ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Advertisements

Asas Ketahanan Nasional
SUSTAINABLE DEVELOPMENT
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BY:RINDHA WIDYANINGSIH
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Otonomi Daerah.
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Perencanaan Tata Guna Lahan
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
ASSALAMU’ALAIKUM KELOMPOK 6: 1. Lian Yustiatin
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
TUGAS PRESENTASI WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Hotel Royal Kuningan - Jakarta, 28 Agustus 2014
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Permukiman Kumuh
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PERMUKIMAN.
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
Kota yang berkelanjutan
NAMA KELOMPOK : Okti Panca Istihanah Ola Desilia Puji Ananda
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
Manajemen Bencana Eko Hartini.
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Bab 10 Strategi Pengelolaan Lingkungan
Undang-Undang bidang puPR
Pengertian Ketahanan Nasional
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
STRATEGI PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pariwisata Bekelanjutan
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KETERPADUAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 21 Desember 2017 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN.
GEOSTRATEGI INDONESIA Nurlaila fitriasani Rima safitri Tutia rahmi Yusrawati1604 M. aji syahputra1604.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah PERTEMUAN – 11 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN PERUMAHAN
Agenda 21 Perumahan dan Permukiman Pertemuan 12
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan dengan berasaskan: a Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan dengan berasaskan: a. kesejahteraan; b. keadilan dan pemerataan; c. kenasionalan; d. keefisienan dan kemanfaatan; e. keterjangkauan dan kemudahan; f. kemandirian dan kebersamaan; g. kemitraan; h. keserasian dan keseimbangan; i. keterpaduan; j. kesehatan; k. kelestarian dan keberlanjutan; dan l. keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan Pasal 2 UU No.1/2011

Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah memberikan landasan agar kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat dapat terpenuhi sehingga masyarakat mampu mengembangkan diri dan beradab, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Yang dimaksud dengan “asas keadilan dan pemerataan” adalah memberikan landasan agar hasil pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat dinikmati secara proporsional dan merata bagi seluruh rakyat.

Yang dimaksud dengan “asas kenasionalan” adalah memberikan landasan agar hak kepemilikan tanah hanya berlaku untuk warga negara Indonesia, sedangkan hak menghuni dan menempati oleh orang asing hanya dimungkinkan dengan cara hak sewa atau hak pakai atas rumah. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keefisienan dan kemanfaatan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki berupa sumber a daya tanahtanah, teknologi rancang bangun, dan industri bahan bangunan yang sehat untuk memberikan keuntungan dan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan dan kemudahan” adalah memberikan landasan agar hasil pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong terciptanya iklim kondusif dengan memberikan kemudahan bagi MBR agar setiap warga negara Indonesia mampu memenuhi kebutuhan dasar akan perumahan dan permukiman.

Yang dimaksud dengan “asas kemandirian dan kebersamaan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertumpu pada prakarsa, swadaya, dan peran masyarakat untuk turut serta mengupayakan pengadaan dan pemeliharaan terhadap aspek-aspek perumahan dan kawasan permukiman sehingga mampu membangkitkan kepercayaan, kemampuan, dan kekuatan sendiri, serta terciptanya kerja sama antara pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat, dengan prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan,keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta memperhatikan dampak penting terhadap lingkungan.

Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan dengan memadukan kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, baik intra- maupun antarinstansi serta sektor terkait dalam kesatuan yang bulat dan utuh, saling menunjang, dan saling mengisi.

Yang dimaksud dengan “asas kesehatan” adalah memberikan landasan agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman memenuhi standar rumah sehat, syarat kesehatan lingkungan, dan perilaku hidup sehat. Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah memberikan landasan agar penyediaan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan memperhatikan kondisi lingkungan hidup, dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang terus meningkat sejalan dengan laju kenaikan jumlah penduduk dan luas kawasan secara serasi dan seimbang untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Yang dimaksud dengan “keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan bangunan beserta infrastrukturnya, keselamatan dan keamananan lingkungan dari berbagai ancaman yang membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.