SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN Oleh: TIM SERDOS UPI 2008
Pendahuluan Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan. Penguasaan kompetensi dosen juga merupakan persyaratan penentu kewenangan mengajar. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya pada setiap jenjang pendidikan dan jenjang jabatan akademik dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik.
Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen, dan perubahannya; Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya.
Penyelenggara Sertifikasi Penyelenggara sertifikasi adalah lembaga pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Program sertifikasi dosen dilaksanakan oleh kelembagaan sertifikasi dalam perguruan tinggi dan atau bekerjasama dengan perguruan tinggi lain yang ditugasi sebagai penyelenggara sertifikasi dan telah terakreditasi. Perguruan tinggi tersebut dapat memberdayakan unit yang sudah ada atau membangun unit baru yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan program sertifikasi.
Prosedur Sertifikasi Dosen Secara Keseluruhan
Prosedur Sertifikasi Dosen Program Peningkatan Kompetensi Dosen Proses Sertifikasi (Bukti2 Empirikal) (Bukti2 Persepsional) (Bukti2 Personal) Portofolio Luluss Tidak Lulus Dosen Bersertifikat Keterangan: Bukti Empirikal dinilai Tim PAK PT Pengirim Dosen atau Ditjen Dikti; Bukti Persepsional dan Personal oleh Tim Serdos di PTP-Serdos
Ukuran Profesionalisme Tingkat profesionalisme dosen diukur dengan portofolio untuk menggali bukti-bukti yang terkait dengan: kepemilikan kualifikasi akademik dan performa Tridharma kepemilikan kompetensi, sebagaimana yang dipersepsikan oleh diri sendiri dan orang lain (mahasiswa, kolega, dan atasan) pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.
BUKTI-BUKTI PORTOFOLIO pernyataan dari dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya Bukti yang terkait dengan penilaian terhadap empat kompetensi dosen yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian, SK kenaikan jabatan akademik terakhir, yg dilengkapi dgn rincian perolehan angka kredit dalam jabatan. (SK Menkowasbangpan nomor 38 tahun 1999)
PENILAIAN PORTOFOLIO Secara keseluruhan, hasil penilaian terhadap aspek performance dan profesionalisme dosen, serta keselarasan hasil penilaian persepsional dan deskripsi diri menjadi Indikator profesionalisme dosen dan merupakan penentu pemerolehan sertifikat pendidik
Penilaian Deskripsi Diri INSTRUMEN PENILAIAN Jabatan Fungsional SK TERAKHIR DAN LAMPIRAN RINCIAN ANGKA KREDIT Objektivitas Penilaian Kompetensi ATASAN REKAN SEJAWAT 3 ORG MAHASISWA 5 ORG DIRI SENDIRI Penilaian Deskripsi Diri OLEH 2 OR SERTIFIKATOR
PENENTUAN KELULUSAN Untuk instrumen Persepsional Peserta Dinyatakan LULUS Jika Memenuhi Kriteria Untuk instrumen Persepsional Tidak ada skor aitem ≤ 2.0 Rerata skor komponen Persepsional ≥ 3.0 Rerata skor keseluruhan instrumen ≥ 3.5 Untuk instrumen Personal Rerata skor subkomponen ≥ 2.0 Rerata skor komponen ≥ 3.0 {(1xN1+2xN2)/3} ≥ 75 Objektivitas OT atau OS
Penilaian Deskripsi Diri Skoring untuk Penilaian Deskripsi Diri KOMPETENSI JLH. BUTIR RENTANG SKOR BAGIAN I PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL 16 16 - 80 BAGIAN II KEPRIBADIAN DAN SOSIAL 19 19 - 95 TOTAL 35 35 - 175
Tinggi T Sedang S Rendah R Kategorisasi Nilai Deskripsi Diri PEROLEHAN NILAI KATEGORI KODE > 70% Tinggi T 50% - 70% Sedang S < 50% Rendah R
Skoring untuk Penilaian Kompetensi (Persepsional) JLH. BUTIR RENTANG SKOR PEDAGOGIK 9 9 - 45 PROFESIONAL 8 8 - 40 KEPRIBADIAN 6 6 - 30 SOSIAL 5 5 - 30 TOTAL (N2) 28 28 - 140
Tinggi T Sedang S Rendah R Kategorisasi Nilai Persepsional PEROLEHAN NILAI KATEGORI KODE > 70% Tinggi T 50% - 70% Sedang S < 50% Rendah R
Penilaian terhadap Objektivitas PERSEPSI DESKRIPSI DIRI OBJEKTIVITAS T S OT R OS OR Kemudian
JABATAN FUNGSIONAL SKOR Skoring untuk Penilaian Jabatan Fungsional ASISTEN AHLI 10 LEKTOR 20 LEKTOR KEPALA 30 GURU BESAR 40
GOLONGAN SKOR Skoring untuk Penilaian Golongan III/a 20 III/b 30 III/c 40 III/d 50 IV/a 60 IV/b 70 IV/c 80 IV/d 90 IV/e 100
Rentang Skor gabungan 30 s/d 140 Penggabungan Skor Jabatan dan Golongan Nilai gabungan merupakan jumlah skor jabatan fungsional dengan skor golongan Contoh : Asisten Ahli, Gol. III/b Skor Asisten Ahli 10 Skor Gol. III/b 30 + Skor gabungan 40 (N1) Rentang Skor gabungan 30 s/d 140
Penjaminan Mutu Dosen di Perguruan Tinggi
Penjaminan Mutu Proses Sertifikasi Penjaminan mutu dijalankan dengan melakukan monitoring dan evaluasi yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi: Seberapa jauh kesesuaian pelaksanaan proses sertifikasi dosen dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kendala dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan proses Sertifikasi Dosen. Seberapa jauh PTP-Serdos mengantisipasi penyelenggaraan program-program untuk penjaminan mutu pasca sertifikasi.
Monitoring dan Evaluasi Internal (1) Monitoring dan evaluasi internal terhadap proses Sertifikasi Dosen dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi atau tim monitoring dan evaluasi perguruan tinggi yang ditugaskan oleh pimpinan PTP-Serdos Monitoring dan evaluasi internal dilakukan dengan tujuan untuk melihat efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen oleh unit yang telah ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi
Monitoring dan Evaluasi Internal (2) Secara khusus, monitoring dan evaluasi internal dilakukan terhadap aspek-aspek sebagai berikut: Apakah unit penyelenggara Serdos melaksanakan pelatihan untuk Asesor? Sejauh mana efektivitas pelatihan tersebut? Bagaimana evaluasi calon Asesor terhadap penyelenggaraan pelatihan? Bagaimana proses persiapan penyelenggaraan Sertifikasi Dosen? Bagaimana proses penyelenggaraan Sertifikasi Dosen? Apakah laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos kepada Ditjen Dikti telah dibuat dan disampaikan? Bagaimana pencatatan dan dokumentasi proses Serdos yang diselenggarakan? Bagaimana akuntabilitas pemanfaatan anggaran Serdos? Masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan Serdos dan bagaimana pemecahan masalahnya? Rumusan usulan perbaikan untuk sertifikasi periode berikutnya. Kesimpulan PTP-Serdos tentang penyelenggaraan Sertifikasi Dosen secara umum.
Monitoring dan Evaluasi Eksternal Monitoring dan Evaluasi bertujuan menilai apakah program sertifikasi dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Dosen Kegiatan monitoring dan evaluasi juga bertujuan mencegah sertifikasi menjadi formalitas untuk dapat menikmati kemaslahatan yang dijanjikan oleh program itu. Selain itu monitoring dan evaluasi juga bertugas mengawal penyelenggaraan dan tindak lanjut program di perguruan tinggi
Monitoring (1) Monitoring dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan perguruan tinggi pada setiap saat, melalui penelaahan terhadap laporan penyelenggaraan sertifikasi yang dikirimkan oleh perguruan tinggi
Monitoring (2) laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos dari perguruan tinggi sekurang-kurangnya memuat: daftar dosen yang mengikuti program sertifikasi proses pelaksanaan sertifikasi hasil pelaksanaan sertifikasi masalah yang dihadapi serta cara mengatasinya apakah ada upaya perguruan tinggi untuk memantau unjuk kerja dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik
Evaluasi Evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau oleh perguruan tinggi yang ditunjuk dapat dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Evaluasi dapat dijalankan melalui site visit (kunjungan lapang) dan atau telaah laporan dari setiap penyelenggara sertifikasi Evaluasi dapat pula dijalankan dengan mengundang para penyelenggara program untuk mempresentasikan laporan pekerjaannya dalam suatu forum evaluasi, maka evaluator memperoleh data evaluasinya melalui wawancara
Pembinaan Pembinaan terhadap penyelenggara sertifikasi dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan cara memberikan konsultasi kepada unit penyelenggara sertifikasi yang memerlukan perbaikan-perbaikan Hasil pembinaan akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Unit Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjalankan monitoring dan evaluasi melalui Unit Penjaminan Mutu yang bersifat ad hoc Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PTP-Serdos Unit Penjaminan Mutu memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang status PTP-Serdos unit Penjaminan Mutu internal perguruan tinggi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lembaga sertifikasi di perguruan tinggi yang bersangkutan Kinerja Penjaminan Mutu internal dimonitor dan dievaluasi oleh unit Penjaminan Mutu Dikti
Penjaminan Mutu Menghadapi Tantangan Perkembangan IPTEK (1) Sertifikasi dosen dimaksudkan untuk mendapatkan kewenangan mengajar di perguruan tinggi sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tantangan yang nyata adalah tantangan perkembangan IPTEKS dalam kehidupan yang sebenarnya Dosen di perguruan tinggi harus selalu dapat meningkatkan kualitas dirinya dalam menghadapi tantangan tersebut
Penjaminan Mutu Menghadapi Tantangan Perkembangan IPTEK (2) Program penjaminan mutu pasca sertifikasi dalam menghadapi perkembangan IPTEKS: Pembinaan berkelanjutan oleh perguruan tinggi sendiri maupun instansi lain Studi mandiri yang dilakukan oleh dosen baik secara individual maupun berkelompok penerapan konsep life long education (belajar seumur hidup) dimana belajar merupakan bagian dari kehidupannya