Pengenalan Lanjut Desain Interior Pertemuan 2

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

PT. MEDCO E&P INDONESIA E-INVOICE BUSINESS PROCESS
SEBUAH USAHA KETERLIBATAN DESAINER INTERIOR INDONESIA
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Fakultas Seni Rupa dan Desain Tahun Akademik 2007/2008
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
DASAR-DASAR MANAJEMEN KONSTRUKSI Pertemuan 1, 2, & 3
PENGENALAN ERGONOMI INTERIOR Pertemuan ke - 11
Pengantar Rumah tinggal 3 Kamar Tidur Pertemuan 1,2 & 3
Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesional.
Bina Nusantara AKUNTAN PUBLIK Pertemuan 2. Bina Nusantara Akuntan Publik.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
ETIKA PROFESIONAL.
ETIKA PROFESI DAN PENDAPAT AUDITOR
TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN DATA DAN INFORMASI
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
PENGELOLAAN PEMBELAJARAN EKONOMI DI SEKOLAH STANDAR NASIONAL (STUDI SITUS DI SMP NEGERI 1 NGRAMPAL SRAGEN) HERWIYATI SATITI P Q
Oleh :Tim Dosen MK Pengantar Audit SI
ETIKA DAN PROFESIONALISME
PROFESI.
PROFESI.
Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA DAN PROFESIONALISME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Etika Profesional Komputer
Etika Profesional Komputer
PENGENALAN ERGONOMI INTERIOR Pertemuan ke - 9
PENGENALAN ERGONOMI INTERIOR Pertemuan ke - 5
PENGENALAN ERGONOMI INTERIOR Pertemuan ke - 7
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Etika Profesional Bab III Dosen Pengampu:
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI Pertemuan 05
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PROGRAM RUANG Pertemuan 4
DESAIN INTERIOR & RUANG LINGKUP PROFESINYA
Profesional, Terpercaya, dan Terbuka
PEMILIHAN MATERIAL INTERIOR
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
<<Soal Desain Interior 3>> W 0186
05/09/2016 TEORI DESAIN INTERIOR.
<<Soal Desain Interior 3>> W 0186
Proses Perancangan Dalam Interior Pertemuan 7
Apa saja yang mempengaruhi desain (‘K3’) proyek?
STANDAR PEMERIKSAAN AKUNTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
KONSEP PERABOT Pertemuan 21 – 22
DESAIN GRAFIS SEBAGAI PROBLEM SOLVING Pertemuan 1
ETIKA PROFESI.
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
05/09/2016 TEORI DESAIN INTERIOR.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kode Etik Profesi.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Masa awal (1995 – 2009) Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Indonesia adalah lembaga independen, sebuah organisasi not for profit yang berkomitmen.
Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Penjelasan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Jakarta Depok, 1 April 2019.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

Pengenalan Lanjut Desain Interior Pertemuan 2 Matakuliah : R0234/Perancangan Ruang Dalam Tahun : 2007 Pengenalan Lanjut Desain Interior Pertemuan 2

PROFESI DESAINER INTERIOR The Professional Interior Designer is qualified by education, experience, and examination to enhance the function and quality of interior spaces. (http://www.iida.org/i4a/pages/index.cfm?pageid=379) IIDA : International Interior Design Association 3 Bina Nusantara

Laura Kirar For Baker Furniture Bina Nusantara

ETIKA PROFESI Seorang desainer interior bertanggung jawab kepada: Masyarakat Klien Desainer Interior lain dan rekanan Profesi Atasan Badan akreditasi 5 Bina Nusantara

ETIKA PROFESI Tanggung jawab desainer interior kepada masyarakat: Seorang desainer interior harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan praktik desain interior. Seorang desainer interior harus mempertimbangkan keselamatan pengguna ruang. Bina Nusantara

ETIKA PROFESI Tanggung jawab desainer interior kepada klien: Kontrak kerja yang ditanda-tangani harus mampu memberikan keterangan yang jelas mengenai pekerjaan interior tersebut. Desainer interior dilarang mengambil tanggung jawab pekerjaan tanpa didasari oleh pengetahuan, pelatihan dan pengalaman kerja yang menjadikannya kompeten untuk pekerjaan tersebut. Bina Nusantara

ETIKA PROFESI Tanggung jawab kepada desainer lain dan rekanan: Desainer interior dilarang mencampuri pekerjaan desainer lain. Desainer interior harus menjaga reputasi desainer interior lain dan rekanan Desainer interior dilarang memberikan referensi bagi desainer maupun rekanan yang tidak mampu memenuhi standar qualifikasi yang dibutuhkan dalam praktik pekerjaan interior. Bina Nusantara

ETIKA PROFESI Tanggung jawab desainer interior kepada profesi: Desainer interior harus memberikan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan standar. Desainer interior harus menjaga kompetensi dengan terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya. Bina Nusantara

ETIKA PROFESI Tanggung jawab desainer interior kepada atasan: Desainer interior dilarang memberikan data proyek kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atasan. Desainer interior dilarang mengambil foto proyek tanpa sepengetahuan atasan. Bina Nusantara

ETIKA PROFESI Tanggung jawab desainer interior kepada badan akreditasi: Desainer interior harus mengikuti prosedur standar yang telah ditentukan oleh badan akreditasi. Desainer interior harus melaporkan apabila ada yang menyalahi prosedur standar tersebut. Bina Nusantara

KELEMBAGAAN PROFESI DESAINER INTERIOR HDII adalah organisasi/asosiasi profesional desainer interior seluruh Indonesia yang diatur/terkait dengan Undang-undang No. 16 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi: Peraturan Pemerintah RI no. 28, 29 dan 30 Tahun 2000, Keppres RI no. 80 Tahun 2003. Bina Nusantara

KELEMBAGAAN PROFESI DESAINER INTERIOR HDII berhasil dibentuk pada pertemuan besar pertama Himpunan Disainer Interior Indonesia tanggal 22 dan 23 Januari 1983 yang berlokasi di gedung Erasmusi Huis, Jakarta, dan disahkan oleh notaris pada tanggal 17 januari 1983. Hadir pada acara tersebut sekaligus memberikan sambutan antara lain: Joop Ave (Dirjen Pariwisata), Hario Sabrang (Direktur tata bangunan merangkap ketua IAI), Bapak Suwoto Sukendar (Ketua Kadin Jaya), HindroTjahjono (mantan ketua IAI dan simpatisan disainer interior), Widagdo (Ketua IADI dan Ketua Departemen Seni Rupa ITB). Bina Nusantara