PELAYANAN PRIMA DiSAMPAIKAN PADA DIKLAT PRAJABATAN GOL III PEMERINTAH KOTA SALATIGA Oleh : AFIF ZUFRONINGDYAH,SH,MH
BIO DATA NAMA : AFIF ZUFRONINGDYAH, SH. MH TEMPAT/TGL LAHIR : BOJONEGORO/ 27 SEPTEMBER 1959 ALAMAT : GG. SINGOSARI 1 NO. 26 RT.04 RW.02 SALATIGA NO TELP : RMH : (0298)327808, HP : 0817243496 E-MAIL : afif_zufroningdyah@yahoo.co.id JABATAN : KA. DISDUKCAPIL PANGKAT/GOL : IV C / PEMBINA UTAMA MUDA RIWAYAT PENDIDIKAN : - FH UII (LULUS 1984) - PASCA SARJANA UNISULA (LULUS 2007) RIWAYAT JABATAN : - KASUB BAG BANKUM (TH 1993) - KASUB BAG PERUNDANG- UNDANGAN (TH 1994) - KASI PENDAPATAN PASAR (TH 1997) - KASI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH (TH.1999) - SEKRETARIS BP RSUD (TH 2001) - KA BAG ORGANISASI (TH 2004) - STAF AHLI WALIKOTA (TH 2009) - KA DISDUKCAPIL (TH 2010)
PENGERTIAN PELAYANAN PRIMA Pel ayanan : Usaha melayani kebutuhan orang lain ( Kamus besar Bhs Indonesia 1995) Karakteristik Pelayanan (Norman,1991 : 14 ) - tidak dapat diraba - merupakan tindakan nyata - produksi dan konsumsi dari pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata Pelayanan Prima “Excellent Service” : pelayanan yang sangat baik/ pelayanan yang terbaik
PELAYANAN PUBLIK Pengertian : Kegiatan/rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan per-uu-an bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,jasa, dan atau pelayanan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik
Pelaksana pelayanan publik adalah : - pejabat, - pegawai, - petugas yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik
TUJUAN PELAYANAN PUBLIK : PELAYANAN PRIMA : - Batasan dan hubungan Memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan serta fokus pelayanan kepada pelanggan PELAYANAN PUBLIK : - Batasan dan hubungan yg jelas ttg hak tg jwb, kewajiban dan kewenangan para pihak - sistem penyelenggaraan yan publik yg layak seseuai asas umum pemerintahan Penyelenggaraan yan publik sesuai dengan per-uu-an Perlindungan dan kepastian hukum
A S A S PELAYANAN PRIMA : Kesederhanaan Reliabitas Tanggung jawab Kecakapan Pendekatan kpd pelanggan dan kemudahan kontak pelanggan dan petugas PELAYANAN PUBLIK Kepentingan Umum Kepastian hukum Kesamaan hak Keseimbangan hak dan kewajiban Keprofesionalan partisipatif Persamaan perlakuan
Lanjutan: f. keramahan g. Keterbukaan h. Komunikasi antara petugas dan pelanggan Kredibitas j. Kejelasan dan kepastian k. Keamanan l. mengerti apa yang diharapkan pelanggan m. kenyataan n. Efisien o. ekonomis h. Keterbukaan i. akuntabilitas j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi klp rentan k. ketepatan waktu l. kecepatan, kemudhan dan keterjangkauan
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK STANDAR PELAYANAN MAKLUMAT PELAYANAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK PENGELOLAAN SARANA,PRASARANA/FASILITAS PELAYANAN PUBLIK PELAYANAN KHUSUS BIAYA/TARIF PENGAWASAN PENGELOLAAN PENGADUAN PENILAIAN KINERJA
HAK DAN KEWAJIBAN HAK MASYARAKAT LARANGAN BAGI PELAKSANA Mengetahui kebenaran SP Mengawasi pelaks SP Mendapat tanggapan thdp pengaduan yg diajukan Mendapat advokasi/perlindungan/pemenuhan pelayanan Memberitahukan kpd penyelenggara/pelaksana bahwa pelayanan tdk sesuai SP Mengadukan pelaksana/penyelenggara yg melakukan penyimpanganan Mendapat pelayanan sesuai asas dan tujuan Merangkap sbg komisaris/pengurus organisasi bagi lembaga pemerintah,bumn dan bumd Meninggalkan tugas tanpa alasan yg jelas Menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara Membuat perjanjian tanpa persetujuan penyelenggara Melanggar asas peayanan publik
Kewajiban masyarakat Kewajiban Pelaksana Mematuhi dan memenuhi ketentuan SP Ikut menjaga terpeliharanya sarana,prasarana/ fasilitas pelayanan Berpartisipasi aktif dalam mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan yan publik Melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan Memberikan pertanggungjawaban Memenuhi panggilan untuk hadir /melaksanakan tindakan hukum Memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab
terima kasih