PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG UIGM 22042017
ASPEK YURIDIS UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, angkasa dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat Pasal 65 UUPR “ Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat yaitu partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang Pasal 60 “ Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang; menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian. Pasal 61 “ Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum
ASPEK FILOSOFIS/SOSIOLOGIS partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana akan memberikan posisi bargaining atau tawar-menawar antar berbagai pihak yang sehat dalam proses pengambilan keputusan terhadap suatu ruang. melalui suatu proses pembentukan kesepakatan yang lebih demokratis, dapat diredam kemungkinan konflik pada saat implementasinya proses penyusunan rencana yang melibatkan masyarakat juga menjamin bahwa masyarakat akan mendapatkan manfaat dari perencanaan tersebut proses penyusunan rencana yang lebih transparan dan partisipatif setiap individu atau kelompok akan mempunyai informasi dan kesempatan yang sama untuk mengantisipasi perkembangan suatu kawasan proses penyusunan rencana yang tidak transparan dan partisipatif berpotensi untuk terjadinya konflik
TATA CARA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG (PERMENDAGRI NO. 56 TAHUN 2014) persiapan penyusunan rencana tata ruang; penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau penetapan rencana tata ruang
Persiapan Perencanaan Tata Ruang Instansi perencana melakukanpersiapan dan disosialisasikan kepada masyarakat Masyarakat memberikan masukan Pengumpulan Data Dilakukan oleh instansi perencana atau konsultan Melalui wawancara dng masy, survey, penyebaran kuesioner, kajian pustaka, dll Analisis data Analisis data hasil pengumpulan data Disosialisasikan melalui seminar Perumusan Rencana Tata Ruang Instansi perencana/konsultan menyusun RTR Diseminarkan dihadapan publik Rancangan Peraturan Pemerintah dan legislative memproses penetapan perda Uji public ranperda
Terima kasih