi apabila keberatan PBB diajukan secara perseorangan: Satu surat keberatan untuk 1 SPPT atau SKP PBB Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Diajukan kepada Dirjen Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama Dilampiri asli SPPT atau SKP yang diajukan keberatan Dikemukakan jumlah PBB terutang menurut WP disertai alasan yang mendukung keberatan Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima SPPT atau SKP Surat keberatan ditandatangani oleh WP, bila dikuasakan maka harus dilampirkan : > Surat kuasa khusus jika PBB yang terutang > Rp. 2.000.000,- atau WP Badan > Surat kuasa jika PBB yang terutang ≤ Rp. 2.000.000,-
Keberatan PBB Dasar Hukum : Pasal 15 UU PBB PER-25/PJ/2008 Adapun persyaratan formal keberatan PBB yang diajukan secara kolektif adalah: Satu surat keberatan untuk beberapa SPPT tahun pajak yang sama Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia PBB yang terutang untuk setiap SPPT ≤ Rp. 200.000,- Diajukan kepada Dirjen Pajak dan disampaikan ke KPP Diajukan melalui Kepala Desa/Lurah Dilampiri asli SPPT atau SKP yang diajukan keberatan Dikemukakan jumlah PBB terutang menurut WP disertai alasan yang mendukung keberatan Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima SPPT
Penafsiran Peraturan Perundang-undangan SPPT PBB Penafsiran Luas Penafsiran NJOP Penafsiran Peraturan Perundang-undangan
Keberatan BPHTB Dasar Hukum : Pasal 16 UU BPHTB KEP-22/PJ.6/1997 Persyaratan formal keberatan BPHTB: Satu surat keberatan untuk 1 SKBKB atau SKBKBT atau SKBLB atau SKBN; Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Diajukan kepada Dirjen Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama Dilampiri fotokopi SSB, Asli SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN, fotokopi Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim, dan fotokopi SIM/KTP/Paspor/Kartu Keluarga/identitas lain Dikemukakan jumlah pajak yang terutang menurut WP disertai alasan yang mendukung keberatan; Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima SKBKB atau SKBKBT atau SKBLB atau SKBN.
SKPKB BPHTB
Tim PKB Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Terima kasih Tim PKB Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung