INSTRUMEN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Hak-hak Sipil dan Politik
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Pendidikan kewarganegaraan
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pencegahan Perkawinan
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
dalam Sistem Peradilan Pidana
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

INSTRUMEN INTERNASIONAL DAN RINGKASAN UU HAM,UU PERLINDUNGAN ANAK,UU PENGADILAN ANAK tentang ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM Bahan dasar 2003 untuk Departemen Hukum dan HAM Dihimpun oleh A. HADI UTOMO DIVISI ADVOKASI ANAK YAYASAN BINA SEJAHTERA INDONESIA (BAHTERA) Jl. Cijerah Gg. Al Hidayah No. 40 RT 07/RW 04 Bandung 40213 Telp. (022) 600 1601 – 540 2588 – 750 8670 Fax. (022) 727 9320 e_mail : ybahtera@indosat.net.id “Pelatihan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum” Departemen Sosial Republik Indonesia Hotel Grand Pasundan, Bandung 4 – 7 Maret 2009 26-Nov-17

ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM INSTRUMEN INTERNASIONAL Tentang ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (CHILDREN IN CONFLICT WITH THE LAW) The United Nations Standard Minimum Rules for Administration of Juvenile Justice – the Beijing Rules (Peraturan Standar Minimum PBB untuk Pelaksanaan Peradilan Anak – Peraturan Beijing) The United Nations Rules for the Protection of Juvenile Deprived of their Liberty (Peraturan PBB untuk Perlindungan Anak yangTerampas kebebasannya) The United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency – the Riyadh Guidelines (Panduan PBB untuk Pencegahan Kenakalan Anak – Panduan Riyadh) 26-Nov-17

(Sebagai Landasan Pembuatan Kebijakan Pemerintah) PRINSIP-PRINSIP UMUM KHA (Konvensi Hak-hak Anak) (di-ratifikasi melalui Keppres No 36/1990) (di-adopsi ke dalam UUPA pada pasal 2) 2 Non Diskriminasi 12 Menghargai Pendapat Anak dalam: 3 The Best Interests of The Child * Lembaga Keluarga * Lembaga Masyarakat * Lembaga-lembaga Negara Dalam Proses Pembuatan Kebijakan * DPR,DPRD,Pemda * Yudikatif/Pengadilan (Sebagai Landasan Pembuatan Kebijakan Pemerintah) 6 Hak Hidup; Kelangsungan Hidup; Perkembangan 26-Nov-17

HUKUM/INSTRUMEN INTERNASIONAL YANG RELEVAN “ . . . . . Tak seorangpun boleh dicabut kebebasannya kecuali atas dasar dan sesuai prosedur yang diterapkan oleh hukum” (ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights, pasal 9) “. . . . Tak seorangpun boleh ditangkap atau ditahan secara semena-mena . . . .” (ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights, pasal 9 ayat 1) 26-Nov-17

Menyatakan, Negara Wajib memberikan Hak Anak atas perlindungan dari : KHA pasal 37 Menyatakan, Negara Wajib memberikan Hak Anak atas perlindungan dari : Siksaan, Perlakuan lain maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, Hukuman Mati, Hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan untuk bebas Perampasan atas Hak secara tidak syah ataupun sewenang-wenang Semua bentuk penangkapan, penahanan atau pun pemenjaraan terhadap Anak, yang harus Sesuai dengan Hukum Digunakan sebagai upaya terakhir serta Untuk masa waktu yang sesingkat mungkin 26-Nov-17

Lanjutan Pasal 37 KHA Persyaratan lebih lanjut bagi perlakuan terhadap semua anak yang terampas kebebasannya : Untuk diperlakukan secara manusiawi dan memperhatikan martabat anak Dengan cara yang mempertimbangkan kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak Dipisahkan dari orang dewasa kecuali atas dasar kepentingan terbaik anak Membina hubungan dengan keluarganya lewat surat dan kunjungan, kecuali untuk hal-hal khusus Mendapatkan hak untuk mengakses bantuan hukum maupun bantuan lain yang diperlukan Mendapatkan hak untuk membuktikan keabsahan atas Perampasan kebebasannya dihadapan pengadilan atau pihak lain yang berkompeten serta independen dan tidak memihak Mendapatkan hak untuk mengambil keputusan atas tindakannya 26-Nov-17

KHA Pasal 40 Menuntut tiap Negara mengembangkan sistem peradilan Anak yang khusus bagi Anak-anak, sesuai dengan pasal 1, sampai usia 18 tahun, dengan tujuan yang positif dan bukannya punitive/ menghukum Rincian tentang Jaminan minimum bagi Anak dan menuntut agar negara : Membuat batasan usia minimum atas tanggung jawab pelaku kejahatan Menciptakan langkah-langkah untuk menangani anak-anak yang telah melanggar hukum pidana tanpa menggunakan proses peradilan (without resorting to judicial proceedings) Menyediakan berbagai alternatif penanganan bagi perawatan yang bersifat Institusional 26-Nov-17

BEIJING RULES 26-Nov-17

I. Prinsip-prinsip Umum Usia pertanggungjawaban Kriminal Tidak terlalu rendah, mempertimbangkan kedewasaan emosional, mental, dan intelektual Tujuan-tujuan Peradilan bagi Anak Proporsionalitas antara pelanggaran hukumnya dengan pelanggar hukumnya Ruang Lingkup Diskresi Diperbolehkan di seluruh tahap peradilan 26-Nov-17 Beijing Rules

memeriksa silang saksi-saksi Hak-hak Anak Praduga tak bersalah Hak untuk diberitahu akan tuntutan terhadapnya Hak untuk tetap diam Hak akan Pengacara Hak akan kehadiran orangtua atau wali Hak untuk menghadapi dan memeriksa silang saksi-saksi Hak untuk naik banding Perlindungan Privasi Tidak ada publikasi yang tidak pantas Tidak ada proses pen”cap”an 26-Nov-17 Beijing Rules

II. Pengusutan dan Penuntutan Kontak Awal Diversi (Pengalihan) Menangani anak tanpa menggunakan pengadilan formal Lembaga-lembaga yang diberi kuasa untuk memutuskan perkara-perkara seperti itu dalam kewenangan diskresinya Diskresi digunakan di setiap tahap dari proses Program-program pelayanan masyarakat untuk diversi Spesialisasi dalam Kepolisian Penghindaran penahanan sebelum pengadilan 26-Nov-17 Beijing Rules

III. Ajudikasi dan Disposisi Pihak yang Berwenang untuk Ajudikasi Penasihat Hukum, Orangtua, dan Wali Laporan Pemeriksaan Sosial Prinsip-prinsip dalam ajudikasi dan disposisi Proporsional Pembatasan kebebasan pribadi anak hanya setelah pertimbangan seksama dan sebagai kemungkinan terakhir Kehilangan kebebasan pribadi hanya untuk tindakan serius dan melibatkan kekerasan terhadap orang lain Kesejahteraan anak adalah pertimbangan utama Hukum mati tidak dapat dikenakan Tidak mendapat hukuman badan Kekuasaan pihak berwenang untuk mengakhiri proses peradilan setiap saat 26-Nov-17 Beijing Rules

Ragam Langkah Disposisi Perawatan, bimbingan, dan pengawasan Hukuman percobaan Pelayanan masyarakat Denda, ganti rugi, dan pemulihan Penanganan lanjutan Penyuluhan kelompok Perawatan orangtua asuh, tinggal dan hidup di kelompok masyarakat atau tempat pendidikan lainnya Perintah relevan lainnya Penahanan dan penempatan pada Lembaga Pemasyarakatan harus merupakan upaya yang paling terakhir dan untuk waktu yang paling singkat Penundaan yang tidak perlu harus dihindari Pencatatan atau Data Rahasia dan tertutup Kebutuhan Profesionalisme dan Pelatihan 26-Nov-17 Beijing Rules

IV. Perlakuan Non-Institusional Pelaksanaan yang efektif dari disposisi Ketentuan mengenai bantuan yang diperlukan Penggalangan relawan-relawan dan pelayanan masyarakat lainnya 26-Nov-17 Beijing Rules

V. Perlakuan Institusional Tujuan Perlakuan Institusional Perawatan, perlindungan, pendidikan, dan keterampilan khusus Membantu anak agar dapat berperan secara sosial konstruktif dan produktif di masyarakat Dipisahkan dari orang dewasa Perhatian khusus bagi anak perempuan Standard Minimum Perlakuan bagi Anak yang Kehilangan Kebebasannya Usaha yang sering dan sedini mungkin untuk melakukan pembebasan bersyarat Pengaturan semi institusional 26-Nov-17 Beijing Rules

VI. Riset, Perencanaan, Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Riset diperlukan sebagai dasar perencanaan dan perumusan kebijakan yang efektif Pengkajian ulang terhadap kecenderungan- kecenderungan dan masalah-masalah tentang pelanggaran hukum oleh anak Mekanisme riset evaluatif yang teratur dalam sistem peradilan anak Sistematis sebagai bagian yang integral dari upaya pembangunan nasional 26-Nov-17 Beijing Rules

Beijing Rules (Pasal 11): 11.1 Apabila perlu, pertimbangan harus diberikan kepada pejabat yang berwenang untuk menangani anak pelaku tindak pidana tanpa meng- ikuti proses peradilan 11.2 Polisi, jaksa, atau Lembaga lain yang me- nangani kasus anak-anak nakal harus diberi kewenangan untuk menangani kasus terse- but dengan kebijakan mereka tanpa melalui peradilan formal, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam tujuan sistem hukum yang berlaku dan sesuai dengan asas-asas dalam ketentuan lain. 26-Nov-17 Diversi – Beijing Rules

11.3 Setiap diversi yang melibatkan penyerah- an kepada masyarakat atau pelayanan lain yang dipandang perlu, membutuhkan persetujuan anak, atau orang tua, atau walinya. Keputusan untuk mengalihkan kasus harus tunduk pada peninjauan kembali pejabat yang berwenang pada prakteknya. 11.4 Untuk mempermudah disposisi kebijakan kasus-kasus anak, upaya-upaya harus dilakukan untuk mengadakan program masyarakat seperti pengawasan dan panduan secara temporer, restitusi, dan kompensasi kepada korban. 26-Nov-17 Diversi – Beijing Rules

Penjelasan Pasal 11 Beijing Rules KETENTUAN PENJELASAN 11.1 Pertimbangan harus diberikan apabila perlu untuk mengadili pelaku anak tanpa melalui per- adilan formal dari pejabat yang berwenang, mengacu pada ketentuan nomor 14.1 di bawah Pertimbangan harus diberikan untuk mengalihkan atau tidak mengalihkan kasus Diversi harus digunakan apabila dimungkinkan 11.2 Polisi, jaksa atau lembaga lain yang menangani kasus anak-anak antara lain harus diberikan wewenang untuk menyelesaikan kasus-kasus semacam itu dengan kebijakan mereka tanpa melalui persidangan formal, sesuai dengan kriteria yang tercantum sebagai tujuan dari sistem hukum dan sesuai dengan pinsip-prinsip dalam ketentuan-ketentuan Polisi, Jaksa dan Lembaga lain sebaiknya mempunyai wewenang untuk melakukan diversi Kriteria bagi diversi harus ditetapkan Kriterianya harus sesuai dengan asas-asas dalam ketentuan Beijing 26-Nov-17 Diversi – Beijing Rules

11.3 Setiap diversi berupa penyerahan kepada masyarakat yang layak atau pelayanan lainnya membu- tuhkan persetujuan anak, atau orang tua, atau wali mereka. Keputusan untuk mengalihkan kasus harus tunduk pada peninjauan oleh pejabat yang berwenang pada pelaksanaannya Persetujuan anak atau orang tua atau walinya merupakan persyaratan dalam Diversi Keputusan untuk mengalihkan harus dapat ditinjau kembali oleh pejabat yang berwenang (Jaksa dan Polisi) 11.4 Untuk dapat memfasilitasi dispo- sisi kebijakan kasus-kasus anak, harus dilakukan upaya untuk mengadakan program-program dalam masyarakat seperti : Pengawasan dan Panduan secara temporer, restitusi dan kompensasi pada korban Upaya harus dilakukan untuk membuat program bagi anak yang dialihkan atau dilakukan diversi 26-Nov-17 Diversi – Beijing Rules

D I V E R S I 26-Nov-17

Diversi adalah : Pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat 26-Nov-17 Diversi

Tujuan dari Diversi yaitu : 1. Untuk menghindari penahanan 2. Untuk menghindari cap/label sebagai penjahat 3. Untuk meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku 4. Agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya 5. Untuktidak melakukan pengulangan tindak pidana 6. Untuk mencegahmemajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal. 7. Program Diversi juga akan menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan 8. Lebih lanjut program ini akan menjauhkan anak-anak dari pengaruh-pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan tersebut. 26-Nov-17 Diversi

Program-program Diversi dapat menjadi bentuk keadilan restoratif, bila : Mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengganti kesalahan yang dilakukannya dengan berbuat kebaikan bagi si korban Memberikan kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk dapat mempertahankan hubungan keluarga Memenuhi kebutuhan mereka yang dirugikan oleh tindak pidana Memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana 26-Nov-17 Diversi

CONTOH-CONTOH PROGRAM DIVERSI Non-Intervensi Dalam banyak kasus, non-intervensi merupakan upaya terbaik. Oleh karena itu diversi dan tanpa melalui proses formal merupakan upaya yang optimal, terutama bagi tindakpidana-tindakpidana yang tidak serius, dimana keluarga, sekolah atau lembaga pengawasan sosial informasi lainnya telah beraksi atau akan beraksi dengan cara yang layak dan membangun Peringatan Informal Hal ini akan melibatkan polisi untuk mengatakan kepada si anak bahwa apa yang diperbuatnya adalah salah dan memperingatkannya untuk tidak melakukannya lagi. Tidak ada berita acara untuk ini 26-Nov-17 Diversi

Mengganti kesalahan dengan kebaikan/Restitusi Peringatan Formal Polisi harus mengantar si anak pulang dan memberi-nya peringatan di hadapan orang tua/walinya. Polisi dapat mencatat peringatan ini dalam catatan diversi yang disimpan di kantor polisi. Mengganti kesalahan dengan kebaikan/Restitusi Anak diminta mengganti kesalahan dengan kebaikan. Contohnya, apabila seorang anak menendang keran-jang sampah, si anak diminta untuk mengembalikan sampah pada tempatnya. Contoh lain, si anak diminta untuk membayar kembali kerugian yang diderita oleh korban dengan memperhitungkan kemampuan si anak untuk membayar kembali Pelayanan Masyarakat Anak dapat diminta untuk melakukan pelayanan masyarakat atau memenuhi tugas selama beberapa jam. Pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik yang dikaitkan dengan tindak pidana mempu-nyai fungsi pengembangan dan pendidikan. Contohnya, seorang anak yang mengotori tembok atau tempat umum, anak tersebut diminta untuk membersihkan apa yang telah diperbuatnya atau mengecat tembok kembali. Anak dapat pula diminta untuk membuat poster tentang lingkungan yang bersih dan menempelkannya di tempat-tempat umum 26-Nov-17 Diversi

Pelibatan dalam program keterampilan Program diversi yang lain adalah melibatkan anak pada program keterampilan yang dijalankan oleh pelayanan sosial atau LSM. Program keterampilan hidup dapat dilakukan bagi anak yang melakukan tindak pidana atau untuk seluruh anak dalam masyarakat secara umum. Rencana individual antara Polisi, Anak, dan Keluarga Hal ini melibatkan anak, keluarga dan polisi untuk bersama-sama membahas hal-hal yang harus dilakukan Mengganti kesalahan dengan kebaikan bagi korban Mengganti kesalahan dengan kebaikan bagi masyarakat Memperkuat keluarga dengan sistem dukungan di sekeliling anak dan keluarga Mencegah terjadinya tindak pidana lagi Rencana yang diputuskan oleh pertemuan tradisional Kasus-kasus anak dapat juga dilimpahkan ke prtemuan masyarakat tradisional Rencana yang didasarkan pada hasil pertemuan kelompok keluarga Pertemuan kelompok keluarga adalah pertemuan semua pihak yang dirugikan oleh tindak pidana untuk bersama-sama memutuskan hal-hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki kesalahan dan mencegah terjadinya lagi 26-Nov-17 Diversi

Prinsip-prinsip Diversi Anak tidak boleh dipaksa untuk mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan tertentu Tentunya anda berpikir, akan lebih mudah apabila anda tidak bertindak untuk kepentingan terbaik bagi anak dengan memaksanya mengakui perbuatannya sehingga kasusnya dapat ditangani secara formal. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena hal ini melanggar hak-hak dasar dalam proses hukum. 2. Program diversi hanya digunakan terhadap anak yang mengakui bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan. Tapi ingat, tidak boleh ada pemaksaan 3. Pemenjaraan tidak dapat menjadi bagian dari Diversi. Mekanisme dan struktur diversi tidak mengijinkan pencabutan kebebasan dalam segala bentuk 26-Nov-17 Diversi – Beijing Rules

4. Adanya kemungkinan penyerahan kembali ke pengadilan (perkara harus dapat dilimpahkan kembali ke sistem peradilan formal apabila tidak ada solusi yang dapat diambil) 5. Adanya hak untuk memproleh persidangan atau peninjauan kembali. Anak harus tetap dapat mempertahankan haknya untuk memperoleh persidangan atau peninjauan kembali. 26-Nov-17 Diversi – Beijing Rules

Ketika seorang anak dialihkan dari proses formal, Polisi harus menjamin bahwa : Anak mengerti hak-haknya Anak dan orang tua/keluarga/walinya mengerti proses diversi yang berlangsung Orang tua atau anggota keluarga terlibat dalam pengambilan keputusan untuk diversi Hak anak untuk dilimpahkan kembali ke pengadilan jika program ini tidak berhasil dilaksanakan 26-Nov-17 Diversi – Beijing Rules

RIYADH GUIDeLINE 26-Nov-17

I. Ruang Lingkup Pedoman Diinterpretasi dan diimplementasikan dalam kerangka luas : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Kebudayaan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik Deklarasi Hak-hak Anak dan Konvensi Hak Anak Beijing Rules Instrumen dan norma lain yang berkaitan dengan hak, kebutuhan, dan kesejahteraan seluruh anak. Diimplementasikan dalam konteks kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masing-masing negara 26-Nov-17 Riyadh Guideline

II. Pencegahan Umum Rencana pencegahan secara menyeluruh diatur pada setiap tingkat pemerintahan Perumusan yang jelas tentang tanggung jawab badan-badan, institusi-institusi, dan petugas- petugas yang terlibat Mekanisme koordinasi yang memadai diantara lembaga pemerintah dan non- pemerintah ( LSM/ORNOP ) Metode yang efektif mengurangi peluang untuk melakukan tindak pidana Kerjasama erat diantara semua pihak, pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat ( LSM/ORNOP ) Adanya petugas khusus di semua tingkatan penanganan 26-Nov-17 Riyadh Guideline

“RIYADH GUIDELINE” III. Sosialisasi MASYARAKAT PENDIDIKAN MEDIA MASA KELUARGA KEBIJAKAN SOSIAL 26-Nov-17 Riyadh Guideline

Proses Sosialisasi KELUARGA III. A. Proses Sosialisasi KELUARGA Prioritas Utama pada kebutuhan dan Kesejahteraan Keluarga dan semua anggotanya Pemerintah menetapkan kebijakan yang kondusif untuk membesarkan anak dalam lingkungan keluarga dan stabil dan mapan Pertimbangan tentang adopsi dan pemeliharaan oleh orang tua angkat Mencegah perpisahan anak dengan orangtuanya Mengakui peran, tanggung jawab, partisipasi, dan kerjasama anak di masa yang akan datang 26-Nov-17 Riyadh Guideline

Proses Sosialisasi PENDIDIKAN III. B. Proses Sosialisasi PENDIDIKAN Pengajaran nilai-nilai dasar dan pengembangan penghormatan terhadap identitas dan pola kebudayaan masing-masing anak Pemajuan dan pengembangan kepribadian, kecakapan, dan kemampuan mental serta fisik anak menuju potensi maksimalnya Keterlibatan anak sebagai peserta aktif dan efektif dalam proses pendidikan Menerapkan aktivitas yang mendorong rasa identitas dengan dan kebersamaan terhadap sekolah dan masyarakat Mendorong anak untuk mengerti dan menghormati perbedaan pendapat dan pandangan, kebudayaan dan lain-lain Dukungan yang positif terhadap penghindaran dari perlakuan salah dan penghukuman yang keras 26-Nov-17 Riyadh Guideline

Sistem pendidikan kerjasama dengan orang tua, organisasi masyarakat, dan badan-badan yang terkait dengan aktivitas anak Pemeliharaan dan perhatian khusus bagi anak yang menghadapi resiko sosial Bantuan khusus bagi anak yang mengalami kesulitan memenuhi prasyarat di sekolah dan terancam putus sekolah 26-Nov-17 Riyadh Guideline

Proses Sosialisasi MASYARAKAT III. C. Proses Sosialisasi MASYARAKAT Fasilitas khusus bagi anak yang tidak lagi dapat tinggal di rumah atau tidak mempunyai rumah tinggal Organisasi relawan yang menyediakan pelayanan bagi anak harus diberikan dukungan dana dan lainnya oleh pemerintah dan institusi lain 26-Nov-17 Riyadh Guideline

Proses Sosialisasi MEDIA MASSA III. D. Proses Sosialisasi MEDIA MASSA Media di dorong agar lebih menampilkan sumbangan positif anak kepada masyarakat Meminimalisir tingkat tampilan pornografi, obat-obatan, dan kekerasan Menghindarkan penayangan kekerasan dan eksploitasi yang tidak tepat Menghindarkan penayangan yang merendahkan, terutama bagi anak, perempuan, dan hubungan antar pribadi, serta dorongan peran dan prinsip egaliter 26-Nov-17 Riyadh Guideline

Proses Sosialisasi KEBIJAKAN SOSIAL III. E. Proses Sosialisasi KEBIJAKAN SOSIAL Badan-badan Pemerintah harus memberikan prioritas tinggi terhadap rencana dan program untuk anak / remaja Perlakuan institusional bagi anak / remaja harus merupakan Upaya terakhir Untuk jangka waktu yang paling singkat Menyediakan kesempatan pendidikan penuh untuk membantu para orangtua yang tidak mampu membiayai anaknya Kebijakan-kebijakan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena akan sangat mempengaruhi anak 26-Nov-17 Riyadh Guideline

IV. Perundang-undangan dan Administrasi Peradilan Anak Pemerintah agar menyusun dan menegakkan prosedur dan Undang- undang khusus dalam rangka memajukan dan melindungi hak-hak dan kesejahteraan anak Menyusun dan menegakkan perundang- undangan untuk pencegahan viktimasi, penyalahgunaan, eksploitasi, dan penggunaan anak-anak dalam kegiatan kriminal Aparat penegak hukum dan lain-lain yang relevan harus mendapat- kan pelatihan agar dapat merespon kebutuhan khusus dari anak 26-Nov-17 Riyadh Guideline

Mereka harus terbiasa dengan penggunaan semaksimum mungkin dari program dan kemungkinan upaya pengalihan anak dari sistem peradilan Tidak seorang anak pun dikenai hukuman yang kejam dan meren- dahkan martabat, baik di rumah, sekolah, maupun institusi lain Pelarangan dan kontrol terhadap akses anak pada senjata api Pendirian lembaga independen untuk menjamin penegakan hak-hak anak Perlindungan terhadap anak dari penyalahgunaan dan perdagangan obat 26-Nov-17 Riyadh Guideline

V. Perundang-undangan dan Administrasi Peradilan Anak Upaya-upaya agar dilakukan dalam rangka memajukan, berdasarkan suatu multidisiplin dan interdisiplin, interaksi dan kordinasi diantara badan-badan dan pelayanan-pelayanan ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan, sistem peradilan, badan-badan remaja, masyarakat dan pembangunan, dan institusi relevan lainnya 26-Nov-17 Riyadh Guideline

PERLINDUNGAN BAGI ANAK YANG KEHILANGAN KEBEBASANNYA PERATURAN PBB Tentang PERLINDUNGAN BAGI ANAK YANG KEHILANGAN KEBEBASANNYA (“JDL”) Disahkan melalui Resolusi Majelis PBB No. 45/133 Tanggal 14 Novembar 1990 26-Nov-17

I. PRINSIP-PRINSIP UMUM Definisi “Perenggutan Kemerdekaan” adalah segala bentuk penahanan atau hukuman penjara apapun atau penempatan seseorang pada suatu tempat penahanan, dimana orang tersebut tidak diperkenan-kan pergi sesukanya, atas perintah suatu pihak kehakiman, administratif, atau pihak umum lainnya. Tujuan Menetapkan standard minimum bagi perlindungan ANAK yang kehilangan kebebasannya dalam segala bentuk, yang konsisten dengan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar, dan bermaksud meniadakan pengaruh merugikan dari semua jenis penahanan, dan untuk membina reintegrasi dalam masyarakat Cakupan Semua jenis dan bentuk fasilitas penahanan dan pemasyarakatan 26-Nov-17 Peraturan PBB / JDL

ATAU YANG MENUNGGU PERSIDANGAN II. ANAK YANG DITANGKAP ATAU YANG MENUNGGU PERSIDANGAN Tindakan Penahanan harus dihindari Kalaupun terpaksa dilakukan, dibatasi untuk keadaan tertentu Harus diupayakan langkah-langkah alternatif Semua anak harus dianggap tidak bersalah Proses pengadilan yang cepat Penahanan harus dipisahkan dari anak-anak yang dipidana Bantuan hukum untuk anak 26-Nov-17 Peraturan PBB / JDL

III. PENGELOLAAN FASILITAS PENAHANAN DAN PEMASYARAKATAN UNTUK ANAK Catatan bersifat rahasia dan hanya dapat dilihat oleh pihak yang berwenang Prosedur penerimaan, pendaftaran, pemindahan, dan pengalihan Pedoman tentang klasifikasi dan penempatan Lingkungan fisik dan akomodasi Pendidikan, pelatihan keterampilan dan kerja Rekreasi Agama 26-Nov-17 Peraturan PBB / JDL

Pemberitahuan tentang penyakit, cidera, dan kematian Perawatan kesehatan Pemberitahuan tentang penyakit, cidera, dan kematian Hubungan dengan masyaraka yang lebih luas Pembatasan penggunaan pengekangan fisik dan penggunaan kekuatan Prosedur penghukuman Pemeriksaan dan pengaduan Kembali ke masyarakat 26-Nov-17 Peraturan PBB / JDL

ANAK ANAK HARUS DIPERBOLEHKAN UNTUK : Melakukan pekerjaan yang dibayar Tetap bersekolah Setiap hari berolah raga di luar ruangan Berpartisipasi dalam kegiatan mengisi waktu luang Tetap memiliki benda-benda milik pribadi Tetap berhubungan dengan masyarakat yang lebih luas Mendapat kunjungan pribadi sedikitnya satu kali dalam satu minggu dan tidak lebih sedikit dari satu kali dalam satu bulan Mendapat dengan pendapat tentang penghukuman yang adil Mendapat Copy tentang peraturan lembaga di saat penerimaan Diwawancara ketika penerimaan Mendapat informasi jika ada keluarganya yang sakit atau meninggal 26-Nov-17 Peraturan PBB / JDL

FASILITAS HARUS MENYEDIAKAN Tempat tidur yang bersih Selimut yang cukup Fasilitas pembuangan yang lancar Air minum yang bersih Perawatan kesehatan Pemeriksaan mandiri yang rutin Pembatasan penggunaan senjata api Pelarangan hukuman yang kejam Pemisahan dari orang dewasa Pemisahan antara anak yang lebih tua dengan yang lebih muda 26-Nov-17 Peraturan PBB / JDL

IV. PETUGAS Tenaga pendidik Instruktur pelatihan Konselor Pekerja Sosial Psikiater Psikolog 26-Nov-17 Peraturan PBB / JDL

RESTORATIVE JUSTICE 26-Nov-17

DEFINISI RESTORATIVE JUSTICE “RESTORATIVE JUSTICE” adalah proses dimana semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tertentu berkumpul bersama untuk memutuskan secara kolektif cara mengatasi konsekuensi pelanggaran dan implikasinya di masa mendatang. Kelompok Kerja PBB untuk Restorative Justice, dikutip dari Tony Marshall 26-Nov-17 Restoratif Justice

Menurut lensa RESTORATIVE JUSTICE, “Kejahatan adalah pelanggaran terhadap orang dan terhadap suatu hubungan. Kejahatan memunculkan kewajiban untuk mencari kebenaran. Keadilan melibatkan Korban, Pelaku Pelanggaran dan Masyarakat dalam mencari solusi yang meningkatkan pemulihan, rekonsiliasi dan rasa aman.” Zehr, Howard 26-Nov-17 Restoratif Justice

RETRIBUTIVE JUSTICE RESTORATIVE JUSTICE PERBEDAAN ANTARA dan Kejahatan adalah Pelanggaran sistem Kejahatan adalah Pelukaan terhadap individu atau masyarakat Fokus pada menjatuhkan kesalahan, menimbulkan rasa bersalah, dan pada perilaku masa lalu Fokus pada pemecaham masalah dan memperbaiki kerugian Korban diabaikan Hak dan kebutuhan korban diperhatikan Pelaku Pasif Pelaku didorong untuk bertanggung jawab Pertanggung jawaban pelaku adalah hukuman Pertanggungjawaban pelaku adalah menunjukkan empati dan menolong untuk memperbaiki 26-Nov-17 Restoratif Justice

RETRIBUTIVE JUSTICE RESTORATIVE JUSTICE PERBEDAAN ANTARA dan Respon terfokus pada perilaku masa lalu pelaku Respon terfokus pada konsekuensi menyakitkan akibat perilaku pelaku Stigma tidak terhapuskan Stigma dapat hilang melalui tindakan yang tepat Tidak didukung untuk menyesal dan dimaafkan Didukung agar menyesal dan maaf sangat mungkin diberikan Bergantung pada aparat Bergantung pada keterlibatan langsung orang-orang yang terpengaruh oleh kejadian Proses sangat rasional Diperbolehkan untuk menjadi emosional 26-Nov-17 Restoratif Justice

Prinsip Keadilan Restoratif Membuat pelanggar bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya disamping rasa bersalahnya secara konstruktif Melibatkan para korban, orang tua, keluarga besar, sekolah, dan teman sebaya Menciptakan forum untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan reaksi yang formal 26-Nov-17 Restoratif Justice

Rehabilitasi of Child Victims NEGARA WAJIB MENYELENGGARAKAN REHABILITASI BAGI ANAK KORBAN-KORBAN : ( dalam perspektif KHA ) Children in conflict with the Law.Ps 37, 40 Torture Degrading treatment Corporal punishment Ps 38 KHA Children in Armed Conflict Ps. 19 ( violence, abuse) Ps 36 Eksploitasi bentuk lain eksploitasi sosial  kawin muda, mutilasi tekanan sosial budaya media  pemberitaan yang merugikan anak research  obyek penelitian Ps 22 Pengungsi PASAL 39 KHA Rehabilitasi of Child Victims Ps 33 Drug Abuse Ps 32 Eksploitasi Ekonomi Ps 35 Abduction Sale Trafficking Ps 34 Eksploitasi seksual & Sexual Abuse 26-Nov-17

66.1 Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran Lanjutan Ringkasan Hak-Hak Anak berdasarkan Undang-undang HAM No. 39/1999 66.1 Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran Penganiayaan Penyiksaan, atau Penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi 66.2 Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang masih anak 66.3 Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya melawan hukum 26-Nov-17

66.4 Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir 66.5 Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa 26-Nov-17

UU PENGADILAN ANAK NO : 3/1997 ANAK SEBAGAI PELAKU berdasarkan UU PENGADILAN ANAK NO : 3/1997 ( ringkasan ) 26-Nov-17

UU Pengadilan Anak Pasal 4 Pasal 5 (Anak dibawah umur 8 tahun) Batas umur Anak dapat diajukan ke Sidang Anak : sekurang-kurangnya 8 tahun Pasal 5 (Anak dibawah umur 8 tahun) Tersangka dapat disidik Dikembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh Diserahkan kepada Departemen Sosial atas rekomendasi BAPAS. 26-Nov-17 Undang-undang Pengadilan Anak

Pasal 51. Pasal 55. Pasal 60.1 Pasal 62. 1 Hak mendapat bantuan hukum Petugas/Pejabat yang menangkap wajib memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali,orang tua asuh mengenai Hak Bantuan Hukum 3. Hak berhubungan langsung dengan Penasehat Hukum tanpa didengar oleh pejabat berwenang Pasal 55. Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Orang Tua Asuh, Saksi WAJIB hadir dalam sidang Pasal 60.1 Dipisahkan dari orang dewasa Pasal 62. 1 Hak memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 dari pidana yang dijatuhkan 26-Nov-17 Undang-undang Pengadilan Anak

Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Menurut pasal 64 UUPA No : 23 / 2002 Anak yang Berhadapan Dengan Hukum terdiri dari : Anak yang Berkonflik Dengan Hukum dan Anak Korban Tindak Pidana Pasal 64 Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggun jawab pemerintah dan masyarakat. (2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui : Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak; Penyediaan sarana dan prasarana khusus; Penyediaan petugas pendamping khusus bagi anak sejak dini; Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak; Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum; Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan Perlindungan dari pemberitaan identitas melaui media massa dan untuk menghindari labelisasi. 26-Nov-17 Undang-undang Perlindungan Anak

(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui: Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga; Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi; Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan Pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. 26-Nov-17 Undang-undang Perlindungan Anak

Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 16 : Hak anak mendapat perlindungan dari : Penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi Hak kebebasan anak sesuai dengan hukum Penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak: Sesuai dengan hukum Hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir Pasal 17 : (1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk; - Diperlakukan secara manusiawi - Dipisahkan dari orang dewasa Medapat bantuan hukum dan bantuan lain Membela diri, memperoleh keadilan, sidang tertutup (2) Kerahasian bagi anak sebagai korban kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum. Pasal 18 : Hak bantuan hukum bagi korban dan pelaku 26-Nov-17

Laporan Periodik I Indonesia REKOMENDASI dari KOMITE HAK-HAK ANAK tentang IMPLEMENTASI KHA dan REKOMENDASI dari KOMITE HAK-HAK ANAK Pada tahun 2000 Indonesia telah menyusun Laporan Periodik Pertamanya mengenai Implementasi Konvensi Hak Anak di Indonesia, termasuk mengenai pelaksanaan sistem peradilan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam laporan tersebut dipaparkan beberapa kesulitan dan hambatan yang berhasil diidentifikasi Sebelumnya, pada tahun 1994 Komite Hak-hak Anak, juga membuat beberapa catatan penting tentang pelaksanaan KHA di Indonesia. Komite yang terdiri dari para pakar yang kompeten dan bertugas untuk memonitor implementasi KHA di setiap negara peserta ini berhasil menyimpulkan beberapa point penting, yang dalam kesempatan ini akan kita lihat khususnya mengenai Juvenile Justice 26-Nov-17

KESULITAN DAN HAMBATAN IMPLEMENTASI KHA Untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Sistem Peradilan Anak Tidak adanya sistem dan kelembagaan administrasi peradilan anak yang terpisah, dan ketiadaan lembaga peradilan khusus anak dan alternatifnya. Tidak adanya Rumah Tahanan khusus anak dan sangat terbatasnya jumlah Lembaga Pemasyarakatan Anak (bukan berarti menambah jumlah LP Anak adalah solusinya) Tidak dipisahkannya penempatan Anak Sipil dengan Anak yang dituduh/didakwa/terbukti melanggar hukum pidana Kelemahan praktek penanganan di Kepolisian, mulai dari penangkapan, pemeriksaan dan penahanan 26-Nov-17

Sangat jarang dilakukan diskresi terhadap kasus anak Kelemahan praktek penanganan di Kejaksaan dan Pengadilan Kelemahan praktek penanganan di Lembaga Kemasyarakatan Kelemahan posisi Petugas BAPAS dalam sistem peradilan anak secara keseluruhan Tidak berfungsinya prosedur complaint sehingga kasus-kasus penanganan yang abusive tidak dapat ditangani secara efektif 26-Nov-17

Hasil Pengamatan Komite Hak-hak Anak untuk Indonesia Menghawatirkan kondisi Sistem Peradilan Anak di Indonesia yang pada prakteknya masih banyak bertentangan dengan KHA (terutama pasal 37, 39, 40) dan Standard-standard PBB seperti Beijing Rules, Riyadh Guidelines, dan lain-lain. Merekomendasikan agar dilakukan reformasi pada sistem peradilan anak secara keseluruhan, dimana revisi-revisi yang dilakukan sesuai dengan KHA, Beijing Rules, Riyadh Guidelines, dan standard- standard PBB lainnya yang berkaitan dengan masalah anak. Perhatian sebaiknya juga difokuskan pada langkah-langkah rehabi- litasi dan reintegrasi sosial, sesuai dengan pasal 39 KHA Agar KHA dipublikasikan secara luas, terutama pada Aparat Penegak Hukum, Petugas Lembaga Koreksi (Lembaga Pemasyarakatan), Hakim, Kelompok-kelompok Profesi dan semua pihak yang peduli pada implementasi KHA 26-Nov-17

Terima Kasih!!!! 26-Nov-17