Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Materi 13.
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
Dibuat oleh Rizka Amelia, dengan sedikit penyesuaian
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
SENGKETA PAJAK.
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
TUGAS PERPAJAKAN.
KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin
PERTEMUAN 10.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu

Ketentuan Teknis keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP 2007 Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP s.d. tanggal penerbitan SPMKP batas waktu penerbitan SPMIB s.d. tanggal penerbitan SPMIB bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Ketentuan Teknis keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP 2007 Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : Jangka waktu 12 bulan berakhir untuk SKPLB jangka waktu 3 bulan berakhir untuk SKPPKP PPh jangka waktu 1 bulan berakhir untuk SKPPKP PPN sampai dengan tanggal penerbitan SKPLB/SKPPKP

Ketentuan Teknis Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP 2007 Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah diterimanya secara lengkap surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampai dengan saat diterbitkan SKPLB bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan

Ketentuan Teknis kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP 2007 Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk paling lama 24 bulan

Ilustrasi SKPKB PPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp 50 Juta atas PT AGUNG diterbitkan tanggal 20 Agustus 2010. Jatuh tempo = 19 September 2010. Pelunasan dilakukan tanggal 25 September 2010 sekaligus mengajukan keberatan. SK Keberatan terbit tanggal 10 Pebruari 2011

Solusi 1 SK Keberatan memutuskan LB Rp 4 Juta Jangka waktu imbalan bunga : 25 Sept 2010 – 10 Peb 2011 = 5 bulan Dasar perhitungan bunga = Rp 50 Juta Jumlah imbalan bunga = 2% x 5 bulan x Rp 50 Juta = Rp 5 Juta

Solusi 2 SK Keberatan memutuskan KB Rp 30 Juta Jangka waktu imbalan bunga : 25 Sept 2010 – 10 Peb 2011 = 5 bulan Dasar perhitungan bunga = Rp 20 Juta (50-30) Jumlah imbalan bunga = 2% x 5 bulan x Rp 20 Juta = Rp 2 Juta

Ketentuan Teknis kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP 2007

Ketentuan Teknis Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk SKPKB dan SKPKBT tanggal penerbitan SKPN dan SKPLB s.d. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk STP untuk paling lama 24 bulan

Ketentuan Teknis kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) UU KUP 2007

Ketentuan Teknis Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali paling lama 24 bulan.