PENEGASAN BATAS DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Advertisements

SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 SEPT 2013.
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 DES 2013.
E-katalog BUKU KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dukungan Lembaga Legislatif Dalam Percepatan Program Pengentasan Kemiskinan Disampaikan oleh: Dra. Sri Marnyuni (Anggota Komisi E – F-PAN DPRD Jawa.
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (EKPPD)
BASIS DATA TERPADU dan DATA PMKS & PSKS JAWA TENGAH
“ MEKANISME PENEGASAN DAN PENETAPAN
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Kemiskinan di jawa tengah
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
SINOVIK “PACAR BINAL” (Pangkalan Cari Izin Bagi Nelayan)
DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH 2017
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Selamat Datang Peserta Rakor Persiapan Pemilukada
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2015
Disampaikan oleh : Ir. Prihastoto, MT Kepala Bidang Kawasan Permukiman
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
ASISTEN PEMERINTAHAN SEKDA PROVINSI JAWA TENGAH
PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Disampaikan oleh Ikhwanudin Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
SINKRONISASI OPERASIONAL KEGIATAN PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN
BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN TA 2018
MEKANISME PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT MONITORING DAN EVALUASI
KEGIATAN BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN TA 2018
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SIDANG VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA DAN BERKAS
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2015
SELAMAT DATANG RAKOR KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA
RAKOR Kenaikan pangkat
BENJAMIN SIBARANI, ST, MM DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 JUNI 2013
Audit Kearsipan Internal
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 DESEMBER 2014
BUKU SAKU BAPPEDA PROVINSI JAWA TENGAH PERKEMBANGAN TINGKAT KEMISKINAN
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 SEPTEMBER 2015
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
RAPAT KOORDINASI Penyesuaian Target Kemiskinan Kab/kota
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
Pokok-Pokok Pikiran Penguatan Ketahanan Pangan di Jawa Tengah Oleh: Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah M. Chamim Irfani Disampaikan dalam Forum Perangkat.
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PENEGASAN BATAS DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH OLEH: Dr. TUMPAK H. SIMANJUNTAK, MA DIREKTUR TOPONIMI DAN BATAS DAERAH DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI RAPAT KOORDINASI KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN PERBATASAN KAB/KOTA Semarang, 27 September 2017

OUTLINE PAPARAN Batas Daerah Dalam Anatomi Urusan Pemerintahan; Pengelolaan Batas Daerah di Indonesia; Dasar Hukum Penetapan Batas Daerah; Batas Daerah Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial; Implikasi Non Teknis Terhadap Penyelesaian Batas Daerah (Isu Strategis); Perkembangan Penanganan Batas Daerah; Tugas Ditjen Bina Adwil

BATAS DAERAH DALAM ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) & PENEGASAN BAD ABSOLUT (Mutlak Urusan Pusat): URS PEM UMUM (Wewenang Pres) CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) brdsrkan eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi Pertahanan; Keamanan; Politik LN; Yustisi; Moneter & Fiskal Nasional; Agama. PILIHAN WAJIB/OBLIGATORY (Non Yan Dasar) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Kelautan Dan Perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi Dan Sbr Daya Mineral; Perdagangan; Perindustrian; Transmigrasi. Tenaga kerja; pembrdyn perempuan & prldngan ank; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; Adminduk & Capil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan KB; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. Pendidikan, Kesehatan, PU & Tata Ruang, Perum Rakyat & Pemukiman, Trantibum & Linmas, Sosial PBD TDK TERDAPAT DLM URPEM TERMASUK URUSAN UMUM PEM

KONSEP DASAR PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DAERAH Proses adanya batas wil. suatu negara/daerah : (1) keputusan politik utk mengalokasi wil. teritorial (Allocation), (2) delimitasi/diberi garis batas wil. di dlm perjanjian (Delimitation), (3) demarkasi/diberi tanda atau pilar batas wil. di lap. (Demarcation) & (4) mengadministrasikan tata kelola batas wil. (Administration). Stephen B Jones (Thn 1945 ahli geografi politik dalam The Boundary-Making: A Handbook for Statesmen, Treaty Editors and Boundary Commissioners,

PENGELOLAAN BATAS DAERAH DI INDONESIA UU ttg Pembentukan Daerah Alokasi Pasal 18, UUD1945 Bab VI UU 23/2014 (Penataan Daerah), pasal 31 - 35 Peta Lampiran UU Demarkasi/ Penegasan Sengketa Batas Daerah TPBD: Pusat Prov Kab/kota UU No.26/2007 PP No.38/2007 Berbagai PerUU Sektoral Ekonomi Polhukum Sosial Budaya Ling Hidup Hankam Perda Keputusan Politik Kebijakan Publik Survei dan Pemetaan Permendagri Pelayanan Publik Kesra MONEV Delimitasi /Penetapan PP 78/2007 PERMENDAGRI Administrasi/ Pengelolaan

MELIPUTI BTS ANTAR PROV DAN KAB/KOTA. BATAS ANTAR DAERAH BUKAN KEDAULATAN; BUKAN ALOKASI TERITORIAL MERUPAKAN PEMBAGIAN WIL ADMIN PEMERINTAHAN DLM WIL NKRI. MELIPUTI BTS ANTAR PROV DAN KAB/KOTA. KEJELASAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; EFISIENSI – EFEKTIVITAS PELAYANAN PD MASY; KEJELASAN LUAS WILAYAH; KEJELASAN ADMIN. KEPENDUDUKAN; KEJELASAN DAPIL; KEJELASAN ADMINISTRASI PERTANAHAN: KEJELASAN PERIZINAN PENGELOLAAN SDA: DAN DASAR BAGI PENGATURAN TATA RUANG DAERAH DAN PETA TEMATIK LAINNYA PENTINGNYA BATAS DAERAH

DASAR HUKUM PENETAPAN BATAS DAERAH UNDANG UNDANG DASAR NKRI TAHUN 1945; UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TTG INFORMASI GEOSPASIAL; UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA; UNDANG UNDANGTENTANG PEMBENTUKAN DAERAH; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 76 TAHUN 2012 TTG PENEGASAN BATAS DAERAH. Jika daerah menanyakan keberatan/kesulitan dalam hal penganggaran Tim jawab: gunakan page ini

BATAS DAERAH DALAM UU NO. 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL Jaringan Kontrol Geodesi IG Dasar (IGD) Jenis Informasi Geospasial (IG) Peta Dasar, terdiri dari, a.l: Garis Pantai Perairan Nama Rupa Bumi Batas Wilayah dst IG Tematik (IGT) Pasal 16 Batas wilayah digambarkan berdasarkan dokumen penetapan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang. Dalam hal terdapat batas wilayah yang belum ditetapkan secara pasti di lapangan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang, digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 19 IGT wajib mengacu pada IGD

IMPLIKASI NON TEKNIS TERHADAP PENYELESAIAN BATAS DAERAH (ISU STRATEGIS) Pengelolaan Sumber Daya Alam, Ekonomi, dan Sosial Budaya di daerah perbatasan masih digunakan sebagai dasar klaim yang berpotensi menjadi seolah-olah perselisihan batas daerah. Perijinan Tambang, Perkebunan dan Kehutanan yang overlap (Tumpang tindih perijinan) dan lintas wilayah/batas indikatif.

UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH Pada Lampiran, ada yang mencantumkan peta (indikatif) Pasal 401 UU 23/2014 Ttg Pemerintahan Daerah (1) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas bagi Daerah yang dibentuk sebelum Undang-Undang ini berlaku ditetapkan dengan peraturan Menteri. (2) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial. UU PEMBENTUKAN DAERAH Ada yang memerintahkan untuk penegasan dan penetapan secara pasti Ada yang tidak melampirkan peta dan tidak memerintahkan untuk penegasan dan penetapan secara pasti

PERKEMBANGAN BATAS DAERAH DI INDONESIA SEPTEMBER 2017 Indikatif 530 Definitif 447 Jumlah segmen batas : 977 Segmen definitif : 447 (45,75%) Segmen Indikatif : 530 (54,25%)

PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH SEGMEN BATAS PROVINSI : 25 SEGMEN JUMLAH PERMENDAGRI : 25 SEGMEN DLM 3 PERMENDAGRI PERUBAHAN PERMENDAGRI : 2 SEGMEN SEGMEN BATAS KAB/KOTA : 73 SEGMEN JUMLAH PERMENDAGRI : 72 SEGMEN DLM 67 PERMENDAGRI PROSES PERMENDAGRI : 1 SEGMEN (KAB. KENDAL – KAB. TEMANGGUNG)

PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS PROV. JAWA TENGAH DGN PROV. JAWA BARAT NO SEGMEN BATAS KETERANGAN JAWA TENGAH JAWA BARAT 1. KABUPATEN BREBES KABUPATEN CIREBON PERMENDAGRI 2 TAHUN 2009 2. KABUPATEN KUNINGAN 3. KABUPATEN CILACAP KOTA BANJAR 4. 5. KABUPATEN CIAMIS PERUBAHAN PERMENDAGRI 2 TAHUN 2009 6. KABUPATEN PANGANDARAN Catatan : Untuk segmen batas Kab. Cilacap dgn Kab. Ciamis dan Kab. Cilacap dgn Kab. Pangandaran, sudah dilakukan pembahasan dan survey lapangan pada tanggal 22 September 2017 dan telah sepakat terhadap penarikan garis batasnya.

PERUBAHAN PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2009 TENTANG BATAS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN PROVINSI JAWA BARAT KAB. CIAMIS KAB. CIAMIS KOTA BANJAR KAB. CILACAP KOTA BANJAR KAB. CILACAP KAB. CIAMIS KAB. CIAMIS KAB. PANGANDARAN PEMEKARAN KAB. CIAMIS KAB. PANGANDARAN UU 21/2012

PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS PROV. JAWA TENGAH DGN PROV. DI YOGYAKARTA NO SEGMEN BATAS KETERANGAN JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA 7. KABUPATEN BOYOLALI KABUPATEN SLEMAN PERMENDAGRI 19 TAHUN 2006 8. KABUPATEN KLATEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL 9. 10. KABUPATEN MAGELANG KABUPATEN KULONPROGO 11. 12. KABUPATEN PURWOREJO 13. KABUPATEN SUKOHARJO 14. KABUPATEN WONOGIRI

PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS PROV. JAWA TENGAH DGN PROV. JAWA TIMUR NO SEGMEN BATAS KETERANGAN JAWA TENGAH JAWA TIMUR 15. KABUPATEN BLORA KABUPATEN BOJONEGORO PERMENDAGRI 73 TAHUN 2007 16. KABUPATEN NGAWI 17. KABUPATEN TUBAN 18. KABUPATEN GROBOGAN 19. KABUPATEN KARANGANYAR KABUPATEN MAGETAN 20. 21. KABUPATEN REMBANG 22. KABUPATEN SRAGEN 23. KABUPATEN WONOGIRI 24. KABUPATEN PACITAN 25. KABUPATEN PONOROGO

PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (1) NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 1. KABUPATEN CILACAP KABUPATEN KEBUMEN PERMENDAGRI 7 TAHUN 2005 2. KABUPATEN BREBES PERMENDAGRI 18 TAHUN 2006 3. KABUPATEN BANYUMAS PERMENDAGRI 14 TAHUN 2007 4. KABUPATEN KENDAL KABUPATEN SEMARANG PERMENDAGRI 48 TAHUN 2007 5. KABUPATEN BATANG KOTA PEKALONGAN PERMENDAGRI 55 TAHUN 2007 6. KABUPATEN MAGELANG PERMENDAGRI 41 TAHUN 2008 7. KABUPATEN BOYOLALI PERMENDAGRI 42 TAHUN 2008 8. KABUPATEN KARANGANYAR KABUPATEN WONOGIRI PERMENDAGRI 43 TAHUN 2008 9. KABUPATEN GROBOGAN PERMENDAGRI 5 TAHUN 2009 10. KABUPATEN PEKALONGAN PERMENDAGRI 64 TAHUN 2009 11. KABUPATEN PEMALANG KABUPATEN PURBALINGGA PERMENDAGRI 65 TAHUN 2009 12. KABUPATEN TEGAL PERMENDAGRI 66 TAHUN 2009

PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (2) NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 13. KABUPATEN DEMAK KABUPATEN SEMARANG PERMENDAGRI 67 TAHUN 2009 14. KABUPATEN BANJARNEGARA KABUPATEN PEKALONGAN PERMENDAGRI 75 TAHUN 2009 15. KABUPATEN BANYUMAS PERMENDAGRI 76 TAHUN 2009 16. KABUPATEN BATANG PERMENDAGRI 77 TAHUN 2009 17. KABUPATEN PURBALINGGA PERMENDAGRI 78 TAHUN 2009 18. KABUPATEN TEMANGGUNG PERMENDAGRI 5 TAHUN 2010 19. KABUPATEN MAGELANG PERMENDAGRI 6 TAHUN 2010 20. KOTA TEGAL KABUPATEN TEGAL PERMENDAGRI 7 TAHUN 2010 21. KABUPATEN BREBES 22. KABUPATEN GROBOGAN KABUPATEN SRAGEN PERMENDAGRI 8 TAHUN 2010 23. KABUPATEN BOYOLALI PERMENDAGRI 10 TAHUN 2010 24. KABUPATEN KUDUS PERMENDAGRI 9 TAHUN 2010

PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (3) NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 25. KABUPATEN DEMAK KABUPATEN GROBOGAN PERMENDAGRI 65 TAHUN 2011 26. KABUPATEN BATANG KABUPATEN WONOSOBO PERMENDAGRI 10 TAHUN 2012 27. KABUPATEN KEBUMEN PERMENDAGRI 9 TAHUN 2012 28. KABUPATEN KENDAL 29. KOTA SALATIGA KABUPATEN SEMARANG PERMENDAGRI 24 TAHUN 2012 30. KABUPATEN PATI KABUPATEN REMBANG PERMENDAGRI 8 TAHUN 2012 31. KABUPATEN BANJARNEGARA PERMENDAGRI 44 TAHUN 2012 32. PERMENDAGRI 23 TAHUN 2012 33. KABUPATEN JEPARA KABUPATEN KUDUS PERMENDAGRI 25 TAHUN 2012 34. KABUPATEN PURWOREJO PERMENDAGRI 7 TAHUN 2012 35. KABUPATEN BLORA PERMENDAGRI 10 TAHUN 2013 36. KABUPATEN BOYOLALI KABUPATEN KARANGANYAR PERMENDAGRI 5 TAHUN 2013

PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (4) NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 37. KABUPATEN BOYOLALI KABUPATEN KLATEN PERMENDAGRI 9 TAHUN 2013 38. KABUPATEN SRAGEN PERMENDAGRI 11 TAHUN 2013 39. KABUPATEN DEMAK KABUPATEN JEPARA PERMENDAGRI 14 TAHUN 2013 40. KABUPATEN PATI PERMENDAGRI 12 TAHUN 2013 41. KABUPATEN KARANGANYAR KOTA SURAKARTA PERMENDAGRI 13 TAHUN 2013 42. PERMENDAGRI 7 TAHUN 2013 43. KABUPATEN KUDUS PERMENDAGRI 22 TAHUN 2012 44. KABUPATEN MAGELANG KABUPATEN PURWOREJO PERMENDAGRI 15 TAHUN 2013 45. KABUPATEN WONOSOBO PERMENDAGRI 8 TAHUN 2013 46. PERMENDAGRI 6 TAHUN 2013 47. KABUPATEN BANYUMAS KABUPATEN PEMALANG PERMENDAGRI 57 TAHUN 2013 48. KABUPATEN PURBALINGGA

PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (5) NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 49. KABUPATEN BANYUMAS KABUPATEN TEGAL PERMENDAGRI 57 TAHUN 2013 50. KABUPATEN KEBUMEN PERMENDAGRI 58 TAHUN 2013 51. KABUPATEN BREBES PERMENDAGRI 59 TAHUN 2013 52. KABUPATEN BATANG KABUPATEN PEKALONGAN PERMENDAGRI 78 TAHUN 2013 53. KABUPATEN BANJARNEGARA KABUPATEN WONOSOBO PERMENDAGRI 79 TAHUN 2013 54. KABUPATEN TEMANGGUNG PERMENDAGRI 80 TAHUN 2013 55. KABUPATEN PURWOREJO PERMENDAGRI 81 TAHUN 2013 56. KABUPATEN DEMAK KABUPATEN KUDUS PERMENDAGRI 74 TAHUN 2014 57. KABUPATEN BOYOLALI KABUPATEN SEMARANG PERMENDAGRI 75 TAHUN 2014 58. KABUPATEN PEMALANG PERMENDAGRI 20 TAHUN 2014 59. KABUPATEN PURBALINGGA 60. KABUPATEN KENDAL KOTA SEMARANG PERMENDAGRI 21 TAHUN 2014

PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (6) NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 61. KABUPATEN SUKOHARJO KABUPATEN WONOGIRI PERMENDAGRI 19 TAHUN 2014 62. KABUPATEN DEMAK KOTA SEMARANG PERMENDAGRI 71 TAHUN 2014 63. KABUPATEN PATI KABUPATEN BLORA PERMENDAGRI 30 TAHUN 2014 64. KABUPATEN GROBOGAN PERMENDAGRI 31 TAHUN 2014 65. KABUPATEN BANYUMAS KABUPATEN BREBES PERMENDAGRI 32 TAHUN 2014 66. PERMENDAGRI 33 TAHUN 2014 67. KABUPATEN SEMARANG PERMENDAGRI 50 TAHUN 2015 68. KOTA SURAKARTA PERMENDAGRI 49 TAHUN 2016 69. KABUPATEN KLATEN PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017 70. KABUPATEN BOYOLALI PERMENDAGRI 53 TAHUN 2016 71. KABUPATEN KARANGANYAR PERMENDAGRI 52 TAHUN 2016 72. KABUPATEN MAGELANG KOTA MAGELANG PERMENDAGRI 64 TAHUN 2017

BERDASARKAN BERITA ACARA RAPAT TANGGAL 11 SEPTEMBER 2017 PERKEMBANGAN SEGMEN BATAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH (7) NO KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 73. KABUPATEN KENDAL KABUPATEN TEMANGGUNG BERDASARKAN BERITA ACARA RAPAT TANGGAL 11 SEPTEMBER 2017 DI SEMARANG: KEDUA PEMERINTAH KABUPATEN TELAH SEPAKAT TERHADAP PENARIKAN GARIS BATAS DAN POSISI PILAR BATAS DAN SEPAKAT UNTUK MELANJUTKAN PROSES PENYUSUNAN DRAFT PERMENDAGRI

TUGAS DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN DAN TARGET KEBIJAKAN SATU PETA Tugas yang dibebankan, menyelesaikan : Peta Batas Administrasi Provinsi Skala 1 : 50.000 Peta Batas Administrasi Kabupaten/Kota Skala 1: 50.000 Target Waktu Penyelesaian : Tahap 1 (3 Provinsi) Bulan Juni (B06) 2017 Tahap 2 (16 Provinsi) Bulan Juni (B06) 2018 Tahap 3 (15 Provinsi) Bulan Juni (B06) 2019

SEBARAN TARGET WILAYAH DALAM KEBIJAKAN SATU PETA Gambaran Rencana Prioritas Wilayah Pengerjaan Peta Tematik Kebijakan Satu Peta No Tahun Target Penyelesaian 1 2016 Pulau Kalimantan 2 2017 Pulau Sulawesi, Pulau Sumatera, Pulau Bali, NTB, NTT 3 2018 Pulau Jawa, Maluku, Maluku Utara dan Pulau Papua

TINDAK LANJUT Batas daerah yang sudah ditetapkan dalam Permendagri (definitif) diacu sebagai dasar dalam pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan. Apabila infrastruktur yang sudah terbangun, namun setelah batas daerah ditetapkan berada di wilayah yang tidak seharusnya, agar manajemen pengelolaannya diatur melalui kerjasama antar daerah.

SE MENDAGRI NO. 125.4/3618/SJ – GUBERNUR

SE MENDAGRI NO. 125.4/3619/SJ – BUPATI/WALIKOTA

Keep Fighting for The Better Border Management! Sekian & Terima Kasih Keep Fighting for The Better Border Management! Direktorat Toponimi & Batas Daerah (021) 3450038 ext. 18103