SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pajak Bumi & Bangunan.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMBAYARAN, PENETAPAN & PENAGIHAN BPHTB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Materi 8.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi 8.
SENGKETA PAJAK.
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Penyusunan & Pengawasan
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 11.
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Ketentual Material &Formal PDRD
PERTEMUAN 10.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK Hank

DASAR HUKUM UNDANG UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983, TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIPERBAHARUI DENGAN UNDANG UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985, TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1994 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 503/PJ./2000 TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 48/PJ.6/2000, TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PBB DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB SE - 48/PJ/2008 TENTANG BATAS WAKTU PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 23/PJ/2011, TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT PEMBERITAHUAN Hank

PENDATAAN Pasal 9 ayat (1),(2),(3) WAJIB PAJAK MENGISI SPOP JELAS BENAR LENGKAP DITANDATANGANI Undang-Undang PDRD Pasal 83 (1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP. (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditanda tangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh SubjekPajak. Hank

Yang dimaksud dengan jelas, benar dan lengkap adalah : Jelas dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri. Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan harga perolehan Lengkap diisi sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan di tanda tangani Hank

PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK SPOP Disampaikan dalam Waktu 30 hari Tidak disampaikan Dalam waktu 30 hari SPPT Setelah ditegor secara tertulis Berdasarkan Pemeriksaan/ data lain SPOP tidak benar SKP Hank

SURAT KETETAPAN PAJAK Undang Undang PBB (2) Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut : a. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran; b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. (3) Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak. (4) Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah selisih pajak yang terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terhutang yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak ditambah Undang-Undang PDRD Pasal 84 (2) Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut: a. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Hank

Nota Perhitungan SURAT KETETAPAN PAJAK Hank

SURAT KETETAPAN PAJAK Hank

SURAT KETETAPAN PAJAK Lampiran A (Pasal 10 (2) Huruf a dan b UU PBB) Hank

SURAT KETETAPAN PAJAK Lampiran B (Pasal 4 (1) huruf c PMK 17/PMK.03/2011) SURAT KETETAPAN PAJAK Hank

SURAT TAGIHAN PAJAK Undang-Undang PDRD Undang Undang PBB Pasal 11 (3) Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak. (6) Tata Cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri Keuangan. Undang-Undang PDRD Pasal 100 (1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika: a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. (3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. Hank

STP/STPD SKP/ SPPT SKPD PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK Jatuh Tempo 1 bulan 6 bulan STP/STPD Hank

Nota Perhitungan SURAT TAGIHAN PAJAK Hank

SURAT TAGIHAN PAJAK Hank

Lampiran SURAT TAGIHAN PAJAK Hank

PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA Undang Undang PBB Pasal 13 Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. Undang-Undang PDRD Pasal 102 (1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. (2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hank

Latar Belakang Pasal 23 Undang Undang PBB Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang- undang lainnya. Hank

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, tidak mengatur mengenai batas waktu penerbitan ketetapan serta daluwarsa penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga ketentuan mengenai batas waktu penerbitan ketetapan pajak dan daluwarsa penagihan dalam Undang- Undang KUP berlaku untuk PBB. Hank

I. DALUWARSA PENETAPAN PBB DALUWARSA PENETAPAN DAN PENAGIHAN I. DALUWARSA PENETAPAN PBB 1. DASAR HUKUM Pasal 23 UU PBB Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal II Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Tahun 2007 (Undang-Undang KUP Tahun 2007); Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 47A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000 (Undang-Undang KUP Tahun 2000); 2. PRODUK PENETAPAN PBB SPPT; SKP; 3. WAKTU DALUWARSA untuk Tahun Pajak 2002 dan sebelumnya, daluwarsa 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak; untuk Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, daluwarsa pada akhir Tahun Pajak 2013; untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, daluwarsa 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak. 4. ATURAN PERALIHAN Batas waktu penerbitan ketetapan PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB): Mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, ketetapan PBB diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak; Mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP Tahun 2000 dan Pasal II angka 2 Undang-Undang KUP Tahun 2007: untuk Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, ketetapan PBB diterbitkan paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013; untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2002, ketetapan PBB diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak; Hank 19

II. DALUWARSA PENAGIHAN PBB DALUWARSA PENETAPAN DAN PENAGIHAN II. DALUWARSA PENAGIHAN PBB 1. DASAR HUKUM Pasal 23 UU PBB Pasal 22 dan Pasal II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun 2007 Pasal 22 dan Pasal 47A Undang-Undang KUP Tahun 2000; dan Pasal 22 Undang-Undang KUP Tahun 1994; 2. PRODUK PENAGIHAN PBB STP Walaupun SPPT dan SKP juga merupakan dasar penagihan pajak (Pasal 12 UU PBB), tetapi yang dapat dilakukan penagihan aktif hanya STP (STP yang tidak dilunasi ditagih dengan Surat Paksa). 3. WAKTU DALUWARSA untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, daluwarsa 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun pajak; untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, daluwarsa 5 (lima) tahun sejak STP diterbitkan. 4. ATURAN PERALIHAN mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, hak untuk melakukan penagihan PBB, termasuk denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP PBB dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 2007; mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang KUP Tahun 2000 dan Pasal II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun 2007, untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007, hak untuk melakukan penagihan PBB, termasuk denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 2000. Hank 20

TERTANGGUHNYA DALUWARSA PENAGIHAN Diterbitkan Surat Paksa; Ada pengakuan utang pajak dari WP baik langsung maupun tidak langsung; Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Hank 21

Penagihan PBB dengan Surat Paksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB diterbitkan dengan memperhatikan tata urutan penerbitan ketetapan PBB, batas waktu penerbitan ketetapan, jatuh tempo pembayaran ketetapan Surat Tagihan Pajak PBB hanya dapat diterbitkan apabila Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang diterbitkan telah jatuh tempo pembayarannya Penagihan PBB dengan Surat Paksa Hank

DASAR PENAGIHAN YANG DI IKUTI DENGAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA Sebagaimana dikemukakan dalam tata cara penerbitan STP PBB, PBB hanya mengenal satu dasar penagihan yang apabila tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dapat ditagih dengan Surat Paksa, yaitu Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) (Pasal 13 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994). Dengan diterbitkannya STP PBB maka Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang merupakan dasar penerbitan STP PBB tersebut, tidak lagi dianggap sebagai dasar penagihan PBB. Berbeda dengan UU PBB, di UU PDRD yang dapat ditagih dengan Surat Paksa terdiri atas : SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak Hank

Perbedaan dalam penerbitan STP PBB di UU PBB dan STP(STPd) di UU PDRD STPD mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak. Berbeda dengan penerbitan STP PBB, yaitu penerbitan STPD tidak menggugurkan dasar penagihan sebelumnya. Sebagai contoh, STPD yang diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga atas SKPD yang tidak atau kurang dibayar lewat jatuh tempo pembayaran. Dalam hal ini STPD hanya digunakan menagih bunganya saja, sedangkan penagihan pokok pajak tetap dilakukan dengan SKPD yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa; Hank

DALUWARSA PENAGIHAN dan PENETAPAN DI UNDANG UNDANG PDRD Pasal 166 (1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung. (4) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. (5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak. Daluwarsa Penetapan 5 tahun Hank

RESUME PENERBITAN STP PBB Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) adalah Surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dipergunakan untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan atau denda administrasi. Dasar hukum penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) adalah Pasal 11 Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994. Jatuh tempo STP PBB adalah 1 (satu) bulan sejak diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak. Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STP PBB ditambah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKP sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Penerbitan STP tidak diawali dengan penerbitan Surat Tegoran, dalam rangka membantu pelayanan kepada Wajib Pajakdilakukan pendekatan persuasif sebelum saat jatuh tempo pembayaran. Apabila tindakan persuasif tersebut belum berhasil, agar dilakukan tindakan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak maka SPPT atau SKP yang merupakan dasar penerbitan STP PBB tersebut tidak lagi dianggap sebagai dasar penagihan PBB. Hank

RESUME SKP/ SKPD SPOP Dikembalikan Ternyata SPOP SPPT Tidak benar UU PDRD tdk ada denda SPOP Dikembalikan + denda 25 % Dari pokok pajak SKP/ SKPD 30 hari tidak ya SPPT Ternyata SPOP Tidak benar ( ketetapan Kurang ) + denda 25% Dari selisih Pajak terhutang 6 bulan Jatuh Tempo 1 bulan + Bunga 2 % Sebulan ( Maks 24 bln ) + Bunga 2 % Sebulan ( Maks 15 bln ) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2000 Stdd UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA STP/STPD 1 bln Hank

UNDANG UNDANG PDRD KETENTUAN PERALIHAN Pasal 179 Pada saat undang-undang ini berlaku, Pajak dan Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. Hank