SERTIFIKASI
CAKUPAN ■ Production ■ Processing ■ Labelling ■ Marketing
TUJUAN SERTIFIKASI (a) untuk melindungi konsumen dari manipulasi atau penipuan bahan tanaman/benih/bibit ternak dan produk pangan organik di pasar; (b) untuk melindungi produsen pangan organik dari penipuan bahan tanaman/benih/bibit ternak produk pertanian lain yang diaku sebagai produk organik; (c) untuk memberikan pedoman dan acuan kepada pedagang/pengecer bahan tanaman/benih/bibit ternak dan produk pangan organik dari produsen kepada konsumen; (d) untuk memberikan jaminan bahwa seluruh tahapan produksi, penyiapan, penyimpanan, pengangkutan dan pemasaran dapat diperiksa dan sesuai dengan standar ini;
sertifikasi, identifikasi dan pelabelan produk pangan organik; (e) untuk harmonisasi dalam pengaturan sistem produksi, sertifikasi, identifikasi dan pelabelan produk pangan organik; (f) untuk menyediakan standar pangan organik yang diakui secara nasional dan juga berlaku untuk tujuan ekspor; (g) untuk memelihara serta mengembangkan sistem pertanian organik di Indonesia sehingga menyumbang terhadap pelestarian ekologi lokal dan global.
SNI 01-6729-2002 menetapkan prinsip-prinsip produksi pangan organik berupa tanaman, ternak dan lebah di lahan pertanian, penyiapan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan dan pemasaran, serta menyediakan ketetapan tentang bahan-bahan masukan yang diperbolehkan untuk penyuburan dan pemeliharaan tanah, pengendalian hama dan penyakit, serta bahan aditif dan bahan pembantu pengolahan pangan.
Selain itu SNI 01-6729-2002 juga menetapkan sistem inspeksi dan sertifikasi, ketentuan tentang impor produk dari luar negeri dan persyaratan-persyaratan tentang pengkajian ulang ketentuan-ketentuan dalam SNI itu sendiri.
Cakupan Penerapan SNI 01-6729-2002 dapat diterapkan pada produksi pangan sebagai berikut: (a) Tanaman dan produk segar tanaman serta produk pangan segar dan produk pangan olahan, ternak dan produk peternakan (b) Produk olahan tanaman dan ternak untuk tujuan konsumsi manusia yang dihasilkan dari butir (a) di atas.
Pelabelan Pangan Organik Pelabelan adalah pencantuman/pemasangan segala bentuk tulisan, cetakan atau gambar yang ada pada label yang menyertai produk pangan,yang berisi keterangan identitas produk tersebut atau dipajang dekat dengan produk pangan, termasuk yang digunakan untuk tujuan promosi penjualan atau pembuangannya.
Pemasangan label logo organik hanya dapat dilakukan setelah produk itu dinyatakan “organik” (disertifikasi organik) oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Namun demikian, produsen dapat menyatakan (claim) bahwa produknya organik asalkan tidak mencantumkan logo organik dimaksud. Hal ini berdasarkan prinsip pernyataan diri (self claim), pernyataan pihak kedua (second parties) dan sistem penjaminan partisipatif (participatory guarantee system).
Ketentuan-ketentuan dalam SNI 01-6729-2002 terbagi menjadi 2 bagian yaitu bagian utama dan lampiran.
Pada bagian utama, SNI 01-6729-2002 memaparkan tentang hal-hal sebagai berikut: Ruang Lingkup 2. Acuan 3. Deskripsi dan Definisi 4. Pelabelan dan Pengakuan 5. Tata Cara Produksi dan Penyiapan 6. Sistem Inspeksi dan Sertifikasi 7. Impor 8. Kaji Ulang
Lampiran 1. Prinsip-Prinsip Produksi Pangan Organik Lampiran 1 tersebut berisi tentang (a) tanaman dan produk tanaman, (b) produk ternak dan hasil peternak (mamalian, unggas dan lebah), (c) penanganan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan dan pengemasan
B. Lampiran 2. Bahan-Bahan Yang Diijinkan Untuk Produksi Pangan Organik Lampiran 2 tersebut berisi tentang: Bahan yang diijinkan digunakan untuk penyubur tanah b. Bahan yang diijinkan digunakan untuk pengendalian hama dan penyakit tanaman. c. Bahan aditif makanan dan penggunaannya yang diijinkan d. Bahan yang diijinkan digunakan untuk penyiapan produk pertanian
C. Lampiran 3. Persyaratan Inspeksi Minimum dan Tindakan Kehati-Hatian Dalam Sistem Inspeksi Atau Sertifikasi. Lampiran 3 tersebut berisi tentang: a. Unit produksi b. Unit penyiapan dan pengemasan c. Impor