STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK NIRLABA, BLU, PEMERINTAHAN
Agenda 1. 2. 3. 4. 5. Karakteristik Entitas Nirlaba Perkembangan Standar 2. PSAK 45 3. PSAP 13 BLU 4. PSAP 5.
Informasi Keuangan Akuntansi menghasilkan informasi keuangan sebuah entitas. Informasi disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) Memberikan infomasi, posisi keuangan, kinerja , perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi Laporan Keuangan bertujuan umum yang relevan dan reliable sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pengembilan keputusan. Standar akuntansi diperlukan oleh penyusun laporan keuangan, auditor, pembaca laporan keuangan. Keseragaman laporan keuangan Laporan keuangan yang relevan dan reliable (representational faitfullness) Memudahkan penyusun laporan keuangan karena ada pedoman baku sehingga meminimalkan bias dari penyusun Memudahkan auditor dalam mengaudit Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga penyusun tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna 1. On the topic, “Challenges Facing Financial Accounting,” what did the AICPA Special Committee on Financial Reporting suggest should be included in future financial statements? Non-financial Measurements (customer satisfaction indexes, backlog information, and reject rates on goods purchases). Forward-looking Information Soft Assets (a company’s know-how, market dominance, marketing setup, well-trained employees, and brand image). Timeliness (no real time financial information)
Entitas Sektor Publik Entitas Pemerintah Entitas BLU Entitas Nirlaba Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat Universitas Satuan Kerja Entitas Pemerintah Rumah Sakit Pemerintah Universitas BLU Entitas BLU Yayasan Organisasi masyarakat Entitas Nirlaba 1. On the topic, “Challenges Facing Financial Accounting,” what did the AICPA Special Committee on Financial Reporting suggest should be included in future financial statements? Non-financial Measurements (customer satisfaction indexes, backlog information, and reject rates on goods purchases). Forward-looking Information Soft Assets (a company’s know-how, market dominance, marketing setup, well-trained employees, and brand image). Timeliness (no real time financial information)
Empat Pilar Standar Akuntansi Indonesia PernyataanStandar Akuntansi Keuangan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik signifikan - SAK-ETAP Standar Akuntansi Syari’ah – SAK Syariah Standar Akuntansi Pemerintahan - SAP IFRS hanya diadopsi PSAK full 2012, revisi 2013 SAK ETAP diluncurkan pada tanggal 17 July 2009 Instansi Pemerintah menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan PP 71 tahun 2010
Akuntabilitas dan Transparansi – Sektor Publik Stakeholder dan masyarakat memerlukan informasi mengenai suatu entitas / organisasi publik untuk mengetahui bagaimana pengelola melaksanakan tugasnya menuju tujuan organisasi dan bagaimana sumber daya dikelola. Organisasi sektor publik memiliki tujuan berbeda dibandingkan dengan organsisasi privat sehingga diperlukan informasi yang berbeda. Untuk menyusun informasi apa yang disampaikan perlu adanya standar sehingga terjadi kontrak kesepakatan antara penyusun, pemakai, pemeriksa dalam menyusun dan memahami informasi tersebut. Tujuan dari organisasi sektor publik, besarnya akuntabilitas, ukuran, sumber daya yang dikelola akan banyak mempengaruhi informasi apa yang disajikan dan standar apa yang akan digunakan untuk menyusun informasi tersebut.
Karakteristik Nirlaba Prioritas tujuan pelaporan keuangan (akuntabilitas vs. decision usefulness) Tujuan entitas nirlaba – bukan laba pencapaian program Karakteristik unik pengguna LK entitas tidak ada kepemilikan, kontribusi Kebutuhan akuntansi dan praktik
Entitas Nirlaba Entitas nirlaba merupakan entitas yang tidak berorientasi pada laba namun tetap memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pemanfaatan sumber daya yang dikelolanya kepada penyandang dana dan society. Salah satu media pertanggunggjawabannya adalah Laporan Keuangan SAK UMUM Standar untuk entitas komersial Standar Acuan Entitas Nirlaba PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba + atau SAK ETAP +
Standar Akuntansi Nirlaba Organisasi Nirlaba Sering diidentikan dengan organisasi pemerintah atau organisasi sektor publik. Contoh: Rumah Sakit & Universitas Di Indonesia, standar akuntansinya mengacu pada PSAK 45 + SAK ETAP atau PSAK 45 + PSAK IPSAS Relatif sedikit diterapkan untuk organisasi nirlaba Banyak diadopsi dalam PSAP
Standar Akuntansi Nirlaba PSAK 45 Hanya mengatur jenis-jenis laporan keuangan dan ilustrasi masing-masing laporan Harus diterapkan bersamaan dengan PSAK atau SAK ETAP Dapat diterapkan pada unit organisasi pemerintah jika regulasi membolehkan. Contoh penerapannya adalah pada akuntansi Rumah Sakit & Universitas yang berbentuk BLU Dikembangkan dengan mengadoposi pada SFAS 117 PSAK 45 dan PSAK untuk Organisasi nirlaba dengan akuntabilitas publik signifikan PSAK 45 dan SAK ETAP untuk Organisasi Nirlaba dengan akuntabilitas publiknya tidak signifikan PSAK 45
PSAK 45 Organisasi Nir Laba Mengatur pelaporan organisasi nir laba Pengaturan untuk pengakuan, penyajian dan pengungkapan mengikuti standar yang lain. Internasional IPSAS / International Public Sector Accounting Standards. Tujuan: untuk mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba. Laporan keuangan entitas nirlaba dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang tinggi.
Nir Laba – PSAK 45 Perbedaan cara organisasi memperoleh sumber daya Organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan anggota dan penyumbang yang tidak mengharapkan imbalan Ada organisasi yang mendanai kebutuhan modalnya dari utang dan kebutuhan operasinya dari pendapatan atas jasa. Laporan keuangan memberikan gambara mengenai kinerja keuangan menyajikan terpisah aktiva terikat dan tidak terikat. Pertanggungjawaban manajer mengenai kemampuannya mengelola sumber daya organisasi yang diterima dari para penyumbang disajikan melalui laporan aktivitas dan laporan arus kas.
Lingkup PSAK 45 Laporan keuangan yang disajikan oleh organisasi nirlaba yang memenuhi karakteristik : Sumber daya entitas nirlaba berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan. Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika entitas nirlaba menghasilkan laba tidak dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas nirlaba. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada entitas bisnis, kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual atau mencerminkan proporsi pembagian sumber daya saat likuidasi atau pembubaran entitas nirlaba. Dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lingkup PSAK 45 Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada entitas bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas nirlaba pada saat likuidasi atau pembubaran entitas nirlaba. Dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan PSAK 45 Pernyataan ini menetapkan informasi dasar tertentu yang disajikan dalam laporan keuangan entitas nirlaba. Pengaturan yang tidak diatur dalam Pernyataan ini mengacu pada SAK, atau SAK ETAP untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan.
Definisi Pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi organisasi diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut. Pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu. Sumbangan terikat adalah sumber daya yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer. Sumbangan tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang.
Tujuan Laporan keuangan Tujuan utama menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota entitas nirlaba, kreditor, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi entitas nirlaba. Untuk menyajikan informasi mengenai: Jumlah dan sifat aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih suatu organisasi. Pengaruh transaksi, peristiwa dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat aktiva bersih. Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya. Cara suatu organisasi mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditasnya. Usaha jasa suatu organisasi.
Laporan Keuangan Entitas Nirlaba Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periuode laporan Laporan aktivitas untuk suatu periode pelaporan Laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan Catatan atas laporan keuangan.
Laporan Posisi Keuangan Tujuan untuk menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas, serta aset neto dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota organisasi, kreditur dan pihak-pihak lain untuk menilai: kemampuan organisasi untuk memberikan jasa secara berkelanjutan dan likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal. Laporan posisi keuangan mencakup entitas nirlaba secara keseluruhan dan menyajikan total aset, liabilitas, dan aset neto.
Informasi Likuiditas menyajikan aset berdasarkan urutan likuiditas, dan liabilitas berdasarkan tanggal jatuh tempo; mengelompokkan aset ke dalam lancar dan tidak lancar, dan liabilitas ke dalam jangka pendek dan jangka panjang; mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aset atau saat jatuh temponya liabilitas, termasuk pembatasan penggunaan aset, pada catatan atas laporan keuangan.
Klasifikasi Aset Neto Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompok aset neto berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan oleh penyumbang, yaitu: terikat secara permanen, terikat secara temporer, dan tidak terikat. Informasi mengenai sifat dan jumlah dari pembatasan permanen atau temporer diungkapkan dengan cara menyajikan jumlah tersebut dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan.
Tujuan Laporan Aktivitas Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai : pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih, hubungan antar transaksi, dan peristiwa lain, bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa, Informasi dalam laporan aktivitas, yang digunakan bersama dengan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota organisasi, kreditur dan pihak lainnya untuk: mengevaluasi kinerja dalam suatu periode, menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan organisasi dan memberikan jasa, menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajer.
Laporan Aktivitas Laporan aktivitas mencakup organisasi secara keseluruhan dan menyajikan perubahan jumlah aktiva bersih selama suatu periode. Perubahan aktiva bersih dalam laporan aktivitas tercermin pada aktiva bersih atau ekuitas dalam laporan posisi keuangan. Laporan aktivitas menyajikan jumlah perubahan aktiva bersih terikat permanen, terikat temporer, dan tidak terikat dalam suatu periode. Laporan aktivitas menyajikan jumlah pendapatan dan beban secara bruto, kecuali diatur berbeda oleh SAK lain atau SAK ETAP.
Klasifikasi Laporan aktivitas menyajikan: pendapatan sebagai penambah aset neto tidak terikat beban sebagai pengurang aset neto tidak terikat. Sumbangan disajikan sebagai penambah: aset neto tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, bergantung pada ada tidaknya pembatasan. Sumbangan terikat yang pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, dapat disajikan sebagai sumbangan tidak terikat disajikan secara konsisten dan diungkapkan sebagai kebijakan akuntansi. Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aset lain (atau liabilitas) sebagai penambah atau pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi.
Informasi Pemberian Jasa Laporan aktivitas atau catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi fungsional, seperti menurut kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung. Dianjurkan untuk menyajikan informasi tambahan mengenai beban menurut sifatnya. Program pemberian jasa merupakan aktivitas untuk menyediakan barang dan jasa kepada para penerima manfaat, pelanggan, atau anggota dalam rangka mencapai tujuan atau misi entitas nirlaba. Pemberian jasa tersebut merupakan tujuan dan hasil utama yang dilaksanakan melalui berbagai program utama.
Laporan Arus Kas Tujuan utama laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas dengan tambahan berikut ini: Aktivitas pendanaan: penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang. penerimaan kas dari sumbangan dan penghasilan investasi yang penggunaannya dibatasi untuk pemerolehan, pembangunan dan pemeliharaan aktiva tetap, atau peningkatan dana abadi (endowment). bunga dan dividen yang dibatasi penggunaannya untuk jangka panjang. Pengungkapan informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan nonkas: sumbangan berupa bangunan atau aktiva investasi.
Laporan Posisi Keuangan
Laporan Aktivitas Bentuk A
Laporan Aktivitas Bentuk A
Laporan Aktivitas Bentuk B
Laporan Aktivitas Bentuk B
Laporan Pendapatan dan Beban dan Perubahan Aset Neto Tidak Terikat Bentuk C
Laporan Pendapatan dan Beban dan Perubahan Aset Neto Tidak Terikat Bentuk C
Laporan Perubahan Aset Neto Bentuk C alternatif
Laporan Arus Kas Metode Langsung
Laporan Arus Kas Metode Langsung
Laporan Arus Kas Metode Tidak Langsung
Laporan Arus Kas Metode Tidak Langsung
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU) PSAP 13 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Pendahuluan Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas: pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.
Tujuan Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimun isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.
Ruang Lingkup Secara umum, Standar Akuntansi Badan Layanan Umum mengacu pada seluruh PSAP, kecuali diatur tersendiri dalam PSAP ini. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat/daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan.
Entitas Akuntansi dan Pelaporan BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan Entitas Pelaporan Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Entitas Akuntansi
Definisi Badan Layanan Umum Laporan Keuangan BLU Instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Badan Layanan Umum Bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan BLU
Tujuan dan Tanggung Jawab Tujuan Umum menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tujuan Spesifik untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Tanggung Jawab Pelaporan BLU berada pada pimpinan BLU atau pejabat yang ditunjuk.
Komponen Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Neraca Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Struktur dan Isi PENDAHULUAN PERIODE PELAPORAN TEPAT WAKTU Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PERIODE PELAPORAN Laporan keuangan BLU disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun TEPAT WAKTU Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu BLU bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu.
Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LRA; Belanja; Surplus/defisit-LRA; Penerimaan pembiayaan; Pengeluaran pembiayaan; Pembiayaan neto; dan Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BLU yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Negara/Daerah merupakan pendapatan negara/daerah. Pendapatan-LRA pada BLU diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLU diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan azas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
Laporan Realisasi Anggaran Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLU penambah SiLPA pada Pemerintah Pusat/Daerah. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLU dan penambah SAL pada Pemerintah Pusat/pemerintah daerah. Pendapatan-LRA pada BLU diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pendapatan-LRA pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLU adalah Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan Pendapatan BLU lainnya
Laporan Realisasi Anggaran Belanja pada BLU diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLU selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA. Penerimaan pembiayaan pada BLU diakui pada saat kas yang diterima BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Pengeluaran pembiayaan pada BLU diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLU diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. Apabila BLU menerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya, maka BLU menyusun LRA sesuai dengan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awal; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; Lain-lain; dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Di samping itu, BLU menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Kas dan setara kas; Investasi jangka pendek; piutang dari kegiatan BLU; persediaan; Investasi jangka panjang; aset tetap; aset lainnya; kewajiban jangka pendek; kewajiban jangka panjang; dan ekuitas. Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas. Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN/APBD diakui sebagai aset lainnya. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLU pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLU penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/Daerah
Neraca BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan atau Gubernur/Bupati/Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. Walaupun kepemilikan investasi pada BLU ada pada BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLU. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLU sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLU.
Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Operasional BLU mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit dari operasi; Kegiatan non operasional; Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; Pos Luar Biasa; dan Surplus/Defisit-LO. BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri dari: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLU lainnya. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Operasional Pendapatan-LO pada BLU diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan; Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LO pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan azas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Beban pada BLU diakui pada saat: timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi Beban pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas pada BLU menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setarakas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas pada BLU menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: Ekuitas awal Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Ekuitas akhir.
Penggabungan LK BLU dan LK Entitas Pelapor Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara/Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 28 huruf b.
Penghentian BLU Dalam hal Satuan Kerja tidak lagi menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, maka Satuan Kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya entitas akuntansi pemerintah lainnya, dan Satuan Kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pencabutan statusnya sebagai BLU.
Tanggal Efektif Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2016.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH DAERAH LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2006 3 1% 327 28% 28 6% 105 23% 463 2007 4 283 59% 59 13% 123 26% 469 2008 13 3% 323 67% 31 118 24% 485 2009 15 330 65% 48 10% 111 22% 522 2010 34 7% 341 26 5% 121 524 2011 67 349 8 100 19% 2012 113 27% 267 64% 8% 415 2013 156 30% 311 11 2% 46 9% 2014 251 50% 230 46% 19 504 Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Sumber: IHPS BPK
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH PUSAT LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2008 34 41% 31 37% 0% 18 22% 83 2009 44 58% 26 33% 8 10% 78 2010 52 63% 29 35% 2 2% 2011 66 76% 21% 3 3% 87 2012 68 74% 22 24% 92 2013 65 19 2014 62 71% 20% 7 8% Wapres Budiono dalam Rakernas Akuntansi 2014: “opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan pemerintah”. Sumber: IHPS BPK
Opini Pertanggungjawaban Keuangan Otonomi Pengelolaan Pertanggungjawaban Ketidakpatuhan dalam pengadaan barang dan / jasa belanja barang dan belanja modal. Kelemahan dalam pengelolaan kas daerah Kelemahan dalam pengelolaan persediaan Kelemahan dalam pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lain-Lain Kelemahan dalam pengelolaan investasi permanen dan investasi nonpermanen OPINI LKPD
DASAR HUKUM Psl 1 UU17/2003 Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 1 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004
PENYUSUNAN SAP AKRUAL SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.
PERUBAHAN PSAP (PASAL 5) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP
PENGATURAN PP 71 / 2010 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN SAP Berbasis Akrual Lampiran I Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 LAMPIRAN I BASIS AKRUAL PP71/2010 Menjadi PP 71 2010 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual Lampiran II (PP 24/2005) Berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN II BASIS CTA PP24/2005
STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMPIRAN I & II) PSAP BASIS KAS MENUJU AKRUAL (LAMPIRAN II) BASIS AKRUAL (LAMPIRAN I) PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas PSAP 03 Laporan Arus Kas PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan PSAP 05 Akuntansi Persediaan PSAP 06 Akuntansi Investasi PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan PSAP 09 Akuntansi Kewajiban PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian PSAP 12 - Laporan Operasional
PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAP (PASAL 6) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENERAPAN BASIS AKRUAL (PASAL 7) Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi Basis kas adalah Basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan secara lengkap hanya Kas
KONSEPSI ANGGARAN DAN AKUNTANSI KONSEPSI ANGGARAN DALAM BASIS AKRUAL LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan ANGGARAN AKUNTANSI BASIS KAS KONSEPSI ANGGARAN DAN AKUNTANSI LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL BASIS AKRUAL LO Surplus/ Defisit-LO Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca
MANFAAT AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan Menghasilkan pengukuran kinerja yang lebih baik Memfasilitasi manajemen keuangan yang lebih baik Memfasilitasi dan meningkatkan manajemen aset
Laporan pendapatan dan beban akrual KONSEPSI BASIS PP 71/2010 AKRUAL Laporan pendapatan dan beban akrual PP 24/2005 CTA Opsional (Laporan Kinerja Keuangan) Besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam menjalankan pelayanan Operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi Memprediksi pendapatan LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang dengan menyajikan laporan secara komparatif Peningkatan ekuitas (bila surplus operasional) dan penurunan ekuitas (bila defisit operasional) COST Performace Estimation Equity LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya
COST untuk setiap program/ LAPORAN OPERASIONAL Laporan Operasional menyajikan informasi beban akrual yang dapat digunakan untuk menghitung cost per program/kegiatan pelayanan Laporan Operasional Beban pegawai Beban belanja barang Beban bunga Beban subsidi Beban hibah Beban bantuan sosial Beban penyusutan Beban transfer Beban lain-lain Perhitungan Cost Labor cost Material cost Overhead cost COST untuk setiap program/ kegiatan
(cost dari program/ kegiatan) LAPORAN OPERASIONAL Input (cost dari program/ kegiatan) Output keluaran Outcome (Hasil) Evaluasi kinerja berdasarkan konsep Value for Money (ekonomi, efisien & efektif) Konsep VFM digunakan untuk menilai apakah suatu organisasi telah mencapai benefit maksimal, dengan mengunakan sumber daya yang ada. efektivitas Laporan Operasional efisien ekonomi Laporan Kinerja
LAPORAN OPERASIONAL UU 1/2004 & PP 8/2006 Mengatur tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah Kinerja berupa keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran (beban/cost), dengan kuantitas dan kualitas terukur Manajemen Keuangan Manajemen Kinerja Aset & Kewajiban Pendapatan Beban Cost Kinerja Mengaitkan cost dengan kinerja LAPORAN KEUANGAN LAPORAN KINERJA EVALUASI KINERJA
KOMPONEN LK – PP 71/2010 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan
LAPORAN PERUBAHAN SAL Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut : Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, Saldo Anggaran Lebih Akhir.
PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGAN LEBIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal XXX 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (XXX) 3 Subtotal (1 - 2) 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) 5 Subtotal (3 + 4) 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya 7 Lain-lain 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7) 82
LAPORAN OPERASIONAL LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam Pendapatan-LO dari kegiatan operasional Beban dari kegiatan operasional Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada Pos luar biasa, bila ada Surplus/defisit-LO
STRUKTUR DAN ISI LO Menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, surplus/defisit-LO, Dalam Laporan Operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Operasional secara wajar
PENDAPATAN LO Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
KOREKSI KESALAHAN KOREKSI KESALAHAN - PENDAPATAN Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
AKUNTANSI BEBAN AKUNTANSI BEBAN Beban diakui pada saat: timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
AKUNTANSI BEBAN Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
SURPLUS DEFISIT KEGIATAN OPERASIONAL Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
KOMPONEN LAPORAN OPERASIONAL SURPLUS DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional. Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa. POS LUAR BIASA Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa. Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan. SURPLUS / DEFISIT LO Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
TRANSAKSI DALAM BENTUK BARANG DAN JASA Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Transaksi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
LAPORAN OPERASIONAL Keterkaitan laporan keuangan mengingat dual basis penganggaran dan pelaporan. Keterkaitan laporan keuangan, terutama Laporan Operasional, dengan laporan kinerja Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga : Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan Laporan pertanggungjawaban anggaran dapat dibedakan dengan laporan kinerja keuangan Dapat diketahui kinerja operasional pemerintah untuk periode pelaporan tertentu Laporan Operasional mempunyai nilai prediktif karena informasinya dapat digunakan untuk memprediksi pendapatan LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang
INFORMASI DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) No URAIAN 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%) KEGIATAN OPERASIONAL 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 Pendapatan Asli Daerah Lainnya 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah( 3 s/d 6 ) 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 13 Dana Alokasi Umum 14 Dana Alokasi Khusus 15 Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (11 s/d 14) 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus 19 Dana Penyesuaian 20 Jumlah Pendapatan Transfer Lainnya (18 s/d 19 ) 22 TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI 23 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 24 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 25 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi (23 s/d 24) 26 Jumlah Pendapatan Transfer (15 + 20 + 25) 28 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 29 Pendapatan Hibah 30 Pendapatan Dana Darurat 31 Pendapatan Lainnya 32 Jumlah Lain-lain Pendapatan yang sah (29 s/d 31) 33 JUMLAH PENDAPATAN (7 + 26 + 32) 94
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) 35 BEBAN 36 Beban Pegawai xxx 37 Beban Persediaan 38 Beban Jasa 39 Beban Pemeliharaan 40 Beban Perjalanan Dinas 41 Beban Bunga 42 Beban Subsidi 43 Beban Hibah 44 Beban Bantuan Sosial 45 Beban Penyusutan 46 Beban Transfer 47 Beban Lain-lain 48 JUMLAH BEBAN (36 s/d 47) 50 SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI (33-48) 51 52 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 53 Surplus Penjualan Aset Nonlancar 54 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 55 Defisit Penjualan Aset Nonlancar 56 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 57 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya 58 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL(53 s/d 57) 59 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (50 + 58) 60 61 POS LUAR BIASA 62 Pendapatan Luar Biasa 63 Beban Luar Biasa 64 POS LUAR BIASA ( 62-63) 65 SURPLUS/DEFISIT-LO ( 59 + 64) 95
SKPD LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) 96
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS LPE merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, ekuitas akhir. Ekuitas hanya satu komponen tidak terbagi atas Ekuitas dana Lancar, Ekuitas Dana Diinvestasikan, dll.
PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 EKUITAS AWAL XXX 2 SURPLUS/DEFISIT-LO 3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: 4 KOREKSI NILAI PERSEDIAAN 5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP 6 LAIN-LAIN 7 EKUITAS AKHIR 98
ILUSTRASI Entitas membeli peralatan awal 2013 sebesar 200 juta, masa manfaat 5 tahun. 1 Jan 2015 akumulasi penyusutan = 80 koreksi Koreksi kesalahan//kebijakan 80 Akumulasi penyusutan 80 Beban penyusutan 40 Akumulasi penyusutan 40 Beban penyusutan 40 LO Koreksi kesalahan 80 LPE Akumulasi penyusutan 120 Neraca Entitas 3 Jan 2014 membayar sewa sebesar 500 juta untuk masa sewa 5 tahun. 1 Jan 2015 sewa dibayar dimuka = 400 koreksi Sewa dibayar dimuka 400 Koreksi kesalahan/kebijakan 400 Beban sewa 100 Sewa dibayar dimuka 100 Sewa dibayar dimuka 300 Neraca Beban sewa 100 LO Koreksi kesalahan 400 LPE Persediaan awal sebesar 200 juta, belanja barang sebesar 1.500juta, stock opname 500 juta. Persediaan 1.500 Belanja barang 1.500 Kas 1.500 Perubahan SAL 1.500 Beban barang 1.200 Persediaan 1.200
HUBUNGAN ANTAR LAPORAN Laporan Finansial: LO Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Laporan Pelaksanaan Anggaran: LRA Laporan Perubahan SAL
Laporan Perubahan Ekuitas KETERKAITAN LAPORAN Pendapatan 500 Beban (200) Surplus/Defisit Opr 300 Kegiatan non operasional 60 Surplus/Defisit LO 360 Laporan Operasional LRA Pendapatan 450 Belanja (0) Surplus/(defisit) 450 Pembiayaan 1.000 SILPA 1.450 Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Awal 1.000 Surplus/Defisit LO 360 Ekuitas Akhir 1.360 Laporan Perubahan SAL SAL Awal 100 Penggunaan SAL (30) SILPA 1.450 SAL Akhir 1.520 Neraca Aset 2.000 Kewajiban 640 Ekuitas 1.360
ILUSTRASI Entitas memiliki peralatan dan tahun perolehan berikut ini: Aset Nilai Masa manfaat Tahun Terlewat Beban Depresiasi Akumulasi Depresiasi 1/1/2015 A 40.000 40 2005 10 1.000 10.000 B 20 2008 7 500 3.500 C 2.000 2012 3 200 600 D 1.500 5 2010 300 E 1.600 4 2013 2 400 800 TOT 2.400 16.400 Entitas memiliki peralatan dan tahun perolehan berikut ini: Beban Penyusutan 2.400 Koreksi kesalahan/kebijakan 16.400 Akumulasi penyusutan 18.800
ILUSTRASI Entitas pada 4 Januari 2012 menerima pendapatan sewa untuk masa sewa 5 tahun sebesar 250juta. 1 Jan 2015 pendapatan sewa diterima dimuka = 100 koreksi Koreksi kesalahan//kebijakan 100 Pendapatan diterima dimuka 100 Pendapatan diterima dimuka 50 Pendapatan sewa 50 Koreksi kesalahan 100 LPE Pendapatan sewa 50 LO Pendapatan diterima dimuka 50 Neraca Entitas 31 Desember 2015 memiliki piutang pajak 400. Piutang awal tahun 300 juta. Selama satu tahun terdapat penerimaan pajak kas 5.000 Kas 5.000 Perubahan SAL 5.000 Pendapatan pajak LO 5.000 Pendapatan LRA 5.000 Piutang pajak 100 Pendapatan pajak LO 100
Penerapan Awal LK Berbass Akrual No Laporan Keuangan Penyandingan Keterangan 1 Laporan Realisasi Anggaran Ya,, 2015 dan 2014 Basis CTA ada 2 Laporan Perubahan SAL Tidak Basis CTA tidak ada 3 Laporan Operasional 4 Laporan Perubahan Ekuitas 5 Neraca Ya, 2015 dan 2014 1 Jan 2015 ekuitas disatukan. 6 Laporan Arus Kas 7 Catatan Atas Laporan Keuangan Menyesuaikan
APLIKASI AKRUAL DI DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH Tujuan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual. Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah; . SAPD; dan BAS. Permendagri dilengkapi dengan : Lampiran I : Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah Lampiran II : Panduan penyusunan SAPD Lampiran III : Bagan Akun Standar Lampiran IV : Format konversi penyajian LRA Ketentuan Umum Tujuan Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar Ketentuan Lain-lain
SUBSTANSI PERATURAN SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)
LAPORAN KEUANGAN PEMDA Pendapatan-LRA 1 4 7 Belanja LRA SAL C A L K **) Transfer Pembiayaan PP 71/2010 Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kas & Setara Kas Kebijakan Akt & SAPD Permen dagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Investasi Jangka Panjang Neraca Aset Tetap & Penyusutan 6 LAK Dana Cadangan Aset Lainnya Transaksi Transitoris Kewajiban *) Koreksi Kesalahan **) Konsolidasi ReStatement Laporan Keuangan ***)
Aset Tetap & Penyusutan LAPORAN KEUANGAN SKPD 1 5 C A L K Pendapatan-LRA LRA Belanja Pendapatan-LO 2 4 LO LPE Beban PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Kas & Setara Kas Piutang Persediaan 3 Neraca Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda 108
LANGKAH PELAKSANAAN Rumuskan Kebijakan Akuntansi Susun Sistem Akuntansi Aplikasikan Sistem Akuntansi Ketentuan pencatatan transaksi akrual Setu up BAS Penyajian kembali Neraca 31 Des 2014 dengan basis Akrual Penerapan basis Akrual
MODUL SAPD Sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD) merupakan suatu instrumen untuk mengoperasionalkan prinsip-prinsip akuntansi yang telah ditetapkan dalam SAP dan kebijakan akuntansi. SAPD menjelaskan siapa melakukan apa dan menegaskan tentang transaksi apa saja yang dicatat dan bagaimana mencatatnya Modul iakan mendeskripsikan SAPD berdasarkan elemen-elemen laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan neraca pemerintah daerah.
MODUL SAPD Identifikasi prosedur apa yang harus dibuat Menentukan pihak-pihak terkait dengan prosedur Menentukan dokumen terkait Menentukan jurnal standar untuk mencatat Menuangkan dalam langkah teknis
POTENSI KENDALA PENYIAPAN AKRUAL Penyiapan sistem aplikasi akuntansi terlambat Kapasitas SDM pengembang dan pelaksana terbatas Ketersediaan Infrastruktur TI belum memadai Parlemen masih lebih concern pada kas daripada akrual Komitmen pimpinan entitas masih focus pada opini BPK Sistem penganggaran masih menggunakan basis kas Kewenangan setiap daerah membangun sistem aplikasi sendiri
POTENSI KENDALA PENYIAPAN AKRUAL DAERAH Perbedaan akun anggaran dengan akun pertanggungjawaban Belum adanya pengaturan tentang penyusutan aset baik penyusutan pertama kali maupun penyusutan berkala Penyajian neraca pada saat penerapan akuntansi akrual Capaian opini WTP atas LKPD masih rendah (data sementara Kemendagri: Opini LKPD 2013 WTP 15 Provinsi dan 125 Kabupaten/Kota) ; Lemahnya sistem pengendalian intern Masih belum optimalnya penatausahaan aset Barang Milik Daerah (BMD) Keterbatasan SDM Akuntansi pada SKPD/PPKD; Belum sepenuhnya SKPD/PPKD memanfaatkan aplikasi akuntansi berbasis teknologi informasi;
PENGATURAN TRANSAKSI
TRANSAKSI DALAM SAP AKRUAL TRANSAKSI KAS PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSAKSI AKRUAL Pendapatan masih harus diterima Pendapatan diterima dimuka Beban yang masih harus dibayar Beban dibayar dimuka Beban Penyusutan
PENYESUAIAN KAS - AKRUAL Pendapatan LRA dan Pendapatan LO Belanja dan Beban LRA LO LRA LO Belanja Sekaligus Beban Pendapatan-LO Sekaligus Pendapatan-LRA Pend. Diterima Dimuka Pendapatan LO sudah diterima Kas-nya Piutang Pendapatan Belanja Dibayar Dimuka Beban sudah dikeluarkan Kas-nya/ Dibayar Utang atas Belanja (YMHD)
TRANSAKSI KAS Beberapa transaksi kas tidak mencerminkan akrual Transaksi Kas dicatat sebagai pendapatan LRA dan Belanja LRA Beberapa transaksi kas sebenarnya juga mencerminkan akrual sehingga sama dengan Pendapatan atau Beban dalam LO Pembayaran gaji pada periode anggaran atas seorang yang telah bekerja Pembayaran beban sewa selama satu periode anggaran Penerimaan pendapatan untuk periode tersebut retribusi Beberapa transaksi kas tidak mencerminkan akrual Pembiayaan Belanja modal Pembayaran belanja untuk dimanfaatkan jangka panjang Penerimaan pendapatan untuk jasa di masa datang
ANGGARAN - SKPD Jurnal anggaran digunakan untuk mencatat penetapan anggaran. Jurnal ini tidak harus secara formaal dibuat. Tanggal 1 Januari 20X5 ditetapkan bahwa Estimasi Pendapatan SKPD A untuk tahun 20X5 adalah Rp500.000.000, sedangkan belanjanya dianggarkan sebesar Rp650.000.000. Tanggal Finansial Anggaran 2 Jan 20x5 Estimasi Pendapatan Estimasi SAL Aproriasi Belanja 500.000.000 150.000.000 650.000.000
PENDAPATAN Pendapatan yang diterima akan diakui sebagai pendapatan ketika kas sudah diterima – pajak, retribusi, transfer, pendapatan lain. Pada akhir tahun akan dilakukan penyesuaian jika ada pajak yang belum dibayar akan diakui sebagai piutang. Pada tanggal 1 Juni 20X2 diterima pendapatan pajak sebesar 300.000.000. Pada 31 Desember masih ada pajak yang belum dibayar 50.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Kas Pendapatan pajak – LO 300.000.000 Perubahan SAL Pendapatan – LRA 31 Des Piutang Pajak 50.000.000 Tidak dicatat
PENDAPATAN - SKPD Tanggal 28 Mei 20X5 Surat Ketetapan Pajak (SKP) daerah terbit dan dinyatakan bahwa SKPD Aman memiliki pendapatan pajak hotel atas Hotel Bulan sebesar Rp50.000.000 Tanggal 10 Juni 20X5 Hotel Bulan membayar pajak hotel ke SKPD Tentram Rp50.000.000. Tanggal 11 Juni 20X5 Bendahara Penerimaan SKPD Aman menyetorkan uang pajak tersebut ke rekening Kas Daerah. Tanggal Finansial Anggaran 28 Mei 20X5 Piutang pajak hotel Pendapatan LO 50.000.000 - 10 Juni 20X5 Kas di Bendahara Penerimaan Perubahan SAL Pendapatan pajak hotel - LRA 11 Juni RK PPKD Kas di Bendahara Penerimaan
PENDAPATAN - SKPD Tanggal 29 Mei 20X5 Surat Ketetapan Pajak (SKP) daerah terbit dan dinyatakan bahwa SKPD Aman memiliki pendapatan pajak hiburan atas Bioskop71 sebesar Rp400.000.000 Tanggal 14 Juni 20X5 Bioskop71 membayar pajak hiburan ke kas daerah Tentram Rp360.000.000. Tanggal 30 Juni 20X5 masih terdapat saldo piutang pajak hiburan Rp 40.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 28 Mei 20X5 Piutang pajak hiburan Pendapatan pajak hiburan - LO 400.000.000 - 14 Juni 20X5 RK PPKD Piutang pajak hiburan 360.000.000 Perubahan SAL Pendapatan pajak hiburan - LRA 14 Juni PPKD Kas RK SKPD
BEBAN Beban akan diakui pada saat terdapat bukti transaksi beban telah terjadi. Biasanya terkait dengan bukti pembayaran Pada akhir tahun jika ada beban yang dibayar dimuka atau utang beban akan dibuat jurnal penyesuaian Pada tanggal 2 Juni 20X2 dibayar beban barang (pembelian ATK) sebesar 30.000.000. Pada 31 Desember masih ada persediaan 2.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Persediaan Kas 30.000.000 Belanja Barang Perubahan SAL 31 Des Beban Barang 28.000.000 Tidak dicatat
BEBAN - SKPD Tanggal 15 Februari 20X5 Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP UP sebesar Rp25.000.000 kepada PA melalui PPK SKPD. Pada hari yang sama PPK SKPD menerbitkan SPM UP, SPM ini diotorisasi dan langsung diserahkan oleh PA kepada BUD. Tanggal 16 Februari 2015 BUD menerbitkan SP2D UP. Tanggal 20 Februari 20X5 Bendahara pengeluaran SKPD Aman membayar makan dan minum rapat dengan uang UP senilai Rp500.000. Tanggal 25 April 20X5 Bendahara pengeluaran SKPD Aman melakukan pembayaran dengan menggunakan uang UP atas belanja ATK sebesar Rp2.500.000 Tanggal 28 Februari 20X5 BUD menerbitkan SP2D LS Gaji Pokok sebesar Rp215.000.000. Tanggal Finansial Anggaran 16 Feb 20X5 Kas di Bend. Pengeluaran RK PPKD 25.000.000 - 20 Feb 20X5 Beban makan dan minum rapat Kas di Bendahara Pengeluaran 500.000 Belanja makan minum rapat Perubahan SAL 25 Feb 20X5 Persediaan 2.500.000 Belanja barang 28 Feb 20X5 Beban Gaji Pokok 215.000.000 Belanja Gaji Pokok
PEMBELIAN ASET TETAP Aset tetap yang dibeli akan dicatat sebagai aset dan kas yang dikeluarkan untuk membayar. Transaksi ini akan dicatat dalam LRA sebagai belanja modal. Atas peralatan akan dibuat jurnal penyusutan Pada tanggal 2 Juni 20X2 dibeli peralatan sebesar 50.000.000. Pada 31 Desember beban depresiasi 5.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Peralatan Kas 50.000.000 Belanja Modal Perubahan SAL 31 Des Beban penyusutan Akumulasi penyusutan 5.000.000 Tidak dicatat
PENJUALAN ASET TETAP Aset tetap yang dijual akan dicatat kas yang diterima, aset yang dijual dihapuskan dari pembukuan nilai aset dan akumulasinya. Dalam LRA akan dicatat sebagai penerimaan pendapatan lain sebesar kas yang diterima Pada tanggal 30 Desember 20X2 dijual peralatan sebesar 10.000.000. Pada tanggal penjualan saldo peralatan 50.000.000, akumulasi penyusutan sebesar 30.000.000 Tgl Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Kas Akumulasi penyusutan Defisit penjualan aset Peralatan 10.000.000 30.000.000 50.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain-lain
PENJUALAN ASET TETAP Aset tetap yang dijual akan dicatat kas yang diterima, aset yang dijual dihapuskan dari pembukuan nilai aset dan akumulasinya. Dalam LRA akan dicatat sebagai penerimaan pendapatan lain sebesar kas yang diterima Pada tanggal 30 Desember 20X2 dijual peralatan sebesar 10.000.000. Pada tanggal penjualan saldo peralatan 50.000.000, akumulasi penyusutan sebesar 30.000.000 Tgl Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Kas Akumulasi penyusutan Defisit penjualan aset Peralatan 10.000.000 30.000.000 50.000.000 Perubahan SAL Hasil penjualan aset
ASET TETAP - SKPD Tanggal 9 Juni 20X5 BUD menerbitkan SP2D LS Barang untuk pembelian kendaraan dinas senilai Rp400.000.000 Tanggal 15 Juni 20X5 menerima hibah peralatan dari aktivitas CSR BUMN senilai 200.000.000. Tanggal 29 Juni melakukan pelelangan aset tetap. Peralatan dijual seharga Rp 20.000.000, peralatan tersebut harga perolehannya 80.000.000 dan telah disusutkan semuanya. Kendaraan dijual dengan harga Rp 50.000.000, harga perolehan 200.000.000, akumulasi penyusutan 125.000.000 Tanggal 30 Juni 20X5 mengakui beban depresiasi peralatan sebesar 50.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 9 Juni 20X5 Kendaraan RK PPKD 400.000.000 Belanja Modal Perubahan SAL 15 Juni Peralatan Pendapatan hibah 200.000.000 - 29 Juni 20X5 Kas Akumulasi Penyusutan Surplus penjualan aset 20.000.000 80.000.000 Pendapatan lain-lain Kas Bend Penerimaan Defisit penjualan aset 50.000.000 125.000.000 25.000.000 30 Juni Beban Penyusutan
PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA Des. 20X2 Pembayaran 1 Februari 20X3 Rp. 250 Jt. Pendapatan tahun 20X2 Diakui sebagai pendapatan pada tahun 20X2 dan dicatat sebagai “Pendapatan yang masih harus diterima = Aset” Pembayaran atas piutang yang telah diakui pada 31 Des 20X2 128128
PENDAPATAN MASIH HARUS DITERIMA Pada tanggal 31 Desember 20X2 terdapat SKP yang telah dikirimkan ke pengusaha restoran dan hotel namun belum diterima pelunasannya. Sebesar 250.000.000. Pelunasan baru dilakukan pada 1 Februari 20X3 Pada 31 Desember 20X2, terdapat deposito Pemda tertanggal 1 Nopember 20X2 sebesar 500.000.000 berbunga 6%, jangka waktu 3bulan, jatuh tempo 1 Februari 20X3 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Piutang Pendapatan Pendapatan Pajak – LO 250.000.000 Tidak dicatat Piutang Bunga Pendapatan Bunga – LO 5.000.000 1 Feb 20X3 Kas Perubahan SAL Pendapatan Pajak-LRA 7.500.000 2.500.000 Pendapatan bunga- LRA
PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA AKRUAL Pendapatan LRA tahun berjalan -/- Piutang awal periode +/+ Piutang akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA + kenaikan piutang pendapatan atau – penurunan piutang 20X5 20X4 Pendapatan LO Pendapatan LRA 300.000 Piutang 25.000 20.000 5.000 kenaikan Pendapatan LRA + kenaikan piutang 305.000 20X5 20X4 Pendapatan LO Pendapatan LRA 800.000 Piutang 50.000 80.000 30.000 penurunan Pendapatan LRA – penurunan piutang 770.000
PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA Pendapatan Diterima Dimuka merupakan pendapatan yang telah diterima oleh pemerintah dan sudah disetor ke Kas Umum Daerah, namun wajib pajak dan/atau wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari pemerintah. Contoh: Pajak / Retribusi Diterima Dimuka Pajak / Retribusi yang diterima lebih dari satu periode. Penerimaan sewa yang diterima untuk jangka waktu lebih dari satu periode
PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA Des. 20X2 Des. 20X3 Pembayaran 1 Juli 20X2 Rp. 100 Jt. Berakhir 30 Jun 20X4 25 Jt. 50 Jt. 25 Jt. Sewa selama 2 tahun berakhir 30 Juni 20X4 18 bulan sebagai : Kewajiban (Pendapatan Diterima Dimuka); Pengurang Pendapatan Akrual 6 bulan sebagai “Pendapatan Akrual” 12 bulan pendapatan 20X3, 6bulan Pendapatan diterima dimuka, yang akan diakui pendapatan LO 20x4 132132
PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA Pada tanggal 1 Juli 20X2 Diterima pendapatan sewa atas gedung yang tidak dipakai dalam rangka pendayagunaan aset daerah dengan nilai sewa 100 juta untuk masa 2 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli 20x2 Kas Pendapatan diterima dimuka – LO 100.000.000 Perubahan SAL Pendapatan – LRA 31 Des Pendapatan diterima dimuka - LO Pendapatan – LO 25.000.000 Tidak dicatat
PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA AKRUAL Pendapatan LRA tahun berjalan +/+ Pendapatan diterima dimuka awal -/- Pendapatan diterima dimuka akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA – kenaikan pendapatan diterima dimuka + penurunan pendapatan diterima dimuka 20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA 400.000 Pendapatan diterima dimuka 30.000 10.000 (20.000) kenaikan Pendapatan LRA – kenaikan pendapatan diterima dimuka 380.000 20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA 600.000 Pendapatan diterima dimuka 50.000 90.000 40.000 penurunan Pendapatan LRA + penurunan pendapatan diterima dimuka 640.000
PENDAPATAN JAMINAN Pada tanggal 1 Juli 20X2 diterima uang jaminan sebesar 20.000.000. Pada 31 Desember jaminan dieksekusi oleh Pemda Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli 20x2 Kas Utang jaminan 20.000.000 tidak dicatat 31 Des Pendapatan – LO Perubahan SAL Pendapatan – LRA
PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA AKRUAL Pendapatan LRA tahun berjalan -/- Piutang awal periode +/+ Piutang akhir periode +/+ Pendapatan diterima dimuka awal -/- Pendapatan diterima dimuka akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA + kenaikan piutang pendapatan – kenaikan pendapatan diterima dimuka 20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA 300.000 Piutang 25.000 20.000 5.000 kenaikan Pendapatan diterima dimuka 10.000 14.000 (4.000) penurunan Pendapatan LRA + kenaikan piutang + penurunan pendapatan diterima dimuka 309.000
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR Beban yang masih harus dibayar merupakan kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima dan dinikmati dan/atau perjanjian komitmen telah dilakukan, namun sampai akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Contoh: Belanja Pegawai yang masih harus dibayar Belanja Barang yang masih harus dibayar Belanja lainnya yang masih harus dibayar
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR Des. 20X2 Pembayaran 1 Februari 20X3 Rp. 150 Jt. Beban tahun 20X2 Diakui sebagai beban pada tahun 20X2 dan dicatat sebagai “Beban yang masih harus dibayar = Kewajiban” Pembayaran atas utang yang telah diakui pada 31 Des 20X2 138138
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR Pada tanggal 31 Desember 20X2 terdapat tagihan atas kegiatan pemeliharaan rutin sebesar 20.000.000 yang telah diselesaikan oleh seorang rekanan, namun belum dibayar. Karena kegiatan rutin ini disatukan dalam kontrak pemeliharaan setahun maka pembayaran baru dilakukan pada 1 Maret 20X3 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Beban barang/jasa Beban yang masih harus dibayar 20.000.000 Tidak dicatat 1 Mar 20X3 Kas Belanja barang/jasa Perubahan SAL
BEBAN LO CTA AKRUAL Beban LO = Belanja tahun berjalan -/- Beban yang masih harus dibayar awal periode +/+ Beban yang masih harus dibayar akhir periode Beban LO = Beban LRA – penurunan beban yang masih harus dibayar + kenaikan beban yang masih harus dibayar. 20X2 20X1 Beban Belanja pegawai 500.000 Beban yang masih harus dibayar 40.000 30.000 10.000 Kenaikan Belanja LRA - penurunan beban yang masih harus dibayar + kenaikan beban yang masih harus dibayar 510.000 20X2 20X1 Beban Belanja pegawai 300.000 Beban yang masih harus dibayar 10.000 30.000 20.000 Penurunan Belanja LRA - penurunan beban yang masih harus dibayar + kenaikan beban yang masih harus dibayar 280.000
BEBAN DIBAYAR DIMUKA Contoh: Beban Dibayar Dimuka merupakan pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari rekening Kas dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah. Persediaan dan aset tetap sebenarnya beban dibayar dimuka, namun karakteristiknya khusus Contoh: Beban Pegawai dibayar dimuka Beban Barang dibayar dimuka Uang muka kegiatan
BEBAN DIBAYAR DIMUKA 30 Jt. 10 Jt. Des. 20X2 Pembayaran 1 Januari 20X2 Rp. 40 Jt untuk 4 tahun. Berakhir 31 Des 20X5 10 Jt. 30 Jt. Sewa ruangan selama 4 tahun berakhir 31 Desember 20X5 1 tahun sebagai Beban sewa 3 tahun diakui sebagai beban tahun 20X3-20X5 3 tahun sebagai Aset (Beban dibayar dimuka) 142142
BEBAN LO CTA AKRUAL Beban LO = Belanja tahun berjalan +/+ Beban dibayar dimuka awal periode -/- Beban dibayar dimuka akhir periode Beban LO = Beban LRA – penurunan beban dibayar dimuka + kenaikan beban dibayar dimuka. 20X5 20X4 Beban Belanja pegawai 500.000 Beban dibayar dimuka 30.000 40.000 10.000 Penurunan Belanja LRA + penurunan beban dibayar dimuka – kenaikan beban dibayar dimuka 510.000 20X5 20X4 Beban Belanja pegawai 200.000 Beban dibayar dimuka 20.000 10.000 (10.000) Kenaikan Belanja LRA + penurunan beban dibayar dimuka – kenaikan beban dibayar dimuka 190.000
BEBAN DIBAYAR DIMUKA Pada tanggal 1 Januari 20X2 dibayar sewa ruangan untuk ruang kantor unit SKPD dengan nilai sewa 40 juta untuk masa 4tahun. Tanggal Finansial Anggaran 1 Januari 20X2 Beban sewa dibayar dimuka Kas 40.000.000 Belanja barang/jasa Perubahan SAL 31 Des 20X2 Beban sewa 10.000.000 Tidak dicatat 20X3
BEBAN LO CTA AKRUAL Beban LO = Belanja tahun berjalan +/+ Beban dibayar dimuka awal periode -/- Beban dibayar dimuka akhir periode -/- Beban yang masih harus dibayar awal periode +/+ Beban yang masih harus dibayar akhir periode Beban LO = Beban LRA +penurunan beban dibayar dimuka + kenaikan biaya yang masih harus dibayar. 20X2 20X1 Beban Belanja pegawai 500.000 Beban dibayar dimuka 30.000 40.000 10.000 Penurunan Beban yang masih harus dibayar 20.000 14.000 6.000 Kenaikan Belanja LRA + penurunan beban dibayar dimuka – kenaikan beban yang masih harus dibayar 516.000
BIAYA PENYUSUTAN Penyusutan adalah alokasi biaya atas penggunaan aset tetap penyesuaian nilai akibat pemanfaatan dari suatu aset. Metode penyusutan yang dapat digunakan: Metode garis lurus Metode saldo menurun ganda Metode unit produksi Akumulasi Penyusutan disajikan sebagai pengurang aset di neraca. Beban penyusutan identik dengan beban pemakaian aset tetap Beban penyusutan beban LO tidak ada dalam LRA
REKONSILIASI DATA PENYUSUTAN Kenaikan akumulasi penyusutan = beban penyusutan jika dalam periode tersebut tidak terdapat penjualan / pelepasa aset. Rekonsiliasi data : akumulasi penyusutan awal periode +/+ beban penyusutan -/- akumulasi penyusutan aset yang dijual / dilepaskan = akumulasi penyusutan akhir periode Beban depresiasi = akumulasi penyusutan akhir periode – akumulai penyusutan awal periode + akumulasi penyusutan barang yang terjual
REKONSILIASI DATA ASET TETAP Dalam Akrual aset tetap akan dicatat dalam LRA sebagai belanja modal dan akan dicatat dalam siklus akuntansi sebagai penambah aset tetap. Dalam akhir periode harus dilakukan rekonsiliasi : Aset tetap akhir periode = Aset tetap awal + penambahan Penambahan = pembelian (belanja modal) + hibah aset dari pihak lain Pengurangan = penjualan aset tetap + aset yang dihibahkan kepada pihak lain + aset yang dihapuskan. Jika terjadi penjualan aset harus dihitung keuntungan atau kerugian penjualan aset = harga jual aset – (harga perolehan aset yang dijual – akumulasi depresiasi yang telah diakui). Jika aset dihapuskan juga haru dihitung keuntungan / kerugiannya. Jika nilai aset yang dihapuskan tidak nol maka akan muncul kerugian.
BIAYA PENYISIHAN PIUTANG Penyisihan piutang adalah penyisihan atas jumlah piutang yang kemungkinan tidak tertagih di masa depan. Aset merupakan manfaat masa depan yang akan mengalir ke entitas, sehingga jika piutang kemungkinan tidak dapat ditagih akan dilakukan penyisihan. Besarnya piutang ditetapkan dalam kebijakan akuntansi yang mengacu regulasi yang ada. Penyisihan piutang hanya membuat nilai aset agar menceriminkan nilai yang dapat direalisasi, namun entitas tetap berupaya untuk melakukan penagihan atas piutang yang telah disisihkan. Untuk proses penghapusan piutang, mengikuti regulasi yang berlaku.
PENYUSUTAN DAN PENYISIHAN Pada 31 Desember 20X2, berdasarkan kebijakan akuntansi yang ditetapkan jumlah penyusutan tahun 20X2 sebesar 230.000.000 dan penyisihan piutang sebesar 10.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Beban penyusutan Akumulasi penyusutan 230.000.000 Tidak dicatat 20X3 Beban penyisihan piutang Akumulasi penyisihan piutang 10.000.000
PERSEDIAAN Persediaan dalam perlakuan akuntansi sebenarnya hampir sama dengan beban dibayar dimuka. Perbedaannya dalam penentuan persediaan yang dibebankan dalam satu periode didasarkan pada perhitungan secara fisik. Beban persediaan (barang) dalam LO merupakan beban penggunaan persediaan. Beban persediaan = persediaan awal + belanja barang persediaan (LRA) – persediaan akhir
PERSEDIAAN Pada 31 Desember 20X1, entitas memiliki saldo persediaan sebesar 45.000.000. Selama peride 20X2 persediaan yang dibeli (3 Juli) sebesar 150.000.000. Pada akhir periode, persediaan yang masih tersisa sebesar 50.000.000. Persediaan yang terpakai = 45.000.000+150.000.000-50.000.000=145.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 3 Juli 20X2 Persediaan Kas 150.000.000 Belanja barang Perubahan SAL 31 Des Beban persediaan 145.000.000 Tidak ada jurnal
PENDAPATAN BUKAN KAS Pendapatan LO meliputi pendapatan yang diterima bukan dalam bentuk kas, misalnya Hibah dalam bentuk barang Hibah dalam bentuk jasa yang dapat diukur dengan andal. Pendapatan bukan kas, akan diakui sebagai pendapatan LO namun tidak diakui sebagai pendapatan LRA. Klasifikasi pendapatan mengikuti kententuan dalam kontrak pemberian barang/jasa dan bagan akun entitas. Untuk hibah dalam bentuk jasa, harus dipastikan bentuk dari jasa tersebut (terukur) dan manfaat yang dihasilkan dalam meningkatkan kinerja misal jasa perawatan gedung, jasa sewa gedung, jasa tenaga dokter.
PENDAPATAN BUKAN KAS Pada 3 Januari 20X2, entitas menerima hibah dari perusahaan swasta berupa 2 unit kendaraan untuk dinas pendidikan dengan nilai 420.000.000 beserta service pemeliharaan kendaraan gratis selama 1 tahun dengan nilai jasa pemeliharaan sebesar 10.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 3 Jan 20X2 Kendaraan Pendapatan hibah 420.000.000 Tidak dicatat Beban Pemeliharaan 10.000.000
SURPLUS/DEFISIT PENJUALAN ASET Penjualan aset dalam LRA akan dicatat sebesar nilai kas yang diterima dari penjualan tersebut. Dalam LO transaksi tersebut akan dicatat debit kas, akumulasi depresiasi, kredit aset yang dijual, selisihnya akan dicatat sebagai kredit surplus penjualan aset (keuntungan) atau debit defisit penjualan aset (kerugian) Untuk pelepasan aset, akan diakui defisit pelepasan aset sebesar selisih nilai aset dan akumulasi depresiasi.
PENJUALAN ASET Pada 2 Januari 20X2, entitas melakukan penjualan peralatan dengan harga 70.000.000. Berdasarkan catatan yang ada, nilai perolehan aset sebesar 400.000.000 dan akumulasi depresiasi sebesar 350.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Januari 20X2 Kas Akumulasi Depresiasi Peralatan Surplus penjualan aset - LO 70.000.000 350.000.000 400.000.000 20.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain
PENJUALAN ASET Pada 2 Januari 20X2, entitas melakukan penjualan peralatan dengan harga 40.000.000. Berdasarkan catatan yang ada, nilai perolehan aset sebesar 300.000.000 dan akumulasi depresiasi sebesar 240.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Januari 20X2 Kas Akumulasi Depresiasi Defisit penjualan aset peralatan Peralatan 40.000.000 240.000.000 20.000.000 300.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain
JURNAL PENGELUARAN & PENYELESAIAN KDP Pada 30 Desember 20X0 SKPD ABC melakukan pengeluaran untuk KDP berbentuk gedung sebesar 700juta. Pada 30 Desember 20X1 pengeluaran untuk pembangunan sebesar 500juta. Pada 30 Juni pengeluaran 300 juta dan gedung diserahterimakan dan mulai digunakan. Depresiasi 20 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30/12/20X0 KDP 700.000.000 Belanja Modal Kas Perubahan SAL 30/12/20X1 500.000.000 30/6/20X2 300.000.000 Aset Tetap 1.500.000.000 Tidak ada jurnal 31/12/20X2 Beban dep. 75.000.000 Ak. Dep
INVESTASI JANGKA PENDEK Pada 30 Maret 20X2, Pemerintah Kota Bengawan menempatkan dananya sebesar 200.000.000 pada deposito berjangka 6 bulan dapat diperpanjang (ARO) di Bank Amarta, bunga 5%. Pada 30 September 20X2 diterima bunga deposito 5.000.000. Deposito ini sampai akhir tahun belum dicairkan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Mar Invesasi jangka pendek 200.000.000 Tidak ada jurnal 20X2 Kas 30 Sep 5.000.000 Perubahan SAL Pendapatan bunga – LO Pendapatan bunga – LRA 31 Des Piutang Bunga 2.500.000 Ksd 20X3 Piutang bunga
INVESTASI JANGKA PANJANG METODE EKUITAS Pada 1 Juli 20X2, Pemerintah Kota Bengawan mengambilalih investasi sebuah perusahaan swasta (PT. Lawu) menjadi BUMD dengan nilai investasi 8.000.000.000 dengan kepemilikan Pemda sebesar 60%. Selama tahun 20X2 PT. Lawu menghasilkan laba sebesar 800.000.000, hak Pemda 480.000.000 dan membagikan dividen pada 25 Mart 20X3 sebesar 500.000.000 juta, yang menjadi hak Pemda 300.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Invesasi jangka panjang 8.000.000.000 Pengeluaran Pembiayaan Kas Perubahan SAL 31 Des Investasi jangka panjang 480.000.000 Tidak ada jurnal Pendapatan investasi – LO 25 Des 300.000.000 Pendapatan dividen -LRA
INVESTASI JANGKA PANJANG PENJUALAN Pada 1 Juli 20X5 nilai investasi di BUMD di neraca sebesar 5.000.000.000. Pemda menjual 20%nya dengan harga 1.750.000.000. (asumsi telah dilakukan pencatatan atas pengakuan laba sampai dengan semester tersebut. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Kas 1.750.000.000 Perubahan SAL Investasi jangka panjang 1.000.000.000 Penerimaan pembiayaan dari penjualan investasi Surplus penjualan investasi 750.000.000
TRANSAKSI UTANG JANGKA PENDEK Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menerima penagihan atas kegiatan pemeliharaan rutin AC 10.000.000. Kegiatan telah diselesaikan Namun tagihan diterima setelah tutup anggaran sehingga tidak dapat dikeluarkan kas untuk membayar kegiatan tersebut. Tanggal Finansial Anggaran 30 Juni Beban pemeliharaan 200.000.000 Tidak ada jurnal Utang 10.000.000 Belanja pemeliharaan Kas Perubahan SAL
TRANSAKSI UTANG Pada 1 April 20X2 Kota Bengawan menerima utang dari Luar Negeri 5.000.000.000 untuk pengembangan jaringan transportasi yang dapat menunjang industri di kota tersebut. Utang tersebut berbunga rendah 4% per tahun. Bunga dibayar setiap tanggal 1 April dan pembayaran akan dilakukan setelah 5 tahun selama 5 kali angsuran. Tanggal Finansial Anggaran 1 April 20X2 Kas 5.000.000.000 Perubahan SAL Utang Penerimaan pembiayaan - utang jangka panjang 31 Des 20X3 Beban bunga 150.000.000 Tidak ada jurnal Utang bunga 1 Des 20X3 Belanja bunga 200.000.000 50.000.000
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/