SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
MANAJEMEN SERTIFIKASI DOSEN PTAI TAHUN 2013
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
KIAT SUKSES MENGIKUTI SERDOS
TIM TEKNOLOGI INFORMASI - SERTIFIKASI DOSEN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011.
2011 KOPERTIS WILAYAH VI 2011 SIMULASI CARA PENGISIAN PERSEPSIONAL BAGUS PRIYATNO.
PORTOFOLIO SERTIFIKASI DOSEN
PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (Buku 2)
HARYOTO KUSNOPUTRANTO
BANDAR LAMPUNG, 22 April 2014 SUMBER MATERI: TIM SERTIFIKASI DOSEN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
Pengalaman Sebagai Panitia Sertifikasi Dosen 2008
Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2007 Sertifikasi Dosen.
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
SOSIALISASI SERDOS 2015 TIM SERDOS DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 2015.
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
SERTIFIKASI DOSEN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
Workshop Internal Faculty
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
PENYELENGGARAAN SERDOS 2015 DAN RENCANA 2016 JAKARTA, 28 APRIL 2016
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI
Strategi Peningkatan Akreditasi Sekolah Dasar
SOSIALISASI SERTIFIKASI PENDIDIK Untuk DOSEN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Instrumen dan Pengolahan Data
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
TIM SERTIFIKASI DOSEN KOPERTIS WILAYAH VI 2012
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
2011 KOPERTIS WILAYAH VI 2011 SIMULASI CARA PENGISIAN PERSEPSIONAL BAGUS PRIYATNO.
PENILAIAN KINERJA GURU PAI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN Oleh: TIM SERDOS UPI 2008

Pendahuluan Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan. Penguasaan kompetensi dosen juga merupakan persyaratan penentu kewenangan mengajar. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya pada setiap jenjang pendidikan dan jenjang jabatan akademik dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik.

Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen, dan perubahannya; Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya.

Penyelenggara Sertifikasi Penyelenggara sertifikasi adalah lembaga pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Program sertifikasi dosen dilaksanakan oleh kelembagaan sertifikasi dalam perguruan tinggi dan atau bekerjasama dengan perguruan tinggi lain yang ditugasi sebagai penyelenggara sertifikasi dan telah terakreditasi. Perguruan tinggi tersebut dapat memberdayakan unit yang sudah ada atau membangun unit baru yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan program sertifikasi.

Prosedur Sertifikasi Dosen Secara Keseluruhan

Prosedur Sertifikasi Dosen Program Peningkatan Kompetensi Dosen Proses Sertifikasi (Bukti2 Empirikal) (Bukti2 Persepsional) (Bukti2 Personal) Portofolio Luluss Tidak Lulus Dosen Bersertifikat Keterangan: Bukti Empirikal dinilai Tim PAK PT Pengirim Dosen atau Ditjen Dikti; Bukti Persepsional dan Personal oleh Tim Serdos di PTP-Serdos

Ukuran Profesionalisme Tingkat profesionalisme dosen diukur dengan portofolio untuk menggali bukti-bukti yang terkait dengan: kepemilikan kualifikasi akademik dan performa Tridharma kepemilikan kompetensi, sebagaimana yang dipersepsikan oleh diri sendiri dan orang lain (mahasiswa, kolega, dan atasan) pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.

BUKTI-BUKTI PORTOFOLIO pernyataan dari dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya Bukti yang terkait dengan penilaian terhadap empat kompetensi dosen yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian, SK kenaikan jabatan akademik terakhir, yg dilengkapi dgn rincian perolehan angka kredit dalam jabatan. (SK Menkowasbangpan nomor 38 tahun 1999)

PENILAIAN PORTOFOLIO Secara keseluruhan, hasil penilaian terhadap aspek performance dan profesionalisme dosen, serta keselarasan hasil penilaian persepsional dan deskripsi diri menjadi Indikator profesionalisme dosen dan merupakan penentu pemerolehan sertifikat pendidik

Penilaian Deskripsi Diri INSTRUMEN PENILAIAN Jabatan Fungsional SK TERAKHIR DAN LAMPIRAN RINCIAN ANGKA KREDIT Objektivitas Penilaian Kompetensi ATASAN REKAN SEJAWAT 3 ORG MAHASISWA 5 ORG DIRI SENDIRI Penilaian Deskripsi Diri OLEH 2 OR SERTIFIKATOR

PENENTUAN KELULUSAN Untuk instrumen Persepsional Peserta Dinyatakan LULUS Jika Memenuhi Kriteria Untuk instrumen Persepsional Tidak ada skor aitem ≤ 2.0 Rerata skor komponen Persepsional ≥ 3.0 Rerata skor keseluruhan instrumen ≥ 3.5 Untuk instrumen Personal Rerata skor subkomponen ≥ 2.0 Rerata skor komponen ≥ 3.0 {(1xN1+2xN2)/3} ≥ 75 Objektivitas OT atau OS

Penilaian Deskripsi Diri Skoring untuk Penilaian Deskripsi Diri KOMPETENSI JLH. BUTIR RENTANG SKOR BAGIAN I PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL 16 16 - 80 BAGIAN II KEPRIBADIAN DAN SOSIAL 19 19 - 95 TOTAL 35 35 - 175

Tinggi T Sedang S Rendah R Kategorisasi Nilai Deskripsi Diri PEROLEHAN NILAI KATEGORI KODE > 70% Tinggi T 50% - 70% Sedang S < 50% Rendah R

Skoring untuk Penilaian Kompetensi (Persepsional) JLH. BUTIR RENTANG SKOR PEDAGOGIK 9 9 - 45 PROFESIONAL 8 8 - 40 KEPRIBADIAN 6 6 - 30 SOSIAL 5 5 - 30 TOTAL (N2) 28 28 - 140

Tinggi T Sedang S Rendah R Kategorisasi Nilai Persepsional PEROLEHAN NILAI KATEGORI KODE > 70% Tinggi T 50% - 70% Sedang S < 50% Rendah R

Penilaian terhadap Objektivitas PERSEPSI DESKRIPSI DIRI OBJEKTIVITAS T S OT R OS OR Kemudian

JABATAN FUNGSIONAL SKOR Skoring untuk Penilaian Jabatan Fungsional ASISTEN AHLI 10 LEKTOR 20 LEKTOR KEPALA 30 GURU BESAR 40

GOLONGAN SKOR Skoring untuk Penilaian Golongan III/a 20 III/b 30 III/c 40 III/d 50 IV/a 60 IV/b 70 IV/c 80 IV/d 90 IV/e 100

Rentang Skor gabungan 30 s/d 140 Penggabungan Skor Jabatan dan Golongan Nilai gabungan merupakan jumlah skor jabatan fungsional dengan skor golongan Contoh : Asisten Ahli, Gol. III/b Skor Asisten Ahli 10 Skor Gol. III/b 30 + Skor gabungan 40 (N1) Rentang Skor gabungan 30 s/d 140

Penjaminan Mutu Dosen di Perguruan Tinggi

Penjaminan Mutu Proses Sertifikasi Penjaminan mutu dijalankan dengan melakukan monitoring dan evaluasi yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi: Seberapa jauh kesesuaian pelaksanaan proses sertifikasi dosen dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kendala dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan proses Sertifikasi Dosen. Seberapa jauh PTP-Serdos mengantisipasi penyelenggaraan program-program untuk penjaminan mutu pasca sertifikasi.

Monitoring dan Evaluasi Internal (1) Monitoring dan evaluasi internal terhadap proses Sertifikasi Dosen dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi atau tim monitoring dan evaluasi perguruan tinggi yang ditugaskan oleh pimpinan PTP-Serdos Monitoring dan evaluasi internal dilakukan dengan tujuan untuk melihat efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen oleh unit yang telah ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi

Monitoring dan Evaluasi Internal (2) Secara khusus, monitoring dan evaluasi internal dilakukan terhadap aspek-aspek sebagai berikut: Apakah unit penyelenggara Serdos melaksanakan pelatihan untuk Asesor? Sejauh mana efektivitas pelatihan tersebut? Bagaimana evaluasi calon Asesor terhadap penyelenggaraan pelatihan? Bagaimana proses persiapan penyelenggaraan Sertifikasi Dosen? Bagaimana proses penyelenggaraan Sertifikasi Dosen? Apakah laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos kepada Ditjen Dikti telah dibuat dan disampaikan? Bagaimana pencatatan dan dokumentasi proses Serdos yang diselenggarakan? Bagaimana akuntabilitas pemanfaatan anggaran Serdos? Masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan Serdos dan bagaimana pemecahan masalahnya? Rumusan usulan perbaikan untuk sertifikasi periode berikutnya. Kesimpulan PTP-Serdos tentang penyelenggaraan Sertifikasi Dosen secara umum.

Monitoring dan Evaluasi Eksternal Monitoring dan Evaluasi bertujuan menilai apakah program sertifikasi dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Dosen Kegiatan monitoring dan evaluasi juga bertujuan mencegah sertifikasi menjadi formalitas untuk dapat menikmati kemaslahatan yang dijanjikan oleh program itu. Selain itu monitoring dan evaluasi juga bertugas mengawal penyelenggaraan dan tindak lanjut program di perguruan tinggi

Monitoring (1) Monitoring dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan perguruan tinggi pada setiap saat, melalui penelaahan terhadap laporan penyelenggaraan sertifikasi yang dikirimkan oleh perguruan tinggi

Monitoring (2) laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos dari perguruan tinggi sekurang-kurangnya memuat: daftar dosen yang mengikuti program sertifikasi proses pelaksanaan sertifikasi hasil pelaksanaan sertifikasi masalah yang dihadapi serta cara mengatasinya apakah ada upaya perguruan tinggi untuk memantau unjuk kerja dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik

Evaluasi Evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau oleh perguruan tinggi yang ditunjuk dapat dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Evaluasi dapat dijalankan melalui site visit (kunjungan lapang) dan atau telaah laporan dari setiap penyelenggara sertifikasi Evaluasi dapat pula dijalankan dengan mengundang para penyelenggara program untuk mempresentasikan laporan pekerjaannya dalam suatu forum evaluasi, maka evaluator memperoleh data evaluasinya melalui wawancara

Pembinaan Pembinaan terhadap penyelenggara sertifikasi dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan cara memberikan konsultasi kepada unit penyelenggara sertifikasi yang memerlukan perbaikan-perbaikan Hasil pembinaan akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Unit Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjalankan monitoring dan evaluasi melalui Unit Penjaminan Mutu yang bersifat ad hoc Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PTP-Serdos Unit Penjaminan Mutu memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang status PTP-Serdos unit Penjaminan Mutu internal perguruan tinggi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lembaga sertifikasi di perguruan tinggi yang bersangkutan Kinerja Penjaminan Mutu internal dimonitor dan dievaluasi oleh unit Penjaminan Mutu Dikti

Penjaminan Mutu Menghadapi Tantangan Perkembangan IPTEK (1) Sertifikasi dosen dimaksudkan untuk mendapatkan kewenangan mengajar di perguruan tinggi sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tantangan yang nyata adalah tantangan perkembangan IPTEKS dalam kehidupan yang sebenarnya Dosen di perguruan tinggi harus selalu dapat meningkatkan kualitas dirinya dalam menghadapi tantangan tersebut

Penjaminan Mutu Menghadapi Tantangan Perkembangan IPTEK (2) Program penjaminan mutu pasca sertifikasi dalam menghadapi perkembangan IPTEKS: Pembinaan berkelanjutan oleh perguruan tinggi sendiri maupun instansi lain Studi mandiri yang dilakukan oleh dosen baik secara individual maupun berkelompok penerapan konsep life long education (belajar seumur hidup) dimana belajar merupakan bagian dari kehidupannya