KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH Disampaikan oleh : Zainul Arifin
Pengertian Bank (UU No 10/1998) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyar atau BPR-Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau “berdasarkan prinsip syariah” yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Pengertian Prinsip Syariah (uu no 10/1998) Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, Kegiatan usaha bank syariah antara lain mudharabah, musharakah, murabahah, ijarah, ijarah wa iqtina
Landasan Hukum UU No 7/92 tentang Perbankan BANK SYARIAH UU No 10/98 tentang perubahan UU 7/92 PP No 72/92 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil Dicabut dg PP 30/99 BANK SYARIAH
Landasan Hukum (lanjutan) Ketentuan BI tentang Bank Umum Syariah: SE BI No. 32/2/UPPB tanggal 12 Mei 1999 SK Dir BI No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 Ketentuan BI tentang BPR Syariah PBI 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 (revisi : SK Dir BI No 32/36/KEP/DIR tgl 12 Mei 1999) Cabang Syariah Bank Konvensional PBI No 4/1/PBI/2002 tanggal 27 Maret 2002
Bentuk Usaha Bank Umum Syariah Contoh : Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) Bank Konvensional membuka cabang syariah Unit Usaha Syariah (satu tingkat dibawah Direksi) Contoh : BNI 46 – Syariah, IFI – Syariah, Bank Jabar – Syariah, BII – Syariah, Danamond – syariah, Bukopin – Syariah, BRI – Syariah, dsb
BANK SYARIAH Shahibul maal Mudharib Shahibul Maal Mudharib Deposan Pembayaran bagi hasil Menerima pendapatan Bagi hasil / Margin Tergantung pendapatan / hasil yg diterima Shahibul maal Mudharib Shahibul Maal Mudharib Deposan Bank Nasabah debitur Penyaluran dana Penghimpunan dana Membayar bunga deposito tetap Menerima bunga kredit tetap Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima BANK KONVENSIONAL
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional Bank Konvensional Fungsi dan kegiatan bank Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa keuangan Intermediary unit, Jasa keuangan Mekanisme dan obyek usaha Maghrib dilarang Tidak ada larangan Hubungan dengan nasabah Kemitraan Pinjam meminjam Maisir Gharar Riba Bathil (judi/gambling) (ada unsur penipuan) (rusak/tidak syah)
Contoh Bagan Organisasi Bank Umum Syariah PSAK - 59 RUPS / Rapat Anggota Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Dewan Audit Dewan Direksi Divisi / Urusan Divisi / Urusan Divisi / Urusan Divisi / Urusan Kantor Cabang Kantor Cabang Kantor Cabang
Contoh Bagan Organisasi Bank Umum Konvensional yang membuka Kantor Cabang Syariah PSAK - 31 PSAK - 59 RUPS / Rapat Anggota Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Dewan Audit Dewan Direksi Divisi / Urusan Divisi / Urusan Divisi / Urusan Unit Usaha Syariah Kantor Cabang Syariah Kantor Cabang Syariah Kantor Cabang Konvensional Kantor Cabang Konvensional
Dewan Pengawas Syariah Badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Terdiri dari pakar dibidang syariah muamalah dan memiliki pengetahuan bidang perbankan Persyaratan anggota ditetapkan DSN Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari , DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa produk dan jasa.
Tugas DPS Mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan
Fungsi DPS Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, UUS dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan syariah Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan bank syariah yang diawasinya kpd DSN sekurang-2nya setahun sekali Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank => wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasi ke DSN sekurang-kurangnya setahun sekali
Kewenangan DSN Memberi atau mencabut rekomendasi nama anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS dimasing-masing LKS dan menjadi dasar tindakan hukum fihak terkait. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti BI dan Bapepam Memberikan peringatan kepada LKS untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan
Tugas Unit Usaha Syariah Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari KCS (kantor cabang syariah) menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh KCS melaksanakan tugas penatausahaan LK-KCS
Karakteristik Bank Syariah (pr 2-5) Berdasarkan prinsip syariah Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri: pelarangan riba dalam berbagai bentuknya Tidak mengenal konsep “time-value of money” Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan. Beropesi atas dasar bagi hasil Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil=> dapat melakukan transaksi-2 sektor riil
Syarat transaksi sesuai syariah a.l : (pr 7) Tidak mengandung unsur kedzaliman Bukan riba Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain. Tidak ada penipuan (gharar) Tidak mengandung materi-materi yg diharamkan Tidak mengandung unsur judi (maisyir)
Alur Operasional Bank Syariah Tabel Bagi hasil Mudharib Penyaluran dana Pendapatan Penghimpunan dana Prinsip bagi hasil Bagi hasil/laba Wadiah yad dhamanah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) POOLING DANA Prinsip Ujroh Sewa Prinsip jual beli Margin Lainnya (modal dsb) Tabel BAGI HASIL Laporan Laba Rugi Pendapatan Mdh Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) Agen : Mdh Muqayyadah / investasi terikat Pendapatan berbasis imbalan (fee base income) Jasa keuangan: wakalah, kafalah, sharf
FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk TAMWIL MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS
Produk dan jasa Bank Syariah Penghimpunan Penyaluran Jasa keuangan Prinsip wadiah Giro Tabungan Prinsip jual beli Murabahah Istishna Salam Wakalah Kafalah Hiwalah Rahn Qardh Sharf Prinsip mudharabah Deposito Tabungan Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah
Penghimpunan dana Prinsip wadiah Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrectricted Investment) Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment)
Prinsip wadiah Akad titipan pihak yang mempunyai barang dengan kepada pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang Berdasarkan jenisnya : Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Aplikasi dalam perbankan => giro dan tabungan
Prinsip Mudharabah Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment) Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment
Bank sebagai shaibul maal/rabul maal HUBUNGAN BANK DAN NASABAH (dalam akad mudharabah) PENGHIMPUNAN DANA PENYALURAN DANA MUDHARIB SHAHIBUL MAAL modal mudharabah dana mudharabah bagi hasil bagi hasil Mudharabah Muqayyadah MUDHARIB SHAHIBUL MAAL Bank sebagai mudharib Bank sebagai shaibul maal/rabul maal BANK SEBAGAI AGEN
Penyaluran dana Prinsip jual beli Murabahah Istishna, Istishna Paralel Salam, Salam Paralel Prinsip bagi hasil Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Ujroh Ijarah, Ijarah Muntahia Bitamlik
Prinsip jual beli Murabahah Salam Akad jual beli antara bank dengan nasabah Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakti Aplikasi => diterapkan untuk investasi Salam Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang => salam Paralel Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya
Prinsip jual beli Istishna Akad jual beli (mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani) Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang) Apabila bank bertindak sebagai shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang => Istishna Paralel Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil – menengah dan konstruksi
Prinsip Bagi Hasil (syirkah) Musyarakah Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif Diaplikasikan => pembiayaan proyek Mudharabah (bank sebagai shahibul maal) Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing
Prinsip Ujroh (Ijarah) Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir Ijarah wa iqtina (muntahiyah bittamlik) Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir
Jasa perbankan Qardh Hiwalah Akad pinjamn dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan yang sama sesuai pinjaman Hiwalah Akad perpindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal) Muhil minta muhal ‘alaih untuk membayar terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang jatuh tempo => muhal akan membayar ke muhal ‘alaih Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan
Jasa perbankan Rahn Wakalah Akad penyerahan barang / harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa
Jasa perbankan Kafalah Sharf Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful) Sharf Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
APLIKASI PRODUK BANK SYARIAH Produk Penghimpunan Dana No Produk Prinsip syariah 1 Giro Wadi’ah Yad Dhamanah 2 Tabungan Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 3 Deposito Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 4 Investasi Khusus Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)
Produk penyaluran dana No Produk Prinsip syariah 1 Pembiayaan modal kerja Mudharabah, Musyarakah 2 Pembiayaan proyek Mudharabah, musyarakah 3 Pengadaan barang investasi (jual beli barang) Murabahah 4 Produksi agribisnis / sejenis Salam, salam paralel 5 Manufactur, kontruksi Istishna, Istishna Paralel 6 Penyertaan Musyarakah 7 Leter of Credit - Ekspor (pembiayaan ekspor) Mudharabah, musyarakah, murabahah (Al-Ba’I) 8 LC - Impor Murabahah, Salam / Istishna dan Murabahah, Mudharabah 9 Surat berharga (Obligasi) Mudharabah, Ijarah
Produk jasa perbankan No Produk Prinsip syariah 1 Dana Talangan dan Talangan Haji Qardh 2 Anjak piutang Hiwalah 3 Transfer, inkaso, kliring Wakalah 4 Pinjaman sosial Qardhul Hasan 5 Safe deposit Wadi’ah Amanah, Ijarah (sewa) 6 Penukaran valas (bank notes) Sharf 7 Gadai (jaminan) Rahn 8 Pay roll Ujrah, wakalah 9 Bank garansi Kafalah 10 Leter of Credit - Ekspor Wakalah bil Ujroh, Qardh 11 LC - Impor Wakalah bil Ujrah, wakalah bil Ujroh dan Qardh,
Produk sewa No produk Prinsip syariah 1 Sewa beli Ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah Wa Igtina) 2 Sewa dengan opsi pemindahan hak Ijarah Muntahiya Bittamlik
Produk lain No produk Prinsip syariah 1 Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) Mudharabah 2 Sertifikat Wadiah Bank Indonesia Wadiah
Fungsi Sosial Penyaluran dana kebajikan Qardhul hasan Santunan kebajikan Pengeluaran lainnya
Prinsip Distribusi Hasil Usaha Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) Shahibul maal menaggung kerugian => usaha dilikiuidasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit) Tidak Loss Sharing => kerugian bukan kelalaian mudharin ditanggung oleh shahibul maal
DISTRIBUSI PENDAPATAN Sistem bagi hasil Lap Laba Rugi Bank (sbg mudharib + LKS) Lap L/R Pengelolaan Dana Mudharabah (sbg mudharib) Pendapatan: Pengelolaan dana = Pendapatan penyaluran Mudharabah Bagi hasil (prinsip bagi hasil) Margin (prinsip jual beli) Lainnya (SWBI, IMA dsb) Revenue sharing (-/-) Hak pihak ketiga atas bagi hasil Investasi Tidak Terikat Tabel DISTRIBUSI PENDAPATAN (+/+) (-/-) Pendapatan : Fee base income Beban Pengelolaan Mudharabah Beban tenaga kerja mudharabah Beban administrasi mudharabah Beban penyusutan mudharabah Beban opr mudharabah lainnya (-/-) Porsi shahibul maal Beban mudharib: Beban Tenaga kerja Beban Administrasi Beban Opr Lainnya Profit sharing = Shahibul maal = Laba/Rugi Mudharabah Laba / rugi
Prinsip Distribusi Hasil Usaha Uraian Jumlah Metode Penjualan Harga pokok penjualan Laba kotor Beban Laba rugi bersih 100 65 ---------- 35 25 10 Revenue sharing Profit Sharing
ACUAN AKUNTANSI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) 1 Pengungkapan Kebijakan Akuntansi 2 Laporan arus kas 3 Laporan keuangan interim 4 Laporan keuangan konsolidasi 5 Pelaporan Informasi Keuangan menurut segmentasi 14 Persediaan 16 Aktiva tetap dan aktiva lainnya 17 Akuntansi Penyusutan 19 Aktiva tak berwujud 20 Biaya riset dan pengembangan 21 Akuntansi Ekuitas 23 Akuntansi Pendapatan 30 Akuntansi sewa guna usaha 34 Akuntansi Kontrak Kontruksi PSAK 31 – Akuntansi Perbankan (Konvensional) PSAK 59 – Akuntansi Perbankan Syariah
AKUNTANSI BANK SYARIAH Karekteristik Bank Syariah Pemakai dan Kebutuhan Informasi Tujuan Akuntansi Keuangan Tujuan Laporan Keuangan Asumsi Dasar (dasar akrual) Kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah Pengakuan dan pengukuran Pengungkapan dan penyajian Mudharabah, Musyarakah Murabahah, Salam dan salam paralel Istishna dan Istishna Paralel Ijarah dan IMB Wadiah, qardh, sharf Kegiatan berbasis imbalan AKUNTANSI BANK SYARIAH PSAK 31 – Akuntansi perbankan PSAK 1 – Penyajian Lap. Keuangan PSAK 2 – Laporan Arus kas dsb PSAK-PSAK lain yang tidak bertentang dg syariah
Pelaporan Pelaporan kepada Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dokumentasi Bank wajib mempersiapkan dokumentasi / warkat yang digunakan untuk kegiatan operasional KCS Specimen dokumen / warkat yang digunakan disampaikan ke Bank Indonesia Dokumen / warkat wajib diberi tanda / indentitas khusus secara jelas sehingga mudah dibedakan dengan kantor cabang konvensional
Pelaksanaan kliring Pembukaan rekening khusus kliring Dapat menggunakan rekening khusus yang dibuka pada BI atau kantor BI bila transaksi kliring belum banyak sementara pada penggunakan rekening kliring KP konvensional dengan prinsip Qard Indentitas warkat wajib mencantumkan identitas pada warkat kliring Meningkatkan kepercayaan pada masyarakat pengguna jasa KCS atas kemurnian pelaksanaan operasional syariah
Penilaian kesehatan Perhitungan tingkat kesehatan dan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk bank syariah belum dibentuk, maka perhitungan dilakukan: KPMM dihitung berdasarkan modal yang ada pada bank konvensional ATMR pada KCS yang mencakup aktiva neraca dan pos-pos rekening administratif KCS KAP dihitung berdasarkan ATMR dan KAP pada bank konvensional KPMM dan BMPP (Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan / Penyaluran) sementara dihitung dengan berpedoman padan ketentuan yang berlaku pada bank konvensional sepanjang sesuai syariah
Persyaratan SDM Shiddiq (benar dan jujur) Tabligh (mengembangkan lingkungan / bawahan menuju kebaikan) Amanah (dapat dipercaya) Fathonah (kompeten dan profesional) pengembangan SDM secara terus menerus