DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

Membangun negara dari desa
Institusionalisasi Sistem Desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
PENGANGGARAN SANITASI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DANA AMANAH MASYARAKAT
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
PRINSIP DASAR DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK MENDANAI PELAKSANAAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DIATUR DAN DIURUS.
Selvia Nurindah Sari JP081280
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Doden FE Untag Banyuwangi
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Transcript presentasi:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA BPMPD KAB. DONGGALA ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UU NO 6 TAHUN 2014 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN DONGGALA 2016

PERSENTASI PEMBAGIAN DANA ADD DAN DANA DESA (70%-30%) PENGHASILAN TETAP TUNJANGAN OPERASIONAL 70% (DANA DESA) KEGIATAN PEMBANGUNAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN KEGIATAN PEMBINAAN

FILOSOFI KEUANGAN DESA Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

PADes PENDAPATAN TRANSFER PENDAPATAN LAIN-LAIN 1 KEUANGAN DESA 2 3

DASAR HUKUM PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 PERMENDAGRI: Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 PERMENDES: Permendes No.1/205 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa Permendes No.2/2015 tentang Musyawarah Desa Permendes No.3/2015 tentang Pendampingan Desa Permendes No.4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes Permendes No.21/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2016 dan perubahannya Permendes No 8/2016 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 201 UU 6/2014 tentang Desa PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN PMK Nomor 257/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi ADD PP 22/2015 tentang Perubahan atas PP 60/2014 PMK Nomor 49 /PMK.07/2016 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 5

MENGAPA PERLU UNDANG UNDANG DESA Sebagai bagian dari revisi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa baik dibidang sosial- budaya dan ekonomi Untuk mempercepat pembangunan desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa Memperkuat desa sebagai entitas masyarakat yang mandiri Meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan Meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa.

KONDISI DONGGALA SAAT INI Tingkat Pendidikan dan Kesehatan Rendah Jumlah Penduduk ± 284.113 Jiwa Kebijakan dan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 16,22 % Penduduk miskin (tidak berdaya) Mayoritas Tinggal di Perdesaan Terbatas akses dalam : pengembangan kegiatan ekonomi produktif modal dan TTG

MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA TANPA KEHILANGAN JATI DIRI KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA TANPA KEHILANGAN JATI DIRI

SKEMA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 1 TPK (kegi fisik) + PTPKD Mengajukan Permintaan pembayaran ke Kepala Desa (lamp) : RAB 2 Sekdes selaku koordinator PTPKD melakukan Verifikasi terhadap dok SPP 3 Kades menyetujui dan memerintahkan bendahara untuk pembayaran 4 Bendahara melakukan penarikan uang dari Bank berdasarkan SPP 5 Bendahara melakukan pembayaran kepada PTPKD atau TPK 6 Bendahara dapat mendampingi PTPKD /TPK dalam melaksanakan pembelanjaan 7 PTPKD dibantu bendahara menyiapkan semua bukti belanja untuk pertanggungjawaban

SEKIAN TERIMA KASIH 085217951666 Kabid Pemerintahan Desa Manajemen Organisasi Sosial Sebagai Mitra Pemerintah Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia 03/12/2017 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA SEKIAN TERIMA KASIH 085217951666 Kabid Pemerintahan Desa ZAINUDDIN, S.ST, M.Si MARI BERSAMA MEMBANGUN KABUPATEN DONGGALA YANG AMAN DAN SEJAHTERA Ir. H. TARMIZI A. KARIM, M.Sc. - Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, @ Copy Right October 2011 10

AZAS PENGATURAN DESA REKOGNISI KEBER- SAMAAN KEMAN- DIRIAN MUSYA- KEBERLAN- JUTAN REKOGNISI PEMBER- DAYAAN SUBSIDI- ARITAS KESETARAAN KEBERA- GAMAN AZAS PENGATURAN DESA PARTISIPASI KEBER- SAMAAN KEMAN- DIRIAN KEGOTONG- ROYONGAN DEMOKRASI KEKELU- ARGAAN MUSYA- WARAH

UNDANG-UNDANG TENTANG DESA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA 6 (ENAM) ISU STRATEGIS UNDANG-UNDANG TENTANG DESA KEDUDUKAN DESA; PENATAAN DESA; KEWENANGAN DESA; PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA; KEUANGAN DESA; PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN. 12

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA ISU STRATEGIS 1.KEDUDUKAN DESA DESA BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA; MENGAKUI DAN MENGHORMATI KESATUAN MSY HUKUM ADAT BESERTA HAK ASAL USUL, ADAT ISTIADAT, DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MSY. SEPERTI: PERAN LEMBAGA ADAT, DAN PROPERTI HAK ULAYAT MSY ADAT (TANAH KAS DESA, PASAR DESA, DLL) . MENGAKUI URUSAN LOKAL YANG ADA DI DESA. 13

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA 2. PENATAAN DESA TUJUAN PENATAAN DESA: MEMPERCEPAT PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MSY; MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK; MENINGKATKAN KUALITAS TATA KELOLA PEMERINTAHAN; MENINGKATKAN DAYA SAING DESA. DESA DIBENTUK DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DAN MENDAPAT PERSETUJUAN PEMERINTAH PROVINSI. DESA MENDAPAT KODE DESA DARI PEMERINTAH. PEMERINTAH DAPAT MEMBENTUK DESA PADA KAWASAN DAN WILAYAH TERTENTU. 14

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PENATAAN DESA (LANJUTAN) PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DIDASARKAN PADA PRAKARSA PEMERINTAH DESA BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DENGAN MEMPERHATIKAN SARAN DAN PENDAPAT MASYARAKAT SERTA MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK MENJADI KELURAHAN; PENYESUAIAN KELURAHAN ADALAH PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA DAPAT DILAKSANAKAN BERDASARKAN PRAKARSA MASYARAKAT DAN MEMENUHI KARAKTERISTIK PERSYARATAN SEBAGAI DESA. 15

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KEWENANGAN DESA KEWENANGAN YANG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL, ADAT ISTIADAT, DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MSY. SEPERTI PERAN LEMBAGA ADAT, TANAH KAS DESA, DLL. KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DIAKUI KAB/ KOTA. SEPERTI JAGABAYA, ULU-ULU, MODIN, AMIR, DLL. KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA YANG DITUGASKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA. SEPERTI PELAKSANAAN PNPM, BOS, POSYANDU, DSB. KEWENANGAN LAINNYA YG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. SEPERTI PENGELOLAAN HUTAN RAKYAT, PENDATAAN PENDUDUK, DLL. 16

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA 4.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAH DESA TERDIRI DARI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA. PERANGKAT DESA TERDIRI DARI SEKRETARIS DESA, PELAKSANA TEKNIS, DAN PERANGKAT KEWILAYAHAN (SEPERTI DUSUN). PERANGKAT DESA DIBERHENTIKAN PADA USIA 60 TAHUN MASA JABATAN KEPALA DESA 6 (ENAM) TAHUN DAN MASA JABATAN PALING LAMA 3 (TIGA) PERIODE. 17

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA 5. KEUANGAN DESA PENDAPATAN DESA BERSUMBER DARI : PENDAPATAN ASLI DESA, YG TERDIRI DARI HASIL USAHA DESA, HASIL KEKAYAAN DESA, SWADAYA, PARTISIPASI, DAN GOTONG ROYONG MSY, DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DESA YANG SAH; BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA; ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA; BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA; BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KAB/KOTA; HIBAH DAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA YANG TIDAK MENGIKAT. 18

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA 6. PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN PEMBANGUNAN DESA: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BERPEDOMAN PADA SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAB/KOTA. DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, TERDIRI DARI: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) 6 TAHUNAN DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP) TAHUNAN, YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA, DAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA DOKUMEN PERENCANAAN DI DESA; RENCANA PROGRAM SEKTORAL YANG MASUK KE DESA WAJIB DISINKRONISASI DAN DIINTEGRASI DGN RENCANA PEMBANGUNAN DESA; 19

KEUANGAN DESA (PENDAPATAN DESA Pasal 72) PADesa Alokasi APBN (Dana Desa) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kab/Kota ADD merup. bag. dr Dana Perimbangan Keuangan Pusat yang diterima Kab./Kota Bantuan Keuangan APBD Prov/Kab. Hibah dan sumbangan lain-lain pendapatan Desa yg sah. PP 60 Tahun 2014 Paling sedikit 10 % Paling sedikit 10 % dari dana perimbangan Kab./Kota setelah di kurangi DAK; Penundaan dan/atau pemotongan sebesar yg seharusnya disalurkan ke Desa

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014

SYARAT DANA DESA PEMERINTAH MENETAPKAN DANA DESA SETIAP TAHUN ISU-ISU STRATEGIS 1. SYARAT DANA DESA PEMERINTAH MENETAPKAN DANA DESA SETIAP TAHUN PENGALOKASIAN DANA DESA DIHITUNG BERDASARKAN JUMLAH DESA DAN DIALOKASIKAN DENGAN MEMPERHATIAN JUMLAH PENDUDUK, ANGKA KEMISKINAN, LUAS WILAYAH DAN TINGKAT KESULITAN GEOGRAFIS.

TRANSFER DANA DESA ISU-ISU STRATEGIS 2. TRANSFER DANA DESA DANA DESA DITRANSFER MELALUI APBD KABUPATEN KOTA DAN SELANJUTNYA DITRANSFER KE APBDESA. PENGELOLAAN DANA DESA DILAKUKAN BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN BIDANG KEUANGAN DESA.

PAGU ANGGARAN DANA DESA ISU-ISU STRATEGIS 3. PAGU ANGGARAN DANA DESA DANA DESA MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGGARAN BELANJA PUSAT NON KEMENTERIAN LEMBAGA SEBAGAI POS CADANGAN DANA DESA. PAGU ANGGARAN DANA DESA DIAJUKAN PEMERINTAH UNTUK MENDAPAT PERSETUJUAN DPR. PAGU DANA DESA TIDAK BERUBAH PADA SAAT PERUBAHAN ANGGARAN PEMERINTAH.

PENYALURAN DANA DESA ISU-ISU STRATEGIS 4. PENYALURAN DANA DESA Penyaluran dana desa dari kabupaten/kota ke desa diatur oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan berpedoman kepada peraturan menteri. Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap yaitu : (Tahun Anggaran 2015) tahap I pada bulan april sebesar 40%, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% dan tahap III pada bulan Nopember sebesar 20%. (Tahun Anggaran 2016) tahap I pada bulan april sebesar 60%,

LANGKAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Pengendalian Pemekaran Desa Pengembangan Batas Desa Pemantapan Tipologi dan Tingkat Perkembangan Desa Mewujudkan Kemitrasejajaran Desa Pengembangan Pusat Pertumbuhan Antar Desa (PPTAD) Pengembangan RTR Desa terintegrasi dengan RTR Daerah Pengembangan Program Rural-Urban Linked Praktek Penanganan Kesenjangan: PNPM-MPd

Urgensi UU 6/2014 PEMBANGUNAN DESA UANG KE DESA MASALAH DESA POTENSI DESA MUSYAWARAH DESA

Urgensi UU 6/2014 PEMBANGUNAN PERDESAAN PROGRAM PEMERINTAH/K.L ANTAR DESA KAWASAN PERDESAAN HUBUNGAN DESA KOTA KESENJANGAN ANTAR DESA

SEKIAN TERIMA KASIH 085217951666 Kabid Pemerintahan Desa Manajemen Organisasi Sosial Sebagai Mitra Pemerintah Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia 03/12/2017 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA SEKIAN TERIMA KASIH 085217951666 Kabid Pemerintahan Desa ZAINUDDIN, S.ST, M.Si MARI BERSAMA MEMBANGUN KABUPATEN DONGGALA YANG AMAN DAN SEJAHTERA Ir. H. TARMIZI A. KARIM, M.Sc. - Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, @ Copy Right October 2011 29

Kabid Keuangan dan Aset Desa 081341021915 Kadis PMD Dra. LUTFIAH MANGUN 085217951666 Kabid Keuangan dan Aset Desa ZAINUDDIN, S.ST, M.Si