PEMBAGIAN ATURAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.
Hubungan Kerja by : Eko W.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
KONTRAK.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PEDAGANG PERANTARA.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
Hukum Perdata Pertemuan II
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
Pengertian Hukum __________________.
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Bentuk-Bentuk Perusahaan
SUMBER SUMBER HUKUM.
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
SAP HUKUM PERDATA PENGANTAR HK PERDATA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
Terjadinya Jubel,Kontrak Baku dan Hubungan Jubel dengan Impor-Ekspor
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
SISTEM HUKUM.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
PERIKATAN/PERJANJIAN
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

PEMBAGIAN ATURAN HUKUM

Pembagian Aturan Hukum Aturan hukum dapat dibedakan dan digolongkan menjadi : 1. Menurut Luas Berlakunya : @ Hukum Umum, H yang berlaku pada umumnya, misalnya : H Pengangkutan, @ Hukum Khusus, aturan H yg berlaku untuk hal-hal khusus saja, misal H Pengangkutan Laut.

H khusus ini bisa pula berkaitan dgn tempat, ius particulare. Misal H khusus ini bisa pula berkaitan dgn tempat, ius particulare. Misal. Hukum Indonesia. Atau H yang berlaku bagi gol. Orang-orang tertentu. Misalnya. H. Pidana Militer. Jg h khusus berkaitan dgn hubungan h tertentu, misalnya : h perkawinan, h dagang.

2. Menurut Sifatnya dan daya kerjanya : @ H Pemaksa, yaitu aturan h yg dalam keadaan kongkrit tdk dapat dikesampingkan oleh perjanjian para pihak. Misalnya : syarat sahnya perkawinan, syarat sahnya perjanjian. apabila syarat2 tsb tdk terpenuhi perbuatan tsb menjadi batal.

@ H Pelengkap : yaitu aturan h penambah yg dalam keadaan kongkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian kedua belah pihak. Umumnya aturan2 dalm buku III KUHPerd, merupakan aturan H pelengkap.

Ada sedikit petunjuk untuk melihat apakah peraturan tsb bersifat memaksa atau tidak : # tercantum dalam peraturan terkait dgn ketertiban umum, kesusilaan, sbnya. # ditentukan oleh pembentuk UU, bahwa peraturan itu bersifat memaksa. Pasal 1477 KUH Perdata penyerahan barang dilakukan ditempat dijual kecuali ditentukan lain.

# Dgn jalan melakukan penafsiran, untuk memperoleh kesimpulan. 3. Menurut Fungsinya : @ H Materil : h yang mengatur hub H antara orang2, mengatur hak dan kewajiban, perintah dan larangan. Misalnya : H Perdata, H Dagang, H Pidana.

@ H Formil : aturan h yg mengatur cara mempertahankan aturan h materil. Hal tsb di lakukan dgn mempergunakan h acara. Dalam arti luas H acara meliputi tindakan persiapan, tindakan acara sesungguhnya, tindakan pelaksanaan. Dalam arti sempit hanya meliputi tindakan acara sesungguhnya.

Mempertahankan h materil jg dapat dilakukan dgn perwasitan, arbitrase. Jg dgn mempergunakan anta notaris. 4. Menurut Isinya: @. H Publik : aturan h yg mengatur kepentingan umum, h yg mengatur hub antara negara dgn perseorangan, atau antara alat2 perlengkapannya.

@ H Privat : aturan H yang mengatur kepentingan perseorangan, atau mengatur hb h antara orang yg satu dgn orang yg lain, tetapi skrang batas2 antara h publik dgn h provat sudah sangat kabur.

Penggolongan lap. H Klasik : HTN, mengatur ttg organisasi negara H T Usaha, mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertingkah laku dan melaksanakan tugasnya H Perdata, mengatur hak dan kewajiban perseorangan terhadap orang lainnya dlm pergalan masy.

4. H Dagang, mengatur hub H antara orang satu dgn orang lain dlm bidang perdagangan 5. H Pidana, mengatur tindakan-tindakan pemaksa yg diancamkan kpd siapa yag tidak mentaati aturan h tsb. 6. H Acara, h yg mengatur cara mempertahankan h materil, yaitu H acara perdata, h acara pidana.

Prof. Kusumadi menyebutkan beberapa lapangan H baru : H Perburuhan, H Sosial, H Agraria, H Ekonomi, H Fiskal dsbnya. Cara-cara timbulnya lap H baru tsb, antara lain : 1. Sebagian lap h tsb bergabung dgn lap h lainnya, mis : HAN terdiri dr H agraria, H pajak, H Perburuhan dsbnya.

2. Sebagai lap h kuno tsb menyendiri dan berkembang sendiri. Misal : H Dagang dgn H ekonomi.

TERIMA KASIH