Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu Ketua PW. HIMPAUDI Prov. Maluku Utara
SSEJARAH Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dibentuk organisasi pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini untuk meningkatkan efektifitas, koordinasi dan sosialisasi program PAUD. Organisasi tersebut disebut Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia atau HIMPAUDI. HIMPAUDI dideklarasikan oleh utusan dari seluruh Indonesia pada Hari Rabu, 31 Agustus 2005 di Batu Malang Jawa Timur, sekaligus mengukuhkan kepengurusan di tingkat Pusat yang berkedudukan di Jakarta
Sumber daya manusia adalah kunci utama bagi suksesnya pembangunan bangsa. Upaya pengembangan SDM merupakan proses sepanjang hayat dan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, terus menerus, menyeluruh dan berkesinambungan melalui pendidikan.
VISI, MISI DAN TUJUAN HIMPAUDI Terwujudnya pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia yang tangguh, profesional dan berakhlak mulia pada tahun 2020.
MISI Menghimpun pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini indonesia untuk mencerdaskan bangsa; Meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia; Meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia; Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam meningkatkan daya juang HIMPAUDI; Menetapkan Standarisasi Kelembagaan Anak Usia Dini.
Tujuan Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi, para penyelenggara, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang menjadi anggotanya Meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan PAUD Sebagai sarana untuk pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Landasan UUD 1945 dan Amandemen UUD 1945 UU no.4 tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak UU no.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak UU no.20 tahun 2003, tentang Sisdiknas Permen Diknas No. 58 tahun 2009 Permen Diknas No. 36 Tahun 2010 UU no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Landasan Filosofis Tenaga Pendidik yang berkualitas, beriman, bertaqwa dan profesional Lembaga/organisasi profesi sebagai wadah peningkatan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan dalam rangka menunjang tugas dan fungsinya Sarana dan prasarana yang memadai
Maksud dan Fungsi Maksud: Organisasi ini menghimpun Pendidik dan Tenaga Kependidikan AUD untuk bersama-sama berusaha secara berdaya guna dan berhasil guna dalam perluasan pelayanan , akses dan mutu PAUD Fungsi: 1. Mempersatukan para pendidik dan tenaga kependidikan AUD Indonesia 2. Meningkatkan kualitas pendidikan AUD (AD HIMPAUDI)
ARAH KEBIJAKAN PAUD PEMERATAAN DAN PERLUASAN PAUD : MEMBERDAYAAN SEMUA POTENSI YG ADA DI MASY, BERPIHAK PADA MASYARAKAT YG KURANG BERUNTUNG PENINGATAN MUTU, RELEVANSI DAN DAYA SAING: MENGUPAYAKAN PAUD YG MURAH, MUDAH TETAPI BERMUTU PENGUATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS DAN PENCITRAAN PENDIDIKAN : KETERBUKAAN, KEMUDAHAN DAN FLEKSIBALITAS DI BIDANG LAYANAN PAUD KPD MASYARAKAT
Program Kerja (1) Sosialisasi dan promosi PAUD dan HIMPAUDI Pendidikan dan pelatihan tenaga penyelenggara, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Penguatan kelembagaan HIMPAUDI dan mekanisme kerjanya Penerbitan dan penyebaran pedoman, bacaan, dan referensi PAUD Pembinaan pelaksana PAUD
Program Kerja (2) Pemberdayaan semua potensi yang ada di masyarakat (SDM, sarana prasarana, program layanan) Penelitian dan pengkajian permasalahan-permasalahan PAUD Membuka networking dengan berbagai pihak, khususnya organisasi profesi
Program Kerja (3) Membuat database anggota HIMPAUDI : Mendata tenaga pamong PAUD Mendata tenaga pendidik berdasarkan tingkat pendidikannya (S1/S2/S3) Membuat database organisasi penyelenggara PAUD lainnya Membuat database organisasi penyelenggara pendidikan PAUD PGTK Diploma PAUD Strata 1, Strata 2, Strata 3
Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program anak usia dini menyebabkan pemahaman terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), temasuk kurangnya koordinasi antara pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di setiap provinsi. Hal ini mengakibatkan pengembangan dan peningkatan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jumlah anak usia dini yang tertampung masih jauh dari jumlah yang di harapkan.
AKAN DILAKSANAKAN BERSAMA DIREKTORAT PEMBINAAN PAUD, MELIPUTI PEMBINAAN, PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA PAUD PENDATAAN KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PAUD MEMBINA LEMBAGA PAUD DI DAERAH DAN MENGEMBANGKAN LEMBAGA- LEMBAGA PAUD UNGGULAN DENGAN PERSYARATAAN MENETAPKAN STRATA UNGGULAN, MELALUI KRITERIA, A.L : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN: - PENGEMBANGAN LEMBAGA BERDASARKAN SDM & - MELAKUKAN PEMBINAAN (BAPAK ANGKAT) - AKTIVITAS KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN SARANA dan PRASARANA
TANGGUNGJAWAB PTK PAUD Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini bertanggung jawab terhadap pengasuhan, pembelajaran yang mengupayakan optimalisasi berbagai potensi kecerdasan dalam menunjang tumbuh kembang anak secara holistik.
Dalam rangka menjaga mutu pendidik PAUD perlu ditetapkan kualifikasi pendidikan sebagai berikut: SMP kompetensi dan kewenangannya mengasuh pendidikan anak usia dini (PAUD). SMA kompetensi dan kewenangannya mengasuh, mendidik, merencanakan dan melaksanakan program PAUD. D4 atau S1 kompetensi dan kewenangannya mengasuh, mendidik, merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan program PAUD. S2 dan S3 PAUD kopetensi dan kewenangannya mendidik, merencanakan, melaksanakan, menyusun dan mengembangkan kurikulum, meneliti dan menetapkan program PAUD
Dalam rangka pemerataan pemberian kesejahteraan perlu diberikan insentif kepada pendidik PAUD minimal UMR Lokal per bulan. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Indonesia maka pemerintah Propinsi dan Kab/Kota perlu mendukung dan proaktif untuk kegiatan PAUD.
Perlu adanya penghargaan dari pemerintah bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang secara terus menerus mendukung dan proaktif terhadap kegiatan program PAUD. Sosialisasi kegiatan yang lebih meluas supaya lebih menggema di masyarakat Pemerataan dan perluasan PAUD : Memberdayakan semua potensi yang ada di masyarakat Berpihak kepada masyarakat yang kurang beruntung Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing: Mengupayakan PAUD yang murah, mudah, tetapi bermutu Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan pendidikan : keterbukaan, kemudahan, dan flrksibilitas dibidang layanan PAUD kepada masyarakat.
PERAN LEMBAGA PAUD Membantu AUD untuk pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal Mensosialisasikan pentingnya PAUD yang berkualitas kepada semua lapisan masyarakat Menyiapkan generasi yang berkualitas untuk membangun bangsa dan negara Mengupayakan kesejahteraan para pendidik PAUD Melindungi hak-hak para pendidik PAUD
TERIMA KASIH