PERDAGANGAN SEMU Alfred Artur Agaton Sirait Amaliasyifa Agustina

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
Penawaran Umum ( Go Public )
TINDAK PIDANA KEJAHATAN PASAR MODAL
Pajak Penghasilan Final
Perseroan Terbatas ( Public Company)
Hukum Pasar Modal Cesare Firm.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
C. Mekanisme Kerja Pasar Modal
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
PERSEROAN.
Penawaran Umum Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan.
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
Mekanisme Perdagangan
Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
REKSA DANA.
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
BAB 6 PASAR MODAL.
Pertemuan 4 Pasar Modal Indonesia: Jenis Pasar Modal, Mekanisme Perdagangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rita Tri Yusnita.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Reksadana, Saham IPO, Warrant
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
Indeks Harga Saham dan Corporate Action
GO PUBLIK.
MANAJEMEN INVESTASI DAN PASAR MODAL
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
Universitas Esa Unggul
pertemuan ke sepuluh… Jenis – jenis pasar modal di indonesia…
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Pajak Penghasilan Final
EMITEN & PERUSAHAAN PUBLIK PERTEMUAN 6
K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
REKSA DANA.
MANAJEMEN INVESTASI DAN PASAR MODAL
Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Minggu Ke-10 Hukum Pasar Modal
Pasar Modal ( Capital Market )
EDUKASI LITERASI KEUANGAN BIDANG PASAR MODAL
PASAR & TRANSAKSI INVESTASI
PASAR MODAL.
Sistem Perdagangan Efek
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pasar Modal.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
Sistem Perdagangan Efek
KELOMPOK 3 ABDUL HAKIM ANGGA RIALDO JUAN SAHALA DEVINA EIRINE ADISTY
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
PERTEMUAN 12 SAHAM (1).
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
TEORI PORTOFOLIO & ANALISIS INVESTASI TEORI ( FAHMI )
MEKANISME PERDAGANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
MEKANISME PERDAGANGAN DI BEI
PASAR MODAL DI INDONESIA
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
PROSES IPO (INITIAL PUBLIC OFFERING) DAN UNDERWRITER.
Transcript presentasi:

PERDAGANGAN SEMU Alfred Artur Agaton Sirait Amaliasyifa Agustina Raisa Desra Kristina Hutauruk

Definisi Manipulasi Pasar Modal Menurut Black’s Law Dictionary: “The illegal practice of raising or lowering a security’s practice by creating the appearance of active trading.”

Pasal 91 – 93 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Manipulasi Pasar Pasal 91 – 93 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Pasal 91 UUPM “Setiap pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal dilaran melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.”

Pelarangan terhadap Manipulasi Harga Pasal 92 UUPM Pelarangan terhadap Manipulasi Harga

Mengapa Manipulasi Pasar dilarang? Penjelasan Pasal 91 UUPM Masyarakat pemodal sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar , atau harga di bursa efek yang tercermin dari kekuatan penawaran jual dan penawaran beli efek sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasi dalam efek. Dengan kata lain investor ingi ingin apa yang terjadi di pasar memang cerminan dari kekuatan penawaran &permintaan, bukan merupakan suatu yang dibuat-buat sehingga pasar dan harga yang tercermin seolah-olah merupakan keadaan yang sebenarnya.

Bedanya Manipulasi dan Penipuan - Ada pihak - Adanya kegiatan illegal - Untuk memberikan gambaran semu /menyesatkan - Bertujuan untuk mempengaruhi harga efek di bursa Untuk mendapatkan keuntungan - menghindari kerugian - Adanya pihak yang mengetahui, namun memberikan fakta material yang salah / tdk memberi tahu fakta material tsb Mendapatkan keuntungan Menghindari kerugian

JENIS MANIPULASI PASAR

Marking the Close merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati penutupan perdangan, dengan tujuan untuk membentuk harga efek atau harga pembukaan yang leih tinggi pada hari perdangan berikutnya.

Marking the Close Tutup pukul 16.00 WIB Sebelumnya, harga saham PT Z : Rp. 1000 Pada pukul 15.55 WIB : menelepon untuk menaikan harga harga cocok dari Rp. 1000 menjadi Rp. 1200 dan harga naik menelepon untuk membeli saham PT Z ke broker 1 Broker 1 A Broker 2

Painting the Tape kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keteraitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Hampir sama dengan marking the close, namun bedanya ialah dapat dilakukan setiap saat.

Painting the Tape Sebelumnya, harga saham PT Z : Rp. 1000 menelepon untuk menaikan harga harga cocok dari Rp. 1000 – 1100 - 1200 dan harga naik menelepon untuk membeli saham PT Z ke broker 1 : Rp. 1000-1100-1200 Broker 1 Mr A Broker 2

Pembentukan Harga berkaitan dengan merger, konsolidasi dan akuisisi Dalam pasal 55 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ditentukan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi dan akuisisi berhak meminta pada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar

Pools (pump-dump manipulation) Penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar

Pools (pump-dump manipulation) harga saham naik Dana jumlah besar beli saham A B C D BROKER PT Y G H I

Wash Sales Order beli dan order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek (tidak terjadi peralihan saham secara riil) (penjual pertama = pembeli akhir)

Matching Order Memadukan 2 perintah investor yang serupa dan saling melengkapi untuk jumlah dan efek yang sama dan pada saat yang bersamaan (dilakukan pada waktu yang bersamaan)

Menyebarkan informasi palsu untuk mempengaruhi harga di pasar FALSE INFORMATION Menyebarkan informasi palsu untuk mempengaruhi harga di pasar

MENCIPTAKAN TRADING FIRMS Underwriter mengalokasikan suatu sekuritas ke perusahaan tertentu yang bukan termasuk selling group. Kemudian, perusahaan tersebut menawarkan kembali sekuritas itu kepada publik dengan harga jauh diatas harga wajar.

FREE RIDING Pembelian pada saat IPO berharap dapat menjualnya kembali dengan harga yang mahal dan akan membatalkan pembelian begitu suasana menjelang alokasi saham kelihatannya kurang menguntungkan.

SPECIAL ALLOTMENTS Special Allotments dilakukan oleh pihak underwriter pada saat IPO dengan sengaja mengalokasikan suatu sekuritas kepada para partner, atau kerabat dekat sehingga kelihatan efek tersebut oversubscribed sehingga harga efek, menjadi mahal.

EXCHANGE BASED TRANSACTION Transaksi yang beralasan tukar-menukar untuk menimbulkan kesan adanya perdagangan yang aktif padahal tidak sama sekali.

CORNER NATURAL CORNER, adalah kelompok orang yang melakukan tindakan investasi dan perdagangan biasa tetapi kemudian mendapatkan diri mereka memegang kendali atas saham-saham perusahaan tertentu. MANIPULASI CORNER, adalah usaha penguasaan atas suatu saham untuk mempengaruhi pasar yang dilakukan secara sengaja dan terencana serta transaksi dlakukan atas perintah para manipulator

CHURNING Dalam hal diberikan discretionary account dapat terjadi bahwa pihak broker melakukan transaksi yang secara berlebih-lebihan sehingga mendapat fee yang lebih banyak.

ABORTED SALLER Tindakan yang dilakukan oleh pembeli efek dimana dia Melakukan kontrak untuk membeli sesuatu efek tetapi tidak punya niat untuk membayar harganya.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERDAGANGAN/TRANSAKSI SEMU Perlindungan hukum secara preventif Oleh BEI Pengawasan terhadap kegiatan dilantai Bursa Perlindungan hukum secara represif Oleh BAPEPAM  OJK (Pasal 8 Huruf i UU No. 21 Tahun 2011 Pemeriksaan dan penyidikan serta pengenaan sanksi.

Kendala dalam perlindungan hukum Sulitnya mengungkap dan membuktikan adanya kegiatan “menggoreng saham” karena pihak-pihak yang terlibat didalamnya sangat banyak dengan menggunakan teknik yang canggih sehingga dalam membuktikannya pihak BEI harus mengamati dan menganalisi.

SIPE mempunyai dasar ada fakta, dan tidak bersifat dugaan. PENCEGAHAN PERDAGANGAN /TRANSAKSI SEMU SISTEM INFORMASI PERUSAHAAN EFEK (SIPE) Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berkerja sama dengan BEI Bersifat terbuka Tujuan : agar broker mengetahui nasabah yang terindikasi sering melakukan perdagangan/transaksi semu, merugikan perusahaan, dan diharapkan menjaga industri pasar modal. SIPE mempunyai dasar ada fakta, dan tidak bersifat dugaan. Syarat : Informasi yang diunggah tidka boleh bersifat rekayasa, fitnah atau mengada-ada, harus ada bukti dan fakta hukum untuk menguat informasinya. Saat ini SIPE ini sudah dalam bentuk web base dan tahap perjanjian anggota bursa atau term conditions (seperti kode etiknya). Penyusunan kode etik SIPE tersebut dibantu oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

KETENTUAN PIDANA Pasal 104 UU PASAR MODAL DIANCAM PIDANA PENJARA PALING LAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DENDA PALING BANYAK Rp. 15.000.000.000,00 (Lima belas miliar rupiah)

CONTOH KASUS Tahun 2004-2005, Indonesia PT. Transpacific Securindo sebagai pihak yang melakukan transaksi saham BII telah melakukan tindakan cornering yang berpotensi merugikan investor dan menggangu iklim investasi di pasar modal, sehingga PT. Transpacific Securindo telah terbukti melanggar pasal 91 dan pasal 92 UUPM tentang manipulasi pasar dan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1 Miliar

CONTOH KASUS Tahun 1834-1836, Prancis Telah terjadi penyuapan terhadap operator dari Optical Telegraph oleh 2 (dua) orang banker Prancis agar dapat mengeluarkan informasi tidak benar tentang saham sehingga para penyuap mendapatkan keuntungan tertentu atas beban pihak investor lain.

CONTOH KASUS Tahun 1869, Amerika Serikat Terjadi ”cornering”oleh Jay Gould, James Fiske dan Daniel Drew terhadap pasar emas sehingga harga emas turun mendadak yang memicu terjadinya peristiwa ”Black Friday”. Black Friday ini merupakan salah satu kepanikan finansial terbesar dalam sejarah Amerika Serikat

CONTOH KASUS Irdex Corp. Harga Saham dari Irdex Corp berada didalam harga $3.43 per sahamnya, lima menit sebelum penutupan pasar pada tanggal 29 Juni 2012. Kemudian, harganya berubah menjadi $3.65 dan langsung ke $3.80 per sahamnya. Kurang dari beberapa detik sebelum pasar berakhir, harga Irdex Corp melonjak sebesar 4% menjadi $4.17

CONTOH KASUS SEC, ISIP, Taboso, Vistan dan Zulueta Induvidual yang bernama SEC konspirasi dengan lainnya saat mereka melakukan perdagangan dengan saham calata dari tanggal 23 sampai bukan Juli 2012. “dengan cara menaikkan harga sahamnya dengan cara melawan hukum dan illegal yang disebut dengan painting the tape, hype and dump dan metode lainnya untuk keuntungan pihak mereka. Dalam hal ini, harga saham calata tersebut menaik dan meroket tinggi sampai 225,85% dari pembukaan harga P7.35 sampe ke P23.95 di tanggal 4 Juni 2012. Isip, Taboso, Vistan dan Zulueta merupakan pemegang saham dari Calata sebelum IPO.

KASUS BANK PIKKO PT Bank Rahardja Makmur (1968)  PT Bank Pikko (1996) Go Public  10 Desember 1996 Penawaran  17-19 Desember 1996 Penjatahan  30 Desember 1996 Pengembalian uang pemesanan6 Januari1997 Pencatatan BBEJ dan BES  9 Januari 1997

PENAWARAN UMUM Saham : 28 juta lembar saham nominal : Rp. 500 / saham Penjamin pelaksana emisi PT Trimegah Securindo Lestari, PT Usaha Bersama Sekuritas, dan 22 penjamin emisi lainnya Jumlah Saham setelah penawaran umum 128 juta saham (100 juta : pendiri ; 28 juta : masyarakat)

Pemegang saham lama tidak menjual sahamnya sejak pernyataan pendaftaran

Kinerja Saham Hari pertama : biasa saja (januari-februari 1997) Volume perdagangan harian: 100 ribu unit : Rp. 875-1425 12 - 20 Maret 1997 Volume perdagangan harian : 1 juta lembar ( tertinggi : 18 Maret 1998 : 10,48 juta lembar)

7 April 1997 Perdagangan saham : meningkat Harga saham : meningkat sebesar Rp. 208 BEJ meminta keterangan material mengenai bank pikko yang perlu diungkapkan kepada publik , dan bank pikko menyatakan tidak terdapat adanya hal material tersebut

8 April 1997 Harga saham : Rp. 1325 (= posisi tutup sehari sebelumnya) Pukul 9.30 wib = Rp. 1350 9.31 wib = Rp 1375 10.57 wib = Rp. 1400 11.09 wib = Rp. 1450 menit yang sama = Rp. 1475, Rp. 1500 Para pemain bursa tertarik

11.10 = Rp. 1525, Rp 1550 11.59 = Rp. 1900 Sesi pertama ditutup = 43,48 persen Sesi kedua : Rp. 2000 (13.36 wib) Rp. 3000 ( 14.13 wib) dan Rp. 4000 Frekuensi perdagangan : 550 x Volume : 21,659 juta unit senilai Rp. 40,483 miliar

Bapepam memeriksa : Direksi BEJ, pialang, investor dan sebagainya secara intensif

Fakta Dari Bapepam Dikeluarkan : 14 mei 1997 Pertengahan maret 1997 Benny tjokrosaputro melakukan transaksi saham mencapai 4,5 juta saham yang dilakukan melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities dengan menggunakan nama 13 pihak lain Pendi Thandra (dir. PT Multi Prakarsa Investama Securities) melakukan transaksi saham bank pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities dengan melakukan order jual beli dengan 8 perusahaan efek lainnya.

8 april 1997 Jumlah saham pembelian mencapai 19.294.000 saham

Pergerakan Saham Bank Pikko

Bapepam Mengambil tindakan : Ps. 100 ayat (2) huruf d: Benny dan Pendi  menyerahkan keuntungan yang diperoleh sampai april 1997 ( 1 milyar dan 500 juta) daam waktu 14 hari Ps. 100 ayat (2) huruf a dan b jo. Ps 61 dan 64 UU 45 tahun 1995 PT PSP Securities dan PT MPI Securities diberi sanksi administratif dan denda sebesar Rp. 150 juta rupiah (14 hari) serta perbaikan sistem dari perusahaan selambatnya 90 hari yang diperiksa bapepam.

Bapepam 102 ayat (2) huruf a jo 61 PP No. 45 thn. 1995 kepada 54 perusahaan efek lainnya diberi peringatan dan merubah sistem perusahaan. 102 ayat (2) huruf a dan b jo. Psl 61 dan 64 PP No. 45 tahun 1995 Direksi BEJ  sanksi administratif karena beklum memahami konsepnya BEJ, kelemahan pengambilan keputusan yang cepat, kelemahan pengawasan pasar, kelemahan pelaksanaan inspeksi

TERIMA KASIH 

Any Questions