Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu
Ketentuan Teknis keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP 2007 Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP s.d. tanggal penerbitan SPMKP batas waktu penerbitan SPMIB s.d. tanggal penerbitan SPMIB bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Ketentuan Teknis keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP 2007 Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : Jangka waktu 12 bulan berakhir untuk SKPLB jangka waktu 3 bulan berakhir untuk SKPPKP PPh jangka waktu 1 bulan berakhir untuk SKPPKP PPN sampai dengan tanggal penerbitan SKPLB/SKPPKP
Ketentuan Teknis Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP 2007 Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah diterimanya secara lengkap surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampai dengan saat diterbitkan SKPLB bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
Ketentuan Teknis kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP 2007 Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk paling lama 24 bulan
Ilustrasi SKPKB PPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp 50 Juta atas PT AGUNG diterbitkan tanggal 20 Agustus 2010. Jatuh tempo = 19 September 2010. Pelunasan dilakukan tanggal 25 September 2010 sekaligus mengajukan keberatan. SK Keberatan terbit tanggal 10 Pebruari 2011
Solusi 1 SK Keberatan memutuskan LB Rp 4 Juta Jangka waktu imbalan bunga : 25 Sept 2010 – 10 Peb 2011 = 5 bulan Dasar perhitungan bunga = Rp 50 Juta Jumlah imbalan bunga = 2% x 5 bulan x Rp 50 Juta = Rp 5 Juta
Solusi 2 SK Keberatan memutuskan KB Rp 30 Juta Jangka waktu imbalan bunga : 25 Sept 2010 – 10 Peb 2011 = 5 bulan Dasar perhitungan bunga = Rp 20 Juta (50-30) Jumlah imbalan bunga = 2% x 5 bulan x Rp 20 Juta = Rp 2 Juta
Ketentuan Teknis kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP 2007
Ketentuan Teknis Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk SKPKB dan SKPKBT tanggal penerbitan SKPN dan SKPLB s.d. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk STP untuk paling lama 24 bulan
Ketentuan Teknis kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) UU KUP 2007
Ketentuan Teknis Imbalan bunga : 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali paling lama 24 bulan.