PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
A B C D E Level Perhubungan 1 Udara Perencanaan Keuangan Hukum
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
ggggggggggg KEBIJAKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA OLEH DIREKTUR
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG LISTRIK & PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Keselamatan dan kesehatan kerja
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Pemeriksaan internal pada kegiatan produksi
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Uu k3.
Penerapan Sistem Pengelolaan K3 pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi Disusun Oleh : 1.Lidia Sihombing 2.Andi Purnawan 3.M.Huseno Haedar 4. Andreas Dwi F.
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No. 05/Men/1985,tentang Pesawat Angkat & Angkut Kegiatan Belajar -11

Terdiri dari 12 Bab 146 pasal Ditetapkan di Jakarta 2 Agustus 1985 Menteri Tenaga Kerja,SOEDOMO

Pengawasan K3 Pesawat Angkat dan Angkut Bagaimana cara mengawasinya TUJUAN Mengapa diawasi Untuk apa Pengawasan K3 Pesawat Angkat dan Angkut Obyek mekanik yg mana Dimana pengawasannya dan Siapa yang mengawasi Bagaimana cara mengawasinya Dasar hukumnya apa

PELANGGARAN sangsi (Psl. 143) UU No. 1 tahun 1970 Permen No. Per.03/Men/1978 SK Men No. Kep. 79/Men/1977 Bagian integral dalam pelaksanaan proses produksi Mengandung bahaya potensial Perlindungan K3 terhadap tenaga kerja Yang memerlukan pedoman diatur oleh Direktur (Psl. 145) Mengatur perencanaan, pembuatan, pemasangan, peredaran, pemakaian, perubahan atau perbaikan teknis dan pemeliharaan pesawat angkat dan angkut (Psl. 5) Peralatan angkat (Psl. 6 s.d 74) Pita transport (Psl. 7s.d 97) Pesawat angkutan di atas landasan & permukaan (Psl. 98 s.d 115) Alat angkutan jalan rel (Psl. 116 s.d 133) Permen No. Per. 05/Men/1985 12 Bab 146 Pasal ditetapkan 2 Agustus 1985 Pengurus / pengusaha bertanggung jawab terhadap ditaatinya semua ketentuan (Psl. 142) Dengan ketentuan umum sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 s.d 4 Untuk mendapatkan pengesahan (Psl. 134 s.d 136) Diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas dan atau Ahli K3 (Psl. 138 s.d 139) PELANGGARAN sangsi (Psl. 143) Melalui permohonan Pengawasan dilaksanakan oleh pegawai pengawas dan ahli K3 (Psl. 144) Pembuatan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunjuk (Psl. 137) Kewenangan Direktur untuk mengadakan perubahan teknis (Psl. 136)

PELANGGARAN sangsi (Psl. 142) UU No. 4 tahun 1969 UU No. 1 tahun 1970 Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja Upaya K3 Sebagai pelaksanaan UU No. 1 tahun 1970 Yang memerlukan pedoman diatur oleh Direktur (Psl. 146) Penggerak mula (Psl. 49 s.d 53) Perlengkapan (Psl. 54 s.d 64) Mesin pekakas (Psl. 65 s.d 108) Mesin Produksi (Psl. 109 s.d 115) Dapur (Psl. 116 s.d 134) Mengatur K3 di tempat kerja, pesawat tenaga & produksi dibuat, dipasang, dipakai (Psl. 33 & 34) Permen No. Per. 04/Men/1985 12 Bab 147 Pasal ditetapkan 26 Juli 1985 (Psl. 147) Dengan ketentuan umum sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 s.d 32 Yang menimbulkan gerakan dan panas yg membahayakan harus dipasang alat pelindung (Psl. 35 s.d 48) Pengurus/ pengusaha bertanggung jawab terhadap ditaatinya semua ketentuan (Psl. 144) Untuk mendapatkan pengesahan (Psl. 138 s.d 137) Diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas dan atau Ahli K3 (Psl. 135 s.d 137) PELANGGARAN sangsi (Psl. 142) Melalui permohonan Pengawasan dilaksanakan oleh pegawai pengawas dan ahli K3 (Psl. 145) Pembuatan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunjuk (Psl. 141) Kewenangan Direktur untuk mengadakan perubahan teknis (Psl. 140)

Kecelakaan Mengapa diawasi Pesawat Angkat & Angkut Potensi Bahaya Bagian yg bergerak Bagian yg menanggung beban Gas buang Kemampuan / ketrampilan Sumber Bahaya Pesawat Operator Pesawat Angkat & Angkut Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, f & g Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, n & p Pasal 4 Kecelakaan Jenis Kecelakaan Terjungkit/terguling Terjepit Peledakan Termasuk PAK Dasar hukum pengawasannya Pengendalian Ruang lingkup Siapa yang mengawasi Bagaimana caranya Konstruksi harus kuat Safety device terpasang dan berfungsi baik Layak pakai Riksa uji APD Perawatan dengan baik Pengoperasian sesuai manual/SOP dan oleh orang yg berwenang Menjamin keselamatan dan kesehatan TK dan orang lain Menjamin penggunaan pesawat angkat dan angkut aman dipakai Menjamin proses produksi aman dan lancar

LATAR BELAKANG FAKTA LAPANGAN Alat Angkat & Angkut dan Pesawat Tenaga & Produksi serta sarana penunjangnya, merupakan : Peran penting dalam jasa konstruksi Mengandung sumber bahaya yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan kerja Peralatan yang spesifik, butuh penanganan dgn kualitas yang baik (teknik maupun SDM) Dalam operasi peralatan tsb perlu dijamin K3 & lingkungan proyek agar kontinuitas pekerjaan tdk terganggu

MACAM KECELAKAAN KERJA TERKAIT DENGAN PERALATAN MEKANIK Terjungkit/terguling Terjepit/terpotong Pencemaran lingkungan Peledakan Roboh Tertimpa/tertimbun Sentuhan listrik dll

PENYEBAB KECELAKAAN FAKTOR TEKNIK INSTALASI / PERALATAN Konstruksi pesawat / instalasi tidak memenuhi syarat Material / proses pembuatan / pemasangan / pemeriksaan / pengujian Adanya kemunduran kualitas / perubahan dimensi pesawat / instalasi, dll. akibat pemakaian / kondisi operasi yang abnormal Alat pengaman / perlindungan / perlengkapan tidak memenuhi syarat atau tidak berfungsi dengan baik Kondisi operasi tidak sesuai disain Beban melebihi batas maksimal Proses operasi tidak sesuai prosedur Faktor Manusia / Pekerja

FAKTOR MANUSIA / PEKERJA Sikap kurang baik (sembrono/arogansi) Kesehatan tak memenuhi syarat Tidak pakai APD Pengetahuan teknis/keterampilan kerja kurang, termasuk cara kerja yang aman Berbuat menyimpang/keterpaksaan Lain-lain (keluarga/kecewa) FAKTOR MANAJEMEN Tidak melaksanakan syarat-syarat K3 Tidak mengikuti petunjuk pembuat peralatan teknik Prosedur kerja tidak ada Administrasi / pengawasan intern kurang baik

DALAM PENCEGAHAN KECELAKAAN UPAYA K3 DALAM PENCEGAHAN KECELAKAAN PENGENDALIAN SUMBER BAHAYA SUMBER BAHAYA NORMA K3 KONDISI TEMPAT KERJA + SUMBER PRODUKSI AMAN & EFISIEN

PENGENDALIAN SUMBER BAHAYA Segala upaya pengendalian yang mendasari sifat preventif yang dilakukan secara sistimatis dan menyeluruh atas segala hal yang terkait dengan “Keberadaan” peralatan mekanik, pesawat uap dan bejana tekan yaitu mulai dari perencanaan hingga purna pakai.

TUJUAN Kondisi Tempat Kerja dan Sumber Produksi : Aman : Pesawat / instalasi / peralatan Tenaga kerja / manusia / lingkungan Effisien :  Fungsi teknis instalasi / peralatan Biaya operasi perusahaan

DASAR HUKUM 1. UU No. 1 Tahun 1970 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja : a). No. Per.04/Men/1985 b). No. Per.05/Men/1985 SKB Dirjen Hubla dan Binawas No. PP.72/3/9-99 KEP.507/BW/1999 Keputusan / Instruksi Menteri Keputusan / Edaran Dirjen / Pedoman Pengawasan Lain-lain (Standard Nasional Atau Standard Internasional / Negara Lain Yang Dapat Diterima Pemerintah Indonesia)

Tahapan Penanganan Pengawasan RUANG LINGKUP PENGAWASAN Obyek Pengawasan Tahapan Penanganan Pengawasan OBJEK PENGAWASAN Instalasi / Peralatan Teknik Badan Usaha Bidang Tertentu Tenaga Profesi Khusus

Perakitan/pemasangan/peredaran Pemakaian Reparasi/modifikasi TAHAPAN PENANGANAN PENGAWASAN Perencanaan Pembuatan Perakitan/pemasangan/peredaran Pemakaian Reparasi/modifikasi

INSTALASI / PERALATAN TEKNIK PERALATAN / PESAWAT ANGKAT & ANGKUT Dan PESAWAT TENAGA & PRODUKSI 1. Pesawat Tenaga dan Produksi Penggerak mula - Perlengkapan transmisi tenaga mekanik Mesin produksi Mesin perkakas kerja Dapur 2. Pesawat Angkat dan Angkut Peralatan Angkat Pita transport Pesawat angkutan diatas landasan dan diatas permukaan Alat angkutan jalan ril

Kegiatan pengawasan pada periode pembuatan / perakitan / pemasangan 1. Penilaian / pengesahan gambar rencana pembuatan / perakitan / pemasangan Pengecekan dokumen teknik perencanaan/ pengesahan Penilaian konstruksi instalasi / peralatan yang akan dibuat / dirakit / dipasang 2. Penilaian / penunjukan perusahaan jasa terkait Macam jasa Konstruksi Inspeksi teknik Pemenuhan syarat administrasi Pemenuhan syarat teknis 3. Pengawasan pelaksanaan kegiatan pembuatan / perakitan / pemasangan Kelengkapan dokumen teknik Kondisi / mutu bahan baku komponen Status welder / fabrikator Pemeriksaan / pengujian ( sebelum, saat & akhir kegiatan) Administrasi pengawasan

Persiapan yang harus dilakukan oleh Pemilik / Pemakai PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Persiapan yang harus dilakukan oleh Pemilik / Pemakai 1. Penyediaan dokumen teknis terkait 2. Penyiapan pesawat / instalasi aman diperiksa 3. Penyiapan peralatan / tenaga kerja 4. Pemasangan rambu bila perlu / koordinasi dengan pihak lain yang terkait 5. Penyiapan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian

I. Pemakai II. Operator KEWAJIBAN PEMAKAI DAN OPERATOR Menjaga / memelihara kondisi pesawat / peralatan dan perlengkapannya Melaksanakan syarat-syarat yang tertera pada akte ijin pemakaian / pengesahan atau perintah pegawai pengawas Menugasi operator Melapor kepada Disnaker setempat apabila menemukan cacat (konstruktif) pada pesawat / perlengkapannya Menjaga / memperhatikan dokumen teknik / perijinan Keberadaan Melapor bila terjadi kehilangan/perubahan 6. Melaporkan ke Disnaker setempat bila terjadi peledakan / kecelakaan atas pesawat / sarana penunjang II. Operator Mengoperasikan pesawat, perlengkapan dan sarana penunjangnya sesuai dengan peraturan keselamatan kerja/standard operasi.

PROSEDUR PEMBERIAN IJIN / PENGESAHAN PEMAKAIAN DAN PENGAWASANNYA 3 ** ** 1 3 Perusahaan / Calon Pemakai Dinas Tenaga Kerja Pemerintah (Dit. PNKK) ** 1 PENGAWASAN ** 1 Verifikasi berkas BERKAS PERMOHONAN 1 Bentuk 6 Pengesahan gambar rencana + lampiran Dok. Teknik pembuatan Dok. Teknik lainnya Riksa/ uji Visual NDT (bila perlu) Pengujian Hydrotest Steam test lainnya * Pesawat / peralatan mekanik / instalasi pipa Pemeriks. & pengujian * Perakitan ** lintas propinsi/laut nasional 2 Tenaga kerja + peralatan bantu Ijin pemakaian 3

Prosedur Sertifikasi Operator Pemerintah Dirjen Binawas Direktur PNKK Sertifikat + SIO (baru) SIO (perpanjangan) Data Peserta & Kelulusan Dinas TK Propinsi Pembinaan & pengujian lisensi K3 PJK3 Diklat Dinas TK Kab/ Kota Perusahaan / Tempat Kerja SIO Lama OPERATOR Baru Perpanjangan

RIKSA / UJI K3 OLEH PJK3 INSPEKSI Ijin/Pengesahan dan Sertifikasi Perusahaan Ijin/Pengesahan dan Sertifikasi Pengawasan Penawaran Riksa / Uji Pemerintah / Dinas Tenaga Kerja PJK3 Inspeksi Laporan Riksa/Uji Pemberitahuan

atas perhatian dan kerjasamanya Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya