UANG DAN BANK MODUL 8
PENGERTIAN UANG Kegiatan Belajar I
UANG diartikan sebagai stok aset-aset yg digunakan utk mengukur Kekayaan. UANG adalah segala seuatu yang dapat dipakai sebagai alat tukar atau pembayaran yang sah, yang diatur oleh undang-undang suatu Negara dan diakui oleh Negara lain.
SYARAT UANG menurut Sadono Sukirno Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu (stability of value). Mudah dibawa ( portable), Mudah disimpan tanpa mengurangi nilai (divisibility) Tahan lama (durability) Jumlahnya terbatas (scarcity) Bendanya mempunyai mutu yang sama (uniformity) Tidak mudah dipalsukan.
FUNGSI UANG 1) Alat Tukar (medium of exchange) Dipercaya sebagai alat transaksi karena dijamin oleh pemerintah melalui UU dan atau keputusan yang berkekuatan hukum 2) Alat Pengukur Nilai (unit of account) Uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum. Alat Penimbun Kekayaan (store of value) Kemampuan uang menyimpan hasil transaksi/pemberian yg meningkatkan daya beli.
PENAWARAN UANG M1 (Transaction money) merupakan jenis uang yang paling mudah digunakan untuk transaksi. Seperti : uang logam, uang kertas, Rekening giro/giral M2 (broad money) adalah uang dalam pengertian luas M1 Near money yaitu jenis uang yg tidak bisa langsung digunakan untuk transaksi , seperti rekening tabungan dan deposito
PERMINTAAN UANG Permintaan Untuk Transaksi Permintaan atas asset Uang disimpan dalam bentuk asset disebut portofolio Seperti saham, deposito atau surat berharga lainnya. Uang disimpan untuk berbagai tujuan seperti sebagai dana pensiun, pendidikan anak dan untuk berjaga-jaga Keputusan seseorang dalam memgang uang dipengaruhi oleh tingkat bunga. Semakin tinggi tingkat bunga maka permintaan uang akan semakin rendah karena dipengaruhi oleh balas jasa dalam bentuk bunga yang lebih tinggi.
Mengapa uang kita tidak dapat digunakan bertransaksi secara langsung di Luar negeri ????
LEMBAGA KEUANGAN BANK & BUKAN BANK Kegiatan Belajar 2
Lembaga Keuangan Bank BANK adalah “badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dlm bentuk simpanan & menyalurkannya kpd masyarakat dlm bentuk kredit & atau bentuk- bentuk lainnya dlm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank sentral merupakan lembaga keuangan yang mengatur system perbankan dan moneter di suatu Negara. Bank Prekreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegitan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Mengapa kita menabung di Bank? Aman Terjamin Berkembang Praktis Uang disimpan dengan aman, tidak mudah tercuri maupun tercecer Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maks. Rp2 milyar Diberikan bunga yg dihitung berdasarkan rata- rata saldo bulanan Dapat digunakan kapanpun dan dimanapun kita berada Akses 24jam: ATM, Call Center, SMS, Mobile, Internet & Phone Banking
BANK UMUM DAN BPR BANK UMUM Jenis tabungan pada bank umum Tabungan Giro/Giral yaitu tabungan dimana nasabah dapat mengambil sewaktu-waktu tabungan dengan menggunakan cek/bilyet giro Tabungan biasa yaitu yaitu tabungan dimana nasabah dapat mengambil sewaktu-waktu tabungan dengan menggunakan buku tabungan atau kartu ATM. Tabungan Deposito berjangka, yaitu tabungan yang disimpan berdasarkan jangka waktu tertentu, dimana selama jangka waktu tersebut nasabah tidak dapat mengabmbil tabungannya.
BANK PREKREDITAN RAKYAT Kegiatan usahanya : Menghimpun dana dari masy dlm bentuk simpanan Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil Menempatkan dananya dlm bentuk SBI, deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
Kegiatan usaha yg tidak diperbolehkan : Menerima simpanan dlm bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha dalam valutas asing Melakukan penyertaan modal Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR.
Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga Asuransi yaitu perusahaan yang akan menerima pembayaran berupa premi dari nasabahnya, untuk menanggung resiko yang akan muncul dari orang atau barang yang ditanggungnya. Bursa Saham merupakan suatu pasar dengan produk yang diperdagangkan berupa modal atau uang. Modal tersebut berupa penyertaan terhadap suatu perusahaan yang sudah terbuka atau Go Public yang disebut dengan saham. Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang akan memberi pinjaman dengan jaminan barang-barang apa saja yang bisa digadaikan. Koperasi Simpan pinjam yaitu lembaga koperasi yang usahanya adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Perusahaan daerah Perkreditan kecamatan (PDPK) merupakan lembaga keuangan yang mirip bank tetapi tidak diatur oleh Bank Sentral dan merupkan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam membantu keuangan pengusaha kecil di daerah, terutama di kecamatan.
Penciptaan uang oleh bank umum Penciptaan uang adalah penciptaan uang giral (rekeking Koran) yang dilakukan oleh bank atas simpanan uang dari nasabah bank. Rasio Cadangan Wajib Minimum merupakan suatu kewajiban dari bank umum untuk menyimpan sebagaian dana yang didapat untuk keperluan transaksi di bank. Contoh seorang penabung menyetor uang ke bank umum A sebesar Rp. 10 juta dan disimpan dalam bentuk rekekning Koran. Karena cadangan yang ditetapkan 15% maka sejumlah Rp. 8.500.000 akan disalurkan dalam bentuk pinjaman dan Rp. 1.500.000 di simpan di bank
Neraca Bank Umum A Neraca Bank Umum B Aktiva (Assets) Pasiva (liabilities) Cadangan wajib 1.500.000 Kredit 8.500.000 Tabungan 10.000.000 Jumlah 10.000.000 Aktiva (Assets) Pasiva (liabilities) Cadangan wajib 1.275.000 Kredit 7.225.000 Tabungan 8.500.000 Jumlah 8.500.000
Atau dapat dicari dengan rumus 𝐷= 𝑆 𝑟 = 10. 000. 000 15% =𝑅𝑝 66. 666 Atau dapat dicari dengan rumus 𝐷= 𝑆 𝑟 = 10.000.000 15% =𝑅𝑝 66.666.667 D : Nilai seluruh uang giral yang tercipta S : Nilai Uang Giral Pertama yang dibuat r : Cadangan Bank Umum Tabungan Giral Kredit Cadangan A B C D dst 10.000.000 8.500.000 7.225.000 6.141.250 5.220.063 1.500.000 1.275.000 1.083.750 921.188 Jumlah 66.666.667 56.666.667
Dampak dari setiap penambahan Tabungan adalah penambahan pinjaman yg akhirnya menambah jumlah uang
BANK SENTRAL Kegiatan Belajar 3
Fungsi Bank sentral Pengaturan permintaan uang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (kebijakan moneter) Pengawasan Perbankan Penyimpanan cadangan tunai dari bank umum Penyimpan dan pengelola cadangan devisa Negara (agen fiscal pemerintah) Lender of the last resort (Pemberi pinjaman akhir) Penyelenggara kliring perbankan Mencetak dan memusnahkan uang
“ mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah” TUJUAN BANK INDONESIA Menurut UU No. 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah : “ mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”
Inflasi Nilai Tukar (Kurs) Barang & Jasa Mencapai & Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah Nilai Tukar (Kurs) Mata Uang Negara Lain Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Sejak 31 Desember 2013 tugas mengatur dan mengawasi bank, sesuai dengan UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK. Tugas tersebut digantikan dengan tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara stabilitas sistem keuangan Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional Risiko sistemik adalah suatu risiko yang menyebabkan kegagalan dari satu ataupun beberapa institusi keuangan sebagai hasil dari kejadian sistemik Tujuan BS: Menjaga inflasi yg rendah (saja) tidaklah cukup utk mencapai stabilitas makro ekonomi. Perlu policy mix untuk menjaga SM, SSK dan SP
PERANGKAT KEBIJAKAN MONETER Operasi Pasar Terbuka yaitu pemerintah mengendalikan jumlah uang yg beredar dg cara menjual atau membeli surat- surat berharga milik pemerintah. b) Tingkat Cadangan Minimum (Reserve Requirement/RR) Jika rasio cadangan Wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya. Sehingga Jumlah uang yang beredar menjadi berkurang.
c) Penetapan tingkat diskonto yaitu tingkat bunga yg ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yg meminjam ke Bank sentral. d) Pengaturan Kredit/pembiayaan yaitu aturan yang ditetapkan oleh bank Indonesia dalam menentukan aturan pemberian kredit. e) Imbauan Moral (moral suasion), bentuk imbauan pemerintah kepada masyarakat, misalnya imbauan untuk menabung, hidup hemat, dll dengan tujuan untuk mengendalikan jumlah peredaran uang.