Jenis dan Penyusunan Kontrak Penyusunan kontrak jasa pemborongan adalah kegiatan menyusun kontrak paket pekerjaan jasa pemborongan yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa / panitia dan penyedia jasa pemborongan yang telah ditunjuk pada proses pelaksanaan lelang.
Dalam menyusun kontrak, pengguna dan penyedia jasa pemborongan mengacu kepada dan berdasarkan naskah draft kontrak yang ada dalam dokumen penawaran dan dokumen lainnya seperti : dokumen berita acara hasil pembukaan dokumen usulan, berita acara evaluasi, berita acara klarifikasi dan negosiasi, berita acara penetapan calon penyedia jasa pemborongan, dan keputusan penunjukan penyedia jasa pemborongan dari pihak pengguna, dan sebagainya.
Jenis Kontrak berdasarkan bentuk imbalan 1. Kontrak Lumpsum Kontrak lumpsum pada pekerjaan jasa pemborongan adalah kontrak yang berdasarkan total biaya yang disepakati oleh para pihak pada waktu dilakukan negosiasi. Kontrak lumpsum dipilih untuk pekerjaan jasa pemborongan yang sifat pekerjaannya tidak rumit serta jenis pekerjaannya dan volumenya dapat ditentukan dan dihitung secara akurat. Dalam kontrak lumpsum semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan jasa pemborongan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa pemborongan kecuali dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure). Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan tahap penyelesaian pekerjaan jasa pemborongan, misalnya : Dalam jasa pekerjaan pembangunan rumah, pembayaran pertama sebesar 20% setelah pekerjaan pondasi selesai. Pembayaran kedua sebesar 30% setelah pekerjaan pembuatan dinding dan selanjutnya
2. Kontrak Harga Satuan Kontrak berdasarkan Harga Satuan adalah kontrak pekerjaaan jasa pemborongan yang berdasarkan harga satuan setiap jenis pekerjaan yang disepakati. Cara pembayarannya dilakukan bulanan berdasarkan nilai minimal yang disepakati. Misalnya : Nilai pembayaran yang disepakati minimal sebesar Rp.10.000.000,- , maka apabila pada suatu bulan kontraktor menagih kurang dari pada Rp.10.000.000,- belum dapat dibayar
3. Kontrak Biaya Tambah Imbalan Jasa (Cost Plus Fee) Kontrak sistem cost plus fee adalah kontrak pengadaan jasa pemborongan yang berdasarkan biaya yang dikeluarkan ditambah fee yang disepakati. Pembayaran dilakukan secar periodik ( misalnya bulanan ) dengan nilai pembayaran minimum yang disepakati para pihak. Kontrak jenis ini umumnya digunakan untuk jenis dan volume pekerjaannya belum pasti.
4. Terima Jadi (Turn Key) Kontrak Terima Jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan
5. Persentase Kontrak Persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
Kontrak Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan a. Tahun Tunggal Kontrak Tahun Tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran vuntuk asa 1 (satu) tahun anggaran. b. Tahun Jamak Kontark Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
Beberapa proyek infrastruktur sudah banyak dilakukan dengan cara privatisasi, di mana peran swasta lebih dominan dibanding pemerintah. Kondisi ini mempengaruhi hubungan kontrak kedua belah pihak, masing-masing mempunyai posisi dengan hak dan kewajiban dengan konsekuensi yang sama. Semua ini dimaksudkan untuk memberikan peyanan publik dengan standar yang lebih tinggi, transparan, dan bertanggung jawab. Kontrak proyek infrastruktur dapat diuraikan di bawah ini :
1. Build Operate Transfer (BOT) 1. Build Operate Transfer (BOT). Suatu rancangan konrak di mana sektor swasta membangun suatu fasilitas dengan biaya sendiri, lalu mengoperasikannya dan memungut pembayaran terhadap pengguna fasilitas, lalusektor swasta mengalihkanya kepada pemerintah setelah kurun waktu tertentu yang telah disepakati. Kontrak BOT melibatkan pihak swasta dalam seluruh aspek desain, pelaksanaan kontruksi, pembiayaan, pengoperasian hingga pengalihan kepada pemerintah, yakni semuanya berhubungan dengan risiko yang harus ditanggungnya. Tetapi dari beberapa hal, pemerintah bertanggung jawab terhadap risiko yang memang harus ditanggungnya seperti risiko politik, kebijakan dan regulasi, serta pembebasan lahan.
2. Build Transfer Operate (BTO) 2. Build Transfer Operate (BTO). Suatu kontrak di mana sektor swasta membangun suatu fasilitas , yang setelah selesai dialihkan kepada pemerintah sebagai pemilik yang kemudian mengoperasikan fasilitas tersebut. Kontrak BTO dikembangkan di Amerika Serikat pada proyek jalan raya. Karena pembayaran premi risiko kendaraan sangat tinggi, pemerintah melindungi investor dengan mengambil alih tangung jawab mereka dalam menerapkan konsep kontrak ini.
Build Own Operate (BOO) Build Own Operate (BOO). Suatu rancangan kontrak di mana pihak swasta membangun suatu fasilitas dengan biaya sendiri, mengoperasikannya dan memungut pembayaran terhadap pengguna fasilitas tersebut tanpa waktu yang ditentukan. Kontrak dengan proyek BOO hampir sama dengan BOT. Perbedaannya, tidak adanya kewajiban bagi pihak swasta untuk mengalihkan aset kepemilikan kepada pemerintah
Dari ketiga jenis kontak konsensi proyek di atas, yang biasa digunakan adalah kontrak BOT yang mempunyai karekteristik sesuai dengan proyek infrastruktur. Proyek besar dengan kontrak BOT merupakan jalan keluar terbaik untuk memecahkan masalah penyediaan dana yang besar serta masalah proyek yang memerlukan teknologi baru dalam desain dan pengoperasian. Untuk itu diperlukan proses yang baik dan transparan, akuntabilitas yang tinggi, kebijakan yang konsisten serta pemikiran yang cermat dalam menentukan kontrak proyek infrastruktur.
Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi : a. Surat Perjanjian; b. Dokumen Lelang; c. Usulan atau Penawaran; d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan; e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari : a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada); b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang; c. Surat Penawaran; d. Adendum Dokumen Lelang; e. Data Kontrak; f. Syarat-syarat Kontrak; g. Spesifikasi; h. Gambar-gambar; i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya; j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;
Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi : a. the Contract Agreement; b. the Letter of Acceptance; c. the Bid and the Appendix to Bid; d. the Conditions of Contract, Part II; e. the Conditions of Contract, Part I; f. the Specifications; g. the Drawings; h. the priced Bill of Quantities; and i. other documents, as listed in the Appendix to Bid.
Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut : Kontrak terdiri dari : 1. Surat Perjanjian; 2. Syarat-syarat Umum Kontrak; 3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan 4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari : a. Surat penunjukan; b. Surat penawaran; c. Spesifikasi khusus; d. Gambar-gambar; e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya; f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan); g. Dokumen lainnya, misalnya : 1) Dokumen penawaran lainnya; 2) Jaminan pelaksanaan; 3) Jaminan uang muka.
Isi Kontrak Kerja Konstruksi Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai: a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak; b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan; c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa; d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
Isi Kontrak Kerja Konstruksi e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi; f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi; g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
Isi Kontrak Kerja Konstruksi h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan; i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak; j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak; k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
Isi Kontrak Kerja Konstruksi l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja; m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan. Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum.