PEMBAGIAN ATURAN HUKUM
Pembagian Aturan Hukum Aturan hukum dapat dibedakan dan digolongkan menjadi : 1. Menurut Luas Berlakunya : @ Hukum Umum, H yang berlaku pada umumnya, misalnya : H Pengangkutan, @ Hukum Khusus, aturan H yg berlaku untuk hal-hal khusus saja, misal H Pengangkutan Laut.
H khusus ini bisa pula berkaitan dgn tempat, ius particulare. Misal H khusus ini bisa pula berkaitan dgn tempat, ius particulare. Misal. Hukum Indonesia. Atau H yang berlaku bagi gol. Orang-orang tertentu. Misalnya. H. Pidana Militer. Jg h khusus berkaitan dgn hubungan h tertentu, misalnya : h perkawinan, h dagang.
2. Menurut Sifatnya dan daya kerjanya : @ H Pemaksa, yaitu aturan h yg dalam keadaan kongkrit tdk dapat dikesampingkan oleh perjanjian para pihak. Misalnya : syarat sahnya perkawinan, syarat sahnya perjanjian. apabila syarat2 tsb tdk terpenuhi perbuatan tsb menjadi batal.
@ H Pelengkap : yaitu aturan h penambah yg dalam keadaan kongkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian kedua belah pihak. Umumnya aturan2 dalm buku III KUHPerd, merupakan aturan H pelengkap.
Ada sedikit petunjuk untuk melihat apakah peraturan tsb bersifat memaksa atau tidak : # tercantum dalam peraturan terkait dgn ketertiban umum, kesusilaan, sbnya. # ditentukan oleh pembentuk UU, bahwa peraturan itu bersifat memaksa. Pasal 1477 KUH Perdata penyerahan barang dilakukan ditempat dijual kecuali ditentukan lain.
# Dgn jalan melakukan penafsiran, untuk memperoleh kesimpulan. 3. Menurut Fungsinya : @ H Materil : h yang mengatur hub H antara orang2, mengatur hak dan kewajiban, perintah dan larangan. Misalnya : H Perdata, H Dagang, H Pidana.
@ H Formil : aturan h yg mengatur cara mempertahankan aturan h materil. Hal tsb di lakukan dgn mempergunakan h acara. Dalam arti luas H acara meliputi tindakan persiapan, tindakan acara sesungguhnya, tindakan pelaksanaan. Dalam arti sempit hanya meliputi tindakan acara sesungguhnya.
Mempertahankan h materil jg dapat dilakukan dgn perwasitan, arbitrase. Jg dgn mempergunakan anta notaris. 4. Menurut Isinya: @. H Publik : aturan h yg mengatur kepentingan umum, h yg mengatur hub antara negara dgn perseorangan, atau antara alat2 perlengkapannya.
@ H Privat : aturan H yang mengatur kepentingan perseorangan, atau mengatur hb h antara orang yg satu dgn orang yg lain, tetapi skrang batas2 antara h publik dgn h provat sudah sangat kabur.
Penggolongan lap. H Klasik : HTN, mengatur ttg organisasi negara H T Usaha, mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertingkah laku dan melaksanakan tugasnya H Perdata, mengatur hak dan kewajiban perseorangan terhadap orang lainnya dlm pergalan masy.
4. H Dagang, mengatur hub H antara orang satu dgn orang lain dlm bidang perdagangan 5. H Pidana, mengatur tindakan-tindakan pemaksa yg diancamkan kpd siapa yag tidak mentaati aturan h tsb. 6. H Acara, h yg mengatur cara mempertahankan h materil, yaitu H acara perdata, h acara pidana.
Prof. Kusumadi menyebutkan beberapa lapangan H baru : H Perburuhan, H Sosial, H Agraria, H Ekonomi, H Fiskal dsbnya. Cara-cara timbulnya lap H baru tsb, antara lain : 1. Sebagian lap h tsb bergabung dgn lap h lainnya, mis : HAN terdiri dr H agraria, H pajak, H Perburuhan dsbnya.
2. Sebagai lap h kuno tsb menyendiri dan berkembang sendiri. Misal : H Dagang dgn H ekonomi.
TERIMA KASIH