Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi Matakuliah : J0072 – Ekonomi Koperasi Tahun : 2006 Versi : R1 Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Memberikan contoh tentang sumber pengertian modal koperasi
Outline Materi Materi 1: Prinsip modal Materi 2: Sumber modal Materi 3: Pengawasan modal Materi 4: Pembagian SHU
Prinsip Permodalan Koperasi Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat bagi anggota. Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas. Untuk membiayai usaha usahanya scara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup. Usaha usaha koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Saham koperasi (share) yang disamakan dengan simpanan pokok, tidak dapat diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya, meskipun nilai bukunya bertambah.
Sumber Sumber Permodalan Koperasi Sendiri Dari anggota koperasi Sendiri : Modal yang Menanggung resiko atau disebut modal equity dapat berasal dari : Simpanan Pokok: Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota. Atas setiap anggota kepada koperasi yang besarnya untuk masing masing anggota adalah sama. Simapanan pokok ini tidak dapat diambil kembali atas anggota selama yang bersangukutan masih menjadi anggota koperasi.
Sumber Sumber Permodalan Koperasi Sendiri Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang wajib dibayarkan atas setiap anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang nilainya untuk masing masing anggota tidak sama. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali oleh anggota, selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi tersebut.
Sumber Sumber Permodalan Koperasi Sendiri Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari pengisian SHU untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi jika diperlukan. Dana cadangan koperasi tidak harus dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi, sebab dana cadangan dipakai untuk menyelesaikan hutang hutang koperasi, kerugian2, biaya2 penyelesaian, dll. Hibah
Sumber - Sumber Permodalan Koperasi dari Luar Anggota dan calon anggota Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang sah misalnya Bantuan Pembangunan Desa : Modal Kerja Kredit Canda Kulak ( KCK). Kredit Berupa : Bantuan Bersifat Sukarela Bukan Dari Anggota Koperasi. Kredit Berasal Dari Lembaga Keuangan baik Bank maupun Non Bank. Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
Pengawasan Modal Koperasi Yang berhak mengawasi modal Koperasi: Anggota. Pengurus Pemerintah.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan untuk : Cadangan Koperasi. Para anggota, sebanding dengan jasa yang di berikan masing-masing. Dana Pengurus. Dana Pegawai / Karyawan. Dana Pendidikan Koperasi. Dana Sosial. Dana Pengembangunan daerah kerja.
SHU dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk : Cadangan Koperasi. Dana Pengurus. Dana Pegawai / Karyawan. Dana Pendidikan Koperasi. Dana Sosial. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
3. Sisa hasil Usaha (SHU), menurut ketentuan pasal 45 UU No 3.Sisa hasil Usaha (SHU), menurut ketentuan pasal 45 UU No.25 tahun 1992 adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Besarnya pembagian SHU diatur dalam setiap anggaran dasar koperasi Indonesia.