KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015 DISAMPAIKAN OLEH Ir. ANTONIUS SOMBOLON,MM NIP. 19571202 198503 1 006 KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015 Ir. WAHYUDDIN NOOR, MS NIP. 19650428 199003 1 005 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DISAMPAIKAN OLEH KEPALA BIDANG PKP
KONDISI KETENAGAKERJAAN TAHUN 2014 2.794.608 PENDUDUK USIA KERJA BUKAN ANGKATAN KERJA 853.379 ANGKATAN KERJA 1.941.229 BEKERJA 1.867.462 PENGANGGUR TERBUKA 73.767 Sumber : BPS, Sakernas Pebruari 2014
PENDUDUK USIA KERJA NO PEREMPUAN TOTAL 1 SD 2 SMTP 3 SMTA 4 JENJANG PENDIDIKAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL 1 SD 666.825 726.433 1.393.258 2 SMTP 314.684 293.913 608.597 3 SMTA 325.616 272.379 597.995 4 D1/D2/D3/AK 19.455 30.636 50.091 5 UNIVERSITAS 82.178 62.489 144.667 JUMLAH 1.408.758 1.385.85 2.794.608
ANGKATAN KERJA NO JENJANG PENDIDIKAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL % 1 SD 591.116 405.303 996.419 51,33 2 SMTP 227.605 115.013 342.618 17,65 3 SMTA 290.09 138.441 428.531 22,08 4 D1/D2/D3/AK 18.078 23.762 41.84 2,16 5 UNIVERSITAS 76.389 55.432 131.821 6,79 JUMLAH 1203.278 737.951 1941.229 100
PENGANGGURAN TERBUKA NO JENJANG PENDIDIKAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL % 1 SD 12.768 4.405 17.173 23,28 2 SMTP 12.058 4.845 16.903 22,91 3 SMTA 18.759 13.8 32.559 44,14 4 D1/D2/D3/AK 473 1.362 1.835 2,49 5 UNIVERSITAS 3.403 1.894 5.297 7,18 JUMLAH 47.461 26.306 73.767 100
PENDUDUK BEKERJA NO JENJANG PENDIDIKAN LAKI-LAKI PEREMPUAN TOTAL % 1 SD 578.348 400.898 979.246 52,44 2 SMTP 215.547 110.168 325.715 17,44 3 SMTA 271.331 124.641 395.972 21,22 4 D1/D2/D3/AK 17.605 22.400 40.005 2,14 5 UNIVERSITAS 72.986 53.538 126.524 6,78 JUMLAH 1155.817 711.645 1867.462 100
PENDUDUK YANG BEKERJA MENURUT JENIS PEKERJAAN DAN JABATAN NO JENIS PEKERJAAN % 1 Pertanian, 39,81 2 Industri 6,04 3 Bangunan 5,36 4 Perdagangan 23,28 5 Jasa Kemasyarakatan 15,05 6 Lainnya 10,46 JUMLAH 100
II . TINJAUAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DARI ASPEK PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan” UU No. 13 tentang 2003 Ketenagakerjaan Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan ” Pasal 41 “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.”
AZAS PELAKSANAAN PENEMPATAN TERBUKA, BEBAS, OBJEKTIF, ADIL, SETARA TANPA DISKRIMINASI
MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 AEC adalah bentuk integrasi ekonomi regional dicapai tahun 2015 AEC menjadikan pasar tunggal dimana arus barang,jasa, investasi bebas
Lima Aliran Bebas (Free Flow) Barang dan Jasa Dalam Implementasi MEA 2015 Bea masuk turun ke 0% pada 2010 (kecuali CLMV pada 2015) 1. FREE FLOW OF GOODS Mendorong dan melindungi investasi antar negara ASEAN atas dasar perlakuan Nasional. Mengijinkan saham asing sampai 70% 5. FREE FLOW OF CAPITAL 2. FREE FLOW OF INVVESTMENT IN SERVICES AEC 3. FREE MOBILITY OF SKILLED LABOR 4. FREE FLOW OF INVESTMENT Mendorong hubungan pasar modal dan pengembangan pasar saham. Mutual Recognition Agreements (MRA) untuk 8 jasa profesi
KONSEKWENSI MEA DAMPAK POSITIF TENAGA KERJA INDONESIA DALAM MENGISI PASAR ASEAN AKAN MENINGKATKAN KESEMPATAN KERJA DAMPAK NEGATIF TENAGA KERJA LUAR AKAN MASUK KE INDONESIA AKAN MENGURANGI KESEMPATAN KERJA
KEBIJAKAN DIBIDANG KETENAGAKERJAAN REGULASI KETENAGAKERJAAN PERMEN 12 TAHUN 2014 pasal 26 ayat (1) PERSYARATAN TKA PENDIDIKAN/PENGALAMAN >5 TAHUN BERSEDIA MENGALIHKAN KEAHLIAN KEPADA TKI BERKOMUNIKASI BAHASA INDONESIA JABATAN MEMENUHI STANDAR KOMPETENSI
2. UU 13 TAHUN 2013 KEWAJIBAN PEMBERI KERJA YANG MEMPEKERJAKAN TKA Memiliki izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk; Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA untuk alih teknologi dan alih keahlian (tidak berlaku bagi jabatan direksi dan/atau komisaris); Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; Membayar kompensasi atas setiap TKA yang dipekerjakan; Memulangkan TKA ke negara asal setelah hubungan kerja berakhir.
Larangan bagi Pemberi kerja TKA : UU 13 TAHUN 2013 Larangan bagi Pemberi kerja TKA : Mempekerjakan TKA lebih dari satu jabatan; Mempekerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain,kecuali jabatan Direksi/Komisaris; Mempekerjakan TKA untuk jabatan yang berkaitan dengan personalia.
3. PERDA NO.7 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN TENAGAKERJA DAERAH Pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan kerja Perusahaan di Daerah wajib untuk menerima Tenaga Kerja Daerah untuk magang. Setiap Perusahaan di Daerah wajib memberdayakan penduduk sekitarnya melalui kegiatan pengembangan perluasan kesempatan kerja.
2.Mengembangkan dan melaksanakan perjanjian pengakuan kesetaraan atau MRA (Mutual Recognition Arrangement) dalam lingkup ASEAN.
Sektor/Bidang Profesi Yang Sudah MRA Di ASEAN MRA Accountant MRA Logistik MRA Land Surveying MRA Architect MRA E-telecommunication MRA Kesehatan MRA Engineering MRA Pariwisata
Implementasi MEA 2015 Pada Tahap Awal Di Prioritaskan Pada 12 Sektor SEKTOR PRIORITAS 7 Sektor Barang : 7 Sektor Barang : 5 Sektor Jasa : 5 Sektor Jasa : 1. Produk berbasis Agro 1. Produk berbasis Agro 1. Penerbangan 2. Otomotif 2. Otomotif 2. Jasa Online 2. Jasa Online 3. Elektronika 3. Pariwisata 3. Pariwisata 4. Produk Karet 4. Kesehatan, dan 5. Tekstil & Produk Tekstil 5. Logistik 6. Perikanan, dan Barang dari Kayu
Peningkatan kualitas tenaga kerja Meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia dibandingkan tenaga kerja dari negara negara ASEAN lainnya Peningkatan kualitas tenaga kerja Formal Informal 51,33 angkatan kerja lulus SD 22,02 angkatan kerja lulus SLTA
PENINGKATAN KUALITAS KERJA INFORMAL PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI PEMAGANGAN
TERima KasiH