SERTIFIKASI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
KOMPETENSI MATA KULIAH
AGRIBISNIS Agribisnis dalam arti sempit (tradisional) hanya merujuk pada produsen dan pembuat bahan masukan untuk produksi pertanian Agribisnis dalam pengertian.
KULIAH PEMBEKALAN KULIAH KERJA PROFESI
SISTEM AGRIBISNIS OLEH : Dr. Ir
Team Teaching Manajemen Agribisnis
Toni Kuswoyo Satker PBIAT Janti
PENGAWASAN PEMASARAN SERTFIFIKASI BENIH Kuliah pada Program Diploma
Gerakan Penyelamatan Agribisnis Teh Nasional (GPATN )
Good Manufactory Practices
Bahan makanan, kulit, serat dan sebagainya
Studi Kasus Produk Agribisnis
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN Oleh : Kasubdit Pengendalian Mutu
PERAN PENGUMPUL, PENGECER, STANDAR MUTU
TATA NIAGA PERTANIAN (PEMASARAN).
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Pengendalian Mutu Agroindustri
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
AGRIBISNIS DAN INDUSTRIALISASI PERTANIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
Sistem Standardisasi Nasional
Mutu dalam Industri Pangan
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
Sistem Jaminan Mutu.
CAC dan ISO Rini Hustiany.
ARTI PERTANIAN DAN ILMU PERTANIAN
Participatory Guarantee System (PGS)
PERTANIAN ORGANIK Dr.Ir. Nora Augustien K.,MP..
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
SERTIFIKASI BENIH.
Aspek Hukum Dalam Bisnis
SOSIALISASI SERTIFIKASI CPIB
Kamus Wikipedia misalnya menyebutkan bahwa usaha tani organik (organic farming) adalah bentuk usaha tani yang menghindari atau secara besar-besaran menyingkirkan.
MENDESKRIPSIKAN PEMBIBITAN TANAMAN DAN PRODUKSI BENIH
Mutu dalam Industri Pangan
SURVEILANS PENYAKIT HEWAN
SISTEM PENGAWASAN MUTU HASIL PERIKANAN (SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN)
PEMASARAN BENIH ABDUL RAHMAN.
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
Hasil Pekerjaan Paket teknologi pertanian organic
Peranan Pertanian dalam Pembangunan Perekonomian Di Indonesia
MASA KADALUWARSA PANGAN
FUNGSI POKOK TANAH DALAM USAHATANI BERKELANJUTAN
7. Realisasi produk 7.4 Pembelian Proses pembelian
Pengantar Pembangunan Pertanian
Pengantar Pembangunan Pertanian
KEMASAN /PAKET KOMPETENSI
Pengendalian Pencemaran
Membangun Pertanian Modern di Wilayah Perbatasan FARID BAHAR Bogor, 8 Maret 2018.
JAMINAN MUTU PRODUK PERTANIAN Pandi Pardian Rizen Primiere Hotel 19 Agustus 2018.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
1. Pengolahan Lahan 2. Persiapan Benih dan Tanaman 3. Pemupukan 4. Pemeliharaan 5. Pengendalian OPT (organisme pengganggu tanaman) 6. Panen dan Pascapanen.
Kamus Wikipedia misalnya menyebutkan bahwa usaha tani organik (organic farming) adalah bentuk usaha tani yang menghindari atau secara besar-besaran menyingkirkan.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Peluang dan potensi Pertanian Organik
Pengaruh Sanitasi terhadap Mutu Telur Ayam Buras Kelompok 7 Oleh Nadia Aullia R Aprilia Ningrum Febri Kerisyana Farninda.
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI

CAKUPAN ■ Production ■ Processing ■ Labelling ■ Marketing

TUJUAN SERTIFIKASI (a) untuk melindungi konsumen dari manipulasi atau penipuan bahan tanaman/benih/bibit ternak dan produk pangan organik di pasar; (b) untuk melindungi produsen pangan organik dari penipuan bahan tanaman/benih/bibit ternak produk pertanian lain yang diaku sebagai produk organik; (c) untuk memberikan pedoman dan acuan kepada pedagang/pengecer bahan tanaman/benih/bibit ternak dan produk pangan organik dari produsen kepada konsumen; (d) untuk memberikan jaminan bahwa seluruh tahapan produksi, penyiapan, penyimpanan, pengangkutan dan pemasaran dapat diperiksa dan sesuai dengan standar ini;

sertifikasi, identifikasi dan pelabelan produk pangan organik; (e) untuk harmonisasi dalam pengaturan sistem produksi, sertifikasi, identifikasi dan pelabelan produk pangan organik; (f) untuk menyediakan standar pangan organik yang diakui secara nasional dan juga berlaku untuk tujuan ekspor; (g) untuk memelihara serta mengembangkan sistem pertanian organik di Indonesia sehingga menyumbang terhadap pelestarian ekologi lokal dan global.

SNI 01-6729-2002 menetapkan prinsip-prinsip produksi pangan organik berupa tanaman, ternak dan lebah di lahan pertanian, penyiapan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan dan pemasaran, serta menyediakan ketetapan tentang bahan-bahan masukan yang diperbolehkan untuk penyuburan dan pemeliharaan tanah, pengendalian hama dan penyakit, serta bahan aditif dan bahan pembantu pengolahan pangan.

Selain itu SNI 01-6729-2002 juga menetapkan sistem inspeksi dan sertifikasi, ketentuan tentang impor produk dari luar negeri dan persyaratan-persyaratan tentang pengkajian ulang ketentuan-ketentuan dalam SNI itu sendiri.

Cakupan Penerapan SNI 01-6729-2002 dapat diterapkan pada produksi pangan sebagai berikut: (a) Tanaman dan produk segar tanaman serta produk pangan segar dan produk pangan olahan, ternak dan produk peternakan (b) Produk olahan tanaman dan ternak untuk tujuan konsumsi manusia yang dihasilkan dari butir (a) di atas.

Pelabelan Pangan Organik Pelabelan adalah pencantuman/pemasangan segala bentuk tulisan, cetakan atau gambar yang ada pada label yang menyertai produk pangan,yang berisi keterangan identitas produk tersebut atau dipajang dekat dengan produk pangan, termasuk yang digunakan untuk tujuan promosi penjualan atau pembuangannya.

Pemasangan label logo organik hanya dapat dilakukan setelah produk itu dinyatakan “organik” (disertifikasi organik) oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Namun demikian, produsen dapat menyatakan (claim) bahwa produknya organik asalkan tidak mencantumkan logo organik dimaksud. Hal ini berdasarkan prinsip pernyataan diri (self claim), pernyataan pihak kedua (second parties) dan sistem penjaminan partisipatif (participatory guarantee system).

Ketentuan-ketentuan dalam SNI 01-6729-2002 terbagi menjadi 2 bagian yaitu bagian utama dan lampiran.

Pada bagian utama, SNI 01-6729-2002 memaparkan tentang hal-hal sebagai berikut: Ruang Lingkup 2. Acuan 3. Deskripsi dan Definisi 4. Pelabelan dan Pengakuan 5. Tata Cara Produksi dan Penyiapan 6. Sistem Inspeksi dan Sertifikasi 7. Impor 8. Kaji Ulang

Lampiran 1. Prinsip-Prinsip Produksi Pangan Organik Lampiran 1 tersebut berisi tentang (a) tanaman dan produk tanaman, (b) produk ternak dan hasil peternak (mamalian, unggas dan lebah), (c) penanganan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan dan pengemasan

B. Lampiran 2. Bahan-Bahan Yang Diijinkan Untuk Produksi Pangan Organik Lampiran 2 tersebut berisi tentang: Bahan yang diijinkan digunakan untuk penyubur tanah b. Bahan yang diijinkan digunakan untuk pengendalian hama dan penyakit tanaman. c. Bahan aditif makanan dan penggunaannya yang diijinkan d. Bahan yang diijinkan digunakan untuk penyiapan produk pertanian

C. Lampiran 3. Persyaratan Inspeksi Minimum dan Tindakan Kehati-Hatian Dalam Sistem Inspeksi Atau Sertifikasi. Lampiran 3 tersebut berisi tentang: a. Unit produksi b. Unit penyiapan dan pengemasan c. Impor