PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP Oleh : Ir. Leo Pantimena ( Surveyor Berlisensi )
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan, dan juga termasuk pemataan seluruh objek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi lengkap mengenai bidang – bidang tanahnya.
DASAR dan LANDASAN HUKUM Undang – undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PMA 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi PMA 35 tahun 2016 tentang percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematis Lengakp.
TARGET DAN TUJUAN TARGET Semua obyek Pendaftaran Tanah dalam satu wilayah Desa/Kelurahan, sehingga didapatkan informasi lengkap seluruh bidang tanah baik yang telah terdafatar maupun yang belum didaftar.
TUJUAN Waktu pelaksanaan realtif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengkuran dan/atau pemetaan bidang tanah secara sporadik Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan Dapat sekaligus diketahui bidang – bidang tanah yang sudah terdaftar dan belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan Dapat sekaligus diketahui bidang – bidang tanah yang sedang dalam sengketa batas maupun perkara yuridis di pengadilan dalam satu wialayah desa/kelurahan (K2) perstujuan batas sebelah menyebelah ( asas Contradictoir Delimitatie) Relatif lebih mudah diterapkan
Penggolangan Kluster K1 : Bidang tanah belum terdafatar yang memenuhi syarat – syarat untuk dilakukan penerbitan nomor Hak Atas Tanah (HAT). K2 : Bidang tanah yang tidak dapat diberikan penerbitan nomor HAT karena terdapat perkara di Pengadilan. K3 : Bidang tanan belum terdafatar tetapi tidak dapat dilakukan penerbitan nomor HAT karena tidak memenuhi syarat-syarat. K4 : Bidang tanah terdafatar yang belum terpetakan dalam Peta Pendaftaran Aplikasi KKP.
RUANG LINGKUP (1) Ketersidiaan Peta Dasar Pendaftaran Tanah Metode pelakasanaa Pengukuran dan Pemetaan PTSL Petugas pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan PTSL Proses Pengukuran Bidang Tanah dan Pengumpulan Informasi Bidang Tanah Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah
RUANG LINGKUP (2) Entri data dan integrasi data dalam Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan ( KKP) Pengumuman Kendali mutu kegiatan pengukuran dan/atau pemetaan bidang tanah sistematis lengkap Pelaporan.
1. Ketersidaan Peta Dasar Pendaftaran Peta dasar dapat berupa : Peta Foto udara ( baik dari wahana pesawat udara atau UAV/Drone ) Peta Citra Satelit Resolusi Tingi (CSRT) Peta Garis (Peta kerja Kantor pertanahan meliputi bidang-bidang yang telah terdaftar,)
2. Metode Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Metode Pelaksanaa kegiatan Pengukuran dan/atau Pemetaan bidang tanah sistematis lengkap yaitu : Metode Terestrial Metode fotogrametri Metode Pengamatan Satelit Kombinasi Metode Terestrial, fotogrametri dan/atau Pengamatan Satelit.
3. Petugas Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan Petugas ukur Kementrian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi ( KJSKB ) Surveyor Kadaster Berlisensi ( SKB )
3. Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah Persiapan pegukuran, Meliputi : Penyidian Peta kerja, Inventarisasi TDT, Inventarasasi Bidang tanah Terdaftar serta koordinasi dengan pihak Desa/kelurahan. Pemasangan Tanda Batas sesuai dengan Petunjuk Teknis PMNA/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 oleh Pemilik tanah. Penunjukan tanda batas bidang tanah Penetapan batas bidang tanah Pelaksanaan pengukuran Pengumpulan informasi bidang tanah.
5. Pemetaan Bidang Tanah Proses pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital menggunakan Aplikasi Autodesk MAP dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan Setiap bidang tanah yang dipetakan harus diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
6. Entri Data dan Integrasi Pada KKP Entri data dan informasi yang berkaitan dengan data Fisik bidang tanah dilakukan pada Aplikasi KKP Informasi bidang tanah pada KKP meliputi : Gambar Ukur, Peta Bidang Tanah,Daftar Tanah, Peta Pendaftaran, Surat Ukur serta informasi lainnya.
7. Pengumuman Pengumuman untuk memenuhi asas publisitas dan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat pemilik tanah atau pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan sanggahan mengenai nama kepemilikan, luas, letak dan bentuk bidang tanah bersamaan dengan data yuridisnya.
8. Kendali Mutu Kendali Mutu Peta Dasar Pendaftaran. Kendali Mutu pengolahan data pada aplikasi KKP a. Validasi Data Spasial b. Validasi Data Tekstual
9. Pelaporan Pelaporan dilakukan secara periodik untuk mengetahui perkembangan pelakasanaan kegiatan PTSL dalam presentase (%), Meliputi : Bidang Tanah Terukur Bidang Tanah Terpetakan (telah mendapat nomor NIB) Bidang Tanah dalam masa Pengumuman (telah terbit nomor Surat Ukur)