Pengenalan Lanjut Desain Interior Pertemuan 2 Matakuliah : R0234/Perancangan Ruang Dalam Tahun : 2007 Pengenalan Lanjut Desain Interior Pertemuan 2
PROFESI DESAINER INTERIOR The Professional Interior Designer is qualified by education, experience, and examination to enhance the function and quality of interior spaces. (http://www.iida.org/i4a/pages/index.cfm?pageid=379) IIDA : International Interior Design Association 3 Bina Nusantara
Laura Kirar For Baker Furniture Bina Nusantara
ETIKA PROFESI Seorang desainer interior bertanggung jawab kepada: Masyarakat Klien Desainer Interior lain dan rekanan Profesi Atasan Badan akreditasi 5 Bina Nusantara
ETIKA PROFESI Tanggung jawab desainer interior kepada masyarakat: Seorang desainer interior harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan praktik desain interior. Seorang desainer interior harus mempertimbangkan keselamatan pengguna ruang. Bina Nusantara
ETIKA PROFESI Tanggung jawab desainer interior kepada klien: Kontrak kerja yang ditanda-tangani harus mampu memberikan keterangan yang jelas mengenai pekerjaan interior tersebut. Desainer interior dilarang mengambil tanggung jawab pekerjaan tanpa didasari oleh pengetahuan, pelatihan dan pengalaman kerja yang menjadikannya kompeten untuk pekerjaan tersebut. Bina Nusantara
ETIKA PROFESI Tanggung jawab kepada desainer lain dan rekanan: Desainer interior dilarang mencampuri pekerjaan desainer lain. Desainer interior harus menjaga reputasi desainer interior lain dan rekanan Desainer interior dilarang memberikan referensi bagi desainer maupun rekanan yang tidak mampu memenuhi standar qualifikasi yang dibutuhkan dalam praktik pekerjaan interior. Bina Nusantara
ETIKA PROFESI Tanggung jawab desainer interior kepada profesi: Desainer interior harus memberikan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan standar. Desainer interior harus menjaga kompetensi dengan terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya. Bina Nusantara
ETIKA PROFESI Tanggung jawab desainer interior kepada atasan: Desainer interior dilarang memberikan data proyek kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atasan. Desainer interior dilarang mengambil foto proyek tanpa sepengetahuan atasan. Bina Nusantara
ETIKA PROFESI Tanggung jawab desainer interior kepada badan akreditasi: Desainer interior harus mengikuti prosedur standar yang telah ditentukan oleh badan akreditasi. Desainer interior harus melaporkan apabila ada yang menyalahi prosedur standar tersebut. Bina Nusantara
KELEMBAGAAN PROFESI DESAINER INTERIOR HDII adalah organisasi/asosiasi profesional desainer interior seluruh Indonesia yang diatur/terkait dengan Undang-undang No. 16 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi: Peraturan Pemerintah RI no. 28, 29 dan 30 Tahun 2000, Keppres RI no. 80 Tahun 2003. Bina Nusantara
KELEMBAGAAN PROFESI DESAINER INTERIOR HDII berhasil dibentuk pada pertemuan besar pertama Himpunan Disainer Interior Indonesia tanggal 22 dan 23 Januari 1983 yang berlokasi di gedung Erasmusi Huis, Jakarta, dan disahkan oleh notaris pada tanggal 17 januari 1983. Hadir pada acara tersebut sekaligus memberikan sambutan antara lain: Joop Ave (Dirjen Pariwisata), Hario Sabrang (Direktur tata bangunan merangkap ketua IAI), Bapak Suwoto Sukendar (Ketua Kadin Jaya), HindroTjahjono (mantan ketua IAI dan simpatisan disainer interior), Widagdo (Ketua IADI dan Ketua Departemen Seni Rupa ITB). Bina Nusantara